Home » , » Rumpun 133 Jabatan Fungsional Tertentu Pegawai Negeri

Rumpun 133 Jabatan Fungsional Tertentu Pegawai Negeri


Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.

Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Penetapan Jabatan Fungsional Jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut:
  1. Mempunyai metodologi, teknik analisis, teknik dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan/atau pelatihan teknis tertentu dengan sertifikasi,
  2. Memiliki etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi,
  3. Dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan:
    1. Tingkat keahlian, bagi jabatan fungsional keahlian,
    2. Tingkat keterampilan, bagi jabatan fungsional keterampilan.
  4. Pelaksanaan tugas bersifat mandiri.
  5. Jabatan fungsional tersebut diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi.
Jabatan fungsional dan angka kredit jabatan fungsional ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan memperhatikan usul dari pimpinan instansi pemerintahan yang bersangkutan, yang selanjutnya bertindak sebagai pembina jabatan fungsional.

Angka Kredit Jabatan Fungsional
Penilaian prestasi kerja bagi pejabat fungsional ditetapkan dengan angka kredit oleh pejabat yang berwenang. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
Butir-butir kegiatan yang dinilai adalah tugas-tugas yang dilaksanakan oleh setiap pejabat fungsional yang terdiri atas tugas utama (tugas pokok) dan tugas penunjang, yaitu tugas-tugas yang bersifat menunjang pelaksanan tugas utama. Tugas utama adalah tugas-tugas yang tercantum dalam uraian tugas (job description) yang ada pada setiap jabatan, sedangkan tugas penunjang tugas pokok adalah kegiatan-kegiatan pejabat fungsional di luar tugas pokok yang pada umumnya bersifat tugas kemasyarakatan.

Dalam pelaksanaan tugas-tugas utama/pokok seorang pejabat fungsional harus mengumpulkan sekurang-kurangnya 70% atau 80% dari angka kredit yang ditetapkan, sedang pelaksanaan tugas penunjang tugas-tugas pokok sebanyak-banyaknya hanya 30% atau 20%. Ketentuan tersebut diatur untuk menjamin agar pejabat fungsional benar-benar mengutamakan pelaksanaan tugas pokoknya dibandingkan dengan tugas-tugas penunjang.

Angka kredit ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan digunakan sebagai bahan dalam penetapan kenaikan jabatan/pangkat pejabat fungsional.

Tim Penilai Angka Kredit
Dalam pelaksanaan penetapan angka kredit jabatan fungsional dibentuk Tim Penilai yang bertugas membantu pejabat yang berwenang dalam menetapkan angka kredit pejabat fungsional di lingkungan instansi masing-masing.
Tim Penilai Angka Kredit jabatan fungsional terdiri atas :
  1. Tim Penilai Pusat, yang bertugas membantu pimpinan instansi pembina jabatan fungsional dalam menetapkan angka kredit pejabat fungsional golongan IV.
  2. Tim Penilai Instansi, yang bertugas membantu pimpinan instansi yang bersangkutan dalam menetapkan angka kredit pejabat fungsional golongan II dan III.
Pengangkatan
Persyaratan untuk pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional adalah:
  1. Berkedudukan sebagai pegawai negeri sipil,
  2. Memiliki ijazah sesuai dengan tingkat pendidikan dan kualifikasi pendidikan yang ditentukan,
  3. Telah menduduki pangkat menurut ketentuan yang berlaku,
  4. Telah lulus pendidikan dan pelatihan fungsional yang ditentukan,
  5. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.
Kenaikan Jabatan
Pejabat fungsional dapat dipertimbangkan untuk diangkat ke dalam jabatan yang setingkat lebih tinggi apabila memenuhi syarat:
  1. Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam jabatan terakhir,
  2. Memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi,
  3. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.
Kenaikan Pangkat
Pejabat fungsional dapat dipertimbangkan untuk dinaikan kedalam pangkat yang setingkat lebih tinggi apabila memenuhi syarat:
  1. Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir,
  2. Memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan yang setingkat lebih tinggi,
  3. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
Jenjang Jabatan Fungsional
Jabatan fungsional terdiri atas Jabatan Fungsional Terampil dan Jabatan Fungsional Ahli.
Untuk masing-masing jabatan tersebut di atas ditetapkan jenjang jabatan dan jenjang pangkat/ golongan ruang sebagai berikut:

JENJANG JABATAN DAN GOLONGAN RUANG JABATAN FUNGSIONAL *)
I. JABATAN FUNGSIONAL TERAMPIL
NO, JABATAN, GOL/ RUANG, KETERANGAN
1, Pelaksana Pemula, II/a, Sekurang-kurangnya berijazah Sekolah Lanjulan Tingkat Atas
2, Pelaksana, II/b-II/c-II/d
3, Pelaksana Lanjulan, III/a-III/b
4, Penyelia, III/c - III/d

II. JABATAN FUNGSIONAL AHLI
NO, JABATAN, GOL/RUANG, KETERANGAN
1, Ahli Pertama, III/a-III/b, Sekurang-kurangnya berijazah Sarjana (SI) atau D-IV
2, Ahli Muda, III/c - III/d
3, Ahli Madya, IV/a-IV/b-IV/c
4, Ahli Utama, lV/d - IV/e

Pembebasan dari Jabatan Fungsional
Pejabat fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya apabila :
  1. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, atau
  2. Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966,
  3. Ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional yang dijabatnya,
  4. Tugas belajar lebih dari 6 bulan, atau
  5. Cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya.
Pejabat fungsional yang dibebaskan sementara dari jabatannya dapat diangkat kembali apabila:
  1. Telah berakhir masa berlakunya hukuman disiplin,
  2. Telah selesai melaksanakan tugas diluar jabatanfungsional,
  3. Telah selesai tugas belajar lebih dari 6 bulan,
  4. Berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi hukuman percobaan,
  5. Telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara dan telah melaporkan diri untuk aktif kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pejabat fungsional yang diangkat kembali dalam jabatan fungsional, jabatannya ditetapkan berdasarkan angka kredit yang terakhir dimiliki. Pemberhentian dari jabatan fungsional Pejabat fungsional diberhentikan dari jabatan fungsional apabila:
  1. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 yang telah mempunyai kekuatan tetap.
  2. Tidak dapat mengumpulkan angka kredit menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pembebasan sementara, pemberhentian dari, dan pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil dikelompokkan dalam rumpun-rumpun jabatan fungsional. Rumpun jabatan fungsional adalah himpunan jabatan-jabatan fungsional yang mempunyai fungsi dan tugas yang berkaitan erat satu sama lain dalam melaksanakan salah satu tugas umum pemerintahan. Rumpun jabatan fungsional ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Jabatan-jabatan di dalam suatu rumpun jabatan dapat berkembang sesuai perkembangan ilmu dan teknologi. Rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999. Sedangkan dalam UU ASN No.5 Tahun 2014, Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu (Bab 1 Pasal 1 Ayat 11).

Dengan diberlakukannya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, kedepannya akan dikenal tiga macam jabatan ASN salah satu diantaranya adalah jabatan fungsional. Jabatan fungsional terdiri dari jabatan fungsional tertentu (JFT) dan jabatan fungsional umum (JFU). JFT adalah jabatan fungsional sama seperti fungsional yang ada saat ini dan jabatan JFU adalah sama dengan jabatan pelaksana biasa. Perbedaan mendasar dari JFT dan JFU adalah jabatan fungsional umum tidak memerlukan angka kredit untuk pengangkatan dalam jabatan atau untuk kenaikan pangkat. 

Contoh Jabatan Fungsional dan Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil


 Daftar Rumpun Jabatan Fungsional Khusus (Tertentu)

Update Per 24 Maret 2014
NO INSTANSI PEMBINA JABATAN FUNGSIONAL KET
No. Urut JML NAMA JABATAN FUNGSIONAL PER MEN PAN & RB R. LINGKUP Pusat/Daerah
1 Kementerian Dalam Negeri 1 1 Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah No. 15 Tahun 2009 P/D 2009


2 2 Satpol PP No. 04 Tahun 2014 P/D Baru  2014
2 Kementerian Luar Negeri 3 1 Diplomat No.PER/87.1/M.PAN/8/2005 Mencabut no.174/KEP/M.PAN/1997 P 2005
3 Kementerian Pertahanan 4 1 Kataloger No.PER/07/M.PAN/5/2007 P/D 2007
4 Kementerian Hukum Dan Ham 5 1 Pemeriksa Merek No.34 Tahun 2013 P/D Baru 2013
6 2 Pemeriksa Paten No.26 Tahun 2013 P/D Baru 2013
7 3 Perancang Peraturan Perundang – undangan No.41/KEP/M.PAN/12/2000 P/D 2000


8 4 Pemeriksa Desain Industri No.36 Tahun 2013 P/D Baru 2013


9 5 Petugas Permasyarakatan
P/D


10 6 Penyuluh Hukum No.003 Tahun 2014 P/D Baru  2014


11 7 Analis Keimigrasian No.07 Tahun 2014 P/D Baru 2014


12 8 Pemeriksa Keimigrasian No.008 Tahun 2014 P/D Baru 2014
5 Kementerian Keuangan 13 1 Penilai Pajak Bumi dan Bangunan No.30/KEP/M.PAN/3/2003 P/D 2003
14 2 Pemeriksa Bea dan Cukai No.32/KEP/M.PAN/3/2003 jo PER No.18 Tahun 2013 P/D Revisi 2013
15 3 Pemeriksa Pajak No.31/KEP/M.PAN/3/2003 mencabut Kepmen 69/1993, Kepmen 122/1990 P/D 2003
16 4 Penyuluh Pajak No.PER/04/M.PAN/2/2006 dan Lampiran P/D 2006
6 Kementerian ESDM 17 1 Pengamat Gunung Api No.136/KEP/M.PAN/12/2002 P/D 2002
18 2 Penyelidik Bumi No. 01 Tahun 2013
Lampiran 1
Lampiran 2
Mencabut No.67/KEP/ MK.WASPAN/10/1999
P/ D Baru 2013
19 3 Inspektur Ketenagalistrikan No.21/KEP/M.PAN/4/2002 P/D 2002
20 4 Inspektur Tambang No.22/KEP/M.PAN/4/2002 P/D 2002
21 5 Inspektur Minyak dan Gas Bumi No.23/KEP/M.PAN/4/2002 P/D 2002
7 Kementerian Perindustrian 22 1 Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan No. 129/KEP/M.PAN/12/2002 jo. KEP/04/M.PAN/ 1/2005 P/D Revisi 2005
8 Kementerian Perdagangan 23 1 Penguji Mutu Barang No.131/KEP/M.PAN/12/2002  jo. Kep/05/M.PAN/1/2005 P/D Revisi 2005
24 2 Penera No.128/KEP/M.PAN/12/2002  jo. KEP/03/M.PAN/1/2005 P/D Revisi 2005
9 Kementerian Pertanian 25 1 Medik Veteriner No. 52 Tahun 2012 Mencabut No.59/KEP/MK.WASPAN/9/1999 P/D Baru 2012
26 2 Paramedik Veteriner No. 53 Tahun 2012 Mencabut No.60/KEP/MK.WASPAN/9/1999 P/D Baru 2012
27 3 Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman No.32 Tahun 2013 P/D Baru 2013
28 4 Pengawas Benih Tanaman No. 9 Tahun 2010 Mencabut No. 57/KEP/MK.WASPAN/9/1999 jo KEP/137/M.PAN/9/2004 P/D 2010
29 5 Pengawas Bibit Ternak No. 2 TAHUN 2011 Mencabut No.61/KEP/MK.WASPAN/9/1999 P/D 2011
30 6 Pegawas Mutu Hasil Pertanian No.PER/17/M.PAN/4/2006 P/D 2006
31 7 Pengawas Mutu Pakan No. 22 Tahun 2013 Mencabut no.KEP/31/M.PAN/3/2004 P/D Baru 2013
32 8 Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan No.PER/10/M.PAN/05/2008 Mencabut 56/KEP/MK.WASPAN/9/1999 P/D 2008
33 9 Penyuluh Pertanian No.PER/02/MENPAN/2/2008 P/D 2008
34 10 Analis Pasar Hasil Pertanian No. 06 Tahun 2012 jo. No. 23 Tahun 2013 P/D Revisi 2013
10 Kementerian Kehutanan 35 1 Penyuluh Kehutanan No. 32 Tahun 2011 jo PER/33/M.PAN/10/2006 jo. 130/KEP/M.PAN/12/2002 P/D Revisi 2011
36 2 Polisi Kehutanan No. 17 TAHUN 2011 P/D 2011
37 3 Pengendali Ekosistem Hutan No. 50 Tahun 2012
Mencabut 54/KEP/M.PAN/7/2003
P/D Baru 2012
11 Kementerian Perhubungan 38 1 Pengendali Frekuensi Radio No. KEP/51/M.PAN/4/2004 jo PER/27/M.PAN/5/2006, Juknis P/D Revisi 2006
39 2 Teknisi Penerbangan No.KEP/192/M.PAN/11/2004 P/D 2004
40 3 Pengawas Keselamatan Pelayaran No.KEP/195/M.PAN/12/2004 P/D 2004
41 4 Penguji Kendaraan Bermotor No.150/KEP/M.PAN/11/2003 P/D 2003
12 Kementerian Kelautan dan Perikanan 42 1 Pengendali Hama dan Penyakit Ikan No. 22 TAHUN 2010
Mencabut 36/KEP/M.PAN/5/2001, PER/51/M.PAN/4/2005
P/D 2010
43 2 Pengawas Perikanan (penggabungan dgn Pengawas Benih Ikan ) No. 1 TAHUN 2011
Mencabut 35/KEP/M.PAN/5/2001, PER/50/M.PAN/ 4/2005, 37/KEP/M.PAN/5/2001, PER/52/M.PAN/
4/2005
P/D 2011
44 3 Penyuluh Perikanan No.PER/19/M.PAN/10/2008 P/D 2008


45 4 Analis Pasar Hasil Perikanan No. 25 Tahun 2013 P/D Baru 2013
13 Kementerian Tenaga Kerja 46 1 Pengawas Ketenagakerjaan No. 19 Tahun 2010
Mencabut 35/KEP/M.PAN/3/2003
P/D 2010
47 2 Instruktur No.36/KEP/M.PAN/3/2003 P/D
48 3 Mediator Hubungan Industrial No.PER/06/M.PAN/4/2009
Mencabut 40/KEP/M.PAN/l2/2000
P/D 2009
49 4 Pengantar Kerja No.06/KEP/MK.WASPAN/2/2000 P/D 2000
50 5 Penggerak Swadaya Masyarakat No.KEP/58/M.PAN/6/2004 P/D 2004


51 6 Pengantar Kerja No.05 Tahun 2014 P/D Baru 2014
14 Kementerian Pekerjaan Umum 52 1 Teknik Pangairan No.63/KEP/MK.WASPAN/10/1999 P/D 1999
53 2 Teknik Penyehatan Lingkungan No.66/KEP/MK.WASPAN/10/1999 P/D 1999
54 3 Teknik Jalan dan Jembatan No.64/KEP/MK.WASPAN/10/1999 P/D 1999
55 4 Teknik Tata Bangunan dan Perumahan No.65/KEP/MK.WASPAN/10/1999 P/D 1999
56 5 Penata Ruang No.PER/10/M.PAN/6/2007 P/D 2007


57 6 Pembina Jasa Konstruksi No.038 Tahun 2013 P/D Baru 2013
15 Kementerian Kesehatan 58 1 Administrator Kesehatan No.42/KEP/M.PAN/12/2000 P/D 2000
59 2 Apoteker No. 7 Tahun 2008 Mencabut No. 140/KEP/M.PAN/11/2003 P/D 2008
60 3 Asisten Apoteker No. 8 Tahun 2008 Mencabut No.PER/16/M.PAN/3/2006, No.07/KEP/K.WASPAN/12/1999 P/D 2008
61 4 Bidan No. 01/PER/M.PAN/1/2008
Lampiran 
Mencabut No.11/PER/M.PAN/2006, 93/KEP/M.PAN/11/2001
P/D 2008
62 5 Dokter No.139/KEP/M.PAN/11/2003 P/D 2003
63 6 Dokter Gigi No.141/KEP/M.PAN/11/2003 P/D 2003
64 7 Epidemiolog Kesehatan No.17/KEP/M.PAN/11/2000 P/D 2000
65 8 Entomolog Kesehatan No. 18/KEP/M.PAN/11/2000 P/D 2000
66 9 Fisioterapis No. PER/12/M.PAN/3/2006  jo No.KEP/04/M.PAN/1/2004dan Kep/04 Lampiran P/D Revisi 2006
67 10 Fisikawan Medis No. PER/12/M.PAN/5/2008 P/D 2008
68 11 Nutrisionis No. 23/KEP/M.PAN/4/2001 P/D
69 12 Okupasi Terapis No.PER/123/M.PAN/12/2005 P/D 2005
70 13 Ortosis Prostesis No.PER/122/M.PAN/12/2005 P/D 2005
71 14 Penyuluh Kesehatan Masyarakat No. 58/KEP/M.PAN/8/2000 P/D 2000
72 15 Perawat No. 94/KEP/M.PAN/11/2001 P/D 2001
73 16 Perawat Gigi No.PER/13/M.PAN/2006 jo No.22/KEP/M.PAN/4/2001 dan Lampiran P/D Revisi 2006
74 17 Perekam Medis No. PER/14/M.PAN/3/2006 jo No. 135/KEP/M.PAN/12/2002 dan Lampiran P/D Revisi 2006
75 18 Pranata Laboratorium Kesehatan No. PER/08/M.PAN/3/2006 dan Lampiran P/D 2006
76 19 Psikolog Klinis No. PER/11/M.PAN/5/2008 P/D 2008
77 20 Radiografer No.PER/15/M.PAN/3/2006
Jo No. 133/KEP/M.PAN/12/2002 dan Lampiran
P/D Revisi 2006
78 21 Refraksionis Optisien No. PER/47/M.PAN/4/2005 P/D 2005
79 22 Sanitarian No. PER/10/M.PAN/3/2006 jo No.19/KEP/M.PAN/11/2000 dan Lampiran P/D Revisi 2006
80 23 Teknik Elekromedis No. 09/PER/M.PAN/3/2006 jo
No. 41/KEP/M.PAN/4/2003
P/D Revisi 2006
81 24 Teknisi Gigi No. PER/06/M.PAN/4/2007 P/D 2007
82 25 Terapis Transfusi Darah No. PER/05/M.PAN/4/2007 P/D
83 26 Terapis Wicara No. PER/48/M.PAN/4/2005 P/D 2005
84 27 Dokter Pendidik Klinis No. PER/17/M.PAN/9/2008 P/D 2008
85 28 Pembimbing Kesehatan Kerja No.47 Tahun 2013Jo No. 13 Tahun 2013 P/D Baru 2013
16 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 86 1 Dosen No.17 Tahun 2013
Lampiran
jo No. 46 Tahun 2013 Mencabut Kepmen No.38/KEP/MK.WASPAN/8/1999
P/D Baru 2013
87 2 Guru No. 16 Tahun 2009
Mencabut Kepmen No.84/1993
P/D 2009
88 3 Penilik Nomor 14 TAHUN 2010
Mencabut l5/KEP/M.PAN/3/2002
D 2010
89 4 Pamong Belajar No. 15 TAHUN 2010
Mencabut 25/KEP/MK.WASPAN/1999
D 2010
90 5 Pengawas Sekolah No. 21 TAHUN 2010
Mencabut 91/KEP/M.PAN/10/2001
D 2010
91 6 Pengembangan Teknologi Pembelajaran No. PER/2/M.PAN/3/2009 P/D 2009
92 7 Pranata Laboratorium Pendidilkan No. 3 Tahun 2010 P/D 2010
17 Kementerian Sosial 93 1 Pekerja Sosial No.KEP/03/M.PAN/1/2004 P/D 2004
94 2 Penyuluh Sosial No/ PER/06/M.PAN/5/2008 P/D 2008
18 Kementerian Agama 95 1 Penghulu No. PER/62/M.PAN/6/2005 P/D 2005
96 2 Penyuluh Agama No.54/KEP/MK.WASPAN/9/1999 P/D 1999
19 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 97 1 Pamong Budaya No. PER/09/M.PAN/5/2008
Mencabut 62/KEP/MK.WASPAN/9/99
P/D 2008
20 Kementerian Komunikasi dan Informatika 98 2 Adikara siaran No. 130/M.PAN/1989 P/D 1989
99 3 Teknisi Siaran No. 128/M.PAN/1989 P/D 1989
100 4 Andalan Siaran No. 129/M.PAN/1989 P/D 1989
101 5 Pranata Hubungan Masyarakat No.06 Tahun 2014 MencabutNo.PER/109/M.PAN/11/2005 P/D Baru 2014
21 Kementerian Lingkungan Hidup 102 1 Pengendali Dampak Lingkungan No. 47/KEP/M.PAN/8/2002 P/D 2002
103 2 Pengawas Lingkungan Hidup Permenpan No. 39 Tahun 2011, Persama No. 9 Tahun 2012 P/D 2011
22 Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) 104 1 Perencana No. 16/KEP/M.PAN/3/2001 P/D 2001
23 Lembaga Administrasi Negara (LAN) 105 1 Widyaiswara Permenpan No. 14 Tahun 2009
Mencabut
PER/22/M.PAN/5/2006
PER/51/M.PAN/4/2005
36/KEP/M.PAN/5/2001
P/D 2009
106 2 Analis Kebijakan Permenpan No. 45 Tahun 2013 Mencabut No. 5 Tahun 2012 P/D Baru 2013
24 Arsip Nasional (ANRI) 107 1 Arsiparis No. PER/3/M.PAN/3/2009
Mencabut 09/KEP/M.PAN/2/2002, 34/KEP/M.PAN/3/2004
P/D 2009
25 Badan Kepegawaian Negara (BKN) 108 1 Analis Kepegawaian No. 14 tahun 2008 jo Nomor PER/36/M.PAN/11/2006 dan Lampiran P/D Revisi 2008
109 2 Auditor Kepegawaian No. 40 Tahun 2012 P/D Baru 2012
110 3 Assessor SDM Aparatur No. 41 Tahun 2012 P/D Baru 2012
26 Perpustakaan Nasional (PERPUSNAS) 111 1 Pustakawan No.009 Tahun 2014 MencabutNo. 132/KEP/M.PAN/12/2002 P/D Baru 2014
27 Badan Pusat Statistik (BPS) 112 1 Statistisi No. 19 Tahun 2013 P/D Baru 2013


113 2 Pranata Komputer No. 66/KEP/M.PAN/7/2003 P/D
28 Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) 114 1 Pengawas Radiasi No. 46 Tahun 2012 Mencabut  Kepmen No. 67/KEP/M.PAN/7/2003 P/D Revisi 2012
29 Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) 115 1 Pranata Nuklir No. 002 Tahun 2014 MencabutNo. 149/KEP/M.PAN/11/2003 P/D Baru 2014
30 Badan Intelijen Negara (BIN) 116 1 Agen No. 31/KEP/M.PAN/5/2002 P/D 2002
31 Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG) 117 1 Sandiman No. 76 Tahun 2012 Mencabut No.134/KEP/M.PAN/11/2003 P/D Baru 2012
118 2 Operator Transmisi Sandi No.133/KEP/M.PAN/11/2003 P/D 2003
32 Badan Koodinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) 119 1 Penyuluh Keluarga Berencana No. KEP/120/M.PAN/9/2004 P/D 2004
33 Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKORSURTANAL) 120 1 Surveyor Pemetaan No. 134/KEP/M.PAN/12/2002 P/D 2002
34 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 121 1 Auditor No.PER/220/KEP/M.PAN/6/2008 jo No. 51 Tahun 2012 P/D Revisi 2012
35 Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) 122 1 Peneliti No. KEP/128/M.PAN/9/2004 P/D 2004
36 Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) 123 1 Teknisi Penelitian dan Perekayasaan No. 23/KEP/M.PAN/2/2003 jo KEP/193/M.PAN/11/2004 P/D Revisi 2004
124 2 Perekayasa No. PER/219/M.PAN/6/2008
Mencabut 24/KEP/M.PAN/2/2003
P/D 2008
37 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) 125 1 Pengawas Farmasi dan Makanan No. 48/KEP/M.PAN/8/2002 P/D 2002
38 Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) 126 1 Pengamat Meteorologi dan Geofisika No. KEP/18/M.PAN/2/2004 P/D 2004
39 Kejaksaan Agung 127 1 Jaksa No/ 18/M.PAN/1989 jo Kepmen no. 41 Tahun 1990 P/D Revisi 1990


128 2 Juru Sita dan Juru Sita Pengganti
P/D
40 Mahkamah Konstitusi 129 1 Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
P/D
41 Sekretariat Negara 130 1 Penerjemah No. PER/124/M.PAN/5/2006 P/D 2006
42 BPK 131 1 Pemeriksa No. 17 Tahun 2010
jo No. 79 Tahun 2012
P Revisi  2012
43 LKPP 132 1 Pengelola Pengadaan Barang/Jasa No. 77 Tahun 2012 P/D Baru 2012
44 Badan SAR 133 1 Rescuer No.10 Tahun 2014 P/D Baru 2014
        Keterangan : P = Instansi Pusat D = Instansi Daerah


Referensi : www.kopertis12.or.id

0 komentar :

Artikel Rekomendasi

Bagaimana untuk Mengelola "How To Manage" Series untuk Teknologi Kesehatan

WHO Teknologi kesehatan dan manajemen teknologi kesehatan telah menjadi isu kebijakan yang semakin terlihat. Sementara kebutuh...

Popular Post

Recomended

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner