Home » , » Standar Pelayanan Elektromedik Bab II

Standar Pelayanan Elektromedik Bab II



BAB II

ADMINISTRASI DAN PENGELOLAAN


2.1. BAGAN ORGANISASI

Kerangka dasar organisasi pelayanan elektromedik diselenggarakan dan disesuaikan kebutuhan pelayanan di fasilitas pelayanan elektromedik atau pelayanan kesehatan. Pelaksanaan disesuaikan dengan visi, misi, tujuan, dan bagan organisasi yang mencerminkan kompetensi  Elektromedis.
Bagan organisasi adalah bagan yang menggambarkan tugas, fungsi dan wewenang pada pelayanan  elektromedik. Kerangka organisasi harus dapat mengakomodir kebutuhan penyelenggaraan pengelolaan peralatan elektromedik, serta koordinasi yang dapat dan perlu dilakukan agar tercermin mutu pelayanan elektromedik mencakup efektifitas dan efisiensi, selain itu kerangka organisasi harus bersifat dinamis.
Setiap posisi yang tercantum dalam bagan organisasi harus dijabarkan secara jelas tugas dan fungsi, ruang lingkup, wewenang, tanggung jawab, hubungan koordinasi fungsional, dan uraian tugas serta persyaratan/kualifikasi sumber daya manusia untuk menduduki posisi (lampiran contoh bagan organisasi).

Bagan organisasi dan tanggung jawab dapat ditinjau atau direvisi kembali setiap tiga tahun dan dimungkinkan dilakukannya perubahan bila terjadi hal :
a.           Perubahan pola organisasi dan kepegawaian
b.           Perubahan standar pelayanan  elektromedik
c.            Perubahan sistem pelayanan di fasilitas pelayanan elektromedik atau pelayanan kesehatan


2.2. TUGAS POKOK DAN FUNGSI

        2.2.1. Tugas pokok :
a. Melaksanakan bidang pengelolaan peralatan elektromedik serta sarana prasarana pendukung pada fasilitas pelayanan kesehatan, serta menjamin ketersediaan dan laik pakainya peralatan elektromedik sesuai ketentuan jaminan kualitas dan keselamatan
b.     Melakukan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan serta evaluasi pemeliharaan peralatan elektromedik sesuai ketentuan standar pemeliharaan elektromedik.

        2.2.2.  Fungsi
a.       Menyiapkan fasilitas pelayanan elektromedik atau pelayanan kesehatan, terkait dengan penggunaan peralatan elektromedik agar berjalan dengan efisien dan efektif.
b.      Menjamin laik pakainya peralatan elektromedik sesuai ketentuan hukum yang berlaku
c.       Menjamin keamanan & keselamatan terkait penggunaan peralatan elektromedik pada pelayanan kesehatan diagnostik & therapi.
d.      Menyiapkan sarana prasarana pendukung peralatan elektromedik
e.       Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan utilisasi peralatan elektromedik.


    2.2.3. PIMPINAN DAN STAF

Pelayanan elektromedik atau fasiliatas kesehatan diatur sesuai ketentuan yang berlaku di fasilitas pelayanan elektromedik kesehatan atau fasilitas pelayanan kesehatan, yang dikelola sesuai tujuan pelayanan.
a.       Instalasi pelayanan dipimpin oleh seorang yang memiliki ijazah teknik elektromedik dan surat ijin kerja  Elektromedis.
b.      Pelayanan elektromedik dan pelayanan kesehatan dikelola oleh tenaga yang telah memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun di instalasi pelayanan elektromedik, harus teregistrasi di organisasi profesi Elektromedis.
c.       Pada pelaksanaan tugas pimpinan instalasi pelayanan elektromedik dan dibantu oleh petugas pelaksana dengan kualifikasi ahli, terampil, dan pelaksana yang bekerja sesuai standar kompetensi yang berlaku.
d.      Pimpinan Instalasi pelayanan elektromedik atau pelayanan kesehatan bertanggung jawab atas segala aspek hukum dan peraturan yang berlaku terkait pengelolaan peralatan elektromedik, serta monitoring, evaluasi dan pelaporan dan pengendalian mutu.
e.       Pelaksanaan pengelolaan peralatan elektromedik harus berdasarkan prosedur operasional baku, mekanisme kerja, lembar kerja dan instruksi kerja yang telah dibuat dan disepakati dengan pengesahan pimpinan / direktur di unit pelayanan elektromedik dan pelayanan kesehatan.
f.       Adanya penjenjangan Elektromedis sesuai kompetensi yang dimiliki, melalui pendidikan formal serta pelatihan kompetensi yang sesuai.


2.3.   ADMINISTRASI DAN PENGELOLAAN

Pelayanan elektromedik diselenggarakan dan diatur demi berlangsungnya pelayanan elektromedik yang effisien, aman, dan bermutu atas dasar fasilitas minimal yang dibutuhkan untuk berlangsungnya pelayanan keprofesian Elektromedis.

2.3.1.  Melaksanakan siklus akuisisi/penerimaan/perolehan terdiri dari penilaian aset, evaluasi, perencanaan, pengadaan dan instalasi.
2.3.2.  Melaksanakan siklus utilisasi/pemanfaatan terdiri dari penerimaan, pemakaian, alih teknologi, pemeliharaan dan kajian teknis penghapusan.
2.3.3.  Membuat perencanaan sistem penjadwalan pemeliharaan, penyusunan protap terkait pengelolaan peralatan elektromedik, mulai dari Siklus Akuisisi/Penerimaan sampai Siklus Utilisasi/pemanfatan peralatan elektromedik serta pengujian/kalibrasi  peralatan elektromedik.
2.3.4.  Membuat pelaporan secara berkala mulai dari Siklus Akuisisi/Penerimaan sampai Siklus Utilisasi/pemanfatan peralatan elektromedik serta pengujian/kalibrasi  peralatan elektromedik, dan laporan akuntansi biaya yang dikeluarkan setiap unit kerja pelayanan setiap bulannya.
2.3.5.  Membuat laporan rekapitulasi tahunan pekerjaan mulai dari Siklus Akuisisi/Penerimaan sampai Siklus Utilisasi/pemanfatan peralatan elektromedik serta pengujian/kalibrasi  peralatan elektromedik selama setahun, serta membuat rencana kerja tahun berjalan meliputi rencana kerja dan anggaran yang dibutuhkan
2.3.6.  Melaksanakan evaluasi mulai dari Siklus Akuisisi/Penerimaan sampai Siklus Utilisasi/pemanfatan peralatan elektromedik serta pengujian/kalibrasi  peralatan elektromedik, serta inovasi kedepan yang memungkinkan dilakukan.

Ikatemi

0 komentar :

Artikel Rekomendasi

Bagaimana untuk Mengelola "How To Manage" Series untuk Teknologi Kesehatan

WHO Teknologi kesehatan dan manajemen teknologi kesehatan telah menjadi isu kebijakan yang semakin terlihat. Sementara kebutuh...

Popular Post

Recomended

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner