Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis sudah ditetapkan dengan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015
tanggal 19 Juni 2015 serta sudah diundangkan di Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 979 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia pada tanggal 1 Juli 2015. Dengan dikeluarkannya peraturan ini,
semua elektromedis yang menyelenggarakan / menjalankan praktik pelayanan
elektromedis harus memiliki Surat Ijin Praktik Elektromedis atau SIP-E.
Tidak terkecuali bagi perusahaan alat medis, fasilitas kesehatan swasta, dan klinik kesehatan yang mempunyai peralatan elektromedik maupun teknisi yang melakukan Tupoksi Elektromedis. Dengan ada STR dan SIP-E berarti teknisi elektromedis yang bersangkutan sudah teregistrasi dan kompeten.
Pasal l
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Elektromedis adalah setiap orang yang telah lulus dari pendidikan Teknik Elektromedik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 3
Kualifikasi elektromedis ditentukan berdasarkan pendidikan yang terdiri atas:
a. diploma tiga sebagai Ahli Madya Teknik Elektromedik; dan
b. diploma empat sebagai Sarjana Terapan Teknik Elektromedik.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Elektromedis adalah setiap orang yang telah lulus dari pendidikan Teknik Elektromedik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 3
Kualifikasi elektromedis ditentukan berdasarkan pendidikan yang terdiri atas:
a. diploma tiga sebagai Ahli Madya Teknik Elektromedik; dan
b. diploma empat sebagai Sarjana Terapan Teknik Elektromedik.
Pasal 4
(1) Elektromedis .dan Elektromedis warga negara Indonesia lulusan luar negeri untuk dapat menyelenggarakan atau menjalankan praktiknya harus memiliki STR-E.
(2) STR-E sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun.
(3) STR-E sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.
(4) STR-E bagi warga negara Indonesia lulusan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui evaluasi kompetensi meliputi penilaian kelengkapan administrasi dan penilaian kemampuan untuk melakukan praktik sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Pasal 5
(1) Elektromedis warga negara asing untuk dapat menyelenggarakan atau menjalankan praktiknya harus memiliki STR-E sementara.
(2) STR-E sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang hanya untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
(3) STR-E sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui evaluasi
kompetensi meliputi penilaian kelengkapan administrasi dan penilaian kemampuan untuk melakukan praktik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Elektromedis .dan Elektromedis warga negara Indonesia lulusan luar negeri untuk dapat menyelenggarakan atau menjalankan praktiknya harus memiliki STR-E.
(2) STR-E sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun.
(3) STR-E sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.
(4) STR-E bagi warga negara Indonesia lulusan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui evaluasi kompetensi meliputi penilaian kelengkapan administrasi dan penilaian kemampuan untuk melakukan praktik sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Pasal 5
(1) Elektromedis warga negara asing untuk dapat menyelenggarakan atau menjalankan praktiknya harus memiliki STR-E sementara.
(2) STR-E sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang hanya untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
(3) STR-E sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui evaluasi
kompetensi meliputi penilaian kelengkapan administrasi dan penilaian kemampuan untuk melakukan praktik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
- Elektromedis dan Elektromedis Warga Negara Indonesia lulusan luar negeri yang menyelenggarakan atau menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki SIP-E.
- SIP-E sebagaimana yang dimaksud ayat (1) diberikan kepada Elektromedis yang telah memiliki STR-E.
- SIP-E sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
Pasal 7
- Elektromedis hanya dapat memiliki 1 (satu) SIP-E.
- SIP-E sebagaimana yang dimaksud ayat (1) hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat praktik.
Pasal 8
- Untuk memperoleh SIP-E sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Elektromedis harus mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dengan melampirkan :
- fotokopi ijazah yang dilegalisir;
- fotokopi STR-E atau STR-E Sementara;
- Surat Keterangan Sehat dari dokter yang mempunyai surat ijin praktik;
- surat keterangan bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Kesehatan yang bersangkutan;
- pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm berlatar belakang merah;
- rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk; dan
- rekomendasi dari Organisasi Profesi.
Pasal 21
- Elektromedis yang telah menjalankan praktik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan telah memiliki SIP-E berdasarkan Peraturan Menteri ini.
- Elektromedis sebagaimana yang dimaksud ayat (1) harus telah memiliki SIP-E berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peratuan Menteri ini diundangkan.
- Elektromedis dengan kualifikasi pendidikan di bawah program diploma tiga yang masih dan telah menyelenggarakan atau menjalankan praktik Pelayanan Elektromedis sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, hanya dapat menyelenggarakan atau menjalankan praktik Pelayanan Elektromedis paling lama sampai dengan tanggal 17 Oktober 2020.
- Elektromedis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan STR-E kepada konsil tenaga kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis
Pasal 12
(1) Elektromedis dalam menyelenggarakan atau menjalankan praktik
berwenang:
a. mengoperasikan alat elektromedik dalam rangka pemeliharaan, perbaikan, pengujian dan kalibrasi;
b. melakukan pemeliharaan alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi;
c. melakukan pemantauan fungsi alat elektromedik;
d. menganalisis kerusakan dan perbaikan alat elektromedik;
e. melakukan inspeksi unjuk kerja alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi;
f. melakukan inspeksi keamanan alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi;
g. melakukan pengujian laik pakai alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi;
h. melakukan pengujian dan kalibrasi alat elektromedik;
i. melakukan penyuluhan, pembelajaran, penelitian dan pengembangan alat elektromedik;
j. melakukan perakitan dan instalasi alat elektromedik;
k. melakukan perencanaan instalasi, pemeliharaan, perbaikan, pengujian dan kalibrasi alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi;
l. melakukan kajian teknis (technical assessment) yang berkaitan dengan alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi; dan
m. memecahkan masalah dan bimbingan teknis bidang elektromedik.
(2) Hasil kajian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l dapat digunakan sebagai perencanaan pengadaan dan penghapusan alat elektromedik.
(3) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara mandiri atau dalam tim.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Pasal 11
(1) Tenaga Kesehatan dikelompokkan ke dalam:
k. tenaga teknik biomedika;
(12) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga teknik biomedika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k terdiri atas radiografer, elektromedis, ahli teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, radioterapis, dan ortotik prostetik.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
46/Menkes/Per/VIII/2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
Permenpan No 28 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Elektromedik
Permenkes No. 371 Tahun 2007 Tentang Standard Profesi Teknisi Elektromedis
Download Permenkes 45 Tahun 2015 |
0 komentar :
Post a Comment