Home » , , , » Permenkes 45 Tahun 2015, Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis

Permenkes 45 Tahun 2015, Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis

 
Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis sudah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 tanggal 19 Juni 2015 serta sudah diundangkan di Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 979 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 1 Juli 2015. Dengan dikeluarkannya peraturan ini, semua elektromedis yang menyelenggarakan / menjalankan praktik pelayanan elektromedis harus memiliki Surat Ijin Praktik Elektromedis atau SIP-E. 

Tidak terkecuali bagi perusahaan alat medis, fasilitas kesehatan swasta, dan klinik kesehatan yang mempunyai peralatan elektromedik maupun teknisi yang melakukan Tupoksi Elektromedis. Dengan ada STR dan SIP-E berarti teknisi elektromedis yang bersangkutan sudah teregistrasi dan kompeten.

Pasal l 

Dalam Peraturan  Menteri  ini yang dimaksud  dengan:
1.    Elektromedis   adalah  setiap  orang  yang  telah  lulus  dari  pendidikan   Teknik  Elektromedik sesuai dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan


Pasal 3

Kualifikasi  elektromedis  ditentukan  berdasarkan  pendidikan  yang terdiri  atas:
a.  diploma tiga sebagai  Ahli Madya Teknik Elektromedik;   dan
b.  diploma  empat  sebagai  Sarjana Terapan  Teknik Elektromedik.
 
Pasal 4
(1) Elektromedis .dan Elektromedis  warga negara Indonesia lulusan luar negeri untuk dapat menyelenggarakan    atau menjalankan  praktiknya  harus memiliki  STR-E.
(2)   STR-E sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) berlaku  selama 5 (lima) tahun.
(3)  STR-E  sebagaimana   dimaksud  pada  ayat  (1) diperoleh  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang -undangan.
(4)  STR-E  bagi  warga  negara  Indonesia  lulusan  luar  negeri  sebagaimana   dimaksud  pada  ayat (1) diperoleh  melalui  evaluasi  kompetensi  meliputi  penilaian  kelengkapan   administrasi  dan penilaian    kemampuan    untuk   melakukan    praktik   sesuai   dengan   peraturan    perundang- undangan.

Pasal 5

(1)  Elektromedis    warga    negara    asing   untuk   dapat   menyelenggarakan     atau   menjalankan praktiknya  harus memiliki  STR-E sementara.
(2)   STR-E  sementara  sebagaimana   dimaksud  pada  ayat  (1) berlaku  selama  1 (satu)  tahun  dan dapat diperpanjang  hanya untuk  1 (satu) tahun berikutnya.
(3)  STR-E   sementara    sebagaimana    dimaksud    pada   ayat   (1)   diperoleh    melalui    evaluasi
kompetensi   meliputi  penilaian  kelengkapan   administrasi   dan  penilaian   kemampuan   untuk melakukan  praktik  sesuai dengan peraturan  perundang-undangan.
Pasal 6
  1. Elektromedis dan Elektromedis Warga Negara Indonesia lulusan luar negeri yang menyelenggarakan atau menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki SIP-E.
  2. SIP-E sebagaimana yang dimaksud ayat (1) diberikan kepada Elektromedis yang telah memiliki STR-E.
  3. SIP-E sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
Pasal 7
  1. Elektromedis hanya dapat memiliki 1 (satu) SIP-E.
  2. SIP-E sebagaimana yang dimaksud ayat (1) hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat praktik.
Pasal 8
  1. Untuk memperoleh SIP-E sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Elektromedis harus mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dengan melampirkan :
  • fotokopi ijazah yang dilegalisir;
  • fotokopi STR-E atau STR-E Sementara;
  • Surat Keterangan Sehat dari dokter yang mempunyai surat ijin praktik;
  • surat keterangan bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Kesehatan yang bersangkutan;
  • pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm berlatar belakang merah;
  • rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk; dan
  • rekomendasi dari Organisasi Profesi.
Pasal 21
  1. Elektromedis yang telah menjalankan praktik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan telah memiliki SIP-E berdasarkan Peraturan Menteri ini.
  2. Elektromedis sebagaimana yang dimaksud ayat (1) harus telah memiliki SIP-E berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peratuan Menteri ini diundangkan.
  3. Elektromedis dengan kualifikasi pendidikan di bawah program diploma tiga yang masih dan telah menyelenggarakan atau menjalankan praktik Pelayanan Elektromedis sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, hanya dapat menyelenggarakan atau menjalankan praktik Pelayanan Elektromedis paling lama sampai dengan tanggal 17 Oktober 2020.
  4. Elektromedis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan STR-E kepada konsil tenaga kesehatan.
TUPOKSI ( TUGAS POKOK DAN FUNGSI) ELEKTROMEDIK :

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis

Pasal 12
(1) Elektromedis dalam menyelenggarakan atau menjalankan praktik
berwenang:
a. mengoperasikan alat elektromedik dalam rangka pemeliharaan, perbaikan, pengujian dan kalibrasi;
b. melakukan pemeliharaan alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi;
c. melakukan pemantauan fungsi alat elektromedik;
d. menganalisis kerusakan dan perbaikan alat elektromedik;
e. melakukan inspeksi unjuk kerja alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi;
f. melakukan inspeksi keamanan alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi;
g. melakukan pengujian laik pakai alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi;
h. melakukan pengujian dan kalibrasi alat elektromedik;
i. melakukan penyuluhan, pembelajaran, penelitian dan pengembangan alat elektromedik;
j. melakukan perakitan dan instalasi alat elektromedik;
k. melakukan perencanaan instalasi, pemeliharaan, perbaikan, pengujian dan kalibrasi alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi;
l. melakukan kajian teknis (technical assessment) yang berkaitan dengan alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi; dan
m. memecahkan masalah dan bimbingan teknis bidang elektromedik.
(2)  Hasil kajian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l dapat digunakan sebagai perencanaan pengadaan dan penghapusan alat elektromedik.
(3) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara mandiri atau dalam tim.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan

Pasal  11

(1)  Tenaga  Kesehatan  dikelompokkan   ke dalam:
k.    tenaga  teknik  biomedika;
(12) Jenis    Tenaga    Kesehatan    yang   termasuk    dalam    kelompok    tenaga    teknik    biomedika sebagaimana   dimaksud   pada  ayat  (1)  huruf  k  terdiri  atas  radiografer,   elektromedis,   ahli teknologi  laboratorium   medik,  fisikawan  medik,  radioterapis,   dan ortotik prostetik.


Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
46/Menkes/Per/VIII/2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan


Permenpan No 28 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Elektromedik

Permenkes No. 371 Tahun 2007 Tentang Standard Profesi Teknisi Elektromedis


Download Permenkes 45 Tahun 2015
 

0 komentar :

Artikel Rekomendasi

Bagaimana untuk Mengelola "How To Manage" Series untuk Teknologi Kesehatan

WHO Teknologi kesehatan dan manajemen teknologi kesehatan telah menjadi isu kebijakan yang semakin terlihat. Sementara kebutuh...

Popular Post

Recomended

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner