BAB II
ADMINISTRASI DAN PENGELOLAAN
2.1. BAGAN ORGANISASI
Kerangka dasar organisasi pelayanan elektromedik diselenggarakan dan
disesuaikan kebutuhan pelayanan di fasilitas pelayanan elektromedik atau pelayanan
kesehatan. Pelaksanaan disesuaikan dengan visi, misi, tujuan, dan bagan
organisasi yang mencerminkan kompetensi Elektromedis.
Bagan organisasi adalah bagan yang menggambarkan tugas, fungsi dan wewenang
pada pelayanan elektromedik. Kerangka
organisasi harus dapat mengakomodir kebutuhan penyelenggaraan pengelolaan
peralatan elektromedik, serta koordinasi yang dapat dan perlu dilakukan agar
tercermin mutu pelayanan elektromedik mencakup efektifitas dan efisiensi, selain
itu kerangka organisasi harus bersifat dinamis.
Setiap posisi yang tercantum dalam bagan organisasi harus dijabarkan secara
jelas tugas dan fungsi, ruang lingkup, wewenang, tanggung jawab, hubungan
koordinasi fungsional, dan uraian tugas serta persyaratan/kualifikasi sumber
daya manusia untuk menduduki posisi (lampiran contoh bagan organisasi).
Bagan organisasi dan tanggung jawab dapat ditinjau atau direvisi kembali
setiap tiga tahun dan dimungkinkan dilakukannya perubahan bila terjadi hal :
a.
Perubahan pola organisasi dan
kepegawaian
b.
Perubahan standar pelayanan elektromedik
c.
Perubahan sistem pelayanan di
fasilitas pelayanan elektromedik atau
pelayanan kesehatan
2.2. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
2.2.1. Tugas pokok :
a. Melaksanakan bidang pengelolaan peralatan elektromedik serta
sarana prasarana pendukung pada fasilitas pelayanan
kesehatan, serta menjamin ketersediaan dan laik pakainya peralatan elektromedik sesuai ketentuan jaminan
kualitas dan keselamatan
b.
Melakukan perencanaan,
pelaksanaan, pelaporan serta evaluasi pemeliharaan peralatan elektromedik sesuai
ketentuan standar pemeliharaan elektromedik.
2.2.2. Fungsi
a. Menyiapkan fasilitas pelayanan elektromedik atau pelayanan kesehatan, terkait dengan penggunaan peralatan elektromedik agar
berjalan dengan efisien dan efektif.
b. Menjamin laik pakainya peralatan elektromedik sesuai ketentuan hukum yang berlaku
c. Menjamin keamanan & keselamatan terkait penggunaan
peralatan elektromedik pada pelayanan kesehatan
diagnostik & therapi.
d. Menyiapkan sarana prasarana pendukung peralatan
elektromedik
e. Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan utilisasi peralatan elektromedik.
2.2.3. PIMPINAN DAN STAF
Pelayanan elektromedik atau fasiliatas
kesehatan diatur sesuai ketentuan yang
berlaku di fasilitas pelayanan elektromedik kesehatan atau fasilitas pelayanan kesehatan, yang dikelola sesuai tujuan pelayanan.
a. Instalasi pelayanan dipimpin oleh seorang yang memiliki ijazah teknik elektromedik dan surat ijin kerja Elektromedis.
b. Pelayanan elektromedik dan pelayanan kesehatan dikelola oleh tenaga yang telah memiliki pengalaman
kerja minimal 3 tahun di instalasi pelayanan elektromedik, harus teregistrasi di organisasi profesi Elektromedis.
c. Pada pelaksanaan tugas pimpinan instalasi pelayanan elektromedik
dan dibantu oleh petugas pelaksana dengan kualifikasi ahli,
terampil, dan pelaksana yang bekerja sesuai standar kompetensi yang berlaku.
d. Pimpinan Instalasi pelayanan elektromedik atau pelayanan kesehatan bertanggung jawab atas segala aspek hukum dan peraturan
yang berlaku terkait pengelolaan peralatan elektromedik, serta monitoring, evaluasi dan pelaporan dan pengendalian mutu.
e. Pelaksanaan pengelolaan peralatan elektromedik harus berdasarkan prosedur operasional baku, mekanisme kerja, lembar kerja dan
instruksi kerja yang telah dibuat dan disepakati dengan pengesahan pimpinan /
direktur di unit pelayanan elektromedik dan pelayanan kesehatan.
f. Adanya penjenjangan Elektromedis sesuai kompetensi yang dimiliki, melalui pendidikan
formal serta pelatihan kompetensi yang sesuai.
2.3. ADMINISTRASI DAN PENGELOLAAN
Pelayanan elektromedik diselenggarakan dan diatur demi berlangsungnya pelayanan
elektromedik yang effisien, aman, dan bermutu atas dasar fasilitas minimal yang
dibutuhkan untuk berlangsungnya pelayanan keprofesian Elektromedis.
2.3.1.
Melaksanakan siklus
akuisisi/penerimaan/perolehan terdiri dari penilaian aset, evaluasi,
perencanaan, pengadaan dan instalasi.
2.3.2.
Melaksanakan siklus
utilisasi/pemanfaatan terdiri dari penerimaan, pemakaian, alih teknologi,
pemeliharaan dan kajian teknis penghapusan.
2.3.3.
Membuat perencanaan sistem penjadwalan
pemeliharaan, penyusunan protap terkait pengelolaan peralatan elektromedik,
mulai dari Siklus Akuisisi/Penerimaan sampai Siklus Utilisasi/pemanfatan
peralatan elektromedik serta pengujian/kalibrasi peralatan elektromedik.
2.3.4.
Membuat pelaporan secara
berkala mulai dari Siklus Akuisisi/Penerimaan sampai Siklus Utilisasi/pemanfatan peralatan elektromedik serta pengujian/kalibrasi
peralatan elektromedik, dan laporan akuntansi
biaya yang dikeluarkan setiap unit kerja pelayanan setiap bulannya.
2.3.5.
Membuat laporan rekapitulasi
tahunan pekerjaan mulai dari Siklus
Akuisisi/Penerimaan sampai Siklus
Utilisasi/pemanfatan peralatan elektromedik serta pengujian/kalibrasi peralatan elektromedik selama setahun, serta
membuat rencana kerja tahun berjalan meliputi rencana kerja dan anggaran yang
dibutuhkan
2.3.6.
Melaksanakan evaluasi mulai dari Siklus Akuisisi/Penerimaan sampai
Siklus Utilisasi/pemanfatan peralatan
elektromedik serta pengujian/kalibrasi peralatan
elektromedik, serta inovasi kedepan yang memungkinkan dilakukan.
Ikatemi
0 komentar :
Post a Comment