Home » , , » IPSRS (Instalasi Pemeliharaan Sarana & Prasarana Rumah Sakit)

IPSRS (Instalasi Pemeliharaan Sarana & Prasarana Rumah Sakit)




Instalasi Pemeliharaan Sarana & Prasarana Rumah Sakit (IPSRS) adalah suatu unit fungsional untuk melaksanakan kegiatan teknis instalasi, pemeliharaan dan perbaikan, agar fasilitas yang menunjang pelayanan kesehatan di rumah sakit yaitu sarana, prasarana dan peralatan alat kesehatan RS selalu berada dalam keadaan layak pakai guna menunjang pelayanan kesehatan yang paripurna dan prima kepada pelanggan. Semua urusan teknis dan manajerial ada di IPSRS.

Di beberapa Rumah Sakit ada yang menyebut bagian SARPRAS (Sarana Prasarana), Bagian Teknis, UPSRS (Unit Pemeliharaan Sarana &Prasarana Rumah Sakit)

Pelayanan lain yaitu kegiatan pemeliharaan sarana, prasarana dan alat, yang dilaksanakan oleh Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit (IPSRS) yang meliputi pemeliharaan fisik, peralatan medis, pemeliharaan peralatan nonmedis, dan lain sebagainya. IPSRS juga melakukan pengelolaan pemakaian sumber listrik PLN dan generator, sumber air bersih (Artesis, RO dan PDAM), Jaringan Telepon, dll.

Layanan rumah sakit yang baik tentunya ditunjang dengan keberadaan peralatan dan perlengkapan pendukung yang prima pula. Jangan sampai ketika pasien membutuhkan, peralatan tersebut tidak tersedia sehingga akan menghambat proses layanan kepada pasien. Sehingga pasien dapat segera terlayani  dan meminimalisasi risiko bagi pasien.  Apalagi saat ini sedang hangat – hangatnya tentang akreditasi standar rumah sakit. Berdasar pada Undang – Undang  No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 40 dijelaskan bawa dalam upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit dilakukan akreditasi secara berkala minimal tiga (3) tahun sekali. Akreditasi rumah sakit dilakukan oleh suatu lembaga independen baik dari dalam ataupun luar negeri berdasar standar akreditasi yang berlaku. Untuk memenuhi standar tersebut rumah sakit dituntut untuk menyediakan layanan dan fasilitas sesuai standar yang telah ditetapkan.

Instalasi kerja IPSRS mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
  1. Membuat program kerja pemeliharaan dan perbaikan tahunan dan melaporkannya kepada pimpinan direktur rumah sakit
  2. Melakukan koordinasi dan rapat dengan instalasi terkait
  3. Operator Utility, IPSRS sebagai penyedia sarana dan prasarana di rumah sakit, sumber air bersih, sumber listrik PLN, catu daya pengganti khusus (CDPK) Genset, dan Lift Elevator
  4. Maintenance, pemeliharaan dan perawatan rutin.
  5. Perencanaan dan program kegiatan pemeliharaan.
  6. Pengukuran dan kalibrasi.
  7. Manajemen informasi dan pemeliharaan.
  8. Rujukan perbaikan
  9. Pengawasan fasilitas dan keselamatan kerja
Dalam menjalankan tugasnya, kepala instalasi IPSRS wajib menerapkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan intern instalasi, maupun dengan instalasi-instalasi terkait, sesuai dengan tugasnya masing-masing.

FUNGSI:                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   
1.    Melaksanakan pemeliharaan sarana, prasarana  dan peralatan rumah sakit.
2.    Mengadakan program pemeliharaan/perbaikan secara rutin, baik preventif maupun break down maintenance.
3.    Secara berkala mengadakan kalibrasi dan uji performa alat-alat agar berfungsi sesuai dengan standar yang berlaku.
4.    Merancang rencana kebutuhan sarana, prasarana dan peralatan yang digunakan dalam program pelayanan kesehatan, serta kebutuhan suku cadang yang diperlukan.
5.    Melaksanakan perbaikan  sarana dan prasarana Rumah Sakit.

JAM PELAYANAN
IPSRS diwajibkan untuk melakukan jam kerja Shift, yaitu :
  • Shift Pagi : Pukul 08.00 - 15.00 
  • Shift Siang : Pukul 15.00 - 22.00
  • Shift Malam : Pukul 22.00 - 08.00
  • Libur Lepas

Karena pelayanan IPSRS 24 jam/ sehari tanpa putus termasuk hari libur minggu dan hari besar nasional, maka perlu diatur komposisi teknisi yang masuk pada shift pagi, siang dan malam. Sangat dipertanyakan bila ada kekosongan jadwal jaga karena hari libur nasional dan absen  ijin teknisi karena jumlah ketenagaan yang terbatas. Intinya tidak boleh ada kekosongan jadwal jaga.

Uraian Tugas Sub Bagian IPSRS secara singkat
a.    Administrasi dan Logistik
 ·        Mencatat dan menyampaikan permintaan perbaikan dari ruangan
 ·        Korespondensi surat masuk dan surat keluar
·        Pengolahan data dan statistik, inventarisasi alat-alat/ aset rumah sakit
·         Mengidentifikasi kebutuhan pendukung
·         Mengurus pembelian peralatan dan sparepart
·         Mengurus inventaris barang yang keluar dan masuk
b.    Teknisi Elektromedis
·         Pemeliharaan alat-alat kesehatan
·         Uji fungsi dan uji performa alat-alat kesehatan
·         Perbaikan & kalibrasi alat-alat kesehatan
·         Dan tugas yang diberikan atasan/pimpinan langsung (* Surat Tugas)
 c.    AC & Refrigerator Pendingin
      ·         Pengecekan & Pemeliharaan AC Split
      ·         Pengecekan & Pemeliharaan AC Central dan Chiller
      ·         Pengecekan & Pemeliharaan Refrigerator Pendingin
      ·         Perbaikan AC Split, AC Central &Refrigerator Pendingin
d.    Air, Plumbing &  Perpipaan
·         Pengecekkan dan pemeliharaan instalasi water treatment WTP dan tangki air
·         Mengontrol penyediaan dan pemakaian air bersih, air dingin dan air panas
·         Perbaikan instalasi air &  perpipaan
·         Pemeliharaan dan Perbaikan Pompa Air
·         Dan tugas yang diberikan atasan/ pimpinan langsung (* Surat Tugas)
e.  Telekomunikasi PABX
·         Pemasangan dan Instalasi Jaringan Telepon & PABX
·         Pemasangan Pesawat Telepon
·         Pemasangan dan Instalasi Nurse Call
·         Dan tugas lain yang diberikan atasan/pimpinan langsung (* Surat Tugas)
f.     Listrik / Elektrikal & Mekanikal
·         Pengecekan dan pemeliharaan Instalasi Panel Listrik &Panel Grounding
·          Mengontrol penyediaan dan pemakaian listrik PLN
·         Mengontrol penyediaan dan pemakaian catu daya pengganti khusus (CDPK) Genset
·         Pemasangan Instalasi Terminal Listrik
·         Memperbaiki Saklar, Panel dan Sistem Kunci Kelistrikan
·         Dan Tugas Lain yang diberikan atasan/ pimpinan langsung (* Surat Tugas)
               g.    Pemeliharaan Gedung Bangunan & Pertukangan
·         Membersihkan dan mengatur ruangan yang akan digunakan dan telah digunakan 
·         Memperbaiki bagian gedung yang rusak (Handle pintu, lemari, plavon, dll)
      ·         Memonitoring kunci tiap ruangan Rumah Sakit 
      ·         Dan tugas lain yang diberikan atasan/ pimpinan langsung  (* Surat Tugas)
h.    Gas Central dan Bejana Tekan
·    Pengecekan dan Pemeliharaan Instalasi Gas Medis (Central Vacuum, Central Oksigen, Central Compressed Air, Central N2O)
·          Pengecekan dan Pemeliharaan Boiler/ Ketel Uap
·          Mengontrol penyediaan dan pemakaian Gas Medis
·         Perbaikan dan kalibrasi outlet dan terminal Gas Medis
·         Dan tugas lain yang diberikan atasan/ pimpinan langsung (* Surat Tugas)

Sub bagian tersebut telah memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing. Sehingga, para staf dapat bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi yang telah ditentukan sesuai job description yang telah ditetapkan. Untuk struktur organisasi, IPSRS berdiri di bawah bagian penunjang medis. Dan tentunya teknisi-teknisi yang bertugas di IPSRS mempunyai uraian tugas/ tupoksi yang berbeda  dari SKP yang lain di daerahnya, beda dengan puskesmas, Kantor Kecamatan, Kantor Kelurahan, PD Pasar, dll. Semua teknisi IPSRS mempunyai tanggung jawab tugas yang berat dengan resiko kemungkinan penularan penyakit di dalam lingkup ruang pelayanan maupun di lingkungan rumah sakit.

Sayangnya IPSRS yang juga sebagai salah satu instalasi di rumah sakit, terkesan dianggap sebelah mata oleh manajemen rumah sakit, tapi tidak semua. Mindset manajemen melihat bagian IPSRS merupakan instalasi yang tidak menghasilkan profit/ keuntungan bagi rumah sakit, tetapi malah dianggap sebagai beban cost. Padahal berjalannya pelayanan di rumah sakit adalah salah satu output kinerja IPSRS adalah dari mutu pelayanan dan efisiensi,fasilitas sarana dan prasarana yang baik pula.  Coba bagaimana bila perbaikan dan pemeliharaan di Rumah Sakit dilakukan secara outsourcing dan insidentil perbaikan. Tingkat urgensi dan respon time perbaikan dan pemeliharaan pasti akan lebih lambat, ditambah dengan lamanya proses birokrasi administrasi yang beribet. Sebagai salah satu unit yang berperan penting dalam kinerja Rumah Sakit, IPSRS sangat penting fungsi dan perannya dalam menunjang sarana dan prasarana yang ada di Rumah Sakit. Dengan kata lain, IPSRS adalah salah satu faktor syarat suatu RS bisa diakreditasi levelnya menjadi lebih tinggi. 


Bengkel/ Workshop
Untuk workshop / bengkel perbaikan ada IPSRS yang punya, ada yang tidak, diwajibkan ada sesuai Pedoman Permenkes. Seharusnya setiap sub bagian IPSRS mempunyai workshop sendiri-sendiri dan terpisah, karena pekerjaan yang dilakukan memiliki kekhususan masing-masing. Begitu juga dengan perlengkapan fasilitas peralatan kerja/ toolset yang terbatas. 

Menurut referensi :
  • PEDOMAN TEKNIS SARANA DAN PRASARANA RUMAH SAKIT KELAS C
  • PEDOMAN TEKNIS SARANA DAN PRASARANA RUMAH SAKIT KELAS B 
  • PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS BANGUNAN DAN PRASARANA RUMAH SAKIT
  • PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 56 TAHUN 2014 TENTANG KLASIFIKASI RUMAH SAKIT

Bengkel atau workshop adalah tempat kerja yang menyediakan ruang dan peralatan untuk melakukan perakitan, modifikasi, pemeliharaan dan perbaikan peralatan. Kekhususan yang dimaksud adalah spesifikasi perlengkapan peralatan bengkel kerja pada setiap teknisi IPSRS berbeda-beda sesuai dengan cakupan pekerjaannya. Di dalam bengkel juga terdapat gudang penyimpanan peralatan yang rusak dan gudang penyimpanan peralatan yang sudah selesai dikerjakan. 


Yang unik dan selalu ada di beberapa RS dalam denah skematik rumah sakit, kantor IPSRS selalu ada di belakang, pojok dekat dengan kamar mayat (kaya dari dulu tetanggaan terus) instalasi IPAL ataupun instalasi WTP Pengolahan Air. Ya begitulah dukanya IPSRS karena dari dulu tetangganya Instalasi Jenasah dan Pemulasaraan berduka terus, intermezo jika sedang perbaikan ada iring-iringan jenasah lewat di depan IPSRS ke arah Instalasi Jenasah kamar mayat sudah hal yang biasa.

Sub bagian yang seharusnya terpisah pada struktur organisasi IPSRS tetapi aplikasi di lapangan masih menjadi satu dengan IPSRS adalah :
  • Kesehatan Lingkungan, bertugas melaksanakan pengelolaan aspek lingkungan fisik, kimia, dan biologis rumah sakit sehinggga tercipta kondisi lingkungan rumah sakit yang memenuhi standar sanitasi, baku mutu lingkungan serta mencegah terjadinya pencemaran lingkungan. Seharusnya berdiri bagian tersendiri.
  • Distribusi Gas Medis, bertugas mendistribusikan Gas Medis dari Oksigen, Nitrogen, N20, CO2 dan Gas medis yang dibutuhkan ruangan untuk pelayanan. Seharusnya berdiri di bawah Instalasi Farmasi.
Memang peran IPSRS hanya di belakang layar yang secara tidak langsung tidak berhadapan dengan pasien sebagai costumer. Tetapi Rumah sakit yang baik bisa dilihat dari Manajemen Fasilitas Penunjang, sarana dan prasarana yang baik dan fungsi  peran teknis IPSRS yang solid.

Peran IPSRS bagaikan “Jantung” yang mengalirkan darah keseluruh organ tubuh, yang apabila aliran tersebut terhenti akan mengakibatkan organ lainya terganggu bahkan dapat berakhir dengan kematian, petugas IPSRS tidak pernah mengklaim bahwa peran mereka layaknya “Jantung” Rumah Sakit, namun istilah tersebut patut disematkan untuk mereka.


IPSRS hanya menangani pemeliharaan dan perbaikan unit/alat/instalasi existing (terinstall) yang masuk dalam asset rumah sakit, untuk pengadaan unit baru dan penghapusan unit/alat/instalasi adalah kewenangan dari Bagian Umum pengurus barang. Harap dilihat lagi distribusi barang keluar dan manajemen aset rumah sakit.

Pekerjaan pemeliharaan dan perbaikan yang tidak bisa dilakukan IPSRS karena terkendala sparepart, kemampuan SDM, cakupan teknologi menengah dan tinggi, dan policy/ peraturan terikat dari vendor, akan dikerjakan dan dilaksanakan oleh vendor penyedia unit/alat/instalasi sesuai dengan spesifikasinya. Tetapi tetap memerlukan verifikasi dan supervisi dari masing-masing bagian IPSRS tentang hasil pekerjaan pemeliharaan dan perbaikan yang sudah dilakukan, misalnya pemeliharaan Kontrak Service Alat Kesehatan.

Semua pekerjaan teknis IPSRS harus terlaporkan secara berkala ke manajemen, karena merupakan salah satu indikator dalam MFK dan juga output pelayanan dari rumah sakit ke pengunjung rumah sakit baik itu pasien maupun keluarga pasien.

Baca Juga Ketenagaan Elektromedis Minim, Proyek Belanja Pengadaan Alat Kesehatan dan Pembangunan Sarana Prasarana Kesehatan Tak Berhenti

3 komentar :

Unknown said...

terimah kasih untuk bloger nya n sangat membantu sekali bagi kami pendatang baru IPSRS (tapi yang lucu itu IPSRS itu dari dulu tetanggaan dengan kamar Jenaza) karena di sini juga mereka dua masih tetanggaan hahaha......

mitraQteknik said...

Thsnks, luar biasa mantap

mitraQteknik said...

Mohon ijin copas bebeapa redaksi dan gambar yg ada, thanks gan

Artikel Rekomendasi

Bagaimana untuk Mengelola "How To Manage" Series untuk Teknologi Kesehatan

WHO Teknologi kesehatan dan manajemen teknologi kesehatan telah menjadi isu kebijakan yang semakin terlihat. Sementara kebutuh...

Popular Post

Recomended

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner