BAB III
SUMBER DAYA MANUSIA
3.1. ELEKTROMEDIS
Yang melakukan pekerjaan pelayanan
elektromedik di fasilitas pelayanan elektromedik
atau pelayanan kesehatan yang termasuk dalam bagan organisasi fasilitas kesehatan dengan persyaratan:
a.
Terdaftar di Organisasi Profesi Elektromedis.
b.
Mempunyai ijin kerja Elektromedis.
c.
Terdaftar di Kementerian
Kesehatan
Penyelenggaraan pelayanan elektromedik dilaksanakan oleh Sumber Daya Manusia Profesional yang berwenang berdasarkan undang-undang,
memenuhi persyaratan baik dari segi aspek hukum, strata pendidikan, kualitas
maupun kuantitas dengan jaminan kepastian adanya peningkatan pengetahuan,
keterampilan dan sikap keprofesian terus menerus dalam rangka menjaga mutu
profesi dan kepuasan pelanggan. Kualitas dan kuantitas harus disesuaikan dengan
beban kerja dan keluasan cakupan pelayanan serta perkembangan dan visi fasilitas kesehatan.
3.1.1. Sebagai Pimpinan
a. Mempunyai kemampuan
untuk memimpin.
b. Mempunyai kemampuan dan kemauan mengelola dan
mengembangkan pelayanan elektromedik.
c.
Mempunyai kemampuan untuk
mengembangkan diri.
d.
Mempunyai kemampuan untuk
bekerja sama dengan pihak lain.
e.
Mempunyai kemampuan untuk
melihat masalah, menganalisa, mengkaji dan
memecahkan masalah.
f.
Mampu membuat perencanaan sistem pengadaan, pengelolaan peralatan elektromedik,
evaluasi utilitas peralatan elektromedik, serta penentuan anggaran pengelolaan
dan pemeliharaan peralatan elektromedik.
g.
Mampu melakukan evaluasi berkala terkait pengelolaan pemeliharaan peralatan elektromedik.Terkait adanya masalah atau
dalam konteks peningkatan pelayanan elektromedik kedepan.
h.
Mampu berkomunikasi dengan profesi lain yang terkait, sesuai
kebutuhan akan pelayanan elektromedik serta peningkatan pelayanan elektromedik
baik internal maupun eksternal.
3.1.2.
Sebagai Tenaga Fungsional mampu melakukan
:
a.
Pengelolaan peralatan elektromedik mulai Siklus Akuisisi sampai Siklus Utilisasi
b. Penempatan
dan penyimpanan peralatan elektromedik
c.
Pembuatan prosedur operasional
standar peralatan elektromedik.
d. Perencanaan penyelenggaraan pekerjaan Elektromedis
e.
Pengkajian dan analisis teknis peralatan elektromedik
f.
Penelitian dan Pengembangan
terhadap Peralatan Elektromedik
g.
Pengembangan rekayasa dan rancang bangun peralatan elektromedik
h.
Pemindahan dan pemasangan
ulang peralatan elektromedik
i.
Pendokumentasian, pencatatan dan pelaporan peralatan elektromedik
j.
Pertanggungjawaban peralatan elektromedik
k. Pengawasan peralatan elektromedik
3.2. ANALISIS KEBUTUHAN
ELEKTROMEDIS
Dalam
menganalisa kebutuhan tenaga harus memperhatikan jenis ketenagaan dan beban
kerja.
3.2.1 Jenis Ketenagaan
a. D III Teknik Elektromedik
b. D IV Teknik Elektomedik
c. S1 Teknik Elektromedik
d. S2
Teknik Elektromedik
3.2.2. Beban Kerja
Dalam
perhitungan beban kerja perlu diperhatikan faktor-faktor yang berpengaruh pada kegiatan yang dilakukan, yaitu:
a. Jenis
pelayanan elektromedik
b. Jumlah peralatan elektromedik.
c. Tingkat
resiko area layanan.
d. Frekuensi pemakaian peralatan elektromedik.
e.
Kapasitas kerja dan efisiensi
penggunaan peralatan elektromedik.
f.
Strata pelayanan fasilitas kesehatan dan jenis peralatan elektromedik yang tersedia.
3.3 PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
3.3.1. Penjenjangan
dan peningkatan SDM
Adanya
penjejangan yang jelas untuk peningkatan kompetensi pelaksana Elektromedis di fasilitas pelayanan
elektromedik atau pelayanan kesehatan.
a.
Pelaksana Elektromedis dilakukan oleh petugas yang
mempunyai latar belakang pendidikan D.III teknik elektromedik dan mempunyai
kesempatan untuk meningkatkan level pendidikannya ketingkat yang lebih tinggi
sesuai peraturan yang berlaku.
b.
Peningkatan kompetensi Elektromedis
harus sesuai dengan jenjang teknik elektromedik yang sesuai dengan peraturan
ketenagaan yang berlaku
c.
Setiap tenaga Elektromedis mempunyai kesempatan yang sama
utuk memperoleh peningkatan kompetensi baik melalui pelatihan-pelatihan atau
melalui pendidikan formal.
3.3.2.
Pendidikan dan pelatihan
Pendidikan dan pelatihan adalah suatu proses atau upaya
peningkatan pengetahuan dan pemahaman dibidang elektromedik secara berkesinambungan untuk
meningkatkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan, yang merupakan kegiatan
pengembangan sumber daya manusia untuk meningkatkan potensi dan produktifitasnya
secara optimal, serta mendapatkan wawasan, pengetahuan dan keterampilan.
Untuk menghasilkan mutu pelayanan elektromedik yang baik, dalam penentuan kebutuhan tenaga
harus mempertimbangkan tugas, fungsi dan kewenangan jenis pelayanan yang disesuaikan
dengan kualifikasi pendidikan dan pelatihan dengan peningkatan pengetahuan dan
keterampilan.
Penyelenggaraan pendidikan meliputi pelatihan kompetensi,
managemen teknik, pemeliharaan, pengujian dan kalibrasi.
Ruang lingkup pendidikan dan pelatihan meliputi :
a. Pendidikan
formal berkelanjutan.
b. Pelatihan berjenjang.
c. Magang
kerja.
d. Studi
banding.
e. Pertemuan
ilmiah.
0 komentar :
Post a Comment