Home » , , » Tenaga Keteknisian Medis, tidak identik sama dengan Teknisi Alat Medis atau Profesi Elektromedis

Tenaga Keteknisian Medis, tidak identik sama dengan Teknisi Alat Medis atau Profesi Elektromedis

 





Profesi Elektromedis masuk pada kategori Tenaga Kesehatan bagian Tenaga Teknik Biomedika, sesuai dengan UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Perlu diketahui ada 13 jenis tenaga kesehatan. 


Tidak semua yang berawalan dengan "Teknisi" mempunyai arti melakukan tugas yang sama seperti Elektromedis. Mari kita lihat ada 3 profesi Tenaga Kesehatan lainnya yang menggunakan kata "Teknisi" pada bagian kelompok Tenaga Keteknisian Medis. 
 
 


1. Teknisi Kardiovaskuler adalah suatu pelayanan keilmuan yang dilakukan oleh seorang Teknisi Kardiovaskuler dalam bidang pelayanan teknik sonografi ekokardiografi, teknik sonografi vaskular, teknik elektrokardiografi dan tekanan darah, teknik kateterisasi jantung, serta teknik gangguan irama jantung.
KEPMENKES HK.01.07/Menkes/4611/2021 Standar Profesi Teknisi Kardiovaskuler

2. Teknisi Pelayanan Darah 
Tugas pokok teknisi tranfusi darah adalah melaksanakan kegiatan teknisi tranfusi darah yang meliputi rekrutmen donor, seleksi donor, penyadapan donor, pengelolaan darah, pengamanan darah donor, penyimpanan darah, pendistribusian darah dan pemeriksaan lanjutan kasus inkom patibilitas serta pelaporan dan dokumentasi.
Permenkes No. 91 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah

3.Teknisi Gigi 
Keteknisian Gigi adalah upaya di laboratorium yang mengerjakan gigi tiruan lepasan akrilik, gigi tiruan cekat akrilik, alat ortodonsi lepasan, gigi tiruan kerangka logam, gigi tiruan kombinasi (precision attachment), prothesa maxilo facial pada celah bibir, langit-langit, dan obturator, gigi tiruan cekat porselen dengan implant yang dilakukan oleh teknisi gigi.
KEPMENKES HK.01.07/MENKES/460/2020 Standar Profesi Teknisi Gigi

Sangat berbeda dengan pelayanan Elektromedis baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif pada alat elektromedik. 
Alat Elektromedik adalah alat kesehatan yang memakai catu daya listrik, atau memiliki prinsip kerja secara mekanik, elektrik, elektronik, pneumatika, dan kimia, yang berfungsi untuk membantu pelayanan pasien secara langsung difasilitas kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan.
KEPMENKES HK.01.07/MENKES/314/2020 Standar Profesi Elektromedis


Teknik Biomedika 
Wikipedia, Teknik biomedis (Inggris:biomedical engineering/BME) adalah pengaplikasian teknik dan prinsip teknik dalam bidang medis. Bidang ini menggabungkan kemampuan desain dan pemecahan masalah seorang insinyur dengan ilmu medis dan ilmu biologi di bidang kedokteran, seperti diagnosa, pengawasan, dan terapi.[1]

Teknik Biomedika atau Biomedical Engineering adalah Multidisplin Ilmu yang mengaplikasikan berbagai metoda, science dan teknologi, untuk memecahkan masalah dalam bidang kedokteran dan biologi. Teknik-teknik ini digunakan untuk mengolah informasi medis, dalam rangka membantu prosedur medis, dengan tujuan akhir untuk meningkatkan kualitas kesehatan manusia.

Biomedical Engineering juga mempelajari tentang anatomi dan fisiologi, fisika kedokteran, analog dan digital signal, pengolahan sinyal, dan lain sebagainya. Anatomi dan fisiologi manusia terutama berkaitan dengan potensial membran sel. Fisika kedokteran mengenai panas/radiasi tubuh, tulang, cardiovascular, sistem pernapasan, dan tekanan. Selain itu, instrumentasi elektronika seperti mikroprosesor serta medical instrumentation seperti ECG,EEG, dan EMG. Luas banget ya 😄



Batasan Elektromedis aka BMET adalah setiap orang yang telah lulus dari pendidikan Elektromedik, berijazah minimal Diploma III Teknik Elektromedik, telah mendapatkan pengakuan kompetensi yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Elektromedis (STR-E) dan Surat Ijin Praktik Elektromedis (SIP-E) sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Pelayanan Elektromedik adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan elektromedik baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif.

Alat Elektromedik adalah alat kesehatan yang memakai catu daya listrik, atau memiliki prinsip kerja secara mekanik, elektrik, elektronik, pneumatika, dan kimia, yang berfungsi untuk membantu pelayanan pasien secara langsung difasilitas kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan.

KEPMENKES HK.01.07/MENKES/314/2020 TENTANG STANDAR PROFESI ELEKTROMEDIS

BMET (Biomedical Engineering Technician) 
#elektromedis
#teknisiatem 
#teknisielektromedik

 
 

0 komentar :

Artikel Rekomendasi

Bagaimana untuk Mengelola "How To Manage" Series untuk Teknologi Kesehatan

WHO Teknologi kesehatan dan manajemen teknologi kesehatan telah menjadi isu kebijakan yang semakin terlihat. Sementara kebutuh...

Popular Post

Recomended

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner