Tenaga Keteknisian Medis, tidak identik sama dengan Teknisi Alat Medis atau Profesi Elektromedis

 





Profesi Elektromedis masuk pada kategori Tenaga Kesehatan bagian Tenaga Teknik Biomedika, sesuai dengan UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Perlu diketahui ada 13 jenis tenaga kesehatan. 


Tidak semua yang berawalan dengan "Teknisi" mempunyai arti melakukan tugas yang sama seperti Elektromedis. Mari kita lihat ada 3 profesi Tenaga Kesehatan lainnya yang menggunakan kata "Teknisi" pada bagian kelompok Tenaga Keteknisian Medis. 
 
 


1. Teknisi Kardiovaskuler adalah suatu pelayanan keilmuan yang dilakukan oleh seorang Teknisi Kardiovaskuler dalam bidang pelayanan teknik sonografi ekokardiografi, teknik sonografi vaskular, teknik elektrokardiografi dan tekanan darah, teknik kateterisasi jantung, serta teknik gangguan irama jantung.
KEPMENKES HK.01.07/Menkes/4611/2021 Standar Profesi Teknisi Kardiovaskuler

2. Teknisi Pelayanan Darah 
Tugas pokok teknisi tranfusi darah adalah melaksanakan kegiatan teknisi tranfusi darah yang meliputi rekrutmen donor, seleksi donor, penyadapan donor, pengelolaan darah, pengamanan darah donor, penyimpanan darah, pendistribusian darah dan pemeriksaan lanjutan kasus inkom patibilitas serta pelaporan dan dokumentasi.
Permenkes No. 91 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah

3.Teknisi Gigi 
Keteknisian Gigi adalah upaya di laboratorium yang mengerjakan gigi tiruan lepasan akrilik, gigi tiruan cekat akrilik, alat ortodonsi lepasan, gigi tiruan kerangka logam, gigi tiruan kombinasi (precision attachment), prothesa maxilo facial pada celah bibir, langit-langit, dan obturator, gigi tiruan cekat porselen dengan implant yang dilakukan oleh teknisi gigi.
KEPMENKES HK.01.07/MENKES/460/2020 Standar Profesi Teknisi Gigi

Sangat berbeda dengan pelayanan Elektromedis baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif pada alat elektromedik. 
Alat Elektromedik adalah alat kesehatan yang memakai catu daya listrik, atau memiliki prinsip kerja secara mekanik, elektrik, elektronik, pneumatika, dan kimia, yang berfungsi untuk membantu pelayanan pasien secara langsung difasilitas kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan.
KEPMENKES HK.01.07/MENKES/314/2020 Standar Profesi Elektromedis


Teknik Biomedika 
Wikipedia, Teknik biomedis (Inggris:biomedical engineering/BME) adalah pengaplikasian teknik dan prinsip teknik dalam bidang medis. Bidang ini menggabungkan kemampuan desain dan pemecahan masalah seorang insinyur dengan ilmu medis dan ilmu biologi di bidang kedokteran, seperti diagnosa, pengawasan, dan terapi.[1]

Teknik Biomedika atau Biomedical Engineering adalah Multidisplin Ilmu yang mengaplikasikan berbagai metoda, science dan teknologi, untuk memecahkan masalah dalam bidang kedokteran dan biologi. Teknik-teknik ini digunakan untuk mengolah informasi medis, dalam rangka membantu prosedur medis, dengan tujuan akhir untuk meningkatkan kualitas kesehatan manusia.

Biomedical Engineering juga mempelajari tentang anatomi dan fisiologi, fisika kedokteran, analog dan digital signal, pengolahan sinyal, dan lain sebagainya. Anatomi dan fisiologi manusia terutama berkaitan dengan potensial membran sel. Fisika kedokteran mengenai panas/radiasi tubuh, tulang, cardiovascular, sistem pernapasan, dan tekanan. Selain itu, instrumentasi elektronika seperti mikroprosesor serta medical instrumentation seperti ECG,EEG, dan EMG. Luas banget ya 😄



Batasan Elektromedis aka BMET adalah setiap orang yang telah lulus dari pendidikan Elektromedik, berijazah minimal Diploma III Teknik Elektromedik, telah mendapatkan pengakuan kompetensi yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Elektromedis (STR-E) dan Surat Ijin Praktik Elektromedis (SIP-E) sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Pelayanan Elektromedik adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan elektromedik baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif.

Alat Elektromedik adalah alat kesehatan yang memakai catu daya listrik, atau memiliki prinsip kerja secara mekanik, elektrik, elektronik, pneumatika, dan kimia, yang berfungsi untuk membantu pelayanan pasien secara langsung difasilitas kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan.

KEPMENKES HK.01.07/MENKES/314/2020 TENTANG STANDAR PROFESI ELEKTROMEDIS

BMET (Biomedical Engineering Technician) 
#elektromedis
#teknisiatem 
#teknisielektromedik

 
 

Teknologi Augmented Reality Membantu Tindakan Operasi

 

 

 

 

Teknologi Augmented Reality pada Operasi Kanker Otak. Quantum leap teknologi pada dunia kesehatan. Teknologi ini mungkin masuk ke Indonesia 5 tahun ke depan.
#augmentedreality 
#teknologikesehatan 
#teknologibiomedik 
#biomedicalengineering 
#quantumteknologi
#brainsurgery

 

Teknologi Augmented Reality pada Teknologi Kesehatan

 

 
 

 
Teknologi Augmented Reality pada Operasi Kanker Otak. Quantum leap teknologi pada dunia kesehatan. Teknologi ini mungkin masuk ke Indonesia 5 tahun ke depan.
#augmentedreality 
#teknologikesehatan 
#teknologibiomedik 
#biomedicalengineering 
#quantumteknologi
#brainsurgery

Membedakan OEM, Principle, Distributor, Agen Supplier, Vendor, Retail dan Third Party Pihak ke 3 Alat Kesehatan

 

Membedakan OEM, Principle, Distributor, Agen Supplier, Vendor, Retail dan Third Party Pihak ke 3.

Produsen, Original Equipment Manufacturer (OEM) didefinisikan sebagai perusahaan yang barangnya digunakan sebagai komponen dalam produk perusahaan lain, yang kemudian menjual barang jadi kepada pengguna. Asal usul istilah OEM berasal dari frasa Belanda, "Onder Eigen Merk" yang berarti "di bawah merek sendiri."

Perusahaan Principle "Utama" dapat memakai produk, suku cadang, dan komponen OEM sebagai milik mereka sendiri, setelah menandatangani dokumen penjualan kembali yang memberikan hak kepada perusahaan untuk menjual kembali produk OEM. Selain keuntungan finansial menjadi penyedia OEM, OEM mendapatkan publisitas gratis pada produk mereka (Contoh Ban Goodyear pada kendaraan Ford, Microchip Intel di komputer Dell dan Chip SnapDragon pada HP Anda)

Distributor adalah perusahaan perdagangan nasional yang mendapatkan hak eksklusif dari Principle berdasarkan perjanjian sebagai Distributor di Indonesia atau wilayah pemasaran tertentu. Ditemui juga Distributor Tunggal / satu-satunya. 

Secara umum, arti vendor adalah pihak (lembaga atau perorangan) yang menyediakan/ menjual bahan baku, bahan penolong, jasa, atau produk yang diolah atau dijual kembali oleh perusahaan lain untuk menunjang kinerja perusahaan tersebut. 

Adapun supplier adalah orang atau pelaku bisnis yang menyediakan barang atau bahan produk kepada perusahaan, untuk selanjutnya diolah atau didistribusikan kepada pelanggan melalui distributor atau vendor.

Kalau masih belum paham, silahkan lihat rantai pasokan (supply chain management) di bawah ini:
Pemasok atau supplier > Produsen > Distributor > Vendor > Pelanggan atau konsumen.
 
 
Vendor menjual produk dari distributornya dari waktu ke waktu kepada konsumen dalam jumlah kecil. Sementara supplier memasok jenis barang dan layanan tertentu ke produsen dalam jumlah besar.

Istilah ini memang terkadang membingungkan, sebab tidak sedikit pelaku usaha memainkan peran ganda, sebagai supplier dan juga vendor.

Berdasarkan definisinya Retail merupakan sebuah bisnis yang dijalankan dengan menjual produk eceran. Sedangkan retailer adalah istilah untuk menyebut orang atau perusahaan yang menjalankan bisnis ini untuk kemudian menjual produknya secara ecer dari tangan produsen utama atau distributor kepada konsumen akhir. Contoh toko alat kesehatan.
 



Pihak Ketiga adalah orang atau perusahaan yang ditunjuk untuk menyelesaikan suatu pekerjaan, tetapi tidak ikut serta dalam perjanjian OEM-Distributor; jalur distribusi alat tersebut.

Hal tersebut perlu dipahami dikarenakan untuk mengetahui layanan Post Market suatu alat kesehatan. Dimana mulai diinstal dan digunakan sampai dengan garansi selesai, kita mengetahui dimana layanan garansi tersebut bisa diklaim. 

Bukan tidak mungkin keagenan kontrak penjualan distribusi alat kesehatan maupun kewenangan service berubah berpindah pada perusahaan yang lain, dimana juga terkadang tidak diketahui siapa perusahaan pemegang perjanjian keagenan yang baru. Dan hal tersebut sering terjadi. Hal tersebut sebenarnya bisa diketahui dari informasi dari Principle, siapa Distributor selanjutnya yang ditunjuk untuk menangani Support Pemeliharaan, Perbaikan, Ketersediaan Sparepart dan Klaim Garansi. 

Jika tidak ditemukan Informasi yang sesuai maka demi kecepatan dan ketepatan pelayanan, dimungkinkan untuk menunjuk Pihak Ketiga yang memiliki spesifikasi tenaga teknisi kompeten dan suku cadang sparepart yang dibutuhkan. Hal ini juga sering terjadi, disebabkan karena respon Post Marketing yang jelek dari Produsen atau Distributor produk alat kesehatan tersebut. 

Garansi Alat Kesehatan merupakan salah satu bentuk Produk Perlindungan Konsumen dari Produsen. Garansi jaminan mutu, daya tahan dan kehandalan operasional, tanggung jawab produk yang diterapkan. Pemberian garansi merupakan wujud pertanggungjawaban pelaku usaha kepada konsumen atas terjadinya kerusakan prematur suatu produk atau ketidakmampuan produk untuk melaksanakan fungsi yang diharapkan pada jangka waktu tertentu dan sebagai layanan purna jual kepada konsumen. 

Dengan layanan purna jual yang bagus maka komunikasi dan relasi dari user operator pengguna dan manajemen termasuk teknisi Elektromedis di Rumah Sakit dapat terjalin dengan baik. 

Maka sebenarnya kapasitas untuk Post Market After Sales berada pada Produsen Principle dan Distributor yang ditunjuk. 

Teknisi Principle dan Teknisi Distributor Resmi yang ditunjuk mempunyai hak eksklusif privilege pada support pelatihan khusus dan dukungan suku cadang yang terjamin. Sangat disayangkan apabila didapati After Sales Pelayanan Purna Jual langsung dari Produsen Principle dan Distributor Resmi tenaga teknisi tidak kompeten, responnya lamban dan ogah-ogahan. Kemana lagi konsumen harus menyampaikan. Tidak salah jika konsumen mencari pihak ketiga lain yang bisa membantu. 

Lingkup Layanan Purna antara lain :
-Jaminan mutu, daya tahan dan kehandalan operasional yang didalamnya termasuk pemeriksaan, perbaikan dan/atau penggantian produk atau komponennya tidak berfungsi baik selama garansi maupun setelah garansi;
-Dukungan training dan pelatihan 
-Pelayanan kunjungan Preventive Maintenance berkala selama masa Garansi
-Penyediaan dokumen informasi tidak terbatas pada identitas dan spesifikasi produk, Certificate Of Origin, manual prosedur, buku petunjuk, service manual, skema/diagram/gambar
-Ketersediaan pusat pelayanan purna jual (service center); Call Center Hotline  Service, Teknisi yang berkompeten untuk perbaikan dan pemeliharaan
-Ketersediaan suku cadang didalam lingkup pelayanan purna jual tersebut terkandung hak-hak konsumen, kewajiban dan tanggung jawab pelaku usaha.


Jika pelayanan purna jual pada masa garansi saja jelek, apalagi ketika masa garansi berakhir. Tentu kembali yang dirugikan konsumen termasuk harus mengeluarkan biaya tambahan yang percuma misal biaya onsight service setelah masa garansi habis ataupun menggunakan jasa pihak ketiga. 
Hal tersebut juga menjadi input evaluasi masukan bagi user dan manajemen bagi pengadaan peralatan kesehatan kedepannya dengan merk atau produsen yang sama.
#produsenalkes
#produsenalatkesehatan 
#alatkesehatan 
#alatkedokteran 
#alatelektromedis 
#manajemenrumahsakit 
#manajemenrs

Kebutuhan Tenaga Elektromedis dengan jumlah Sebaran Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit

Sedang mencari Tenaga ATEM/Elektromedis? Koq sepertinya susah ya, apa lulusannya sedikit? Apakah spesies langka ......




Definisi Elektromedis adalah setiap orang yang telah lulus dari pendidikan Elektromedik, berijazah minimal Diploma III Teknik Elektromedik, telah
mendapatkan pengakuan kompetensi yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Elektromedis (STR-E) dan Surat Ijin Praktik
Elektromedis (SIP-E) sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Kalau belum punya persyaratan di atas jangan klaim dirinya Elektromedis

Alat Elektromedik adalah alat kesehatan yang memakai catu daya listrik, atau memiliki prinsip kerja secara mekanik, elektrik, elektronik,
pneumatika, dan kimia, yang berfungsi untuk membantu pelayanan pasien secara langsung difasilitas kesehatan. 

Tanggung jawab dan tugas tersebut meliputi semua sarana pelayanan kesehatan mulai dari Puskesmas sampai dengan Rumah Sakit yang menyelenggarakan pelayanan inspeksi pemantauan fungsi, pemeliharaan dan perbaikan peralatan kesehatan pada fasilitas kesehatan dari yang teknologi sederhana sampai teknologi tinggi, dengan peranan dan fungsi teknisi elektromedis secara umum yang dapat diuraikan mulai dari pengelola, pelaksana, penelitian serta penyuluh dan pelatih terhadap alat kedokteran/kesehatan pada fasilitas kesehatan. Belum termasuk pada vendor penyedia peralatan kesehatan dan Institusi Swasta maupun pemerintah yang memerlukan instalasi, training, pemeliharaan dan perbaikan peralatan kesehatan. 

Data di atas merupakan gambaran jumlah RS di Indonesia menurut Persi dan BPS. 
#atem
#tenagaatem
#lowonganatem 
#lowonganelektromedis
#lowonganelektromedik
#lowonganteknisielektromedik 
#manajemenrs 
#manajemenrumahsakit

Artikel Rekomendasi

Bagaimana untuk Mengelola "How To Manage" Series untuk Teknologi Kesehatan

WHO Teknologi kesehatan dan manajemen teknologi kesehatan telah menjadi isu kebijakan yang semakin terlihat. Sementara kebutuh...

Popular Post

Recomended

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner