Kompleksitas dan Strategi Pembagian Tugas Kerja Elektromedis, Optimasi Profesi Elektromedis

 


Kompleksitas pekerjaan Elektromedis (atau Teknisi Elektromedis / Clinical Engineering) tergolong tinggi karena melibatkan berbagai aspek teknis, klinis, dan administratif. Berikut ini uraian kompleksitas pekerjaannya dari beberapa sudut pandang:

  •  Teknisi harus memahami dan mampu menangani berbagai jenis alat kesehatan, mulai dari alat sederhana (termometer digital) hingga alat canggih (MRI, ventilator, defibrilator).

  • Multidisiplin: Pekerjaan membutuhkan pemahaman tentang elektronika, mekanika, informatika, dan prinsip-prinsip medis.

  • Troubleshooting: Harus mampu mendiagnosis dan memperbaiki kerusakan alat secara cepat dan akurat karena menyangkut keselamatan pasien.

2. Kompleksitas Klinis

  • Keselamatan Pasien: Alat yang rusak atau tidak terkalibrasi bisa membahayakan pasien. Teknisi harus memastikan semua alat bekerja optimal dan aman.

  • Kerja Sama Lintas Profesi: Harus mampu bekerja sama dengan tenaga medis (dokter, perawat) untuk menjelaskan cara penggunaan alat atau dengan bagian teknis lainnya misal tenaga non medis (bag listrik, gas medis, gedung bangunan) untuk menangani masalah teknis di tengah prosedur klinis.

3. Kompleksitas Regulasi dan Administrasi

  • Standar & Regulasi: Harus mengikuti standar nasional (Kemenkes, AKL, SNI) dan/atau internasional (ISO, IEC).

  • Dokumentasi: Harus membuat laporan pemeliharaan, inspeksi, dan kalibrasi secara rutin untuk keperluan audit dan akreditasi rumah sakit.

  • Manajemen Aset: Terlibat dalam pengadaan, distribusi, dan daur ulang alat kesehatan.

4. Kompleksitas Organisasi

  • Tanggung Jawab Multi-unit: Dalam rumah sakit besar, teknisi bisa menangani alat di beberapa unit kerja (ICU, OK, Radiologi, dll).

  • Keterbatasan SDM: Sering kali jumlah teknisi tidak sebanding dengan jumlah alat, sehingga harus bisa mengatur prioritas dan efisiensi kerja.

5. Perkembangan Teknologi

  • Update Berkala: Harus terus belajar karena teknologi alat kesehatan berkembang cepat.

  • Integrasi Sistem: Peralatan sekarang banyak yang terhubung dengan sistem digital (IoT, PACS, HIS), sehingga butuh pemahaman tentang IT medis.

Kesimpulan:

Pekerjaan Elektromedis bukan hanya sekadar teknisi peralatan, tetapi juga bagian penting dari sistem pelayanan kesehatan yang kompleks. Kombinasi tanggung jawab teknis, klinis, dan administratif menjadikan profesi ini menuntut kompetensi tinggi, ketelitian, serta pembelajaran berkelanjutan

 

Berikut adalah strategi sistematis untuk mapping dan pembagian tugas kerja Elektromedis di rumah sakit atau institusi layanan kesehatan. Strategi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, kejelasan tanggung jawab, dan mutu pelayanan teknis alat kesehatan.

1. Mapping Pekerjaan Elektromedis

a. Identifikasi Semua Peralatan Medis

  • Buat inventaris lengkap alat kesehatan di seluruh unit (ICU, IGD, OK, Radiologi, Lab, dll).

  • Klasifikasikan alat berdasarkan:

    • Jenis dan fungsi (diagnostik, terapi, monitoring, support).

    • Risiko (tinggi, sedang, rendah).

    • Kebutuhan pemeliharaan (harian, bulanan, tahunan).

b. Pemetaan Lokasi dan Distribusi Alat

  • Buat denah lokasi alat per unit kerja. Perhatikan luasan area kerja dan rasio jumlah alat.

  • Tandai alat-alat kritis yang butuh pengawasan khusus.

  • Gunakan software manajemen aset bila tersedia.

c. Analisis Beban Kerja

  • Hitung jumlah alat per teknisi.

  • Lihat kompleksitas alat di tiap unit (MRI vs Infus Pump → beda tingkat penanganan).

  • Pertimbangkan jam kerja, shift, dan beban tanggap darurat.

2. Pembagian Tugas Elektromedis

a. Pembagian Berdasarkan Zona atau Unit

  • Contoh:

    • Teknisi A: IGD, ICU, NICU

    • Teknisi B: Radiologi & OK

    • Teknisi C: Rawat Inap & Poli

  • Keuntungan: teknisi menjadi akrab dengan alat dan kebutuhan spesifik unit tersebut.

b. Pembagian Berdasarkan Jenis Alat / Keahlian

  • Contoh:

    • Teknisi A: Mesin Anestesi, Ventilator

    • Teknisi B: CT-Scan, MRI

    • Teknisi C: Infus pump, monitor pasien

  • Cocok untuk teknisi yang memiliki sertifikasi khusus atau pengalaman tertentu.

c. Pembagian Berdasarkan Fungsi Pekerjaan

  • Contoh:

    • Teknisi A: Preventive maintenance (pemeliharaan ) & kalibrasi

    • Teknisi B: Inpection Maintenance & perbaikan

    • Teknisi C: Administrasi, inventaris, dokumentasi

  • Dengan spesifikasi kompetensi dan spesialisasi keahlian, akan linear dengan pelatihan workshop keahlian yang diusulkan meningkatkan kualitas SDM

     

3. Penunjang Strategi

a. SOP dan Jadwal Rutin

  • Buat SOP teknis dan non-teknis untuk semua jenis pekerjaan.

  • Buat kalender kerja pemeliharaan preventif dan kalibrasi.

b. Penggunaan Teknologi

  • Gunakan CMMS (Computerized Maintenance Management System) untuk pencatatan dan pengingat jadwal.

  • Gunakan barcode/QR code untuk pelacakan alat secara digital.

c. Koordinasi & Evaluasi

  • Lakukan rapat mingguan antar teknisi untuk pembaruan tugas, laporan kendala, dan rotasi kerja bila perlu.

  • Evaluasi bulanan terhadap kinerja per teknisi dan kondisi alat.

 

4. Peningkatan mutu SDM

  • Usulkan pelatihan dan workshop Elektromedis secara berkala untuk mengasah kompetensi dan spesialisasi keahlian sesuai dengan alat medis yang diampu

  • Kuliahkan tenaga non Medis untuk bisa kuliah Elektromedis, daripada mencari tenaga baru Elektromedis jika susah didapat

Kesimpulan

Mapping dan pembagian tugas yang jelas:

  • Meningkatkan efisiensi teknisi.

  • Mempercepat respon perbaikan.

  • Menjamin alat kesehatan tetap layak pakai dan aman.

  • Mendukung akreditasi rumah sakit.

Pemahaman Investasi Alat Medis Alat Kesehatan, BUKAN HARGA MURAH, Lihat Kompleksitas Resiko Keselamatan Pasien dan Manfaatnya

 

"Alat medis bukan seperti beli rice cooker. Yang terlihat sederhana bisa jadi alat bernilai puluhan juta karena menyangkut nyawa pasien dan harus lolos uji klinis, bukan hanya nyala dan mati."

 Banyak orang awam, termasuk manajemen rumah sakit non-teknis, sering meremehkan harga dan kompleksitas alat kesehatan, terutama saat alat terlihat "kecil" atau "sederhana". Pandangan ini sangat berbahaya karena bisa berdampak langsung pada kebijakan pengadaan, pemeliharaan, dan bahkan pada keputusan anggaran.

🧠 Mengapa Persepsi “Murah” Bisa Terjadi?

  1. Kurangnya pemahaman teknis
    → Manajemen fokus pada harga luar (online/marketplace), tidak melihat fitur medis, klasifikasi risiko, atau sertifikasi alat kesehatan.

  2. Membandingkan dengan produk non-medis
    → Alat seperti nebulizer, timbangan, monitor vital dianggap mirip dengan versi rumahan atau komersial, padahal spesifikasi medis jauh lebih tinggi.

  3. Tidak memahami total cost of ownership (TCO)
    → Mereka hanya melihat harga beli awal, tanpa memperhitungkan biaya operasional, pemeliharaan, kalibrasi, pelatihan, dan suku cadang.

  4. Asumsi “kalau rusak, beli baru saja”
    → Padahal banyak alat medis yang harus dikalibrasi dan tidak boleh diganti sembarangan karena terkait keselamatan pasien dan regulasi.

 Dampak dari Salah Persepsi Harga Alat Medis

Salah PersepsiDampaknya
Harga alat dianggap murah → tidak butuh anggaran besarTidak ada alokasi dana pemeliharaan, alat cepat rusak, mangkrak
Beli alat dari marketplace umumAlat tidak tersertifikasi Kemenkes, tidak layak audit, bisa berisiko hukum
Menunda perawatan karena “mahal”Risiko keselamatan pasien meningkat
Tidak melibatkan teknisi dalam pengadaanSalah spesifikasi, tidak ada support teknis, sparepart langka 

 


 

Rumah Sakit bisa membeli alat mahal, tetapi tidak mengalokasikan anggaran atau perhatian cukup untuk pemeliharaannya


 

Ya, itu adalah masalah umum dan krusial di banyak fasilitas kesehatan: bisa membeli alat mahal, tetapi tidak mengalokasikan anggaran atau perhatian cukup untuk pemeliharaannya. Kondisi ini berdampak langsung pada ketersediaan layanan, keselamatan pasien, dan efisiensi biaya jangka panjang.

🛠️ Masalah: Fokus pada Pembelian, Lupa Pemeliharaan

Realita yang sering terjadi:

  • Rumah sakit membeli alat kesehatan canggih demi akreditasi atau gengsi institusi.

  • Tidak ada alokasi anggaran untuk pemeliharaan preventif, kalibrasi rutin, atau perbaikan.

  • Biaya perawatan dianggap beban, bukan investasi.

  • Alat rusak dibiarkan tidak terpakai karena “tidak ada biaya” atau “menunggu anggaran”.

  • Teknisi dan tim pemeliharaan tidak dilibatkan sejak awal pengadaan alat.

⚠️ Dampak Akibat Mengabaikan Pemeliharaan

  1. Downtime alat tinggi → menunda layanan, menurunkan kepuasan pasien.

  2. Risiko keselamatan meningkat → alat tidak terkalibrasi dapat menghasilkan diagnosis atau terapi yang salah.

  3. Biaya jangka panjang membengkak → kerusakan besar karena lalai perawatan bisa lebih mahal dari servis berkala.

  4. Investasi jadi sia-sia → alat mangkrak padahal harganya miliaran.

Solusi dan Rekomendasi

  1. Masukkan biaya pemeliharaan ke dalam perencanaan pengadaan alat
    → Sertakan kontrak service, extended warranty, atau maintenance plan dari vendor.

  2. Alokasikan anggaran tahunan khusus untuk pemeliharaan
    → Jadikan bagian dari RBA (Rencana Bisnis dan Anggaran) atau Renstra.

  3. Libatkan teknisi dan tim pemeliharaan dalam proses pengadaan
    → Agar pemilihan alat mempertimbangkan kemudahan perawatan, ketersediaan suku cadang, dan dukungan teknis.

  4. Tingkatkan pemahaman manajemen dan user tentang nilai pemeliharaan
    → Edukasi bahwa pemeliharaan adalah investasi untuk kesinambungan layanan dan keselamatan pasien.

     

    Kalimat Edukatif yang Bisa Digunakan:

    "Membeli alat adalah awal, menjaganya tetap berfungsi adalah tanggung jawab berkelanjutan. Alat yang rusak bukan hanya kerugian aset, tapi juga risiko keselamatan pasien."

     

Pemeliharaan Alat Kesehatan Tanggung Jawab Bersama untuk Keselamatan Pasien

 


Pemeliharaan Alat Kesehatan: Tanggung Jawab Bersama untuk Keselamatan Pasien

1. Teknisi Elektromedis:

  • Bertanggung jawab langsung dalam pemeliharaan preventif dan korektif.

  • Melakukan kalibrasi, perbaikan, inspeksi teknis, dan dokumentasi perawatan.

  • Memberikan edukasi teknis kepada pengguna terkait batas aman penggunaan alat.

2. Tenaga Kesehatan (Dokter, Perawat, Analis, dan lainnya):

  • Melaporkan kerusakan atau kejanggalan pada alat sesegera mungkin.

  • Mengoperasikan alat sesuai prosedur dan panduan penggunaan.

  • Menjaga kebersihan dan kondisi alat setelah digunakan.

3. Manajemen Rumah Sakit/Klinik:

  • Menyediakan anggaran dan dukungan kebijakan untuk program pemeliharaan alat.

  • Menjamin tersedianya SDM teknis yang kompeten dan pelatihan rutin.

  • Mengintegrasikan pemeliharaan alat ke dalam sistem manajemen mutu rumah sakit.

4. Vendor/Penyedia Alat:

  • Menyediakan pelatihan teknis dan manual penggunaan alat.

  • Memberikan layanan purna jual yang baik, termasuk servis dan suku cadang.

  • Membantu dalam pembaruan software atau recall alat jika ada isu keselamatan.

Mengapa Tanggung Jawab Bersama Penting?

  • Keselamatan Pasien: Alat yang tidak berfungsi optimal bisa menyebabkan kesalahan diagnosis atau tindakan medis yang membahayakan.

  • Efisiensi Operasional: Kolaborasi antarpihak mempercepat penanganan masalah dan menghindari downtime alat yang berkepanjangan.

  • Akreditasi dan Regulasi: Lembaga akreditasi dan regulasi kesehatan menekankan pentingnya sistem pemeliharaan alat kesehatan yang komprehensif dan terdokumentasi.

     

    Pemeliharaan alat kesehatan di level user (pengguna langsung seperti perawat, dokter, analis, dll.) sangat penting untuk menjaga fungsi optimal alat dan keselamatan pasien. Salah satu pendekatan praktis yang mudah diterapkan adalah dengan prinsip 5R.

    5R dalam Pemeliharaan Alat Kesehatan oleh Pengguna

    PrinsipPenjelasan Singkat
    1. RingkasSingkirkan barang yang tidak diperlukan di sekitar alat untuk menghindari gangguan fungsi dan menjaga area kerja tetap aman dan efisien.
    2. RapiTata alat dan perlengkapannya dengan teratur. Kabel tidak boleh terjerat atau menggantung sembarangan agar tidak menyebabkan kerusakan atau kecelakaan.
    3. ResikBersihkan alat sebelum dan sesudah digunakan sesuai prosedur, menggunakan disinfektan atau bahan pembersih yang sesuai. Kebersihan mencegah kontaminasi silang dan memperpanjang usia alat.
    4. RawatGunakan alat sesuai SOP, hindari pemakaian kasar atau di luar kapasitas. Periksa kondisi fisik sebelum digunakan dan laporkan segera jika ada kerusakan atau kelainan.
    5. RajinLakukan pemeriksaan rutin sesuai jadwal, termasuk pengecekan indikator, kelengkapan, dan kesiapan alat. Dokumentasikan penggunaan dan keluhan dengan disiplin.

     






Pengabdian Masyarakat IKATEMI Pencapaian Rekor MURI Pemeliharaan 5.211 Tensimeter Puskesmas Serentak di Seluruh Indonesia

 

Dalam rangka memperingati Hari Elektromedis Nasional yang jatuh setiap 1 April, Ikatan Elektromedis Indonesia (IKATEMI) sukses menggelar pengabdian masyarakat secara serentak di seluruh Indonesia dengan memelihara 5.211 tensimeter milik puskesmas.

Kegiatan kolosal ini sekaligus mencatatkan rekor di Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai pemeliharaan tensimeter terbanyak oleh tenaga elektromedis dalam satu hari.  

Program pengabdian masyarakat ini digagas sebagai upaya meningkatkan kualitas alat kesehatan di fasilitas pelayanan publik, khususnya tensimeter di puskesmas dari Sabang hingga Merauke. Target awal kegiatan adalah memelihara 1.000 tensimeter dengan melibatkan 1.000 tenaga elektromedis.  

Berdasarkan data panitia nasional, tercatat:  
- 5.211 tensimeter berhasil dipelihara  
- 2.110 puskesmas di seluruh Indonesia terjangkau  
- 3.173 tenaga elektromedis terlibat  

Angka ini jauh melampaui target awal, sekaligus memecahkan rekor MURI untuk kategori "Pemeliharaan Tensimeter Puskesmas Secara Serentak oleh Tenaga Elektromedis Terbanyak".

Perwakilan MURI menyampaikan apresiasinya atas dedikasi IKATEMI.  

"Ini adalah bukti nyata kolaborasi tenaga kesehatan dalam menjaga kualitas layanan publik. Rekor ini patut diapresiasi sebagai bentuk inovasi pengabdian masyarakat," ujarnya.  

Ida Susanti, Ketua Pelaksana, menambahkan bahwa kegiatan ini tidak hanya sekadar pemecahan rekor, tetapi juga memperkuat peran elektromedis dalam sistem kesehatan nasional.  

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk program serupa di masa depan, termasuk pemeliharaan alat kesehatan lainnya.  

"Kami berharap kerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah dapat ditingkatkan agar pemeliharaan alat kesehatan menjadi lebih terstruktur," pungkas Agus Komaruddin.  

Dengan pencapaian ini, IKATEMI membuktikan komitmennya dalam meningkatkan layanan kesehatan sekaligus menorehkan prestasi nasional yang membanggakan. 
 


 
Selengkapnya, Anda bisa tonton pada Kanal Berita TV One Youtube
 

 

 

Tenaga Keteknisian Medis, tidak identik sama dengan Teknisi Alat Medis atau Profesi Elektromedis

 





Profesi Elektromedis masuk pada kategori Tenaga Kesehatan bagian Tenaga Teknik Biomedika, sesuai dengan UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Perlu diketahui ada 13 jenis tenaga kesehatan. 


Tidak semua yang berawalan dengan "Teknisi" mempunyai arti melakukan tugas yang sama seperti Elektromedis. Mari kita lihat ada 3 profesi Tenaga Kesehatan lainnya yang menggunakan kata "Teknisi" pada bagian kelompok Tenaga Keteknisian Medis. 
 
 


1. Teknisi Kardiovaskuler adalah suatu pelayanan keilmuan yang dilakukan oleh seorang Teknisi Kardiovaskuler dalam bidang pelayanan teknik sonografi ekokardiografi, teknik sonografi vaskular, teknik elektrokardiografi dan tekanan darah, teknik kateterisasi jantung, serta teknik gangguan irama jantung.
KEPMENKES HK.01.07/Menkes/4611/2021 Standar Profesi Teknisi Kardiovaskuler

2. Teknisi Pelayanan Darah 
Tugas pokok teknisi tranfusi darah adalah melaksanakan kegiatan teknisi tranfusi darah yang meliputi rekrutmen donor, seleksi donor, penyadapan donor, pengelolaan darah, pengamanan darah donor, penyimpanan darah, pendistribusian darah dan pemeriksaan lanjutan kasus inkom patibilitas serta pelaporan dan dokumentasi.
Permenkes No. 91 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah

3.Teknisi Gigi 
Keteknisian Gigi adalah upaya di laboratorium yang mengerjakan gigi tiruan lepasan akrilik, gigi tiruan cekat akrilik, alat ortodonsi lepasan, gigi tiruan kerangka logam, gigi tiruan kombinasi (precision attachment), prothesa maxilo facial pada celah bibir, langit-langit, dan obturator, gigi tiruan cekat porselen dengan implant yang dilakukan oleh teknisi gigi.
KEPMENKES HK.01.07/MENKES/460/2020 Standar Profesi Teknisi Gigi

Sangat berbeda dengan pelayanan Elektromedis baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif pada alat elektromedik. 
Alat Elektromedik adalah alat kesehatan yang memakai catu daya listrik, atau memiliki prinsip kerja secara mekanik, elektrik, elektronik, pneumatika, dan kimia, yang berfungsi untuk membantu pelayanan pasien secara langsung difasilitas kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan.
KEPMENKES HK.01.07/MENKES/314/2020 Standar Profesi Elektromedis


Teknik Biomedika 
Wikipedia, Teknik biomedis (Inggris:biomedical engineering/BME) adalah pengaplikasian teknik dan prinsip teknik dalam bidang medis. Bidang ini menggabungkan kemampuan desain dan pemecahan masalah seorang insinyur dengan ilmu medis dan ilmu biologi di bidang kedokteran, seperti diagnosa, pengawasan, dan terapi.[1]

Teknik Biomedika atau Biomedical Engineering adalah Multidisplin Ilmu yang mengaplikasikan berbagai metoda, science dan teknologi, untuk memecahkan masalah dalam bidang kedokteran dan biologi. Teknik-teknik ini digunakan untuk mengolah informasi medis, dalam rangka membantu prosedur medis, dengan tujuan akhir untuk meningkatkan kualitas kesehatan manusia.

Biomedical Engineering juga mempelajari tentang anatomi dan fisiologi, fisika kedokteran, analog dan digital signal, pengolahan sinyal, dan lain sebagainya. Anatomi dan fisiologi manusia terutama berkaitan dengan potensial membran sel. Fisika kedokteran mengenai panas/radiasi tubuh, tulang, cardiovascular, sistem pernapasan, dan tekanan. Selain itu, instrumentasi elektronika seperti mikroprosesor serta medical instrumentation seperti ECG,EEG, dan EMG. Luas banget ya 😄



Batasan Elektromedis aka BMET adalah setiap orang yang telah lulus dari pendidikan Elektromedik, berijazah minimal Diploma III Teknik Elektromedik, telah mendapatkan pengakuan kompetensi yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Elektromedis (STR-E) dan Surat Ijin Praktik Elektromedis (SIP-E) sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Pelayanan Elektromedik adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan elektromedik baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif.

Alat Elektromedik adalah alat kesehatan yang memakai catu daya listrik, atau memiliki prinsip kerja secara mekanik, elektrik, elektronik, pneumatika, dan kimia, yang berfungsi untuk membantu pelayanan pasien secara langsung difasilitas kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan.

KEPMENKES HK.01.07/MENKES/314/2020 TENTANG STANDAR PROFESI ELEKTROMEDIS

BMET (Biomedical Engineering Technician) 
#elektromedis
#teknisiatem 
#teknisielektromedik

 
 

Kebutuhan Tenaga Elektromedis dengan jumlah Sebaran Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit

Sedang mencari Tenaga ATEM/Elektromedis? Koq sepertinya susah ya, apa lulusannya sedikit? Apakah spesies langka ......




Definisi Elektromedis adalah setiap orang yang telah lulus dari pendidikan Elektromedik, berijazah minimal Diploma III Teknik Elektromedik, telah
mendapatkan pengakuan kompetensi yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Elektromedis (STR-E) dan Surat Ijin Praktik
Elektromedis (SIP-E) sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Kalau belum punya persyaratan di atas jangan klaim dirinya Elektromedis

Alat Elektromedik adalah alat kesehatan yang memakai catu daya listrik, atau memiliki prinsip kerja secara mekanik, elektrik, elektronik,
pneumatika, dan kimia, yang berfungsi untuk membantu pelayanan pasien secara langsung difasilitas kesehatan. 

Tanggung jawab dan tugas tersebut meliputi semua sarana pelayanan kesehatan mulai dari Puskesmas sampai dengan Rumah Sakit yang menyelenggarakan pelayanan inspeksi pemantauan fungsi, pemeliharaan dan perbaikan peralatan kesehatan pada fasilitas kesehatan dari yang teknologi sederhana sampai teknologi tinggi, dengan peranan dan fungsi teknisi elektromedis secara umum yang dapat diuraikan mulai dari pengelola, pelaksana, penelitian serta penyuluh dan pelatih terhadap alat kedokteran/kesehatan pada fasilitas kesehatan. Belum termasuk pada vendor penyedia peralatan kesehatan dan Institusi Swasta maupun pemerintah yang memerlukan instalasi, training, pemeliharaan dan perbaikan peralatan kesehatan. 

Data di atas merupakan gambaran jumlah RS di Indonesia menurut Persi dan BPS. 
#atem
#tenagaatem
#lowonganatem 
#lowonganelektromedis
#lowonganelektromedik
#lowonganteknisielektromedik 
#manajemenrs 
#manajemenrumahsakit

Kelompok Alat Elektromedik

KEPUTUSAN KETUA UMUM IKATAN ELEKTROMEDIS INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2018
TENTANG KELOMPOK ALAT ELEKTROMEDIK

 



 


Kelompok alat Elektromedik berdasarkan klasifikasi fungsi yang terdiri dari :

a. Alat Elektromedik Bedah dan Anestesi;
b. Alat Elektromedik Diagnostik;
c. Alat Elektromedik Laboratorium;
d. Alat Elektromedik Life Support;
e. Alat Elektromedik Radiologi;
f. Alat Elektromedik Terapi; dan
g. Alat Elektromedik Disinfeksi dan Sterilisasi. 

Kelompok alat Elektromedik berdasarkan kualifikasi teknologi yaitu :

a. Alat Elektromedik teknologi sederhana;
b. Alat Elektromedik teknologi menengah; dan
c. Alat Elektromedik teknologi tinggi.

Kelompok alat Elektromedik digunakan sebagai acuan oleh tenaga Elektromedis dalam memberikan pelayanan Elektromedik.

KELOMPOK ALAT ELEKTROMEDIK


I. Alat Elektromedik Bedah dan Anestesi Teknologi Sederhana :

1. Head Lamp;
2. Operating Lamp Mobile;
3. Vaccuum Extractor.
4. Ceilling Column;
5. Bor tulang;
6. Gynecological Table electric;
7. Operating Table manual;
8. Warming cabinet;
9. Air Purifier; dan
10. Bor Tulang.


II. Alat Elektromedik Bedah dan Anestesi Teknologi Menengah :
1. Cold Light Source;
2. Colposcope;
3. Cryo Surgery;
4. Endoscopy/Fiberscope;
5. Operating Lamp Ceiling Type;
6. Gynecological Table electric (remote controlled);
7. Operating Table electric (remote controlled);
8. Hypo Hyphertermial blanket;
9. Lithotripter;
10. Bor mastoid;
11. Sternum Saw;
12. Pendant;
13. IABP (Intra Aortic Balloon Pump); dan
14. Tourniqet System.


III. Alat Elektromedik Bedah dan Anestesi Teknologi Tinggi :
1. Operating Microscope;
2. Anestesia dengan Ventilator;
3. Laser Coagulator;
4. Heart Lung Machine;
5. Laparoscopy Unit;
6. Harmonic Scalpel;
7. Phaeco emulsifikasi;
8. Vitrectomy;
9. Endoscopy Unit;
10. Electrosurgery Unit;
11. Laparoscopy Unit;
12. Ultrasound Surgery; dan
13. Phaco Emulsification.


IV. Alat Elektromedik Diagnostik Teknologi Sederhana :
1. Sphygmomanometer;
2. Amnioscope;
3. Baby Scale;
4. Body Weighting Scale;
5. Chamber Accoustic Test;
6. Examination Lamp;
7. Keratometer;
8. Laringoscope;
9. Lens Meter;
10. Opthalmoscope;
11. Otoscope;
12. Tonometer;
13. Echotonometer;
14. Uroflowmeter
15. OAE (Oto Acoustic Emission);
16. Vein Viewer; dan
17. Snellen.


V. Alat Elektromedik Diagnostik Teknologi Menengah :
1. Colon Meter;
2. Fetal Detector;
3. Spirometer;
4. Audiometer;
5. Dental Unit;
6. Arritmya Monitor;
7. Heart Rate Monitor;
8. NIBP Monitor;
9. PO2 Trancutaneus Monitor;
10. Projection Perimeter;
11. Respiration Monitor;
12. Refractometer;
13. Bedside Monitor;
14. Pulse Oxymeter;
15. Holter Monitor;
16. Photo Fundus;
17. Electro Cardio Graphy (ECG);
18. Cardiotocography (CTG);
19. Urodinamik;
20. BERA (Brainstem Evoked Response Audiometri); dan
21. Birilubin Meter Non Invasive.


VI. Alat Elektromedik Diagnostik Teknologi Tinggi :
1. Test Stress cardiopulmonary;
2. Ultra Sonography (USG);
3. Electro Enchepalography (EEG);
4. Barain Mapping;
5. Electro Myography (EMG);
6. USG Mata;
7. Electro Nystagmograph;
8. Bone Densitometer;
9. Vector Cardiograph;
10. Echo Cardiogoraph;
11. Phono Cardiograph;
12. Exercise Stress Test / Treadmil;
13. Autoref keratometer;
14. Computerize Tonometry;
15. Computerize opthalmoscope; dan
16. USCOM.


VII. Alat Elektromedik Laboratorium Klinik Teknologi Sederhana :
1. Microscope;
2. Centrifuge;
3. Analytical Balance;
4. Blood Solution Warmer;
5. Fume Hood;
6. Magnetic Stirer;
7. Water Destillator;
8. Glucometer;
9. pH Meter;
10. Protombin meter;
11. Ultrasonic Cleaner;
12. Laminary Air Flow;
13. Hot plate;
14. Cold plate;
15. Hot plate stirrer;
16. Baths, freezing;
17. Baths, tissue floatation;
18. Baths,wa ter;
19. Bilirubinometers;
20. Blood Cell Processors;
21. Carbon dioxide monitors, laboratory incubator;
22. Centrifuge;
23. Chambers, anaerobic;
24. Clippers;
25. Concentra tors,specimen;
26. Densitometres, laboratory;
27. Diluters;
28. Dispenser, Parafin;
29. Dissectors;
30. Distilling Unit;
31. Dryers;
32. Dryers, Slide;
33. Evaporators;
34. Extractors, Plasma;
35. Fluorometres;
36. Hot Plates;
37. Incinerators, pathology;
38. Incubators, laboratory;
39. Insufflators;
40. Loupes;
41. Mixers,Blood Tube;
42. Mixers, Clinical Laboratory;
43. pH Meters;
44. Pipetters;
45. Pumps, Laboratory;
46. Rota tors;
47. Scale, Clinical, Laboratory;
48. Sedimentation rate units;
49. Shaker, Laboratory;
50. Sharpeners, microtome knife;
51. Slide Stainers;
52. Specimen cutters;
53. Stirres;
54. Synoptophores;
55. Timers, Coagulation;
56. Ureterotomes;
57. Washer;
8. Water Bath circulators; dan
59. Water Purification system, Ultraviolet.


VIII. Alat Elektromedik Laboratorium Klinik Teknologi Menengah :
1. Fluroscent Mikroskop;
2. Refrigerated Centrifuge;
3. Laboratory Refrigerator;
4. Mortuary Refrigerator;
5. Table Top Steam Sterilizer;
6. Laboratory Incubator;
7. Ultrasonic Cleaner;
8. Water bath laboratory
9. Microtitration;
10. Precison Balance;
11. Fluoroscent Microscope;
12. Spectrophotometer;
13. Microtome;
14. Oxymeter;
15. Analyzers, Laboratory, Blood gas/pH;
16. Analyzers, Laboratory, Blood, Urea nitrogen;
17. Analyzers, Laboratory,body fluids;
18. Analyzers, Laboratory,hematology;
19. Analyzers, Laboratory,Clinical Chemistry;
20. Analyzers, Laboratory,immunoassay;
21. Analyzers, point of -care, whole blood;
22. Homogenizers, tissue;
23. Microtomes;
24. Osmometres;
25. Spectrophotometres;
26. Tissue embedding equipment;
27. Microscopes, light, laboratory;
28. Urodynamic measurement systems;
29. Titrators; dan
30. Refractometers, Laboratory


IX. Alat Elektromedik Laboratorium Klinik Teknologi Tinggi :
1. Aquadestillator App;
2. Urine Analyzer;
3. Blood gas Analyzer;
4. Laboratory Auto Analyzer;
5. Freezing Microtome;
6. Tissue processor;
7. Analyzers, laboratory, microbiology;
8. Analyzers, laboratory,radioimmunoasay;
9. Chromathograpy System;
10. Cytometer;
11. Dna Squencing system;
12. Iontophoresis,Sweat test;
13. Microscope, electron;
14. Synthesizer, DNA/RNA;
15. Tissue Processor;
16. Spectrometers, mass, laboratory;
17. Analyzer, Laboratory, Breath;
18. Analyzer, Laboratory, Semen;
19. Analyzer, Laboratory,Urine;
20. Spectrofluorometers;
21. Separators, plasma;
22. Viscosimetres, plasma;
23. Nephelometres;
24. Electrophoresis system;
25. Counters, Scintillation; dan
26. Counters, colony.


X. Alat Elektromedik Life Support Teknologi Sederhana :
1. Suction Pump;
2. Anti Decubitus Matras;
3. Cardiac Resusitator;
4. Oxygen Monitor; dan
5. Bubble CPAP.


XI. Alat Elektromedik Life Support Teknologi Menengah :
1. Infusion Pump;
2. Syringe Pump;
3. Baby Incubator;
4. Cardiac Resusitator;
5. Defibrillator;
6. Infant Warmer;
7. Electronic N-CPAP;
8. AED; dan
9. Pacemaker.


XII. Alat Elektromedik Life Support Teknologi Tinggi :
1. Haemodialisa;
2. Ventilator;
3. IABP;
4. Central Monitor;
5. Pasien monitor; dan
6. CRRT.


XIII. Alat Elektromedik Radiologi Teknologi Sederhana :
1. Film Dryer;
2. Film Viewer;
3. Contrast Injector
4. Dental X-Ray;
5. Densitometres;
6. Densitometres, bone, X-ray, Dual-energy absorptiometry;
7. Densitometres, X-ray film;
8. Dosimetres, Radiation;
9. Mixers, Xray film chemistry;
10. Radiation monitors;
11. Sensitometres, radiographic;
12. X-ray film duplicators;
13. X-ray QA test cassette; dan
14. X-ray film processors.


XIV. Alat Elektromedik Radiologi Teknologi Menengah :
1. Automatic Processing Film;
2. Basic X-ray Unit;
3. Panoramic Dental X-Ray;
4. X-ray Mobile Unit;
5. Laser Imagers;
6. Radiation survey metres, Geiger-Muller;
7. Radiation survey metres,ionization chamers;
8. Radiographic system, film;
9. Radiographic units, chest;
10. Radiographic units,dental;
11. Radiographic units, dental intraoral;
12. Radiographic units,mobile;
13. Scanner, ultrasound; dan
14. X-ray film handling equipment, automatic, daylight.


XV. Alat Elektromedik Radiologi Teknologi Tinggi :
1. ESWL;
2. MRI;
3. Thiroid Up Take;
4. X-ray Simulator;
5. CATHLAB;
6. CT Scanner;
7. LINAC;
8. Gamma Camera / Telegama Cobalt 60;
9. Mammography X-ray Unit;
10. After Loading;
11. Tomography Unit;
12. Urology X-ray Unit;
13. Surgical X-Ray Unit / C-Arm Mobile;
14. General Diagnostic X-ray;
15. C-ARM;
16. Condenser Discharge x_ray Diagnostic;
17. PET-Scan;
18. DR (Digital Radiography);
19. CT Simulator;
20. CR (Computerize Radiography);
21. Calibrators, radiosotope;
22. Computers, radiotherapy palnning system;
23. Counters, gamma;
24. Injectors,contrast media, magnetic resonance imagine;
25. Linear accelators;
26. Radiographic system, digital;
27. Radiographic units, mamographic;
28. Radiographic/fluoroscopic system, angiographic/interventional ;
29. Radiographic/fluoroscopic system,cardiovascular;
30. Radiographic/fluoroscopic system,general-purpose;
31. Radiographic/fluoroscopicunits, mobile;
32. Radiographic/tomographic system, linear;
33. Radiotherapy units, cobalt;
34. Radiotherapy units,orthovoltage;
35. Scanning system,computed tomography; dan
36. Scanning system, magnetic resonance imaging, full-body.


XVI. Alat Elektromedik Terapi Teknologi Sederhana :
1. Parafin Bath;
2. Bath Wirl Pool;
3. Blue Light;
4. ENT Treatment;
5. Exercise Bycicle;
6. Hydro Therapy;
7. Ultra Violet lamp;
8. Infra Red Lamp;
9. Traction; dan
10. Treadmill.


XVII. Alat Elektromedik Terapi Teknologi Menengah :
1. Compression Therapy;
2. Hydrotubator;
3. Microwaves Diathermy;
4. Shortwave Diathermy; dan
5. Ultrasound Therapy.


XVIII. Alat Elektromedik Terapi Teknologi Tinggi :
1. Prostra ton;
2. Hyperbaric Chamber;
3. Contact Teraphy; dan
4. ECT.


XIX. Alat Elektromedik Disinfeksi dan Sterilisasi :
1. UV Sterilizer; dan
2. Ultrasonic Cleaner;
3. Autoclave
4. Instrument Washing Machine;
5. Programmable Sterilizer;
6. Sterilisator basah; dan
7. Gas sterilizer.

End Of Life (EOL) Akhir Masa Pakai Peralatan Kesehatan

 


 
Maka sampailah kita pada siklus Alat Kesehatan bagian De-commisioning is a general term for a formal process to remove something from an active status. Adalah istilah umum untuk proses formal untuk menghapus sesuatu dari status aktif. Istilah lainnya Penghapusan aset / Grounded / Afkir. End Of Life dari suatu peralatan kesehatan salah satunya karena Discontinue Produk. 

“Akhir Masa Pakai” End Of Life (EOL)berarti suatu produk telah mencapai batas kelayakan pakai/ usia manfaat dan sebagai akibatnya, dukungan dihentikan atau dibatasi. 
Namun, mengingat arus teknologi peralatan kesehatan baru dan yang ditingkatkan tanpa henti, pada produk-produk yang tertinggal  difokuskan kembali dari Principal pada peralatan model baru dan teknologi terbaru. Ini bisa menjadi masalah serius bagi fasilitas kesehatan yang berjuang untuk mencapai peningkatan teknologi pada peralatan kesehatan yang dimilikinya. 
 
 
Apa saja yang berlaku saat produk Discontinue :
1. Dukungan Teknis Perbaikan: Principal OEM (Original Equipment Manufacturer) akan menarik dukungan teknis mereka untuk unit tersebut, umumnya dihapus.
2. Dukungan Suku Cadang: Salah satu petunjuk untuk penunjukan EOL adalah kelangkaan suku cadang. Ketika pemasok suku cadang yang memproduksi komponen untuk Principal dan distributor tidak lagi memasok suku cadang untuk unit tertentu. Jangan putus asa dulu. Pasar suku cadang bekas adalah tempat yang tepat untuk menemukan suku cadang yang telah direkondisi dan diuji dari peralatan lama. Jika beruntung mungkin menemukan dari suku cadang pengganti yang dapat ditemukan dari pihak ketiga dan kanibal unit. 
3. Dukungan Pelatihan Layanan Lapangan: Dalam kasus panggilan layanan EOL, Principal masih mencoba memberikan dukungan layanan lapangan, tetapi tidak ada jaminan bahwa akan ada teknisi terlatih yang tersedia untuk membantu. Jika sebuah unit tidak lagi dijual, maka masuk akal bahwa pelatihan tersebut akan dihentikan. 
 
#penghapusanaset
#decomissioning 
#alatkesehatan 
#alatkedokteran 
#elektromedik
#akreditasikars
#akreditasisnars 
#manajemenrumahsakit

Menghitung Usia Manfaat dari Usia Teknis Peralatan Kesehatan

 

Usia Teknis Peralatan Kesehatan adalah Batas usia yang diharapkan dapat digunakan di pelayanan (tahun/jam/paparan). Sampai pada usia teknis maka peralatan kesehatan bisa dicap Awet dan Handal. Jika lebih lama dari Usia Teknis berarti super duper Awet. Biasanya jika mencapai Usia Teknis dari pabrikan akan menyampaikan Discontinue Produk yang berarti peralatan kesehatan tersebut termasuk sparepart pendukungnya sudah tidak diproduksi oleh pabrikan. Produk terbaru sudah upgrade teknologi terbaru, fitur upgrade safety keamanan, fitur koneksi wireles telemedicine, dll. Maka jangan di-ekspektasi peralatan kesehatan tersebut seperti item antikan koleksi karena digunakan untuk pelayanan kesehatan yang selalu berkembang sesuai dengan perkembangan dunia kesehatan saat ini. 
 
 
Dengan adanya panduan Usia Teknis dari AHA (American Hospital Association), Indonesia Belum buat panduannya, peralatan kesehatan maka bisa dihitung MMEL biaya pemeliharaan pada tahun berjalan dari nilai harga pengadaan perolehan aset. Pemeliharaan berfungsi untuk mempertahankan dan memperpanjang harapan usia teknis peralatan kesehatan. MMEL dapat digunakan untuk menentukan biaya perbaikan alat kedokteran, apabila biaya perbaikan alat kedokteran lebih besar dari ketentuan
perhitungan MMEL, maka alat kedokteran tersebut secara ekonomi tidak layak untuk diperbaiki dan lebih tepat jika alat kedokteran tersebut diganti dengan alat
kedokteran yang baru.
 
Usia Manfaat adalah Usia Teknis - Usia Pakai (Tahun Berjalan dari Perolehan Aset)
 
#elektromedik
#elektromedis
#manajemenrumahsakit
 
 

 

 

Download Lifetime Elektromedik Equipment AHA

American Hospital Association, 1998, ‘Estimated Useful Lives of Depreciable Hospital Assets’,


Bekerja Di Luar Negeri (Pekerja Migran Indonesia) Sebagai Teknisi Alat Kesehatan Elektromedis

 


Bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia dengan kompetensi Teknisi Elektromedis di Luar Negeri apakah bisa? 
Seharusnya bisa, tergantung Requirement Persyaratan masing-masing badan penyedia lowongan pekerjaan dan kebijakan negara yang dituju. Menariknya Gaji yang ditawarkan adalah standar gaji luar negeri, rata-rata mata uang $ Dollar. 
Profesi tenaga kesehatan yang sering dibutuhkan di luar negeri adalah perawat, banyak sekali Careworker dengan basic pendidikan Perawat dengan persyaratan Sertifikasi Internasional Registered Nursed. 

Apakah Teknisi Elektromedis tidak bisa? Bisa, cuma jalan dan agen khusus penyalur tenaga Teknisi Elektromedis dari Indonesia belum ada. Dan beberapa institusi pendidikan Elektromedis belum menjalin kerjasama dengan badan pendidikan luar negeri, untuk menyeragamkan kurikulum berstandar Internasional. Semoga saja ada bagian manajemen Kampus Universitas atau Perguruan Tinggi yang baca postingan ini ya 😄
Dari IKATEMI kalau bisa mengakomodir malah lebih bagus, Elektromedis standar profesi Internasional 👍👍👍
 
 
 
 

 
Kebutuhan Teknisi Elektromedis untuk dalam negeri saja masih kurang masih mau ekspor tenaga Elektromedis ke luar negeri, ya kalau gaji Sallarynya lebih bagus kenapa tidak 😁😎

Itulah kenapa admin salah satu yang tidak pro kalau gaji teknisi Elektromedis disamakan dengan standar gaji UMK lulusan SMA sederajat tanpa kompetensi khusus. 
Tapi yang jelas untuk bekerja ke luar negeri harus memiliki skill score Bahasa English TOEFL dan skill bahasa negara yang dituju, mengurus VISA, dan sertifikasi keahlian khusus sesuai kebijakan negara yang dituju. 

Jika Anda Elektromedis ataupun agen penyalur tenaga kerja ke luar negeri untuk Teknisi Alat Kesehatan/Rumah Sakit dan saat ini bekerja di luar negeri bisa DM Admin. 
 
 

 
#tenagamigranindonesia 
#lowongankerjaluarnegeri 
#lowonganteknisi
#lowonganteknisielektromedik 
#lowonganteknisielektromedis
#agenpenyalurtki
#kerjaluarnegeri
#kerjadijepang 
#kerjadiaustralia 
#kerjadioman 
#kerjadikorea
#kerjadikoreaselatan
#pjtkiresmi

Perspektif Peralatan Medis sebagai Aset Investasi Rumah Sakit

 


Manajemen Aset menurut Hariyono (2007) merupakan proses pengelolaan aset (kekayaan) baik berwujud dan tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomis, komersial, dan nilai tukar, mampu mendorong tercapainya tujuan dari individu dan organisasi melalui proses manajemen planning, organizing, leading, dan controlling. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dan mengurangi biaya secara efisien dan efektif demi tercapainya pengelolaan aset untuk investasi jangka panjang.

Ketika memilih Rumah Sakit, selain dari segi pelayanan, salah satu hal yang seringkali menjadi pertimbangan pasien adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang ditawarkan. Rumah sakit dengan fasilitas pelayanan kesehatan yang lengkap dan up-to-date tentunya memiliki peluang lebih besar untuk dirujuk oleh pasien. Rumah sakit perlu mempersiapkan setiap peralatan medis yang diperlukan demi optimalisasi pelayanan dokter dan perawat terhadap pasien.
 
 
 
Aset investasi rumah sakit dapat diidentifikasi menjadi berbagai jenis, mulai dari kursi roda sampai tempat tidur pasien, peralatan medis mulai dari alat pengukur denyut jantung sampai pengukur tekanan darah bahkan termasuk dokter dan pasien sendiri. Semua peralatan medis tidak cukup hanya untuk digunakan dan dirawat saja, tetapi juga harus dijamin tidak menjadi sumber masalah - yang tidak pernah diprediksi - bagi pihak manajemen Rumah Sakit.

Tujuan utama rumah sakit bukan untuk mencari laba tapi mementingkan fungsi sosial dengan memberikan pelayanan dalam bentuk pelayanan medis. Namun harus disadari bahwa tidak semua rumah sakit adalah organisasi yang bersifat nirlaba. Beberapa rumah sakit dioperasikan sebagai layaknya perusahaan yang mencari laba, bahkan beberapa di antaranya melakukan penjualan sahamnya di pasar modal. Sumber-sumber utama pendapatan perusahaan diantaranya berasal dari jasa pelayanan medis, jasa penunjang lainnya, dan jasa dokter.

Kebijakan pemerintah dan penyelenggaraan JKN secara tidak langsung mempengaruhi proses siklus pendapatan Rumah Sakit. Hal tersebut yang membedakan antara mindset investasi RS Negeri dan RS Swasta. Biasanya manajemen yang ditangani swasta lebih profesional.




Tujuan Rumah Sakit menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit adalah:
1. Mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
2. Memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit dan sumber daya manusia di rumah sakit.
3. Meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit.
4. Memberikan kepastian hukum kepada pasien, masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit, dan Rumah Sakit

Tujuan utama rumah sakit bukan untuk mencari laba tapi mementingkan fungsi sosial dengan memberikan pelayanan dalam bentuk pelayanan medis. Namun harus disadari bahwa tidak semua rumah sakit adalah organisasi yang bersifat nirlaba. Beberapa rumah sakit dioperasikan sebagai layaknya perusahaan yang mencari laba, bahkan beberapa di antaranya melakukan penjualan sahamnya di pasar modal. Sumber-sumber utama pendapatan perusahaan diantaranya berasal dari jasa pelayanan medis, jasa penunjang lainnya, dan jasa dokter.

Kebijakan pemerintah menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara tidak langsung mempengaruhi proses akuntansi rumah sakit. Proses yang paling terasa perubahannya adalah siklus pendapatan rumah sakit.

Tarif JKN tidak sama dengan tarif umum yang berlaku di rumah sakit. Besaran tarif JKN ditentukan berdasarkan peraturan menteri kesehatan dan proses waktu  pengajuan klaim pasien JKN.  Dengan perbedaan tersebut, maka pengakuan pendapatan antara pasien umum dengan pasien yang menggunakan JKN menjadi berbeda secara nominal. 

Sumber anggaran yang digunakan untuk perolehan pengadaan peralatan medis di Rumah Sakit Negeri dan RS Swasta juga berbeda. Maka mindset investasi dan perspektif memahami apa yang perlu dipertahankan dari fasilitas serta tingkat perawatan aset akan berbeda. Kualitas sistim manajemen aset rumah sakit sangat penting dalam menjaga agar semua bagian dari sarana prasarana termasuk peralatan kesehatan yang digunakan dalam pelayanan kepada pasien berjalan sebagaimana mestinya dan menghindarkan dari resiko kegagalan bahkan KTD.


Profesi Elektromedis pada proses perencanaan dan pengadaan Peralatan Kesehatan dengan Health Technology Assesment

 

 


Alkes adalah komoditi spesifik, bahkan orang yang sudah biasa atau bekerja di Bidang Kesehatan belum tentu langsung dapat mengenali berbagai jenis Alkes. Sebagai teknisi elektromedis kita juga perlu tahu tentang regulasi terkait pengadaan Alkes. Berdasarkan data KPK, Pengadaan Alkes telah menyumbang kasus terbanyak pelanggaran, korupsi dan menyeret banyak pejabat, Kepala Daerah, bahkan Menteri. Selain itu, maraknya peredaran Alkes illegal akan berdampak kepada masyarakat yang menggunakannya.

Bahkan kalau kita perhatikan pengusutan KPK terkait korupsi pengadaan barang/jasa pemerintah jumlah kasus korupsi alat kesehatan mendominasi. Untuk itu perlu kiranya diingatkan dengan sangat keras dan konsisten kepada seluruh pihak agar betul-betul merencanakan dan mempertimbangkan pelaksanaan perencanaan pengadaan Alkes diakhir tahun dengan baik. 

Dari beberapa kasus di atas, dapat diambil hikmah untuk para pejabat pembuat komitmen pengadaan agar benar benar berhati hati dalam pengadaan alat kesehatan. Meskipun PPK nya seorang Dokter, belum tentu seorang ahli alat kesehatan, sehingga apabila PPK nya tidak mengerti tentang alat kesehatan maka harus didampingi dengan menunjuk staf teknis atau tim ahli yang mengerti tentang alat kesehatan. Sehingga PPK dapat dibantu mulai dari penyusunan spesifikasi teknis, HPS dan pelaksanaan kontrak nanti. Tentunya dengan adanya tim teknis yang mengerti alat kesehatan, pokja ULP pun dapat dibantu untuk menentukan parameter parameter penyedia yang bisa mengikuti proses pemilihan penyedia alat kesehatan. 


Tujuan perencanaan dan pengadaan peralatan medis adalah :
1.  Diperolehnya kebutuhan jenis, spesifikasi teknis dan jumlah peralatan medis.  
2.  Diperolehnya perbandingan spesifikasi teknis, fungsi, aksesori.
3.  Diperolehnya perbandingan harga peralatan medis.
4.  Diperolehnya perbandingan biaya pemeliharaan selama usia teknis.
5.  Diperolehnya peralatan medis yang bermutu, aman dan laik pakai.
 
Untuk  menjamin  keselamatan  pasien,    manajemen  dituntut  dalam  proses perencanaan  dan  pengadaan  peralatan  medis  yang  komprehensif  dan berkesinambungan,  untuk  mendapatkan  perencanaan  dan  pengadaan  yang berkesinabungan dibutuhkan komitmen dalam menerapkan perencanaan.
 
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan kebutuhan terkait jenis, spesifikasi  dan  jumlah  peralatan  medis  sesuai  dengan  kemampuan
pelayanan/klasifikasi  rumah  sakit,  beban  pelayanan,  perkembangan  teknologi kesehatan,  sumber  daya  manusia  yang  mengoperasikan  dan  memelihara  sarana
dan  prasarana.  Perencanaan  kebutuhan  peralatan  sangat  bermanfaat  untuk penyediaan  anggaran,  pelaksanaan  pengadaan  peralatan  medis  secara  efektif,
efisien dan prosesnya dapat dipertanggungjawabkan.
 
Pelaksanaan  perencanaan  peralatan  medis  membutuhkan  data  kinerja peralatan  yang  telah  dimiliki  dan  informasi  terbaru  jenis  peralatan  medis  yang beredar.  Kinerja  peralatan  yang  telah  dimiliki  diperoleh  dari  data  dokumentasi pemanfaatan dan pemeliharaan peralatan. Informasi peralatan medis yang beredar diperoleh dari referensi dari publikasi produsen atau distributor, website, rumah sakit lain yang telah menggunakan peralatan. Perlu diperhatikan ijin edar peralatan medis
tersebut dan dipertimbangkan pula informasi sertifikasi/pengakuan dari FDA dan CE, spesifikasi,  aksesori,  fungsi  dan  keandalan,  pemeliharaan,  ketersediaan  suku cadang,  harga,  jaminan  purna  jual  dan  legalitas  izin  edar  peralatan  medis  di Indonesia.
 
Perencanaan  peralatan  medis  tertentu  membutuhkan  perencanaan kebutuhan  ruangan  untuk  penempatan  peralatan medis,  tenaga medis  dan  pasien serta instalasi medik meliputi kelistrikan, gas medik, sarana. Untuk peralatan tertentu seperti  peralatan  radiologi,  radioterapi  dan  MRI  membutuhkan  kekhususan perencanaan ruangan dan instalasi medik sesuai dengan persyaratan terkait dengan jenis  peralatan  dan  peraturan  perundang-undangan. Dalam merencanakan  desain
ruangan dan  instalasi medik memperhatikan kebutuhan pengembangan pelayanan dan pesatnya kemajuan teknologi kesehatan.
 
Perencanaan peralatan medis di fasilitas pelayanan kesehatan membutuhkan keterlibatan  tenaga  teknis  peralatan  medis,  tenaga  medis,  keperawatan,  tenaga teknis sarana dan prasarana dan manajemen. Ruang lingkup kegiatan perencanaan meliputi penilaian kebutuhan, penentuan prioritas pengadaan dan penganggaran.
 
Penilaian  kebutuhan  (assessment) adalah  proses  untuk  menentukan dan mengatasi kesenjangan antara situasi atau kondisi saat ini dengan situasi atau
kondisi  yang  diinginkan.  Penilaian  kebutuhan  adalah  kegiatan  strategis  dan merupakan bagian dari proses perencanaan peralatan medis yang bertujuan untuk
meningkatkan  kinerja  pelayanan  kesehatan  atau  memperbaiki  kekurangan pelayanan kesehatan.  
 
Penilaian  kebutuhan  peralatan  medis  pada  dasarnya  dimaksudkan  untuk pemenuhan  standar  peralatan  medis  sesuai  kemampuan/klasifikasi  rumah  sakit, penggantian  peralatan  medis  dan  pengembangan  pelayanan  kesehatan  sesuai kebutuhan masyarakat atau perkembangan teknologi.
 
Penggantian peralatan medis selain dilakukan karena faktor:
1.  Perkembangan teknologi
2.  Kesesuaian terhadap standard keselamatan/regulasi
3.  Biaya pemeliharaan yang tinggi (batas biaya pemeliharaan)
4.  Ketersediaan suku cadang
5.  Kesesuaian dengan ilmu kedokteran
 


Padahal pada Angka Kredit Profesi Elektromedis disebutkan adanya kegiatan sbb :
Melaksanakan kajian teknologi investasi alat elektromedik
a. Melaksanakan kajian beban pelayanan unit kerja dan teknologi alat elektromedik dengan teknologi tinggi
b. Melaksanakan kajian beban kerja alat elektromedik terhadap pemilihan teknologi dengan teknologi tinggi
c. Menginventarisasi spesifikasi teknis sesuai kebutuhan alatelektromedik dengan teknologi tinggi
d. Mengevaluasi spesifikasi teknis dan rekomendasi alat elektromedik dengan teknologi tinggi
Melaksanakan kajian pra insta-lasi pemasangan alat elektromedik
a. Mengumpulkan data teknis kebutuhan sarana prasarana sesuai standar kebutuhan alat elektromedik baru
b Menentukan jenis dan mutu bahan sa-rana prasarana sesuai kebutuhan masa pakai alat elektromedik

Meskipun PPK nya seorang Dokter, belum tentu seorang ahli alat kesehatan, sehingga apabila PPK nya tidak mengerti tentang alat kesehatan maka harus didampingi dengan menunjuk staf teknis atau tim ahli yang mengerti tentang alat kesehatan. Sehingga PPK dapat dibantu mulai dari penyusunan spesifikasi teknis, HPS dan pelaksanaan kontrak nanti. Tentunya dengan adanya tim teknis yang mengerti alat kesehatan, pokja ULP pun dapat dibantu untuk menentukan parameter parameter penyedia yang bisa mengikuti proses pemilihan penyedia alat kesehatan. Maka dari itu Admin sangat heran jika ada tenaga elektromedis tidak diikutsertakan pada proses perencanaan dan pengadaan peralatan kesehatan....

Artikel Rekomendasi

Bagaimana untuk Mengelola "How To Manage" Series untuk Teknologi Kesehatan

WHO Teknologi kesehatan dan manajemen teknologi kesehatan telah menjadi isu kebijakan yang semakin terlihat. Sementara kebutuh...

Popular Post

Recomended

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner