Website E-Catalog LKPP |
Pengadaan alat kesehatan di instansi pemerintah yang melalui sistem e-catalog LKPP, menjadi sorotan bagi admin karena beberapa hal yang perlu diperbaiki dan ditindaklanjuti sehubungan dengan profesi elektromedik yang berhubungan dengan alat kesehatan khususnya alat kesehatan elektromedik, yang dimana selanjutnya profesi elektromedik yang melakukan pemeliharaan dan perbaikan pada alat kesehatan tersebut.
Dimana Daftar Alat Kesehatan E-Catalog LKPP bisa diakses di website https://katalog.lkpp.go.id/e-katalog-alkes/
Dasar Hukum Pengadaan E-Catalog LKPP :
- PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
- PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR : 14 TAHUN 2015 TENTANG E-PURCHASING
- SURAT EDARAN NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI E-PURCHASING
- Beberapa teman profesi elektromedik yang bertugas sesuai dengan tupoksinya untuk pemeliharaan dan perbaikan ada yang ditunjuk oleh Direktur sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) ataupun sebagai PPHP (Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan) yang dimana jabatan tersebut adalah jabatan/tugas tambahan atasan yang mengganggu tugas utama tupoksi profesi elektromedik di lapangan utamanya. Seharusnya apabila yang bersangkutan ditunjuk sebagai PPK dan PPHP, jabatan fungsional sebagai tenaga elektromedis gugur karena yang bersangkutan tidak melakukan pekerjaan elektromedis dengan maksimal. Kalaupun dipaksakan akan mengganggu tupoksi pekerjaan elektromedis dan terutama pelayanan kesehatan di lapangan.
- Tenaga teknik elektromedis yang ditunjuk sebagai PPK dan PPHP jika ada, kebanyakan tidak disertakan diklat sebelumnya, tidak mengetahui adanya BIMTEK (Bimbingan Teknik) yang benar, dimungkinkan adanya kesalahan prosedur ataupun proses pengadaan yang salah. Tenaga elektromedis awam dengan resiko pengadaan tender pemerintah baik itu e-catalog maupun pengadaan langsung yang bisa berakibat sanksi tipikor, hukuman penjara, pemeriksaan inspektorat, pemeriksaan bpk, dll
- Pada pengadaan alat kesehatan khususnya yang bertujuan untuk peningkatan pelayanan fasilitas kesehatan dengan anggaran yang dikelola baik itu RAPBN, DBHCT, DAU, DAK, BLUD, dll. Dan melalui e-catalog ini, pihak elektromedis melihat sebagian besar pengadaan alat kesehatan tidak memperhatikan atau melihat sarana dan prasarana penunjang infrastruktur untuk alat kesehatan tersebut apakah sudah memenuhi persyaratan, misalnya bangunan gedung, sumber kelistrikan, tegangan grounding, sumber air bersih, dll sehubungan dengan spesifikasi alat kesehatan yang akan dibeli. Dan berakibat fatal, peralatan kesehatan yang dibeli mudah rusak karena berbagai macam faktor penunjang sarana dan prasarana yang tidak mendukung.
- Tenaga teknik elektromedis tidak diikutsertakan dalam perencanaan dan kajian teknis pengadaan alat kesehatan yang dimana spesifikasi teknis peralatan kesehatan dengan berbagai merk dan type alat. Seharusnya sebelum pembelian alat kesehatan, pihak vendor melakukan presentasi tentang produk mereka, kelebihan, kekurangan dan spesifikasi teknis, dan tentunya tenaga teknik elektromedis diikutsertakan.
- Tenaga teknik elektromedis tidak diikutsertakan dalam training alat, saat alat kesehatan elektromedik sudah diserahterimakan kepada rumah sakit, dalam klausul kontrak pembelian e-catalog tidak ada training pelatihan untuk teknisi rumah sakit, training pelatihan hanya untuk user, maka apabila ada kerusakan terutama alat elektromedik teknologi menengah dan alat elektromedik teknologi tinggi, pihak teknisi elektromedik tidak tahu menahu.
- Pihak vendor ataupun distributor alat kesehatan elektromedik yang terdaftar dalam pengadaan e-catalog, ada beberapa yang tidak mempunyai teknisi elektromedik, maka perlu dipertanyakan dan seharusnya dengan tegas bisa ditolak untuk penginstalan unit alat kesehatan elektromedik karena teknisi yang melakukan instalasi, uji fungsi, operasional dan kalibrasi bukanlah tenaga teknik elektromedik
- Pihak perencanaan baik itu pihak manajemen dan ULP (Unit Layanan Pengadaan) tidak memperhatikan alokasi untuk anggaran pemeliharaan yang seharusnya berbanding lurus dengan penambahan alat kesehatan elektromedik, karena setelah garansi alat habis, dengan garansi 1 tahun alat kesehatan elektromedik ada yang membutuhkan kontrak service ataupun penggantian kit maintenance tahunan, yang ujung-ujungnya tidak ada alokasi anggaran. Maka wajar apabila alat elektromedik teknologi menengah dan alat elektromedik teknologi tinggi dengan harga milliaran sampai puluhan milliar, tidak berusia panjang, karena anggaran pemeliharaan yang tidak ada. Bisa dilihat di Klasifikasi Alat Elektromedik Berdasarkan Tingkatan Teknologi
Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 19 Tahun 2003 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis - PPK pada pembelian E-Catalog memilih pembelian alat kesehatan dengan harga paling murah tanpa melihat segi teknis, populasi alat dan history riwayat merk alat tersebut, sudah biasa kalau alat made in china harganya lebih murah tetapi juga lebih mudah rusak dan biasanya tidak bisa diperbaiki, kalaupun bisa diperbaiki, harga sparepart hampir sama dengan harga beli unit baru. Sering disampaikan bisa beli alat tidak bisa memperbaiki, bisa juga hal tersebut terjadi karena spesifikasi alat sudah dibuat pabrik seperti itu.
Keterangan dan gambar item yang masih kosong |
Keterangan dan gambar item yang masih kosong |
Kontrak Payung dan Distributor |
Hal tersebut di atas yang bisa admin sampaikan, untuk lebih lanjut, admin akan menyampaikan kekurangan dari pengadaan e-catalog website alat kesehatan di https://katalog.lkpp.go.id/e-katalog-alkes/
- Susunan penamaan klasifikasi alat kesehatan masih acak adut, tidak sesuai dengan standard international Universal Medical Device Nomenclature System™ (UMDNS). Baik penamaan alat kesehatan dan klasifikasi menurut peruntukkan ruangan/ poli
- Tampilan gambar, spesfikasi alat dan lainnya masih banyak yang kosong
- Pilihan Merk dan Type unit Alat Kesehatan yang terbatas. Hanya merk, type dan vendor tertentu yang sudah tayang di e-catalog, banyak merk, type dan vendor yang belum masuk. Kalaupun ada, type dan merknya masih standard, type alat kesehatan yang sudah premium dan spesifikasinya dibutuhkan user malah belum tayang di e-catalog
- Kalau dibilang anti peralatan kesehatan made in china, terbukti di e-catalog lkpp banyak alat kesehatan yang buatan made in china. Maka pihak manajemen harus lebih selektif.
- Spesifikasi teknis yang tercantum di e-catalog yang standard, masih harus dikonfirmasikan lebih lanjut ke marketing dan vendor. Banyak aksesories dan software aplikasi yang optional, masih harus beli lagi, atau tidak termasuk dalam paket pembelian. Maka user yang akan melakukan pengadaan e-catalog harus lebih teliti. Aksesories yang tidak termasuk misalnya : UPS Stabilizer, Braket, Trolly, Regulator, Probe Elektroda, Software Aplikasi, dll
- Bahan habis pakai atau sparepart yang juga ada yang tidak tersedia juga di E-Catalog, dengan harga pembelian yang lumayan mahal
- Ketersediaan alat kesehatan ada yang masih inden lama, karena harus import dari luar negeri
- Harga alat kesehatan yang masih harga luar negeri/dollar/euro/yen/sgd/dll
- Pengiriman alat kesehatan yang tidak sesuai dengan kontrak klausul, atau telat pengiriman, aksesories kurang lengkap
- Jadwal training alat yang tidak pasti, lama, maka alat kesehatan lebih banyak disimpan di gudang, tidak bisa langsung dioperasionalkan untuk pelayanan.
- Bagi perusahaan penyedia E-Catalog yang mempunyai distributor setiap daerah untuk distribusi alat dan instalasi alat, tidak berhak melakukan instalasi ataupun training operasional, jika mereka tidak mempunyai teknisi elektromedik dengan STR maupun tenaga yang sudah mempunyai lisensi dan sesuai dengan kompetensinya. Masih ditemui distributor alat kesehatan yang bergerak dalam peralatan kesehatan elektromedik tidak mempunyai teknisi elektromedik yang memiliki STR. Tidak akan diterima untuk uji fungsi. Tidak valid.
- Pihak perencanaan baik itu pihak manajemen dan ULP (Unit Layanan Pengadaan) tidak memperhatikan untuk kebutuhan alat kesehatan berdasarkan kebutuhan pelayanan di ruangan, tidak sesuai dengan jumlah bed pasien, hanya berdasarkan penyerapan anggaran yang lebih maksimal, pengadaan tanpa kajian teknis telaahan. Seringkali saat pembelian alat kesehatan baru, tidak tahu peruntukan kebutuhan untuk ruangan mana.
- Sangat dimungkinkan Rumah Sakit membeli peralatan kesehatan dengan harga milliaran sampai puluhan milliar melalui E-Catalog, tetapi alokasi anggaran pemeliharaan tidak berbanding lurus dengan pengadaan alat tersebut, terlebih lagi pada alokasi anggaran BHP (Bahan Habis Pakai) untuk pelayanan. Runyam juga beli alat kesehatan, buat operasional malah tekor operasional. Padahal garansi alat kesehatan hanya 1 tahun, dan setelahnya menjadi tanggung jawab rumah sakit/ fasilitas kesehatan itu sendiri. Tanya kenapa ?
0 komentar :
Post a Comment