Home » , » Standar Pelayanan Elektromedik Bab III

Standar Pelayanan Elektromedik Bab III



BAB III

SUMBER DAYA MANUSIA

  
3.1. ELEKTROMEDIS

Yang melakukan pekerjaan pelayanan  elektromedik di fasilitas pelayanan elektromedik atau  pelayanan kesehatan yang termasuk dalam bagan organisasi fasilitas kesehatan dengan persyaratan:
a.        Terdaftar di Organisasi Profesi Elektromedis.
b.        Mempunyai ijin kerja Elektromedis.
c.        Terdaftar di Kementerian Kesehatan

  Penyelenggaraan pelayanan  elektromedik dilaksanakan oleh Sumber Daya Manusia Profesional yang berwenang berdasarkan undang-undang, memenuhi persyaratan baik dari segi aspek hukum, strata pendidikan, kualitas maupun kuantitas dengan jaminan kepastian adanya peningkatan pengetahuan, keterampilan dan sikap keprofesian terus menerus dalam rangka menjaga mutu profesi dan kepuasan pelanggan. Kualitas dan kuantitas harus disesuaikan dengan beban kerja dan keluasan cakupan pelayanan serta perkembangan dan visi fasilitas kesehatan.

       3.1.1. Sebagai Pimpinan
a.      Mempunyai kemampuan untuk memimpin.
b.      Mempunyai kemampuan dan kemauan mengelola dan mengembangkan pelayanan elektromedik.
c.      Mempunyai kemampuan untuk mengembangkan diri.
d.      Mempunyai kemampuan untuk bekerja sama dengan pihak lain.
e.      Mempunyai kemampuan untuk melihat masalah, menganalisa, mengkaji dan memecahkan masalah.
f.        Mampu membuat perencanaan sistem pengadaan, pengelolaan peralatan elektromedik, evaluasi utilitas peralatan elektromedik, serta penentuan anggaran pengelolaan dan pemeliharaan peralatan elektromedik.
g.      Mampu melakukan evaluasi berkala terkait pengelolaan pemeliharaan peralatan elektromedik.Terkait adanya masalah atau dalam konteks peningkatan pelayanan elektromedik kedepan.
h.     Mampu berkomunikasi dengan profesi lain yang terkait, sesuai kebutuhan akan pelayanan elektromedik serta peningkatan pelayanan elektromedik baik internal maupun eksternal.

       3.1.2. Sebagai Tenaga Fungsional mampu melakukan :
a.      Pengelolaan peralatan elektromedik mulai Siklus Akuisisi  sampai Siklus Utilisasi
b.      Penempatan dan penyimpanan peralatan elektromedik
c.      Pembuatan prosedur operasional standar peralatan elektromedik.
d.      Perencanaan penyelenggaraan pekerjaan Elektromedis
e.      Pengkajian dan analisis teknis peralatan elektromedik
f.        Penelitian dan Pengembangan terhadap Peralatan Elektromedik
g.      Pengembangan rekayasa dan rancang bangun peralatan elektromedik
h.     Pemindahan dan pemasangan ulang peralatan elektromedik
i.        Pendokumentasian, pencatatan dan pelaporan peralatan elektromedik
j.         Pertanggungjawaban peralatan elektromedik
k.      Pengawasan peralatan elektromedik

3.2. ANALISIS  KEBUTUHAN ELEKTROMEDIS
         
Dalam menganalisa kebutuhan tenaga harus memperhatikan jenis ketenagaan dan beban kerja.

3.2.1 Jenis Ketenagaan
a. D III Teknik Elektromedik
b. D IV Teknik Elektomedik
c. S1 Teknik Elektromedik
d. S2 Teknik Elektromedik

     3.2.2. Beban Kerja
Dalam perhitungan beban kerja perlu diperhatikan faktor-faktor yang berpengaruh pada  kegiatan yang dilakukan, yaitu:
a.   Jenis pelayanan elektromedik
b.   Jumlah peralatan elektromedik.
c.   Tingkat resiko area layanan.
d.   Frekuensi pemakaian peralatan elektromedik.
e.   Kapasitas kerja dan efisiensi penggunaan peralatan elektromedik.
f.     Strata pelayanan fasilitas kesehatan dan jenis peralatan elektromedik yang tersedia.

3.3  PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

3.3.1.     Penjenjangan dan peningkatan SDM
Adanya penjejangan yang jelas untuk peningkatan kompetensi pelaksana Elektromedis di fasilitas pelayanan elektromedik atau  pelayanan kesehatan.
a.      Pelaksana  Elektromedis dilakukan oleh petugas yang mempunyai latar belakang pendidikan D.III teknik elektromedik dan mempunyai kesempatan untuk meningkatkan level pendidikannya ketingkat yang lebih tinggi sesuai peraturan yang berlaku.
b.      Peningkatan kompetensi Elektromedis harus sesuai dengan jenjang teknik elektromedik yang sesuai dengan peraturan ketenagaan yang berlaku
c.      Setiap tenaga Elektromedis mempunyai kesempatan yang sama utuk memperoleh peningkatan kompetensi baik melalui pelatihan-pelatihan atau melalui pendidikan formal.


3.3.2.     Pendidikan dan pelatihan

Pendidikan dan pelatihan adalah suatu proses atau upaya peningkatan pengetahuan dan pemahaman  dibidang  elektromedik secara berkesinambungan untuk meningkatkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan, yang merupakan kegiatan pengembangan sumber daya manusia untuk meningkatkan potensi dan produktifitasnya secara optimal, serta mendapatkan wawasan, pengetahuan dan keterampilan.
Untuk menghasilkan mutu pelayanan elektromedik  yang baik, dalam penentuan kebutuhan tenaga harus mempertimbangkan tugas, fungsi dan kewenangan jenis pelayanan yang disesuaikan dengan kualifikasi pendidikan dan pelatihan dengan peningkatan pengetahuan dan keterampilan.
Penyelenggaraan pendidikan meliputi pelatihan kompetensi, managemen teknik, pemeliharaan, pengujian dan kalibrasi.

Ruang lingkup pendidikan dan pelatihan meliputi :
a.   Pendidikan formal berkelanjutan.
b.   Pelatihan berjenjang.
c.    Magang kerja.
d.   Studi banding.
e.   Pertemuan ilmiah.

0 komentar :

Artikel Rekomendasi

Bagaimana untuk Mengelola "How To Manage" Series untuk Teknologi Kesehatan

WHO Teknologi kesehatan dan manajemen teknologi kesehatan telah menjadi isu kebijakan yang semakin terlihat. Sementara kebutuh...

Popular Post

Recomended

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner