Pengajuan Surat Tanda Registrasi Elektromedik
Posted by
generated
Posted on
02:24
with
No comments
Sehubungan dengan beberapa laporan tentang upaya permohonan pengajuan STR-E dari lulusan non Elektromedik serta sudah adanya pengajuan permohonan STR-E dari beberapa institusi pendidikan non Elektromedik ke MTKI dan Badan PPSDM Kesehatan, maka dengan ini kami sampaikan kepada seluruh rekan Elektromedis, DPD dan DPC IKATEMI, daftar institusi pendidikan Teknik Elektromedik yang resmi diakui oleh IKATEMI dan telah tergabung dengan Asosiasi Pendidikan Tinggi Elektromedik Indonesia ( APTEMI ) sebagai berikut ;
I. Program Studi D.III Teknik Elektromedik
1. Jurusan TEM Poltekkes Kemenkes, Jakarta II.
2. ATEM Yayasan Binalita Sudama, Medan.
3. ATEM Andakara Jakarta.
4. Jurusan TEM Poltekkes Kemenkes, Surabaya.
5. ATEM Muhammadiyah Makasar
6. ATEM Kupula Banda Aceh
7. ATEM Semarang, Semarang.
8. ATEM Widya Husada Semarang.
9. ATEM Muhammadiyah Yogyakarta.
10. Jurusan TEM Poltekkes Siteba, Padang
11. Jurusan TEM FIK Univ. Sari Mutiara, Medan.
12. Jurusan TEM Stikes Mandala Waluya, Kendari
13. Prodi TEM Peoltek Unggulan Kalimantan, Banjarmasin.
II. Program Studi D.IV Teknik Elektromedik.
1. Jurusan TEM Poltekkes Kemenkes, Jakarta II.
2. Jurusan TEM Poltekkes Kemenkes, Surabaya.
3. Jurusan TEM Universitas MH Thamrin, Jakarta.
4. Prodi D.IV TEM Institut Ilmu Kesehatan Medika Persada, Bali.
Selanjutnya kami instruksikan kepada seluruh DPD dan DPC IKATEMI untuk tidak memproses dan melanjutkan permohonan STR-E bagi lulusan non Elektromedik diluar daftar institusi tersebut diatas, dan kami himbau dan harapkan kepada seluruh rekan Elektromedis untuk segera melapor bila ada STR-E yang telah dimiliki oleh orang bukan Elektromedis atau lulusan non Elektromedik.
Demikian kami sampaikan, mari bersama kita memonitor dan mengawasi lingkungan sekitar kita terhadap penyalahgunaan STR-E oleh oknum-oknum yang tidak berhak.
Salam sukses dan semangat IKATEMI.
Agus Komarudin, ST, MT
Ketua Umum DPP IKATEMI
0 komentar :
Post a Comment