Home » , , » Alat Kesehatan Elektromedik Teknologi Menengah dan Teknologi Tinggi Memerlukan Kontrak Service

Alat Kesehatan Elektromedik Teknologi Menengah dan Teknologi Tinggi Memerlukan Kontrak Service

Service Berkala & Ganti Olie Mobil
Jika Anda punya mobil, yang dimana menurut rekomendasi pabrikan disarankan untuk service berkala dan penggantian olie setiap 10.000 km. Pihak dealer sebagai Authorized Distributor yang menjamin purna jual juga garansi mesin memberikan gratis service berkala dan ganti olie pada awal pembelian. Tetapi akan mengeluarkan biaya atau berbayar jika sudah lebih dari km yang ditentukan, service dan ganti olie mengeluarkan biaya yang lumayan sesuai dengan pemakaian mobil tentunya. Jika jalanan yang dilalui sering macet, atau jalanan yang kita lalui banyak tanjakan, pihak service menyarankan penggantian olie setiap 3000 km - 5000 km.

Anda tidak perlu menunggu hingga mesin mogok untuk melakukan penggantian olie ini. Memang kadang efeknya tidak langsung terlihat, tapi saat sudah parah Anda mungkin harus melakukan perbaikan ekstra pada mesin. Oli merupakan pelumas yang berfungsi untuk menjaga mesin tetap dingin dan terlumasi. Oli yang digunakan terus menerus akan bekerja kurang efektif karena terekspos dengan udara dan panas. Untuk itu penggantian harus dilakukan sebelum mesin rusak karena tidak mendapat cukup pelumas.

Jika Anda punya mobil mewah Mercy atau seri tercanggih dan termahal di kelasnya , Anda pasti juga bisa membeli bensinnya tetapi ataukah tidak bisa membiayai untuk pemeliharaan service dan ganti olienya. Pasti sebelum Anda membeli mobil tersebut, sudah masak-masak memikirkan tentang pemeliharaan service dan after sales mobil tersebut jauh hari sebelumnya.

Begitu juga halnya dengan Alat Kesehatan Elektromedik khususnya, ada beberapa alat kesehatan yang wajib untuk dilakukan kontrak service. Atau kalau tidak seperti bom waktu saja, apakah harus menunggu mogok atau rusak yang secara tidak langsung juga menghambat pelayanan kesehatan.

CT SCAN Machine

Admin sudah menjelaskan di artikel PERBEDAAN ALAT KESEHATAN DAN ALAT ELEKTROMEDIK yang menjelaskan klasifikasi alat kesehatan berdasarkan tingkatan teknologi. Dimana menurut Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 19 Tahun 2003 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis, ada kategori alat kesehatan elektromedik teknologi sederhana, teknologi menengah dan teknologi tinggi.

Kenapa Harus Dilakukan Kontrak Service ?
  • Untuk memberi jaminan kualitas, memastikan dan menjaga performa alat kesehatan terutama alat elektromedik teknologi menengah dan alat teknologi tinggi tetap baik, yang pemeliharaan berkala dan kontrak service hanya bisa dilakukan dan diakses oleh teknisi vendor/ teknisi pabrikan yang bersangkutan, dengan skill keahlian yang sudah tersertifikasi dan berkompeten
  • Alat Kesehatan Elektromedik Teknologi Menengah dan Teknologi Tinggi kebanyakan produknya 90% import dari luar negeri, untuk sparepart dan pemeliharaannya memerlukan keahlian dan prosedur yang khusus. Hanya vendor distributor yang ditunjuk yang sudah dilatih oleh pabrikan untuk melakukan pemeliharaan maintenance.
  • Teknik elektromedik rumah sakit mempunyai kompetensi terbatas pada alat kesehatan elektromedik teknologi sederhana dan menengah saja.  Keterbatasan SDM, kadangkala jumlah teknisi elektromedis tidak sebanding dengan jumlah unit alat 
  • Ketersediaan sparepart unit alat terbatas
Apa definisi Kontrak Service  ?
  • Kontrak service adalah Realisasi atas kelanjutan pelayanan purna jual/ after service setelah berakhirnya masa garansi pembelian alat. Secara singkatnya kontrak service adalah proses memperpanjang warranty/garansi alat setelah purna jual. Jika alat elektromedis ingin tetap awet dan mempunyai lifetime yang panjang, disarankan untuk dilakukan kontrak service.
Berapa Lama Waktu Kontrak Service ?
  • Kontrak service alat kesehatan dilakukan dalam kurun waktu 1 tahun, dengan kunjungan berkala setiap 3 bulan dan penggantian kit maintenance tahunan berkala serta kalibrasi internal. Klausul perjanjian kontrak service berbeda-beda untuk setiap unit alat dan vendor distributor.
 Berapa Biaya Untuk Kontrak Service ?
  • Biaya untuk kontrak service tergantung pada vendor/pabrikan yang memegang lisensi service tersebut. Dan biasanya bisa dinegosiasikan. 
Apakah wajib melakukan kontrak service ?
  •  Wajib, sesuai dengan rekomendasi pabrikan
Alat kesehatan apa saja yang wajib dilakukan Kontrak Service ?
  • Alat Kesehatan Elektromedik Teknologi Menengah dan Alat Kesehatan Elektromedik Teknologi Tinggi
  • Alat Kesehatan Elektromedik Critical Care dan Life Support

Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 19 Tahun 2003 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis, ada kategori alat kesehatan elektromedik teknologi sederhana, teknologi menengah dan teknologi tinggi.


Rupanya kontrak service tidak semudah itu, dan hal tersebut adalah pekerjaan manajerial yang juga harus dikoordinasikan dengan bagian manajemen, bagian pelayanan dan bagian keuangan.

Dan kajian teknis kontrak service yang sesuai dengan rekomendasi pabrikan seharusnya dilaksanakan secara berkala, guna terjaminnya unit laik pakai. Bukan karena keterbatasan skill dan teknologi, tidak menjadikan alat kesehatan elektromedik teknologi menengah dan alat kesehatan elektromedik teknologi tinggi tidak mendapatkan pemeliharaan maintenance kontrak service.

Kontrak service adalah salah satu komponen dari pemeliharaan yang harus dilakukan karena keterbatasan kit toolset maintenance khusus, sparepart khusus, skill SDM dan policy pabrikan yang mengharuskan alat elektromedik harus dilakukan PM (Preventive Maintenance) oleh teknisi principle pabrikan, atau teknisi distributor yang sudah dilatih khusus oleh trainer pabrikan dan bersertifikasi. Jadi nggak sembarang orang yang bisa menanganinya. Ada yang boleh dilakukan teknisi rumah sakit, pemeliharaan oleh user, ada preventive maintenance yang hanya boleh dilakukan oleh teknisi vendor yang sudah terlatih dan bersertifikasi oleh pabrikan.

Manfaat dari Kontrak Service :
  1. Klausul kontrak service adalah payung hukum bagi distributor dan user dalam melakukan pekerjaan, karena semua hal yang dikerjakan dalam kontrak service tercantum hitam putih di atas materai  dan dijalankan sepenuhnya sesuai klausul kontrak. Disebutkan berapa kali kunjungan per tahun, berapa kali oncall per minggu, berapa kali kalibrasi internal yang dilakukan, berapa kali refreshment training yang dilakukan
  2. Adanya pelaporan pemeliharaan PM kontrak service dan perbaikan yang lengkap. Serta adanya rekomendasi dari pabrikan langsung.
  3. Prioritas respon time kedatangan teknisi, pasti datang dalam waktu minimal .... jam, misal 24 jam/hari dalam 1 tahun, hari senin - minggu, disebutkan dalam klausul kontrak uptime unit sampai 95% guarantee pemakaian, meminimalkan alat kesehatan mengalami breakdown, dan menjadi jaminan kualitas pemakaian alat kesehatan. Jika uptime kurang dari realisasi akan dikenakan kompensasi baik perpanjangan masa kontrak service atau denda.
  4. Jika ada pemeliharaan berkala dan perbaikan yang memerlukan penggantian sparepart pasti menggunakan sparepart original resmi
  5. Adanya jaminan garansi sparepart tertentu yang tercover jika ada kerusakan

Beda halnya jika rumah sakit atau fasyankes hanya mengambil opsi pembelian kit maintenance tahunan dengan jasa pemasangan dan service 1x kedatangan tanpa adanya kontrak klausul kontrak service. Tidak ada jaminan yang mengikat hitam di atas putih dilakukannya pemeliharaan secara berkala, user juga tidak memanggil teknisi distributor/ oncall secara sembarangan karena ada charge biaya jasa pemeriksaan troubleshooting, juga teknisi distributor tidak diwajibkan kunjungan rutin untuk PM selain daripada pemasangan kita maintenance tahunan saja. Tidak ada warranty atau jaminan pada pengadaan barang; jasa pada opsi pembelian kit maintenance tahunan dan pemasangannya saja. Karena kit maintenance tahunan atau berkala, rusak atau tidak rusak itu sudah menjadi ketentuan policy dari pabrikan untuk rekomendasi penggantian. Jika tidak maka hasil pemeriksaan atau kinerja alat elektromedik tidak dijamin optimal.

Di dalam kontrak service juga ada klasifikasi PM yang dilakukan di antaranya silver, gold dan platinum ada juga yang preventive care package basic, non comprehensive dan  full comprehensive. Yang membedakan adalah cakupan kegiatan yang dilakukan, warranty asuransi sparepart yang dicover, respon time teknisi datang, back up unit, refreshment training dan kalibrasi internal yang dilakukan. Disarankan untuk menghubungi vendor atau distributor alat kesehatan masing-masing untuk informasi kontrak service yang dilakukan.


0 komentar :

Artikel Rekomendasi

Bagaimana untuk Mengelola "How To Manage" Series untuk Teknologi Kesehatan

WHO Teknologi kesehatan dan manajemen teknologi kesehatan telah menjadi isu kebijakan yang semakin terlihat. Sementara kebutuh...

Popular Post

Recomended

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner