SIPORLIN Sistem Informasi Portofolio SKP Online - Ikatan Elektromedis Indonesia IKATEMI

 

 


www.ikatemi.cpdnakes.org
www.ikatemi.or.id
www.ktki.kemkes.go.id

Sistem Perangkat lunak yang memproses dan mengintegrasikan seluruh pencatatan dan pengelolaan
kegiatan pengembangan pendidikan Tenaga kesehatan dalam bentuk elektronik secara online, sehingga
diharapkan dapat meningkatkan Efektifitas monitoring maupun evaluasi kegiatan SKP oleh semua pemangku kepentingan.


Latar Belakang

  • Adanya Tuntutan era globalisasi yaitu untuk meningkatkan profesionalisme dan transparasi
  • Meningkatkan Kualitas pelayanan, koordinasi, efesiensi, responsibilitas, pengawasan serta penyediaan informasi secara cepat, tepat dan akurat.
  • Adanya Tuntutan era globalisasi yaitu untuk meningkatkan profesionalisme dan transparasi
  • Meningkatkan Kualitas pelayanan, koordinasi,efesiensi, responsibilitas, pengawasan serta
    penyediaan informasi secara cepat, tepat dan akurat

Manfaat SIPORLIN

  •  Mempermudah Integrasi SI Portofolio SKP yang berada dalam ranah OP dengan system informasi registrasi yang berada dalam ranah KTKI agar dapat tercapai percepatan Proses permohonan STR Ulang (Reregistrasi/perpanjangan).
  • Meningkatkan Efektifitas Monitoring maupun evaluasi kegiatan CPD oleh semua pemangku kepentingan sesuai tupoksi masing-masing.
  • Menjadi Database OP terhadap jumlah anggota termasuk sebaran anggota

DOWNLOAD SOSIALISASI SIPORLIN 

 

Troubleshooting Trackball Ultrasonography USG tidak bisa bergerak kanan kiri atau atas bawah

 

 

 

 



Marking Caliper x tidak bisa bergerak kanan kiri atau atas bawah, trackball bermasalah

Indikasi kerusakan dan penyelesaiannya :

  • Trackball USG kotor, bersihkan trackball dan bola unit
  • Sensor trakcball unit rusak, service atau replace board trackball unit
  • Edukasi user/operator untuk menggunakan gloves "non powder" pada saat pemakaian USG, karena sangat dimungkinkan kotoran powder/debu lebih mudah menempel pada bola trackball yang membuat sensor trackball tidak sensitif atau rusak

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Troubleshooting Laser Printer Xray Fuji Film Drypix 4000

 

 

Bluescreen Error

 
 



 Tampil BlueScreeen Error

 Indikasi Kerusakan dan penyelesaiannya  :

  • Booting internal computer unit tidak complete ---> Restart unit, perhatikan supply sumber tegangan listrik ke unit, observasi hasil booting unit
  • Aplikasi unit faulty ---> Restart unit, observasi
  • Badsector Internal Hardisk atau faulty ---> Replace Internal Hardisk Include software application

Artifact pada hasil printer Film, terus menerus pada hasil pasien yang berbeda

  • Roller printer rusak/kotor --->Bersihkan/ ganti roller printer


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pendaftaran CPNS POLRI POLDA JABAR Tahun 2021 Lowongan Elektromedik POLRI 2021

 


PENDAFTARAN CPNS POLRI TA. 2021

POLDA JABAR
PENDAFTARAN 31 MEI - 21 JUNI 2021

Informasi Lebih Lanjut
https://sscasn.bkn.go.id

cpns.polri.go.id

Lowongan Pendaftaran CPNS ASN PPPK P3K Tahun 2021 SSCN

 


https://sscasn.bkn.go.id/


Nih buat lulusan Elektromedik yang cita-citanya jadi PNS/ASN. Pekerjaan bukan cuma jadi PNS aja, yang ngga lulus dan tidak diterima jangan kecil hati, bukan ujung dunia, heheh...

Berikut ini adalah sejumlah hal penting terkait rekruitmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun ini yang penting untuk diketahui: 

  • Jadwal seleksi Berikut jadwal seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021: 
  • Pengumuman seleksi: 30 Mei - 31 Juni 2021 
  • Pendaftaran seleksi: 31 Mei - 21 Juni 2021 
  • Seleksi administrasi dan pengumuman: 1-30 Juni 2021 
  • Masa sanggah: 1-11 Juni 2021 
  • Pelaksanaan SKD CPNS: Juli sampai September 2021 

Seleksi Kompetensi PPPK non guru: Juli sampai September, setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi Seleksi kompetensi PPPK guru: Agustus 2021 (tes 1), Oktober 2021 (tes 2) dan Desember 2021 (tes 3) Pelaksanaan SKB CPNS: September sampai Oktober 2021

Pengumuman akhir dan masa sanggah: November 2021 Penetapan NIP CPNS/nomor induk PPPK: Desember 2021 Jadwal di atas bisa disesuaikan apabila ada perubahan kebijakan pemerintah yang berkaitan engan PandemiCovid-19, sehingga tidak memungkinkan pelaksanaan kegiatan.







Lowongan Pendaftaran CPNS POLRI Tahun 2021 Elektromedik POLRI

 


Pendaftaran https://sscasn.bkn.go.id/

Workshop Nasional Manajemen Resiko, Fasilitas dan Lingkungan (SNARS Edisi 1.1) IKATEMI DPC Kota Batu Malang, 16-18 April 2020




Dengan hormat,
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Pelayanan kesehatan di Rumah Sakit memiliki resiko yang dapat membahayakan keselamatan dan keamaan, baik terhadap para pelaku langsung yang bekerja di RS, tapi juga terhadap pasien, pengunjung RS, maupun masyarakat sekitar. Bahaya tersebut    dapat berupa bahaya fisik, kimia, biologi, ergonomik, psikososial, mekanikal, elektrik, limbah dan lain sebagainya.

Berdasarkan adanya bahaya tersebut, Rumah Sakit dituntut untuk mengurangi dan mengendalikan bahaya dan resiko, mencegah kecelakaan dan cidera, menyediakan fasilitas yang aman dan mendukung keselamatan dan keamanan terhadap para pelaku langsung yang bekerja di RS, tapi juga terhadap pasien, pengunjung RS, maupun masyarakat sekitar. Oleh karena untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan dalam meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit yang juga sangat diperlukan untuk Akreditasi Rumah Sakit, sekaligus standarisasi penerapan dokumen, maka diadakan Workshop Nasional Manajemen Resiko, Fasilitas dan Lingkungan (SNARS Edisi 1.1). Adapun kegiatan akan diselenggarakan, pada :

Hari        : Kamis-Sabtu
Tanggal     : 16-18 April 2020 
Tempat     : El-Royal Kartika Wijaya,Jl. Panglima Sudirman no 127 Kota Batu 

Mohon untuk dapat menugaskan petugas terkait untuk dapat mengikuti acara tersebut dengan biaya Rp. 4.000.000,- (Free dokumen MFK 1-11 sesuai SNARS 1.1). Harap dikirimkan ke rek BCA no.0190510891 atau ke rek Mandiri 1440016808625 an Nanang Puji Y.
Pendaftaran peserta paling lambat tanggal 1 April 2020. Peserta dibatasi 30 orang. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi kontak person di nomor : 0811 969 580  (Nanang) atau 0822 1618 7836 (Epit Pujiono). Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

Ketentuan Peserta     :

  1. Peserta adalah Tenaga Kesehatan, IPSRS, Bagian Lingkungan, Elektromedis,Tim K3RS, Tim MFK, Tim Manrisk dan Manajemen RS/ Dinkes
  2. Biaya peserta @4.000.000, harap dikirimkan ke rek BCA no.0190510891 atau  ke rek Mandiri 1440016808625 an Nanang Puji Y (harap menghubungi panitia setelah transfer)
  3. Harap mengirim biodata peserta, paling lambat 2 minggu sebelum acara melalui whatsapp ke no (0811969580) nanang puji.
  4. Membawa Foto ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar (background merah)
  5. Tidak boleh meninggalkan jam pelajaran (> 1 jam pelajaran, maka JPL akan dikurangi), absensi masuk dan keluar peserta menggunakan card elektronik.
  6. Membawa baju dan sepatu olahraga
  7. Membawa obat-obatan dan perlengkapan yang bersifat pribadi
  8. Panitia tidak menanggung biaya keperluan pribadi selama kegiatan berlangsung (telepon, laundry, room service dan lain lain)
  9. Fasilitas peserta : dokumen MFK 1-11,stasionary kit, t-shirt, sertifikat (JPL), tas dan flashdisk, penginapan 3 hari 2 malam di El-Royal Kartika Wijaya,Jl. Panglima Sudirman no 127 Kota Batu 





Workshop Nasional Elektromedis IKATEMI Dewan Pengurus Daerah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 16 – 18 April 2020







Dengan hormat,
Sehubungan dengan akan diselenggrakannya Workshop Nasional Elektromedis dengan tema “ Meningkatkan Kompetensi Elektromedis Dalam Pengoperasian, Pemeliharaan, Perbaikan,  Kalibrasi Alat Elektromedis dan Tata Kelola Udara Kamar Operasi “ yang akan diselenggrakan oleh Ikatan Elektromedis Indonesia ( IKATEMI ) Dewan Pengurus Daerah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 16 – 18 April 2020, maka dengan ini kami mengundang tenaga elektromedis di institusi yang bapak/ibu pimpin untuk update dan sharing bidang Elektromedis dalam pelatihan tersebut. Adapun informasi selengkapnya sebagaimana brosur terlampir.
Demikian undangan ini atas perhatian dan partisipasi Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih

Penerimaan Mahasiswa Baru Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya Tahun Akademik 2020/2021 Jurusan Teknik Elektromedik




JALUR PENELUSURAN MINAT & PRESTASI (PMDP) / JALUR RAPORT
SMA Jurusan IPA Lulusan 2020
Pendaftaran Tanggal : 27 Januari sd 23 Maret 2020

JALUR UJI TULIS BERSAMA (SiMaMa)
Pendaftaran : 14 Februari s/d 13 April 2020
Uji Tulis Tanggal : 22 April 2020
Materi Ujian : IPA (Fisika, Kimia, Biologi), Matematika, Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia

JALUR MANDIRI (ALIH JENJANG & CBT)
Pendaftaran Jalur CBT & Alih Jenjang : 20 April s/d 20 Mei 2020
Uji Tulis CBT : 8 - 17 Juni 2020
Materi Ujian CBT : IPA (Fisika, Kimia, Biologi), Matematika, Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia
Uji Tulis Alih Jenjang CBT : 18 Juni 2020
Materi Ujian Alih Jenjang : Sesuai Bidang Keilmuan

(PPSM) PENGENALAN PROGRAM STUDI MAHASISWA
Pelaksanaan : 6 - 9 Juli 2020

Semua pendaftaran online di website dan pengumuman tetap dipantau online di website jika ada perubahan jadwal maka akan diumumkan kembali di website https://poltekkesdepkes-sby.ac.id

Bila ada pertanyaan atau kendala dalam proses SIPENMARU dapat menghubungi langsung via telp. : 031-5027058 Fax 031-5028141 atau e-mail : sipenmaru@poltekkesdepkes-sby.ac.id

Dibuka penerimaan Calon Pa PK TNI TA 2020 KHUSUS TENAGA KESEHATAN TNI, Formasi D4 Elektromedis Pendaftaran tanggal 6 Januari s.d 29 Februari 2020




Persyaratan Pa PK TNI 2020

CALON PERWIRA PRAJURIT KARIER TNI 2019


PERSYARATAN UMUM :
1.    Warga  Negara  Indonesia  Pria/Wanita,  bukan prajurit TNI/Polri/PNS.
2.    Beriman  dan  bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3.    Setia  kepada  NKRI  yang  berdasarkan  Pancasila  dan UUD 1945.
4.    Berumur  setinggi-tingginya :
        a.    26 tahun bagi yang berijazah D-3.     
        b.    30  tahun  bagi  yang berijazah S-1.
        c.    32 tahun bagi yang berijazah S-1 Profesi.
5.    Persyaratan IPK untuk  jurusan / program  studi selain Kedokteran akreditasi ”A” :
        a.    2,80 bagi yang berijazah S-1 dan S-1 profesi.
        b.    2,70 bagi yang berijazah D-3.
6.    Persyaratan  IPK untuk  jurusan / program studi selain Kedokteran akreditasi “B” :
        a.    3,00 bagi yang berijazah S-1 dan S-1 profesi.
        b.    2,90 bagi yang berijazah D-3.
7.    Bagi  jurusan  Kedokteran  Umum/Gigi  telah berijazah S.1 Profesi dan lulus Uji Kompetensi Dokter.
8.    Persyaratan   IPK   untuk   Perguruan   Tinggi   binaan Kemhan/TNI :
        a.    2,80 bagi yang berijazah S-1 dan S-1 profesi.
        b.    2,70 bagi yang berijazah D-3.
9.    Berstatus  belum  pernah  menikah  dan  sanggup tidak menikah   selama  mengikuti  Dikma,  untuk  pendaftar berprofesi   Dokter   diperbolehkan   sudah     menikah namun bagi  wanita  yang  berprofesi  Dokter  belum mempunyai anak dan sanggup tidak  mempunyai  anak atau hamil  selama  menjalani Dikma.
10.    Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba.
11.    Tinggi badan minimal pria 163 cm dan wanita 157 cm.
12.    Bersedia ditugaskan diseluruh wilayah NKRI.
13.    Bagi   karyawan   harus   mendapat   persetujuan   dari instansinya  dan   sanggup  membuat   pernyataan  diberhentikan  dengan   hormat  dari  pimpinan   instansi  yang     bersangkutan bila lulus seleksi dan masuk Dikma.
14.    Menyertakan Surat keterangan bebas Narkoba  dan surat  kesehatan  dari  Rumah  Sakit  Pemerintah  pada saat daftar ulang ditempat pendaftaran.
15.    Melampirkan fotocopy sertifikat Akreditasi Program Study yang dikeluarkan oleh BAN PT.

Panduan Bagi Calon PaPK TNI 2020

Panduan mendaftar :


1.    Calon   mendaftar   secara   Online    melalui   internet  dengan   Website  :  http://rekrutmen-tni.mil.id  dan mengisi formulir pendaftaran.
2.    Daftar   ulang  secara  fisik   ke   tempat   pendaftaran  yang telah  ditentukan  dengan  menunjukan  cetakan formulir pendaftaran.
3.    Membawa  Dokumen  asli  :  Surat  pendaftaran,  Akte kelahiran,  KTP  Calon,   KTP   orang   tua/Wali,   Kartu Keluarga   (KK),   SKCK,   Ijazah  &  SKHUN  SD,   SLTP, SLTA,  Rapot  SLTA sederajat, Ijazah kesarjanaan atau  Diploma,  sertifikat  Akreditasi  yang dikeluarkan  oleh Ban   PT   untuk    program   studynya,   Bagi   Jurusan  Kedokteran  melampirkan  transkip nilai UKDI/UKDGI,  pas photo hitam putih dan berwarna, pakaian kemeja ukuran 4X6 : 20 lembar.
4.    Bagi yang pindah Domisili membawa surat keterangan  pindah Domisili dari Kelurahan/Kecamatan.
5.    Masing-masing di fotocopy satu lembar dan dilegalisir.

Dokumen yang dibawa  :
Surat  pendaftaran,  Akte kelahiran,  KTP  Calon,   KTP   orang   tua/Wali,   Kartu Keluarga   (KK),   SKCK,   Ijazah  &  SKHUN  SD,   SLTP, SLTA,  Rapot  SLTA sederajat, Ijazah kesarjanaan atau  Diploma,  sertifikat  Akreditasi  yang dikeluarkan  oleh Ban   PT   untuk    program   studynya,   Bagi   Jurusan  Kedokteran  melampirkan  transkip nilai UKDI/UKDGI,  pas photo hitam putih dan berwarna,   pakaian kemeja ukuran  4X6  :  20 lembar,  bagi  yang  pindah  Domisili membawa   surat   keterangan   pindah  Domisili   dari Kelurahan / Kecamatan,   masing-masing  di  fotocopy satu lembar dan dilegalisir.

Lokasi Tempat Pendaftaan TNI 2020

  1. Aceh  (AJENDAM ISKANDAR MUDA), JL. NYAK ADAM KAMIL II, NO.AD B-1 NEUSU BANDA ACEH.
  2. Medan  (AJENDAM I/BB), JL. GATOT SUBROTO, KM 7,5 MEDAN.
  3. Padang  (MAKO LANTAMAL II, STAF PERSONEL), JL. BUKIT PETI PETI, TELUK BAYUR, PADANG. TLP: 0751 767852
  4. Riau  (LANUD ROESMIN NURJADIN, DINAS PERSONEL), JL. ADI SUCIPTO, PEKANBARU RIAU. TLP: 0761-61456
  5. Palembang  (AJENDAM II/SWJ), JL. URIP SUMOHARJO I, SEKOJO, PALEMBANG.
  6. Bengkulu  (AJENREM 041/GAMAS), JL. INDRAGIRI NO.28 , PADANG HARAPAN, BENGKULU. TLP. 081373309567
  7. Jambi  (AJENREM 042/GAPU), JL. DR AK GANI NO.03 PASAR JAMBI, TLP: 0741-23191.
  8. Lampung  (AJENREM 043/GATAM), JL. TEUKU UMAR NO.85, BANDAR LAMPUNG.
  9. Jakarta  (AJENDAM JAYA/JAYAKARTA), JL. MAYJEN SUTOYO NO.5 CILILITAN - JAKARTA TIMUR.
  10. Bandung  (AJEMDAM III/SILIWANGI), JL. BOSCHA CIPAGANTI NO.4 BANDUNG JAWA BARAT.
  11. Cirebon  (AJENREM 063/SGJ), JL. BRIGJEN DHARSONO NO.01, BYPASS, CIREBON. TLP: 0231-246338
  12. Bogor  (AJENREM 061/SK), JL. MERDEKA NO.120 CIWARINGIN, BOGOR TENGAH , KOTA BOGOR. TLP. 0251-8383269
  13. Serang  (AJENREM 064/MY), JL. MAULANA YUSUF NO.09 SERANG BANTEN. TLP: 0254200208
  14. Semarang  (AJENDAM IV/DIPONEGORO), JL. PRINTIS KEMERDEKAAN, WATUGONG BANYUMANIK-SEMARANG – JATENG.
  15. Purwokerto  (AJENREM 071/WK), JL. JENDRAL SUTOYO NO 2, PURWOKERTO, Tlp 0281-637341
  16. DIY  (LANUD ADI SUCIPTO, DISPERS, YOGYAKARTA). TLP: 0274-488466
  17. Solo  (AJENREM 074 ), JL. ADI SUCIPTO NO. 210, MANAHAN SURAKARTA, JATENG, TLP: 0271-719101.
  18. Surabaya  ( AJENREM 084), JL. KREMBANGAN BARAT NO.65 SURABAYA, TLP: 031-3551057.
  19. Madiun  (LANUD ISWAHYUDI, DINAS PERSONEL, MADIUN, JAWA TIMUR). TLP: 0351-401074
  20. Malang  (LANUD ABD SALEH, DINAS PERSONEL, KABUPATEN PAKIS – MALANG).
  21. Bali  ( AJENDAM IX/UDAYANA), JL. PB SUDIRMAN NO. 01 DENPASAR BALI. TLP: 0361-228029
  22. Kupang  (AJENREM 161/WS), JL. CENDANA NO.07 KUPANG NTT. TLP: 0380821072
  23. Mataram  (AJENREM 162/WB), JL. MALOMBA AMPENAN KOTA MATARAM.
  24. Balikpapan  (AJENDAM VI/MULAWARMAN), JL. JENDERAL SUDIRMAN NO.10 BALIKPAPAN KALTIM.
  25. Banjarmasin  (LANAL BANJAR MASIN), JL. A.YANI KM 3,5 BANJAR MASIN. TLP: 0511-3257340
  26. Pontianak  ( AJENDAM XII/TPR), JL. ADI SUCIPTO KM.6 KAB. KUBU RAYA KALIMANTAN BARAT.
  27. Palangkaraya  (AJENREM 102/PJG), JL. IMAM BONJOL PALANGKARAYA KALIMANTAN TENGAH.
  28. Makassar  ( AJENDAM XIV/HASANUDIN), JL. URIP SUMOHARJO KM.7 MAKASSAR.
  29. Manado  (AJENDAM XIII/MERDEKA), JL. AHMAD YANI, NO 19, KEL.SARIO TUMPAAN, KEC. SARIO, MANADO.
  30. Palu  (SPERS LANAL PALU), JL. PALU – DONGGALA KM.12, WATUSAMPU, ULUJADI KODYA PALU SULTENG. TLP: 0451-421777
  31. Kendari  (LANAL KENDARI), JL. R.E MARTADINATA, NO 1 KESSILIAMPE, KENDARI.
  32. Ambon  (AJENDAM VXI/PATTIMURA), JL. AJEN NO. 01 BATU GAJAH, AMBON, MALUKU. TLP : 0911313537
  33. Ternate  (AJENREM 152/BABULLAH), JL. PIPIT NO.30, SENTIONG, TERNATE TENGAH, MALUKU UTARA.
  34.  Jayapura  (AJENDAM XVII/CENDRAWASIH), JL. DIPONEGORO UJUNG GURABESI, JAYAPURA UTARA. TLP: 0967 533854
  35. Sorong  (AJENREM 171/PVT), JL. PRAMUKA NO.01 SORONG.
  36. Biak  (AJENREM 173/PVB), JL. MAJAPAHIT, TRIKORA 1 KOTA BIAK.
  37. Manokwari  (AJENDAM XVIII/KSR), JL. TRIKORA ARFA 1 MANOKWARI SELATAN, PAPUA BARAT, 98315.
  38. Merauke  (MAKO LANTAMAL XI, STAF PERSONEL), JL. NOWAN, MERAUKE. TLP: 0971-3330436, 0971-325078
  39. Kepri  (MAKO LANTAMAL IV JL.YOS SUDARSO BATU HITAM, NO.1 TANJUNG PINANG, 29113). TLP: 0771-21226
Info selengkapnya https://rekrutmen-tni.mil.id/berita/pengumuman/pa-pk

Jadwal SIPENMARU Poltekkes Kemenkes Jakarta II 2020/2021 Jurusan Teknik Elektromedik







PMDK
Pendaftaran : 15 Januari s/d 15 Maret 2020 (biaya Rp. 100.000/no. pendaftaran)
Pengumuman Seleksi Administrasi : 24 Maret 2020
Verifikasi Raport : 26 s/d 30 Maret 2020
Pengumuman Verifikasi Raport : 6 April 2020
Uji Kesehatan : 7 s/d 9 April 2020
Pengumuman Kelulusan PMDK : 17 April 2020_
REGISTRASI LULUS PMDK ; 17 s/d 25 April 2020_

Uji Tulis Bersama Poltekkes Kemenkes (SiMaMa)
Pendaftaran : 14 Februari s/d 13 April 2020
Batas Akhir Pembayaran : 13 April 2020 (biaya Rp. 125.000)
Uji Tulis : 22 April 2020
Pengumuman Hasil Uji Tulis : 4 Mei 2020
Uji Kesehatan : 4 s/d 8 Mei 2020
Pengumuman Kelulusan SIMAMA utama : 12 Mei 2020
REGISTRASI LULUS SIMAMA UTAMA : 12 s/d 19 Mei 2020

UJI TULIS MANDIRI
Pendaftaran : 15 April s/d 15 Mei 2020
Batas Akhir Pembayaran : 15 Mei 2020 (biaya Rp. 150.000)
Uji Tulis : 10 Juni 2020
Pengumuman Hasil Uji Tulis : 18 Juni 2020
Uji Kesehatan : 23 s/d 25 Juni 2020
Pengumuman Kelulusan utama : 6 Juli 2020
REGISTRASI LULUS  UTAMA : 6 s/d 13 Juli 2020

PENGUMUMAN Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) 20 Juli 2020
Pelaksanaan PKKMB 22 s/d 24 Juli 2020

Semua pendaftaran online di website dan pengumuman tetap dipantau online di website jika ada perubahan jadwal maka akan diumumkan kembali di website www.poltekkesjkt2.ac.id

Bila ada pertanyaan atau kendala dalam proses SIPENMARU dapat menghubungi langsung via telp. : 021-7202811, 7397641, 7397643 atau e-mail : sipenmaru@poltekkesjkt2.ac.id

Workshop Manajemen Risiko dalam Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) sesuai SNARS Edisi 1 -KARS







PENDAHULUAN

Akreditasi rumah sakit di Indonesia dilaksanakan berdasarkan pasal 40 undang-undang no 44 tahun
2009 tentang rumah sakit, yaitu dalam upaya peningkatan mutu pelayanan rumah Sakit wajib
dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali oleh lembaga independen yang
ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) adalah lembaga independen pelaksana akreditasi rumah
sakit di Indonesia. Dalam rangka meningkatkan mutu akreditasi di Indonesia, KARS terus berupaya
meningkatkan mutu organisasi dan surveyor training programnya dengan mengikuti akreditasi yang
diselenggarakan oleh ISQua. Saat ini KARS sudah terakreditasi ISQua untuk organisasi dan surveyor
training program.

Dalam melaksanakan akreditasi rumah sakit, lembaga pelaksana akreditasi wajib mempunyai standar
akreditasi yaitu pedoman yang berisi tingkat pencapaian yang harus dipenuhi oleh rumah sakit dalam
meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.

Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit, KARS merasa perlu untuk meningkatkan
mutu standar akreditasi yang sudah digunakan KARS sejak tahun 2012. Untuk itu, pada tahun 2017
KARS mereview standar akreditasi versi 2012 dan memperbaiki standar tersebut sehingga menjadi
lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh rumah sakit di Indonesia. Standar tersebut diberi nama
Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi I.

Mengingat standar akreditasi tersebut akan diberlakukan mulai tahun 2018, maka KARS perlu
melakukan workshop standar nasional akreditasi rumah sakit edisi 1 tahun 2018, secara terus
menerus sehingga dapat cepat dipahami dan di implementasikan oleh rumah sakit.

TUJUAN :
Umum :

Meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien rumah sakit melalui penerapan Standar
Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1
Khusus :
1. Meningkatnya pemahaman tentang standar akreditasi rumah sakit.
2. Meningkatnya pemahaman tata cara survei akreditasi rumah sakit.
3. Meningkatnya jumlah rumah sakit yang terakreditasi

SASARAN :Seluruh rumah sakit di Indonesia yaitu rumah sakit publik dan rumah sakit privat, rumah sakit
umum dan rumah sakit khusus

PESERTA WORKSHOP DARI RUMAH SAKIT :
1. Direktur utama/Direktur/pimpinan rumah sakit
2. Komite Medis
3. Komite Keperawatan
4. Staf Medis
5. Kepala Bidang/Kepala Bagian/Manajer
6. Kepala unit kerja dan unit pelayanan
7. Tim Akreditasi Rumah Sakit
8. Staf RS yang terlibat dalam upaya peningkatan mutu

KETENTUAN PESERTA WORKSHOP SEBAGAI BERIKUT :
1. Peserta adalah dari staf/pegawai rumah sakit penyelenggara workshop
2. Peserta adalah dari kelompok/group rumah sakit penyelenggara workshop
3. Bila RS penyelenggara mengundang rumah sakit lain dan dipungut biaya, wajib meminta
persetujuan terlebih dahulu ke sekretariat KARS dan KARS akan menentukan kegiatan tersebut
tetap termasuk Workshop Standar Akreditasi RS (SNARS) Edisi 1 di RS atau termasuk Workshop
Standar Akreditasi RS (SNARS) Edisi 1 KARS bekerja sama dengan RS.

TEMPAT PELAKSANAAN :
Pelaksanaan workshop di rumah sakit masing -masing
WAKTU PELAKSANAAN
- Workshop dilaksanakan selama 2 (dua) hari
- Setiap hari peserta dibagi menjadi 3 (tiga) kelompok.
(tanggal pelaksanaan dibahas antara KARS dan Rumah Sakit 1 (satu) bulan sebelum tanggal
pelaksanaan)

MATERI WORKSHOP :
1. Kiat dan Strategi RS dalam menghadapi penerapan standar nasional akreditasi rumah sakit edisi 1
2. Program Nasional (Penyelenggaraan Pengendalian Resistensi Antimikroba ¡V PPRA)
3. Integrasi Pendidikan Kesehatan dalam Pelayanan RS (IPKP)
Kelas Manajemen
1. Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)
2. Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK)
3. Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS)
4. Kompetensi dan Kewenangan Staf (KKS)
5. Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO)

Workshop Manajemen Risiko dalam Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) sesuai SNARS Edisi 1 -KARS akan dilaksanakan pada


Tanggal :  26 – 27 Juni 2019
Hari :  Rabu – Kamis
Tempat :  Hotel Harris Kelapa Gading


Jl. Bulevar Kelapa Gading Jakarta Utara
Telp : +62 21 458 78 200


Biaya pendaftaran sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per orang. Pembayaran dapat dilakukan secara langsung di Sekretariat Panitia (onsite) atau Transfer melalui rekening :
Nomor Rekening : 0352548875
Bank BNI 46 Cabang Tebet Jakarta
a.n. Komisi Akreditasi Rumah Sakit

Pendaftaran dapat dilakukan secara online, klik disini
Jumlah Peserta Workshop MFK ini dibatasi hanya ± 250 orang, jika sudah melebihi kuota pendaftaran akan kami tutup.

Kontak person melalui whatsapp :
  • Luwiharsih, MSc      :   0811.151.142
  • M. Amatyah, M.Kes :  0815.8429.6763
Unduh Undangan Workshop MFK
Unduh Brosur Workshop MFK

 

“HATI–HATI TERHADAP PENIPUAN YANG 

MENGATASNAMAKAN KARS”

Pelatihan Nasional Manajemen Resiko di Fasilitas Pelayanan Kesehatan DPC IKATEMI Malang Raya, 4-6 Juli 2019








No : 001/IKATEMI/DPC MALANG/III/2019
Lampiran : 1 Berkas
Perihal : Undangan Pelatihan Nasional

KEPADA Yth.
Direktur Rumah Sakit /Kepala Dinas Kesehatan
Di
Tempat

Dengan hormat,

Didalam unit pelayanan kesehatan, seperti Rumah Sakit (RS), Puskesmas dan unit pelayanan kesehatan lainnya, memiliki resiko yang dapat membahayakan keselamatan dan keamaan, tidak hanya bagi staf yang bekerja, tetapi juga terhadap pasien, pengunjung, maupun masyarakat sekitar, peralatan medikpun juga mempunyai konstribusi yang sangat penting, sehingga keberadaannya perlu di perhatikan. Bahaya tersebut dapat berupa bahaya fisik, kimia, biologi, mekanikal, elektrik, limbah dan lain sebagainya.

Berdasarkan adanya bahaya tersebut, unit pelayanan kesehatan dituntut untuk mengurangi dan mengendalikan bahaya dan resiko, mencegah kecelakaan dan cidera, menyediakan fasilitas yang aman dan mendukung keselamatan dan keamanan. Oleh karena itu, untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan dalam meningkatkan mutu pelayanan, maka diadakan Pelatihan Nasional Manajemen Resiko di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Adapun kegiatan akan diselenggarakan, pada :

Hari : Kamis - Sabtu
Tanggal : 4 - 6 Juli 2019
Tempat : Hotel Aria Gajayana, Jalan Kawi No. 24, Malang

Mohon untuk dapat menugaskan petugas terkait untuk dapat mengikuti acara tersebut dengan biaya Rp. 3.500.000,-. Harap dikirimkan ke rek BCA no 0112634914 an Siti Rohmah. Pendaftaran peserta paling lambat tanggal 20 Juni 2019. Peserta dibatasi 30 orang. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi kontak person di nomor : 0811 3644 486 (Yusafie) atau 081 233 276 77 (Delima)
Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.


PERATURAN & KRITERIA PESERTA

  1.  Peserta adalah Pimpinan/ manajemen Institusi Pelayanan Kesehatan, Pokja MFK/ PPI/AP/PMKP, K3RS, Tenaga kesehatan & Tenaga Kesehatan lainnya, IPSRS
  2. Berkerja di Rumah Sakit Pemerintah dan Non Pemerintah, Dinas Kesehatan, Instansi Kesehatan
  3. Biaya peserta @ Rp.3.500.000,- ,harap dikirimkan ke rek BCA no. 0112634914 a/n siti rohmah no. Hp 085 330 661 396 (harap menguhubungi panitia setelah transfer).
  4. Mengirimkan Biodata peserta paling lambat 2 minggu sebelum acara melalui email ke ikatemidpcmalang@gmail.com
  5. Membawa foto bewarna ukuran 4x6 (2 lembar)
  6. Membawa obat-obatan dan perlengkapan yang bersifat pribadi
  7. Bersedia mentaati peraturan panitia (meninggalkan kelas lebih dari 2 JPL tidak mendapat sertifikat)
  8. Hasil Evaluasi Pretest & Posttest dan absensi akan dikirimkan ke instansi pengusul.(Sesuai standar akreditasi SNARS)
  9. Panitia tidak menanggung seluruh biaya keperluan pribadi selama kegiatan berlangsung (telepon, laundry, room service, dan lain-lain)
  10. Fasilitas peserta : materi, softcopy materi (flashdisk), seminar kit, rompi, sertifikat, penginapan selama 3 hari 2 malam di hotel Hotel Aria Gajayana, Jalan Kawi No. 24, Malang

Seminar Nasional Inspeksi & Troubleshooting Peralatan Medis (Patient Monitor, ECG, Sphygmomanometer) IKATEMI DPC Jember


Seminar Nasional Inspeksi & Troubleshooting Peralatan Medis (Patient Monitor, ECG, Sphygmomanometer) IKATEMI DPC Jember

Waktu & Tempat :
27 April 2019
07.30 - Selesai
Hotel Dafam Lotus Jember
Jl. Gatot Subroto 47 Jember

Peserta :
Elektromedis
Umum Mahasiswa

Pendaftaran & Pembayaran
Biaya : Rp. 250.000
Rek. BCA : 0240587441 A.N Ariek Setyawati

Contact Person :
Ratih // 087856639022
Ariek // 08113650516

Workshop ”Manajemen Pengelolaan Peralatan Kesehatan dan ASPAK untuk Menunjang Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit" Semarang,25 - 27 April 2019 DPD IKATEMI Propinsi Jawa Tengah








Dengan Hormat,

Untuk menambah wawasan mengenai pentingnya peningkatan kompetensi tenaga elektromedis di bidang pengelolaan peralatan medis, sebagaimana disebutkan dalam pasal 11 UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, bahwa: ”Pengoperasian dan Pemeliharaan Prasarana Rumah Sakit harus dilakukan oleh petugas yang mempunyai kompetensi di bidangnya”, maka dengan ini kami Dewan Pengurus Daerah (DPD) IKATEMI Jawa tengah, bermaksud menyelenggarakan workshop dengan tema ”Manajemen Pengelolaan Peralatan Kesehatan dan ASPAK untuk Menunjang Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit”.

Sehubungan dengan hal tersebut kami bermaksud untuk mengundang Praktisi elektromedis dan pengelola aplikasi sarana prasarana dan peralatan kesehatan di Instansi/Rumah Sakit yang Bpk/Ibu Pimpin, dalam acara workshop yang akan diselenggarakan pada :

Hari : Kamis s/d Sabtu
Tanggal : 25 - 27 April 2019
Tempat : Hotel Gets, Jl. MT. Haryono No. 312 - 316 Semarang
Agenda : Terlampir ( Brosur )

Untuk konfirmasi lebih lanjut serta kehadiran dapat menghubungi Bp. Sigit Heri (0856.4048.8919), Ibu. Martinah (0813.2611.6680). Mengingat pentingnya acara tersebut diharapkan hadir tepat pada waktunya dan untuk membawa kelengkapan administrasi seperti Surat Tugas dan SPPD. Atas Perhatian dan Kehadirannya, diucapkan terima kasih.








Review RS Online Dengan Pengisian ASPAK (Aplikasi Sarana, Prasarana dan Alkes) KEMENKES RI





 Tutorial ASPAK Youtube

ASPAK adalah  Aplikasi Sarana, Prasarana dan Alkes. Aplikasi pengelolaan data sarana, prasarana, rumah sakit dan fasilitas kesehatan. 
  • Agar seluruh rumah sakit (RSUD/RS TNI/Rs Polri/ RS Swasta) wajib memperbarui data terkini secara lengkap semua aspek/ komponen pada aplikasi RS Online (versi terbaru) dan   Aplikasi Sarana, Prasarana dan Alkes (ASPAK)
  • Data dukung yang juga dikirimkan : Dokumen profil RS, SIP dokter dan tenaga kesehatan lainnya, izin operasional yang masih berlaku, sertifikat akreditasi dan lainnya dalam bentuk soft copy (format pdf) atau hard copy ke Kementrian Kesehatan paling lambat tanggal 26 Oktober 2018 (tanggal pengiriman) melalui alamat :
Subdit Pengelolaan Rujukan dan Pemantauan RS,
Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan.
H.R.Rasuna Said  Kav X5 No. 4-9
Gedung Adhiatma Blok C Lantai 4, Ruang 409
Contac Person dr. Ria Aprianti : 087882354634,
Prima Ardian, M.Kep : 085640499338
email : reviewkelas2018@gmail.com
  • Penilaian review kelas untuk semua Rumah Sakit akan menggunakan data yang ada di Aplikasi RS Online, ASPAK dan Sumber lainnya.
Seharusnya yang mengisi data ASPAK ini adalah Pengurus Barang/ Bagian Umum Rumah Tangga/ Aset. Tetapi mengingat Direktur memberi instruksi dan surat tugas kepada elektromedis untuk membantu melakukan croscek dan re-inventarisasi khusus Alkes, kami bantu melakukan pengecekan data alkes yang dimaksud ke lapangan. Walaupun tidak semua elektromedis tahu terutama tentang item instrumen-instrumen bedah/tindakan, karena memang di mata kuliah elektromedis tidak ada tentang instrumen-instrumen bedah/tindakan. Instrumen-instrumen bedah/tindakan tidak termasuk alat kesehatan Elektromedik. Alat elektromedik, adalah alat kerja yang digunakan dalam pelayanan medik yang dikelompokkan dalam teknologi sederhana, menengah dan tinggi (Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 19 Tahun 2003 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis Pasal 1 No 3). Alat elektromedik adalah alat kesehatan yang menggunakan catu daya listrik (Peraturan     Menteri    Kesehatan    RI  No.  45  tahun   2015  tentang    Izin  dan  Penyelenggaraan Praktik   Elektromedis). Saya sudah jelaskan disini

Menurut siklus alat kesehatan, alur pengadaan dan pendistribusian barang termasuk alkes, elektromedis dan ipsrs tidak mengetahui dimana posisi/peruntukan alkes, karena elektromedis dan ipsrs tidak selalu mendapatkan tembusan distribusi surat serah terima barang ke ruangan, atau barang dibeli yang sudah teraset. Elektromedis dan ipsrs melakukan pemeliharaan dan perbaikan setelah garansi alat kesehatan yang dimaksud habis, biasanya 1 tahun. Di lain hal, tidak semua elektromedis dan ipsrs dilibatkan pada proses pengadaan alkes.

Maka data aset paling valid berada di bagian Pengurus Barang/ Bagian Umum Rumah Tangga/ Aset dengan melakukan pengecekan KIB (Kartu Inventaris Barang) masing-masing ruangan. 

Dinamika yang berkembang di lapangan selalu tentang validitas Aset. Maka dari itu semakin sering dilakukan re-inventarisasi maka semakin valid data yang diperoleh. Untuk itu memerlukan Sistem Aset Manajemen Rumah Sakit (SAMRS) yang terintegrasi. 

Apa yang kami lakukan sebagai elektromedis dalam croscek Alkes di lapangan akan kami sharing, juga sebagai saran untuk aplikasi ASPAK yang dijadikan salah satu komponen Review RS Online. Di antaranya :
  • Terimakasih kepada Kementerian Kesehatan melalui ASPAK dan Permenkes No. 56 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi Dan Perizinan Rumah Sakit. Diketahui bahwa ada standard ruangan yang sesuai sudah dan ditentukan peruntukan pelayanan dan peralatan yang wajib dimiliki. Masih banyak ditemui di Rumah Sakit, Ruangan Sarana Prasarana yang belum lengkap atau tidak ada. Saya ambil contoh Ruangan IPSRS, warna merah berarti ruangan tersebut belum ada.


  • Sama dengan di atas, tetapi berkisar tentang kelengkapan alat kesehatan yang tidak ada/ belum lengkap
  • Saat melakukan pengecekan di sarana IGD (Instalasi gawat Darurat) tidak diketemukannya IGD PONEK (Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif) padahal di lapangan, diketahui ada ruangan tersebut dan ada pelayanannya. Tidak bisa juga menambah ruangan maupun mengaktifkan sarana yang dimaksud.



  • Untuk input data kalibrasi Alkes tidak bisa dilakukan karena format input data belum benar. Data input yang ada di ASPAK seperti melakukan pengajuan kalibrasi. No Sertifikat kalibrasi dan tanggal kalibrasi sudah ada tetapi tidak bisa diinput. Yang ada malahan tanggal request dan no order. Kami sudah juga melakukan klik ke >>> Wajib Dikalibrasi. Tetapi di halaman tersebut adalah preview dari halaman input status permohonan. Saran sebaiknya diganti menjadi status kalibrasi input data. Mohon tanggapan admin.


  • Untuk halaman pelaporan mengenai laporan KTD pada suatu Alkes di RS sudah sangat baik, hal tersebut juga mendorong tentang kesadaran safety pasien dan K3RS di pelayanan kesehatan.
  • Untuk mencapai hasil kelengkapan Sarana Prasarana dan Alkes yang baik, nilai 100. Maka kami harapkan untuk disosialisasikan kembali tentang Permenkes No. 56 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi Dan Perizinan Rumah Sakit ke masing-masing Ruangan dan manajemen yang terkait. Masih ditemui kurangnya kelengkapan Alkes di lapangan, ada juga ruangan yang tidak mengerti apa saja Alkes yang harus dilengkapi dan bahwa sudah ada standard alkes menurut Klasifikasi Dan Perizinan Rumah Sakit Permenkes
  • Input inventaris Alkes sudah baik sesuai dengan tutorial, sangat mudah dimengerti, sudah tersedia kolom no seri, merk, tipe, foto alat, kondisi alat, distributor, no AKL/AKD, tahun pendanaan, sumber pengadaan, harga perolehan dan keterangan
     
  • Pengurus Barang/ Bagian Umum Rumah Tangga/ Aset dan Rumah Sakit umumnya kesulitan untuk melakukan croscek data secara valid jika tidak mempunyai SAMRS (Sistim Aset Manajemen Rumah Sakit) sendiri internal satu pintu, terutama di rumah sakit pemerintah yang sumber pendanaan pengadaan alat ada macam-macam dan menggunakkan aplikasi yang berbeda pula, misal SIMDA, SIMBAPER, SIMAK-BMN, SIMAN, dll. Untuk mencapai data aset dan KIB yang valid dan update, sangat direkomendasikan Rumah Sakit mempunyai sendiri SAMRS (Sistim Aset Manajemen Rumah Sakit)
Demikian kiranya bermanfaat

ASPAK http://aspak.net/aplikasi/
Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor : HK.02.02/III/4776/2018 tentang Review Kelas Rumah Sakit
Surat Edaran Nomor : HK.02.02/V/1243/2018 tentang Pengisian Aplikasi Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan (ASPAK) bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan Swasta
Reviu Kelas Rumah Sakit, Bambang Wibowo, Sp.OG (K), MARS. Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan 2018 

 

Workshop Nasional DPD IKATEMI Jawa Tengah Semarang Tanggal 9-11 Agustus 2018


Late post, maaf admin lagi sibuk.

Penerimaan Calon Perwira Prajurit Karir TNI PaPK 2017 Formasi Elektromedik (Pria)


NEGARA MEMANGGIL PUTRA PUTRI TERBAIK LULUSAN PERGURUAN TINGGI  NEGERI/SWASTA UNTUK DIDIDIK MENJADI CALON PERWIRA PRAJURIT KARIER TNI TA 2017



PERSYARATAN UMUM :
1.    Warga  Negara  Indonesia  Pria/Wanita,  bukan prajurit TNI/Polri/PNS.
2.    Beriman  dan  bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3.    Setia  kepada  NKRI  yang  berdasarkan  Pancasila  dan UUD 1945.
4.    Berumur  setinggi-tingginya :
        a.    30  tahun  bagi  yang berijazah S-1
        b.    32 tahun bagi yang berijazah S-1/S-2 Profesi.
        c.    26 tahun bagi yang berijazah D-3.
5.    Persyaratan IPK untuk  jurusan / program  studi selain Kedokteran akreditasi ”A” :
        a.    2,80 bagi yang berijazah S-1 dan S-1/S-2 profesi.
        b.    2,70 bagi yang berijazah D-3.
6.    Persyaratan  IPK untuk  jurusan / program studi selain Kedokteran akreditasi “B” :
        a.    3,00 bagi yang berijazah S-1 dan S-1/S-2 profesi.
        b.    2,90 bagi yang berijazah D-3.
7.    Bagi  jurusan  Kedokteran  Umum/Gigi  telah berijazah S.1 Profesi dan lulus Uji Kompetensi Dokter.
8.    Persyaratan   IPK   untuk   Perguruan   Tinggi   binaan Kemhan/TNI :
        a.     2,80 bagi yang berijazah S-1 dan S-1/S-2 profesi.
        b.    2,70 bagi yang berijazah D-3.
9.    Berstatus  belum  pernah  menikah  dan  sanggup tidak menikah   selama  mengikuti  Dikma,  untuk  pendaftar berprofesi   Dokter   diperbolehkan   sudah     menikah namun bagi  wanita  yang  berprofesi  Dokter  belum mempunyai anak dan sanggup tidak  mempunyai  anak atau hamil  selama  menjalani Dikma.
10.    Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba.
11.    Tinggi badan minimal pria 163 cm dan wanita 157 cm.
12.    Bersedia ditugaskan diseluruh wilayah NKRI.
13.    Bagi   karyawan   harus   mendapat   persetujuan   dari instansinya  dan   sanggup  membuat   pernyataan  diberhentikan  dengan   hormat  dari  pimpinan   instansi  yang     bersangkutan bila lulus seleksi dan masuk Dikma.
14.    Menyertakan Surat keterangan bebas Narkoba  dan surat  kesehatan  dari  Rumah  Sakit  Pemerintah  pada saat daftar ulang ditempat pendaftaran.

Panduan mendaftar :

1.    Calon   mendaftar   secara   Online    melalui   internet  dengan   Website  :  http://rekrutmen-tni.mil.id  dan mengisi formulir pendaftaran.
2.    Daftar   ulang  secara  fisik   ke   tempat   pendaftaran  yang telah  ditentukan  dengan  menunjukan  cetakan formulir pendaftaran.
3.    Membawa  Dokumen  asli  :  Surat  pendaftaran,  Akte kelahiran,  KTP  Calon,   KTP   orang   tua/Wali,   Kartu Keluarga   (KK),   SKCK,   Ijazah  &  SKHUN  SD,   SLTP,
    SLTA,  Rapot  SLTA sederajat, Ijazah kesarjanaan atau  Diploma,  sertifikat  Akreditasi  yang dikeluarkan  oleh Ban   PT   untuk    program   studynya,   Bagi   Jurusan
    Kedokteran  melampirkan  transkip nilai UKDI/UKDGI,  pas photo hitam putih dan berwarna, pakaian kemeja ukuran 4X6 : 20 lembar.
4.    Bagi yang pindah Domisili membawa surat keterangan  pindah Domisili dari Kelurahan/Kecamatan.
5.    Masing-masing di fotocopy satu lembar dan dilegalisir.

Lokasi tempat pendaftaran TNI 2017
1.    NAD (Ajendam Iskandar Muda)
2.    Medan (Ajendam I Bukit Barisan)
3.    Padang (Lantamal II Padang)
4.    Riau (Lanud RSN Pekanbaru)
5.    Tanjung Pinang (Lantamal IV Tanjung Pinang)
6.    Palembang (Ajendam II Sriwijaya)
7.    Bengkulu (Ajenrem 041/Garuda Mas)
8.    Jambi (Ajenrem 042/Garuda Putih)
9.    Lampung (Ajenrem 043/Garuda Hitam)
10.    Banten (Ajenrem 064/Maulana Yusuf)
11.    Panda Jakarta (Ajendam Jaya)
12.    Bandung (Ajendam III Siliwangi)
13.    Cirebon (Ajenrem 063/Sunan Gunung Jati)
14.  Bogor (Ajenrem 061/Surya Kancana)
15.    Semarang (Ajendam IV Diponegoro)
16.    Yogyakarta (Lanud Adi Sutjipto)
17.  Solo (Ajenrem 074/Warastratama)
18.    Purwokerto (Ajenrem 071/WK)
19.    Surabaya (Ajenrem 084/Bhaskara Jaya)
20.    Malang (Lanud Abdulrachman Saleh)
21.  Madiun (Lanud Iswahyudi)
22.  Balikpapan (Ajendam VI/Mulawarman)
23.  Banjarmasin (Lanal Banjarmasin)
24.  Pontianak (Ajendam XII/Tanjungpura)
25.  Palangkaraya (Ajenrem 102/Panju Panjung)
26.    Makassar (Ajendam XIV / Hasanudin)
27.  Manado (Ajendam XIII / Merdeka)
28.  Palu (Lanal Palu)
29.  Kendari (Lanal Kendari)
30.  Maluku/Ambon (Ajendam XVI/Pattimura)
31.  Ternate (Ajenrem 152/Babullah)
32.  Bali (Ajendam IX/Udayana)
33.  NTT (Ajenrem 161/WS Kupang)
34.  NTB (Ajenrem 162/WB)
35.  Jayapura (Ajendam XVII Cendrawasih)
36.  Biak (Ajenrem 173/Praja Vira Braja)
37.  Manokwari (Ajendam XVIII/Kasuari)
38.  Sorong (Ajenrem 171/Praja Vira Tama)
39.  Merauke (Lantamal XI Merauke)


4 September - 27 Oktober 2017

Pengumuman Penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan RI Tahun 2017, 1000 Alokasi Formasi


https://cpns.kemkes.go.id/


P E N G U M U M A N
NOMOR : KP.01.01/IV/779/2017

PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2017

Kementerian Kesehatan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 69 Tanggal 31 Agustus 2017 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2017 di lingkungan Kementerian Kesehatan, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Kesehatan Tahun 2017 yang akan ditugaskan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) milik Kementerian Kesehatan di seluruh Indonesia.

I. UNIT KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI FORMASI (PENEMPATAN)

A. Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
1. RSUP H. Adam Malik Medan
2. RSUP dr. M. Djamil Padang
3. RSUP dr. M. Hoesin Palembang
4. RSUPN dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta
5. RSUP Fatmawati Jakarta
6. RSUP Persahabatan Jakarta
7. RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung
8. RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta
9. RSUP dr. Kariadi Semarang
10. RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten
11. RSUP Sanglah Denpasar
12. RSUP dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar
13. RSUP Prof. dr. R. D. Kandou Manado
14. RS Ratatotok Buyat Manado
15. RS Stroke Nasional Bukittinggi
16. RS Kusta dr. Rivai Abdullah Palembang
17. RS Kusta Sitanala Tangerang
18. RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta
19. RS Kanker Dharmais Jakarta
20. RS Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta
21. RS Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan Jakarta
22. RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta
23. RS Pusat Otak Nasional Jakarta
24. RS Ketergantungan Obat Jakarta
25. RS dr. Marzoeki Mahdi Bogor
26. RS Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua
27. RS Paru Dr. H. A. Rotinsulu Bandung
28. RS Mata Cicendo Bandung
29. RS Ortophedi Prof. Dr. Soeharso Surakarta
30. RS Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang
31. RS Paru dr. Ario Wirawan Salatiga
32. RS Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang
33. RS Kusta Dr. Tadjuddin Chalid Makassar
34. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang
35. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta
36. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya
37. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makassar
38. Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Bandung
39. Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta
40. Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Makassar
41. Balai Kesehatan Mata Masyarakat Cikampek
42. Balai Kesehatan Mata Masyarakat Makassar
43. Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan Medan
44. Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan Jakarta
45. Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan Surakarta
46. Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan Banjarbaru
47. Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan Makassar
48. Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan Surabaya
49. Loka Pengamanan Fasilitas Kesehatan Jayapura
50. Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan

B. Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
1. Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Tarakan
2. Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak
3. Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Jayapura
4. Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Kupang
5. Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Merauke

C. Badan PPSDM Kesehatan
1. Poltekkes Kemenkes Medan
2. Poltekkes Kemenkes Padang
3. Poltekkes Kemenkes Palembang
4. Poltekkes Kemenkes Riau
5. Poltekkes Kemenkes Jambi
6. Poltekkes Kemenkes Pangkal Pinang
7. Poltekkes Kemenkes Bengkulu
8. Poltekkes Kemenkes Tanjungkarang
9. Poltekkes Kemenkes Banten
10. Poltekkes Kemenkes Jakarta II
11. Poltekkes Kemenkes Jakarta III
12. Poltekkes Kemenkes Bandung
13. Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya
14. Poltekkes Kemenkes Yogyakarta
15. Poltekkes Kemenkes Surakarta
16. Poltekkes Kemenkes Semarang
17. Poltekkes Kemenkes Malang
18. Poltekkes Kemenkes Mataram
19. Poltekkes Kemenkes Kupang
20. Poltekkes Kemenkes Banjarmasin
21. Poltekkes Kemenkes Palangkaraya
22. Poltekkes Kemenkes Pontianak
23. Poltekkes Kemenkes Kalimantan Timur
24. Poltekkes Kemenkes Makassar
25. Poltekkes Kemenkes Mamuju
26. Poltekkes Kemenkes Palu
27. Poltekkes Kemenkes Gorontalo
28. Poltekkes Kemenkes Manado
29. Poltekkes Kemenkes Kendari
30. Poltekkes Kemenkes Maluku
31. Poltekkes Kemenkes Ternate
32. Poltekkes Kemenkes Jayapura
33. Poltekkes Kemenkes Sorong

FORMASI KHUSUS Teknisi Elektro Medis Terampil D.III Elektromedis sebanyak 43 Orang
Formasi lainnya lihat di Pengumuman

JADWAL, TAHAPAN SELEKSI DAN PELAKSANAAN UJIAN



1


Pengumuman alokasi formasi di portal
PANSELNAS (https://sscn.bkn.go.id) dan
website Kementerian Kesehatan
(https://cpns.kemkes.go.id)

5 s.d 19 September
2017
         





2.

Pendaftaran secara online melalui portal

11 s.d 25 September


PANSELNAS (https://sscn.bkn.go.id)
2017





3.

Pendaftaran secara online (lanjutan) melalui

12 s.d 26 September


website Kementerian Kesehatan
2017


(https://cpns.kemkes.go.id)









4.

Pengiriman berkas ke PO BOX masing-masing

13 s.d 27 September


Sub Tim Pengadaan CPNS Kemenkes Regional
2017


Provinsi lokasi ujian







5.

Penerimaan berkas di PO BOX masing-masing

13 s.d 30 September


Sub Tim Pengadaan CPNS Kemenkes Regional
2017


Provinsi lokasi ujian







6.

Pengumuman kelulusan seleksi administrasi

13 Oktober 2017





7.

Cetak Kartu Peserta Ujian SKD secara mandiri

14 s.d 15 Oktober



2017





8.

Pelaksanaan SKD

16 s.d 25 Oktober





2017





9.

Pengumuman SKD

3 November 2017






(tentatif)





10.

Daftar ulang peserta ujian SKB secara online

4 s.d 6 November





2017





11.

Cetak Kartu Peserta Ujian SKB secara mandiri

11 s.d 12 November





2017





12.

Pelaksanaan SKB

14 s.d 16 November






2017 (tentatif)





13.

Pengumuman Kelulusan CPNS Kementerian

25 November 2017


Kesehatan Tahun 2017

(tentatif)





14.

Daftar ulang secara online bagi peserta yang

26 s.d 28 November


lulus seleksi CPNS Kementerian Kesehatan
2017

2017








 KRITERIA PELAMAR
1. Kebutuhan dari masing masing jabatan diperuntukan bagi pelamar dengan kriteria:
a. Cum Laude adalah pelamar lulusan terbaik (Cum Laude/dengan pujian) dengan kriteria lulusan dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat lulus dan dibuktikan dengan keterangan lulus Cum Laude/pujian pada ijazah/transkrip nilai atau sertifikat Cum Laude;
b. Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus hanya pada kaki/tungkai atas/tungkai bawah;
c. Putra-putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar dengan kriteria:
1) Menamatkan pendidikan SD, SMP, dan SMU di wilayah Papua dan Papua Barat, dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang dilegalisir atau;
2) berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak) asli Papua atau Papua Barat, dibuktikan dengan akta kelahiran pelamar, fotokopi KTP bapak (ayah kandung) dan surat keterangan hubungan keluarga dari kelurahan/desa (formulir terlampir).
d. Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a., b., dan c. di atas.
2. Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana dalam pengumuman ini.

IV. PERSYARATAN PELAMARAN

1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pendaftaran online. Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota/ pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia (surat keterangan bebas NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi);
10. Tidak merokok;
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
12. Tidak mengajukan pindah selama 5 (lima) tahun sejak diangkat sebagai CPNS sesuai dengan peminatan.
13. Setiap pelamar harus dapat mengoperasikan komputer (MS Office, surat elektronik dan browsing internet);
14. Pelamar berasal dari program studi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang sekurang-kurangnya terakreditasi B (sangat baik)/Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang sekurang-kurangnya terakreditasi A (unggul) sesuai tahun kelulusan, dengan minimal IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) 3,00;
15. Khusus formasi putra-putri Papua/Papua Barat, pelamar berasal dari program studi Perguruan Tinggi Negeri (PTN)/Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terakreditasi dengan minimal IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) 2,75;
16. Akreditasi program studi perguruan tinggi tersebut berasal dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) atau menggunakan surat keterangan akreditasi dari Perguruan Tinggi/Fakultas/Program Studi;
17. Bagi jabatan Dosen, pelamar wajib memiliki kemampuan berbahasa Inggris secara aktif, ditunjukkan melalui sertifikat TOEFL dengan skor minimal 450 yang diterbitkan mulai Agustus 2015;
18. Bagi pelamar untuk tenaga kesehatan kecuali entomolog dan epidemiolog harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku sesuai dengan profesi (bukan STR Internship); 19. Untuk formasi Cum Laude, pelamar harus lulusan dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat lulus dan dibuktikan dengan keterangan lulus Cum Laude/pujian pada ijazah/transkrip nilai atau sertifikat Cum Laude;
20. Untuk formasi disabilitas, pelamar yang menyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus hanya pada kaki/tungkai atas/tungkai bawah;
21. Untuk formasi putra-putri Papua/Papua Barat, pelamar menamatkan pendidikan SD, SMP, dan SMU di wilayah Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang dilegalisir atau berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak) asli Papua atau Papua Barat, dibuktikan dengan akta
kelahiran pelamar, fotokopi KTP bapak (ayah kandung) dan surat keterangan hubungan keluarga dari kelurahan/desa;
22. Untuk penempatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan :
a. Diutamakan laki-laki;
b. Bersedia bekerja dalam sistem shift (pembagian waktu kerja);
c. Bersedia bekerja on call selama 24 jam;
d. Bersedia dan mampu melakukan pemeriksaan kapal dalam karantina baik
di dermaga maupun di lepas pantai dengan sarana menggunakan tangga
tali dan tangga biasa;
e. Memiliki kemampuan berenang;
f. Memiliki kemampuan Bahasa Inggris aktif.

V. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Tahapan Pendaftaran
a. Pendaftaran Online
1) Pelamar terlebih dahulu melihat pengumuman dan alokasi formasi CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2017 yang tersedia melalui portal PANSELNAS (https://sscn.bkn.go.id) dan website Kementerian Kesehatan (https://cpns.kemkes.go.id) mulai tanggal 5 s.d 19  September 2017;
2) Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal PANSELNAS (https://sscn.bkn.go.id) dengan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), NIK Kepala Keluarga atau Nomor Kartu Keluarga
untuk mendapatkan akun calon peserta seleksi, dilanjutkan dengan pendaftaran sesuai jenis formasi (umum, Cum Laude/lulusan terbaik, disabilitas dan putra-putri Papua/Papua Barat dan pengisian biodata serta pilihan instansi Kementerian Kesehatan mulai tanggal 11 s.d 25September 2017;
3) Peserta tidak dapat melakukan perubahan terhadap jenis formasi dan instansi yang dipilih;
4) Setelah proses pendaftaran di portal PANSELNAS (https://sscn.bkn.go.id) berhasil dilakukan, pelamar akan mendapatkan username dan password untuk login ke website Kementerian Kesehatan (https://cpns.kemkes.go.id) dan langsung melakukan pendaftaran online lanjutan mulai tanggal 12 s.d 26 September 2017 (setelah 1 x 24 jam sejak pendaftaran di portal PANSELNAS (https://sscn.bkn.go.id).
5) Pelamar melanjutkan proses pendaftaran dengan mengisi data yang dibutuhkan sesuai dokumen yang dimiliki dengan memperhatikan petunjuk pengisian secara cermat dan hati-hati. Kesalahan pengisian yang tidak sesuai dengan dokumen pendukung dapat mengakibatkan ketidaklulusan seleksi administrasi;
6) Pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) formasi jabatan sesuai kualifikasi pendidikan;
7) Pelamar tidak dapat mengubah pilihan peminatan yang sudah dipilih pada saat pendaftaran;
8) Pelamar dapat memilih lokasi ujian yang paling dekat dengan domisili pelamar;
9) Pelamar mencetak formulir pendaftaran online minimal 2 (dua) lembar, dan menempel 1 (satu) lembar pas foto terbaru berukuran 4x6 cm berwarna serta menandatangani formulir pendaftaran tersebut.

b. Pengiriman Berkas Pendaftaran
1) Berkas pendaftaran dikirim ke Sub Tim Pengadaan CPNS Kemenkes Regional Provinsi sesuai lokasi ujian yang dipilih.
2) Berkas pendaftaran dikirim melalui Pos Indonesia dengan kilatkhusus/tercatat/ekspres mulai tanggal 13 s.d 27 September 2017sesuai alamat PO BOX yang ditentukan;
3) Panitia hanya menerima berkas yang dikirimkan melalui PO BOX Sub ujian yang dipilih dan mulai diterima di PO BOX dimaksud mulai tanggal 13 September 2017 dan selambat-lambatnya tanggal 30 September pukul 15.00 WIB (Indonesia Bagian Tengah dan Timur menyesuaikan). Berkas yang diterima PO BOX setelah tanggal 30 September 2017 pukul 15.00 WIB (bukan tanggal cap pos pengiriman) tidak akan diproses.
4). Setiap pelamar hanya diperkenankan mengirimkan 1 (satu) berkas pendaftaran dan tidak ada pengiriman berkas susulan;
5). Berkas yang diterima sebelum tanggal 13 September 2017 dianggap tidak berlaku;
6). Berkas pendaftaran 1 (satu) rangkap harus disusun dengan urutan sebagai berikut:
a) Asli hasil cetak (print out) formulir pendaftaran online (ditandai dengan barcode) yang telah ditandatangani pelamar dan ditempel pas foto berwarna terbaru berukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar;
b) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak perlu dilegalisir;
c) Fotokopi Ijazah (D.III/D.IV/S1/S2) yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang dan dicap basah (Surat Keterangan Lulus dinyatakan tidak berlaku);
Bagi yang memiliki ijazah dari perguruan tinggi luar negeri harus melampirkan fotokopi surat penyetaraan ijazah dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi disertai dengan konversi
IPK (tidak perlu dilegalisir).
d) Fotokopi transkrip nilai dari perguruan tinggi yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang dan dicap basah;
e) Bagi pelamar dengan ijazah yang tidak tercantum akreditasi lulusan harus melampirkan fotokopi sertifikat/piagam/Surat Keputusan akreditasi program studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) atau menggunakan surat keterangan akreditasi dari Perguruan Tinggi/Fakultas/Program Studi;
f) Bagi pelamar untuk jabatan kesehatan yang mempersyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR), harus melampirkan fotokopi STR yang masih berlaku dan tidak perlu dilegalisir (bukan STR Internship):
g) Bagi pelamar yang mengisi pilihan sedang/pasca Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan/Nusantara Sehat dan pasca Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Kompetensi
(PPDS-BK) yang tidak terikat Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS), melampirkan fotokopi SK Pengangkatan atau Surat Keterangan Selesai Penugasan atau Surat Keterangan pasca PPDS-BK yang tidak terikat WKDS.
h) Bagi pelamar yang merupakan tenaga pegawai Badan Layanan Umum (BLU) sesuai dengan unit kerja peminatan, melampirkan fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan sebagai tenaga pegawai BLU (dilegalisir pimpinan);
i) Asli surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- berisi :
(1) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
(2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
(3) Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
(4) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
(5) Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
(6) Tidak pernah serta tidak akan terlibat dalam penggunaan dan atau pendistribusian barang-barang yang termasuk dalam golongan obat-obatan terlarang Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia (surat keterangan bebas NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi);
(7) Tidak merokok;
(8) Apabila diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kesehatan, bersedia ditempatkan dan bekerja sesuai unit kerja peminatan paling singkat selama 5 (lima) tahun sejak diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
h). Asli surat pernyataan untuk pelamar penempatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan bermaterai Rp. 6.000,- berisi:
(1) Bersedia bekerja dalam sistem shift (pembagian waktu kerja);
(2) Bersedia bekerja on call selama 24 jam;
(3) Bersedia dan mampu melakukan pemeriksaan kapal dalam karantina baik di dermaga maupun di lepas pantai dengan sarana menggunakan tangga tali dan tangga biasa;
(4) Memiliki kemampuan berenang;
(5) Memiliki kemampuan Bahasa Inggris aktif.
i). Dokumen bagi formasi khusus :
(1) Cum Laude (lulusan terbaik/dengan pujian)
Keterangan lulus Cum Laude/pujian pada ijazah/transkrip nilai atau sertifikat Cum Laude.
(2) Disabilitas
Surat pernyataan bahwa pelamar memiliki disabilitas hanya pada kaki/tungkai atas/tungkai bawah.
(3) Putra/Putri Papua dan Papua Barat
Fotokopi ijazah SD, ijazah SLTP, dan ijazah SLTA sebagai bukti pelamar menamatkan sekolah di wilayah Papua/Papua Barat atau fotokopi akte kelahiran pelamar, KTP bapak (ayah kandung) dan asli surat keterangan dari kelurahan/kepala desa yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak) asli dari Papua/Papua Barat.
7). Seluruh dokumen disusun sesuai urutan angka 6) di atas dan dijepit serta masukkan ke dalam map kertas dengan warna sebagai berikut:
a) Warna map hijau untuk formasi jabatan kesehatan, pendidikan D.IV/S1/Ners/Apoteker/S.2;
b) Warna map merah untuk formasi jabatan kesehatan, pendidikan D.III;
c) Warna map coklat untuk formasi jabatan Dosen dan Pranata Laboratorium Pendidikan;
d) Warna map kuning untuk formasi jabatan Dokter Ahli Pertama/Dokter Gigi Ahli Pertama;
e) Warna map biru untuk alokasi formasi Cum Laude, disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat.
8). Pada sampul map sesuai angka 7) di atas tersebut ditulis :
a) Instansi Kementerian Kesehatan
b) Nama peserta.
c) Nomor pendaftaran.
d) Jabatan, contoh: Dokter Ahli Pertama/Dosen (Asisten Ahli).
e) Kualifikasi pendidikan, contoh: Dokter Umum, D.III Perawat Umum, S.2 Kesehatan Masyarakat.

Artikel Rekomendasi

Bagaimana untuk Mengelola "How To Manage" Series untuk Teknologi Kesehatan

WHO Teknologi kesehatan dan manajemen teknologi kesehatan telah menjadi isu kebijakan yang semakin terlihat. Sementara kebutuh...

Popular Post

Recomended

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner