Home » , » Dasar Regulasi dan Pentingnya Surat Izin Praktik Elektromedis (SIP-E) bagi praktisi elektromedis

Dasar Regulasi dan Pentingnya Surat Izin Praktik Elektromedis (SIP-E) bagi praktisi elektromedis






Oleh AGUS KOMARUDIN, ST. MT, DEWAN PENGURUS PUSAT IKATAN ELEKTROMEDIS INDONESIA (DPP IKATEMI)


DASAR HUKUM :
  1. UU No.36/2009, tentang Kesehatan.
  2. UU No.44/2009, tentang Rumah Sakit.
  3. UU No.12/2012, tentang Pendidikan Tinggi.
  4. UU No.36/2014, tentang Tenaga Kesehatan.
  5. Permenkes No.45 tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis.
  6. Kepmenkes No.371/2007, tentang Standar Profesi Teknisi Elektromedis.
Menuju Pelayanan Kesehatan Paripurna di Rumah Sakit untuk menuju Rumah Sakit Kelas Dunia, merupakan cita-cita bersama diantaranya Pelayanan Kesehatan yang :
  • Kualitas layanan/mutu
  • Lebih peka pada kebutuhan masyarakat
  • Patien Safety Oriented
  • Kompetitif
  • Menyediakan layanan baru sesuai perkembangan iptek
  • Lebih efektif
  • Tarif lebih terjangkau
  • Menciptakan kepuasan semua pihak

Peran Elektromedis Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Pada UU NO.12/2012 Tentang PENDIDIKAN TINGGI

Paragraf 2
Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Pasal 10
(1) Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi merupakan kumpulan sejumlah pohon, cabang, dan ranting Ilmu Pengetahuan yang disusun secara sistematis.
(2) Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.  rumpun ilmu agama;
b.  rumpun ilmu humaniora;
c.  rumpun ilmu sosial;
d.  rumpun ilmu alam;
e.  rumpun ilmu formal; dan
f.  rumpun ilmu terapan.


Penjelasan huruf f
Rumpun ilmu terapan merupakan rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang mengkaji dan mendalami aplikasi ilmu bagi kehidupan manusia antara lain pertanian, arsitektur dan perencanaan, bisnis, pendidikan, teknik, kehutanan dan lingkungan, keluarga dan konsumen, kesehatan, olahraga, jurnalistik, media massa dan komunikasi, hukum, perpustakaan dan permuseuman, militer, administrasi publik, pekerja sosial, dan transportasi.




Pasal 16
(1)    Pendidikan vokasi merupakan Pendidikan Tinggi program diploma yang menyiapkan Mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan.
(2)    Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan oleh Pemerintah sampai program magister terapan atau program doktor terapan.

Penjelasan pasal 16 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pendidikan vokasi” adalah pendidikan yang menyiapkan Mahasiswa menjadi profesional dengan keterampilan/kemampuan kerja tinggi.
Kurikulum pendidikan vokasi disiapkan bersama dengan Masyarakat profesi dan organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesinya agar memenuhi syarat kompetensi profesinya. Dengan demikian pendidikan vokasi telah mencakup pendidikan profesinya.

UU NO. 36/2009 TENTANG KESEHATAN 

Pasal 1
Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

Pasal 22
(1)      Tenaga Kesehatan harus memiliki kualifikasi minimum.

 Pasal 23
(1)    Tenaga kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
(2)    Kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki.

(3) Dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan wajib memiliki izin dari Pemerintah.
(4) Selama memberikan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mengutamakan kepentingan yang bernilai materi.
(5) Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.


Penjelasan Pasal 23 angka (1)
Kewenangan yang dimaksud dalam ayat ini adalah kewenangan yang diberikan berdasarkan pendidikannya setelah melalui proses registrasi dan pemberian izin dari pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Pasal 34
(2)    Penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan dilarang mempekerjakan tenaga kesehatan yang tidak memiliki kualifikasi dan izin untuk melakukan pekerjaan profesi

UU NO. 44 Tahun 2009, TENTANG RUMAH SAKIT 

Pasal 7
(1) Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan.

Pasal 13
(2)  Tenaga kesehatan tertentu yang bekerja di Rumah Sakit wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)    Setiap tenaga kesehatan yang bekerja di Rumah Sakit harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan Rumah Sakit, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan keselamatan pasien.

Pasal 14

(1)     Rumah Sakit dapat mempekerjakan tenaga kesehatan asing sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
(2)     Pendayagunaan tenaga kesehatan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan alih teknologi dan ilmu pengetahuan serta ketersediaan tenaga kesehatan setempat.
(3)     Pendayagunaan tenaga kesehatan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan bagi tenaga kesehatan asing yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi dan Surat Ijin Praktik

 Pasal 16(1)     Persyaratan peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) meliputi peralatan medis dan nonmedis harus memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan dan laik pakai.
(5)     Pengoperasian dan pemeliharaan peralatan Rumah Sakit harus dilakukan oleh petugas yang mempunyai kompetensi di bidangnya.
(6)    Pemeliharaan peralatan harus didokumentasi dan dievaluasi secara berkala dan berkesinambungan

Pasal 17

Rumah Sakit yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 tidak diberikan izin mendirikan, dicabut atau tidak diperpanjang izin operasional Rumah Sakit.

UU NO. 36 Tahun 2014, TENTANG TENAGA KESEHATAN

Pasal 1
(1) Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
(5) Kompetensi adalah kemampuan yang dimiliki seseorang Tenaga Kesehatan berdasarkan ilmu pengetahuan, keterampilan dan sikap profesional untuk menjalankan praktik.
(7) Sertilikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap Kompetensi Tenaga Kesehatan untuk dapat menjalankan praktik di seluruh Indonesia setelah lulus uji Kompetensi.
(9) Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Tenaga Kesehatan yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lain serta mempunyai pengakuan secara hukum untuk menjalankan praktik.
(10) Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan kepada Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi.
(11) Surat Izin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Tenaga Kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik.

Pasal 9
(1)    Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a harus memiliki kualifikasi minimum Diploma Tiga, kecuali tenaga medis.

Pasal 11

(1)    Tenaga Kesehatan dikelompokkan ke dalam:
        k.   tenaga teknik biomedika;
(12)    Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga teknik biomedika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k terdiri atas radiografer, elektromedis, ahli teknoiogi laboratorium medik, fisikawan medik, radioterapis, dan ortotik prostetik.

Pasal 44
(1)    Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR.
STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan setelah memenuhi persyaratan.
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan;
b. memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;
c. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
d. memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji
    profesi;  dan
e. membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan
    etika profesi.

(4) STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setelah memenuhi persyaratan.
(5) Persyaratan untuk Registrasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a.  memiliki STR lama;
b.  memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;
c.  memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
d.  membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan
     etika profesi.
e.   telah mengabdikan diri sebagai tenaga profesi atau vokasi di
     bidangnya; dan
f.   memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan,
     pelatihan, dan/atau kegiatan ilmiah lainnya.


Pasal 48
(1)     Untuk terselenggaranya praktik tenaga kesehatan yang bermutu dan pelindungan kepada masyarakat, perlu dilakukan pembinaan praktik terhadap tenaga kesehatan.
(2)     Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri bersama-sama dengan Pemerintah Daerah, konsil masing-masing Tenaga Kesehatan, dan Organisasi Profesi sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 49
(1)    Untuk menegakkan disiplin Tenaga Kesehatan dalam penyelenggaraan praktik, konsil masing-masing Tenaga Kesehatan menerima pengaduan, memeriksa, dan memutuskan kasus pelanggaran disiplin Tenaga Kesehatan.
(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), konsil masing-masing Tenaga Kesehatan dapat memberikan sanksi disiplin berupa:
a. pemberian peringatan tertulis;
b. rekomendasi pencabutan STR atau SIP; dan/atau
c. kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi
     pendidikan kesehatan.

Pasal 50
(1)    Tenaga Kesehatan harus membentuk Organisasi Profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat, dan etika profesi Tenaga Kesehatan.
(2)    Setiap jenis Tenaga Kesehatan hanya membentuk 1 (satu) Organisasi Profesi.
(3)    Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 53
(1)    Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat mendayagunakan Tenaga Kesehatan warga negara asing sesuai dengan persyaratan.
(2)    Pendayagunaan Tenaga Kesehatan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
    a. alih teknologi dan ilmu pengetahuan; dan
    b. ketersediaan Tenaga Kesehatan setempat

Pasal 62
(1)    Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik harus dilakukan sesuai dengan kewenangan yang didasarkan pada Kompetensi yang dimilikinya.
(2)    Jenis Tenaga Kesehatan tertentu yang memiliki lebih dari satu jenjang pendidikan memiliki kewenangan profesi sesuai dengan lingkup dan tingkat Kompetensi.
(3)    Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 64
Setiap orang yang bukan Tenaga Kesehatan dilarang melakukan praktik seolah-olah sebagai Tenaga Kesehatan yang telah memiliki izin.

Pasal 66
(1)   Setiap Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berkewajiban untuk mematuhi Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan Standar Prosedur Operasional.
(2)   Standar Profesi dan Standar Pelayanan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing jenis Tenaga Kesehatan ditetapkan oleh organisasi profesi bidang kesehatan dan disahkan oleh Menteri.
(3)   Standar Pelayanan Profesi yang berlaku universal ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(4)   Standar Prosedur Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(5)   Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan Standar Prosedur Operasicnal diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 74
Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang mengizinkan Tenaga Kesehatan yang tidak memiliki STR dan izin untuk menjalankan praktik di Fasilitas pelayanan Kesehatan

Pasal 75
Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak mendapatkan pelindungan hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 80
Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Tenaga Kesehatan dengan melibatkan konsil masing-masing Tenaga Kesehatan dan Organisasi Profesi sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 81
(1)     Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 diarahkan untuk:
a.     meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan;
b.  melindungi Penerima Pelayanan Kesehatan dan masyarakat atas tindakan yang dilakukan Tenaga Kesehatan; dan
c.     memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan Tenaga Kesehatan.
(2)     Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 83
Setiap orang yang bukan Tenaga Kesehatan melakukan praktik seolah-olah sebagai Tenaga Kesehatan yang telah memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Pasal 85
(1)     Setiap Tenaga Kesehatan yang dengan sengaja menjalankan praktik tanpa memiliki STR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (I) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 86
(1)     Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000,000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 87
(1)     Bukti Registrasi dan perizinan Tenaga Kesehatan yang telah dimiliki oleh Tenaga Kesehatan, pada saat berlakunya Undang-Undang ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.
(2)     Tenaga Kesehatan yang belum memiliki bukti Registrasi dan perizinan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.




PERMENKES NO.45/2015 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik elektromedis

KETENTUAN UMUM
(1)     Elektromedis Adalah Setiap Orang Yang Telah Lulus Dari Pendidikan Teknik Elektromedik Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
(2)     Pelayanan Elektromedik Adalah Kegiatan Instalasi, Pemeliharaan, Perbaikan, Pengujian Dan Kalibrasi, Penyesuaian (Adjustment), Dan Inspeksi Terhadap Alat Elektromedik, Alat Pengujian Dan Kalibrasi, Serta Kegiatan Pengendalian Atau Pemantapan Mutu, Keamanan, Keselamatan, Pelaporan Dan Evaluasi, Pelayanan Rancang Bangun Atau Desain, Dan Pemecahan Masalah Serta Pembinaan Teknis Bidang Elektromedik
(3)     Alat elektromedik adalah alat  kesehatan yang menggunakan catu daya listrik
(4)     Surat Izin Praktik Elektromedis Yang Selanjutnya Disingkat SIP-E Adalah Bukti Tertulis Yang Diberikan Oleh Pemerintah Kabupaten/Kota Kepada Elektromedis Sebagai Pemberian Kewenangan untuk Menjalankan Praktik
(5)     Organisasi Profesi Elektromedis Yang Selanjutnya Disebut Organisasi Profesi Adalah Wadah Untuk Berhimpunnya Para Elektromedis


KEWENANGAN ELEKTROMEDIS
  1. Mengoperasikan alat elektromedik dalam rangka pemeliharaan, perbaikan, pengujian dan kalibrasi.
  2. Melakukan pemeliharaan, alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi.
  3. Melakukan pemantauan fungsi alat elektromedik.
  4. Menganalisis kerusakan dan perbaikan alat elektromedik.
  5. Melakukan inspeksi unjuk kerja alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi.
  6. Melakukan inspeksi keamanan alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi.
  7. Melakukan pengujian laik pakai alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi.
  8. Melakukan pengujian dan kalibrasi alat elektromedik.
  9. Melakukan penyuluhan, pembelajaran, penelitian dan pengembangan alat elektromedik.
  10. Melakukan perakitan dan instalasi alat elektromedik.
  11. Melakukan perencanaan instalasi, pemeliharaan, perbaikan, pengujian dan kalibrasi alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi.
  12. Melakukan kajian teknis (technical assesment) yang berkaitan dengan alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi.
  13. Memecahkan masalah dan bimbingan teknis bidang elektromedik.
Tanggung jawab Elektromedis secara umum adalah menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan khususnya kelayakan siap pakai peralatan elektromedik dengan tingkat keakurasian dan keamanan serta mutu yang standar.

Senantiasa meningkatkan mutu pelayanan elektromedis, dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya.
Penerbitan STR & SIP-E

Syarat Permohonan SIP-E Diajukan Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota
  1. Fotokopi ijazah yang dilegalisir
  2. Fotokopi STR-E atau STR-E sementara
  3. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik
  4. Surat keterangan bekerja dari fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas kesehatan yang bersangkutan
  5. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm berlatar belakang merah
  6. Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk
  7. Rekomendasi dari organisasi profesi



Nomenklatur elektromedis
Semua nomenklatur teknisi elektromedis sebelum diundangkannya peraturan menteri ini harus dibaca dan dimaknai menjadi elektromedis

2 komentar :

Tommy said...

di dalam pelaksanaan tugas elektromedik sudah tercantum di permenpan no .28/013 dan juga kepemenkes sudah tercantum tugas tugas elektromedik seperti perencanaan dan evaluasi dan monitor elektromedik.dll.apakah .harus memiliki STR atau SIP karena pada dasarnya pekerjaan itu ada pada struktural.
trims

Admin|elektromedik said...

Sebelumnya saya sampaikan tentang 13 Kewenangan Eletromedis Menurut Permenkes No.45 tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis :

1. Mengoperasikan alat elektromedik dalam rangka pemeliharaan, perbaikan, pengujian dan kalibrasi.
2. Melakukan pemeliharaan, alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi.
3. Melakukan pemantauan fungsi alat elektromedik.
4. Menganalisis kerusakan dan perbaikan alat elektromedik.
5. Melakukan inspeksi unjuk kerja alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi.
6. Melakukan inspeksi keamanan alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi.
7. Melakukan pengujian laik pakai alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi.
8. Melakukan pengujian dan kalibrasi alat elektromedik.
9. Melakukan penyuluhan, pembelajaran, penelitian dan pengembangan alat elektromedik.
10. Melakukan perakitan dan instalasi alat elektromedik.
11. Melakukan perencanaan instalasi, pemeliharaan, perbaikan, pengujian dan kalibrasi alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi.
12. Melakukan kajian teknis (technical assesment) yang berkaitan dengan alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi.
13. Memecahkan masalah dan bimbingan teknis bidang elektromedik.

Apabila ada salah satu kewenangan di atas yang dijalankan atau dipraktikan oleh tenaga selain elektromedis yang konsekuensinya dengan UU NO. 36 Tahun 2014, TENTANG TENAGA KESEHATAN Pasal 83

Kalaupun Anda Lulusan Teknik Elektromedis tetapi tidak mempunyai STR dan SIP berarti Anda tidak kompeten dan ilegal apabila melakukan praktik elektromedis karena tidak mempunyai ijin. Apalagi yang bukan lulusan tenaga Elektromedis ?!? Kalau belum punya STR dan SIP, segera membuat. Kalau tidak melakukan salah satu dari kewenangan Elektromedis di atas tidak masalah.

Sekarang lulusan ELektromedik harus melalui uji kompetensi untuk memperoleh STR sebelum kelulusan Yudisium, demikian informasinya.

Analoginya begini, jika Anda punya sepeda motor, bisa mengendarai sepeda motor, tetapi tidak mempunyai SIM (Surat Ijin Mengemudi) dari Kepolisian, Anda belum bisa diberikan ijin untuk mengendarai sepeda motor, karena secara hukum Anda belum kompeten mengendarai sepeda motor, pasti kena tilang.

Artikel Rekomendasi

Bagaimana untuk Mengelola "How To Manage" Series untuk Teknologi Kesehatan

WHO Teknologi kesehatan dan manajemen teknologi kesehatan telah menjadi isu kebijakan yang semakin terlihat. Sementara kebutuh...

Popular Post

Recomended

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner