IKATAN ELEKTROMEDIS INDONESIA
DEWAN PENGURUS PUSAT
Sekretariat: Kampus Teknik
Elektromedik,
Jl. Hang Jebat III Blok
F3,
Kebayoran Baru, Jakarta
Selatan, 12120
Tel. 021 7243687 Fax. 021 7261723
_________________________________________________________________________
Nomor : 150/I/DPP- IKATEMI/X/2015
Lampiran :1 (satu) berkas
Perihal :Pemberitahuan regulasi tenaga elektromedis
Jakarta, 20 Oktober 2015
Kepada Yth:
1. Gubernur seluruh Indonesia
2. Bupati/Walikota seluruh Indonesia
3. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi seluruh Indonesia
4. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia
5. Direktur Rumah Sakit seluruh Indonesia
6. Kepala Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan seluruh Indonesia
7. Kepala Loka Pengamanan Fasilitas Kesehatan seluruh Indonesia
8. Pimpinan Institusi Pengujian Alat Kesehatan seluruh Indonesia
9. Pimpinan perusahaan alat kesehatan seluruh Indonesia
Di tempat
Ikatan Elektromedis Indonesia disingkat IKATEMI adalah organisasi profesi elektromedis yang mewadahi para tenaga profesional dalam pengelolaan peralatan elektromedik pada fasilitas kesehatan dan juga perusahaan penyalur peralatan kesehatan. IKATEMI adalah organisasi profesi yang memiliki kelengkapan:
1. Anggaran Dasar terakhir disahkan pada Musyawarah Nasional VI tahun 2013 melalui Ketetapan Munas nomor TAP/MUNAS VI/VIIIIIKATEMI/2013.
2. Anggaran Rumah Tangga terakhir disahkan pada Musyawarah Nasional VI tahun 2013 melalui Ketetapan Munas nomor TAP/MUNAS VI/IX/IKATEMII2013.
3. Akte pendirian berdasarkan Akte Notaris Sofjan Junus, SH nomor 11 tanggal 14 Agustus 1998 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Akte Notaris Mansur Ishak, SH nomor 54 tanggal 25 Juni 2015
4. Badan hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0001730.AH.01.07.TAHUN 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Ikatan Elektromedis Indonesia
Tanggung jawab profesi elektromedis adalah menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan khususnya kelayakan siap pakai peralatan elektromedik dengan tingkat keakurasian dan keamanan serta mutu yang standar, sebagaimana tertulis pada Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 45 tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 979).
Tenaga elektromedis memiliki kompetensi dan ruang lingkup tertentu sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 371/Menkes/SKlIII/2007 tentang Standar Profesi Teknisi Elektromedis dan berhak menjalankan kewenangan sebagai tenaga elektromedis berdasarkan Pasal 12 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 45 tahun 2015.
Sehubungan dengan telah diundangkannya Permenkes Nomor 45 tahun 2015 kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Setiap tenaga elektromedis dalam melaksanakan praktiknya wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Elektromedis (STR-E) sesuai Pasal 2 Permenkes Nomor 46/Menkes/Per/VIIII/2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan, Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) Permenkes Nomor 45 tahun 2015.
2. Setiap tenaga elektromedis dalam melaksanakan praktiknya wajib memiliki Surat Izin Praktik Elektromedis (SIP-E) Pasa16 ayat (1) Permenkes Nomor 45 tahun 2015.
3. Kualifikasi minimum tenaga elektromedis adalah Diploma 3 Teknik Elektromedik sesuai Pasal 9 Undang Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Pasal 3 Permenkes Nomor 45 tahun 2015.
4. Pengusulan penerbitan STR-E dilakukan melalui Pengurus Daerah maupun Cabang IKATEMI sesuai Provinsi ataupun Kabupateni/Kota domisili institusi.
5. Pengusulan penerbitan SIP-E ditujukan kepada Pemerintah Daerah KabupateniKota sesuai domisili institusi atas rekomendasi pengurus IKATEMI.
Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Ketua Umum,
ttd
Agus Komarudin, ST, MT
Tembusan kepada yth:
1. Menteri Kesehatan Republik Indonesia
2. Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI
3. Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kemenkes RI
4. Kepala Badan PPSDMKes Kemenkes RI
5. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes RI
6. Direktur Bina Pelayanan Keperawatan dan Keteknisian Medik Kemenkes RI
7. Direktur Bina Pelayanan Penunjang Medik dan Sarana Kesehatan Kemenkes RI
8. Kepala Pusat Standardisasi, Sertifikasi dan Pendidikan Lanjut Kemenkes RI
9. Ketua Umum Pengurus Pusat Gabungan Pengusaha Alat Kesehatan dan Laboratorium Indonesia
Lampiran Surat Nomor : 150/I/DPP- IKATEMI/X/2015
Undang Undang dan Peraturan terkait tenaga elektromedis.
I. Undang Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 22
(1) Tenaga kesehatan harus memiliki kualifikasi minimum.
(2) Ketentuan mengenai kualifikasi minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 23
(1) Tenaga kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
(2) Kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki.
(3) Dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan wajib memiliki izin dari pemerintah.
(4) Selama memberikan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mengutamakan kepentingan yang bernilai materi.
(5) Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan
Menteri.
II. Undang Undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Pasal 13
(2) Tenaga kesehatan tertentu yang bekerja di Rumah Sakit wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap tenaga kesehatan yang bekerja di Rumah Sakit harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan Rumah Sakit, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan keselamatan pasien.
(4) Ketentuan mengenai tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(l) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.
Pasal 16
(1) Persyaratan peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) meliputi peralatan medis dan nonmedis harus memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan dan laik pakai.
(2) Peralatan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan dan/atau institusi pengujian fasilitas kesehatan yang berwenang.
(5) Pengoperasian dan pemeliharaan peralatan Rumah Sakit harus dilakukan oleh petugas yang mempunyai kompetensi di bidangnya.
(7) Ketentuan mengenai pengujian danlatau kalibrasi peralatan medis, standar yang berkaitan dengan keamanan, mutu, dan manfaat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.
Pasal 17
Rumah Sakit yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal9, Pasal 10, Pasal ll, Pasal l2, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 tidak diberikan izin mendirikan, dicabut atau tidak diperpanjang izin operasional Rumah Sakit
III. Undang Undang No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Pasal 8
Tenaga di bidang kesehatan terdiri atas:
a. Tenaga Kesehatan; dan
b. Asisten Tenaga Kesehatan. ~
Pasal 9
(1) Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a harus memiliki kualifikasi minimum Diploma Tiga, kecuali tenaga medis.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi minimum Tenaga Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 11
(1) Tenaga Kesehatan dikelompokkan ke dalam:
k. tenaga teknik biomedika;
(12) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga teknik biomedika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k terdiri atas radiografer, elektromedis, ahli teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, radioterapis, dan ortotik prostetik.
Pasal 17
(2) Pengadaan Tenaga Kesehatan dilakukan melalui pendidikan tinggi bidang kesehatan.
Pasal 44
(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR.
(2) STR sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga
Kesehatan setelah memenuhi persyaratan.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan;
b. memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;
c. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
d. memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi; dan
e. membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
Pasal 46
(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki izin.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk SIP.
(3) SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh pemerintah daerah kabupatenlkota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten kota tempat Tenaga Kesehatan menjalankan praktiknya.
(4) Untuk mendapatkan SIP sebagairnana dimaksud pada ayat (2), Tenaga Kesehatan harus memiliki;
a. STR yang masih berlaku;
b. rekomendasi dari Organisasi Profesi; dan c. tempat praktik.
(5) SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing berlaku hanya untuk 1 (satu)
tempat
(6) SIP masih berlaku sepanjang:
a. STR masih berlaku; dan
b. tempat praktik masih tercantum dalam SIP.
(7) Ketentuan lebih lanjut sesuai dengan yang mengenai perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 50
(1) Tenaga Kesehatan harus membentuk Organisasi Profesi sebagai wadah untuk meningkatkan danlatau mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat, dan etika profesi T enaga Kesehatan.
(2) Setiap jenis Tenaga Kesehatan hanya dapat membentuk 1 (satu) Organisasi Profesi.
(3) Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. ~
Pasal62
(1) Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik harus dilakukan sesuai dengan kewenangan yang didasarkan pada Kompetensi yang dimilikinya.
(2) Jenis Tenaga Kesehatan tertentu yang memiliki lebih dari satu jenjang pendidikan memiliki
kewenangan profesi sesuai dengan Iingkup dan tingkat Kompetensi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 64
Setiap orang yang bukan Tenaga Kesehatan dilarang melakukan praktik seolah-olah sebagai
Tenaga Kesehatan yang telah memiliki izin.
Pasal 66
(1) Setiap Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berkewajiban untuk mematuhi Standar
Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan Standar Prosedur Operasional.
(2) Standar Profesi dan Standar Pelayanan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing jenis Tenaga Kesehatan ditetapkan oleh organisasi profesi bidang kesehatan dan disahkan oleh Menteri.
(3) Standar Pelayanan Profesi yang berlaku universal ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(4) Standar Prosedur Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Fasilitas
Pelayanan Kesehatan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan
Standar Prosedur Operasicnal diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 74
Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang mengizinkan Tenaga Kesehatan yang tidak memiliki STR dan izin untuk menjalankan praktik di Fasilitas pelayanan Kesehatan.
Pasal 75
Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak mendapatkan pelindungan hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 82
(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 47, Pasal 52 ayat (1), Pasal 54 ayat (1), Pasal 58 ayat (I), Pasal 59 ayat (1), Pasal 62 ayat (1), Pasal 66 ayat (1), Pasal68 ayat (1), Pasal 70 ayat (1), Pasal 70 ayat (2), Pasal 70 ayat (3) dan Pasal 73 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2) Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2),
Pasal53 ayat (1), Pasal 70 ayat (4), dan Pasal 74 dikenai sanksi administratif.
(3) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya memberikan sanksi administratif kepada Tenaga Kesehatan dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
a. teguran lisan;
b. peringatan tertulis;
c. denda adminstratif; danlatau d. pencabutan izin.
(5) Tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap Tenaga Kesehatan dan Fasilitas
Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 83
Setiap orang yang bukan Tenaga Kesehatan melakukan praktik seolah-olah sebagai Tenaga Kesehatan yang telah memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. ~
Pasal 85
(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang dengan sengaja menjalankan praktik tanpa memiliki STR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Setiap Tenaga Kesehatan warga negara asing yang dengan sengaja memberikan pelayanan
kesehatan tanpa memiliki STR Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1)
dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 86
(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik tarrpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100.000,000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Setiap Tenaga Kesehatan warga negara asing yang dengan sengaja memberikan pelayanan
kesehatan tanpa memiliki SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 87
(1) Bukti Registrasi dan penzman Tenaga Kesehatan yang telah dimiliki oleh Tenaga Kesehatan, pada saat berlakunya Undang-Undang ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.
(2) Tenaga Kesehatan yang belum memiliki bukti Registrasi dan perizinan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
IV. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 46 tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
Pasal 2
(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang akan menjalankan praktik danlatau pekerjaan keprofesiannya wajib memiliki izin dari Pemerintah.
(2) Untuk memperoleh izin dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan
STR.
Pasal 8
(1) Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing atau Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri yang akan melakukan pekerjaan profesi atau vokasinya di Indonesia harus memiliki Sertifikat Kompetensi atau pengakuan kompetensi dari institusi pendidikannya yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dari negara asal.
(2) Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dievaluasi sesuai ketentuan
peraturan perundang undangan.
(3) Dalam pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan adaptasi. (4) Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki STR sesuai
ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
(1) Tenaga Kesehatan yang telah memiliki surat izin/S TR danl atau surat izin kerj aIsurat izin praktik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada dinyatakan telah memiliki STR sampai dengan masa berlakunya berakhir.
(2) Tenaga kesehatan yang pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini belum diatur ketentuan mengenai STR danlatau surat izin kerjalsurat izin praktiknya, kepadanya diberikan STR berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(3) Tenaga kesehatan yang belum memiliki surat izin STR dan atau surat izin kerja/surat izin praktik yang telah lulus ujian program pendidikan sebelum diberlakukannya Uji Kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kepadanya diberikan STR berdasarkan Peraturan Menteri ini.
V. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 45 tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis
Pasal l
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Elektromedis adalah setiap orang yang telah lulus dari pendidikan Teknik Elektromedik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 3
Kualifikasi elektromedis ditentukan berdasarkan pendidikan yang terdiri atas:
a. diploma tiga sebagai Ahli Madya Teknik Elektromedik; dan
b. diploma empat sebagai Sarjana Terapan Teknik Elektromedik.
Pasal 4
(1) Elektromedis .dan Elektromedis warga negara Indonesia lulusan luar negeri untuk dapat menyelenggarakan atau menjalankan praktiknya harus memiliki STR-E.
(2) STR-E sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun.
(3) STR-E sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.
(4) STR-E bagi warga negara Indonesia lulusan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui evaluasi kompetensi meliputi penilaian kelengkapan administrasi dan penilaian kemampuan untuk melakukan praktik sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Pasal 5
(1) Elektromedis warga negara asing untuk dapat menyelenggarakan atau menjalankan praktiknya harus memiliki STR-E sementara.
(2) STR-E sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang hanya untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
(3) STR-E sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui evaluasi
kompetensi meliputi penilaian kelengkapan administrasi dan penilaian kemampuan untuk melakukan praktik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Elektromedis dan Elektromedis warga negara Indonesia lulusan luar negeri yang menyelenggarakan atau menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki SIP-E.
(2) SIP-E sebagaimana yang dimaksud ayat (1) diberikan kepada Elektromedis yang telah memiliki STR-E.
(3) SIP-E sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupatenlkota.
Pasal 7
(1) Elektromedis hanya dapat memiliki 1 (satu) SIP-E.
(2) SIP-E sebagaimana yang dimaksud ayat (1) hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat praktik.
Pasal 8
(1) Untuk memperoleh SIP-E sebagaiman dimaksud dalam Pasal 7 Elektromedis harus mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah kabupatenlkota dengan melampirkan:
a. fotokopi ijazah yang dilegalisir;
b. fotokopi STR-E atau STR-E sementara;
e. surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai surat izin praktik;
d. surat keterangan bekerja dari fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas kesehatan yang bersangkutan;
e. pasfoto berwama terbaru ukuran 4x6 em berlatar belakang merah; ~
f. rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupatenlkota atau pejabat yang ditunjuk;
dan
g. rekomendasi dari organisasi profesi.
Pasal 11
Elektromedis yang memiliki SIP-E dapat melakukan pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas kesehatan.
Pasal 12
(1) Elektromedis dalam menyelenggarakan atau menjalankan praktik berwenang:
a. mengoperasikan alat elektromedik dalam rangka pemeliharaan, perbaikan, pengujian dan kalibrasi;
b. melakukan pemeliharaan alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi;
c. melakukan pemantauan fungsi alat elektromedik;
d. menganalisis kerusakan dan perbaikan alat elektromedik;
e. melakukan inspeksi unjuk kerja alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi;
f. melakukan inspeksi keamanan alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi;
g. melakukan pengujian laik pakai alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi;
h. melakukan pengujian dan kalibrasi alat elektromedik;
1. melakukan penyuluhan, pembelajaran, penelitian dan pengembangan alat elektromedik; J. melakukan perakitan dan instalasi alat elektromedik;
k. melakukan perencanaan instalasi, pemeliharaan, perbaikan, pengujian dan kalibrasi alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi;
1. melakukan kajian teknis (technical assessment) yang berkaitan dengan alat
elektromedik, pengujian dan kalibrasi; dan
m. memecahkan masalah dan bimbingan teknis bidang elektromedik.
(2) Hasil kajian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf 1 dapat digunakan sebagai perencanaan pengadaan dan penghapusan alat elektromedik.
Pasal 22
Semua nomenklatur teknisi elektromedis sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini harus dibaca dan dimaknai menjadi Elektromedis
DOWNLOAD REGULASI TENAGA ELEKTROMEDIS
1 komentar :
Salam..
Apakah Biomedical Engineering lulusan luar negeri bisa bikin STR di Indonesia?
Post a Comment