BAB IV
PERAN ELEKTROMEDIS
PADA FASILITAS PELAYANAN ELEKTROMEDIK
ATAU
PELAYANAN KESEHATAN
Dalam pelaksanaan
pelayanan elektromedik di fasilitas pelayanan
elektromedik atau pelayanan kesehatan mempunyai
peran yang strategis, dan diperlukan koordinasi dengan unit layanan lain yang terkait, seperti :
a.
Menyusun kebijakan dan aturan yang
mencakup pengelolaan peralatan elektromedik mulai dari Siklus Akuisisi/Penerimaan sampai Siklus
Utilisasi/Pemanfaatan.
b.
Ikut menentukan perencanaan
yang terkait kebutuhan pengadaan alat mencakup spesifikasi peralatan elektromedik dan kesesuai peralatan elektromedik dengan kebutuhan pelayanan
c.
Mengusulkan rencana anggaran terkait biaya
pengelolaan peralatan elektromedik mencakup pemeliharaan, pencegahan, perbaikan, dan pengujiaan alat, serta mengusulkan biaya operasional untuk biaya pemeliharaan yang mendesak
d.
Mengusulkan pengembangan sumber daya manusia yang
terkait pengelolaan peralatan elektromedik, baik pelatihan internal dan eksternal.
e.
Membuat dan mensosialisasikan standar prosedur operasional, standar prosedur pemeliharaan peralatan elektromedik, prosedur pengujian/kalibrasi, tata cara pendokumentasian,
pencatatan serta pelaporan pada unit pelayanan terkait dengan memperhatikan norma-norma kesehatan dan
keselamatan kerja.
Peran Elektromedis
di fasilitas pelayanan elektromedik atau pelayanan kesehatan adalah:
1.
Tenaga yang mampu melaksanakan
pengoperasian peralatan elektromedik.
a.
mampu mengetahui
fungsi peralatan elektromedik.
b.
mampu melaksanakan
pengoperasian peralatan elektromedik sesuai standar prosedur
operasional.
c.
mampu mengetahui
prinsip, sistem kerja dan kelengkapan peralatan elektromedik.
d.
mampu mengetahui
spesifikasi peralatan elektromedik.
2.
Tenaga yang mampu melaksanakan
inspeksi unjuk kerja peralatan elektromedik.
a.
mampu mengoperasionalkan peralatan elektromedik.
b.
Mampu mengetahui prinsip, sistem kerja dan bagian-bagiannya pada peralatan elektromedik pada
penggunaan normal.
c.
Mampu membedakan kelainan
fungsi pada bagian-bagian peralatan elektromedik saat peralatan digunakan.
a.
Mampu mengaplikasikan
norma-norma sistem kesehatan dan keselamatan kerja peralatan elektromedik.
3.
Tenaga yang mampu melaksanakan
pemeliharaan peralatan elektromedik secara profesional.
a.
mampu mengoperasionalkan peralatan elektromedik.
b.
mampu membuat perencanaan program pemeliharaan peralatan elektromedik.
c.
mampu membuat jadwal
perencanaan pemeliharaan peralatan elektromedik.
d.
mampu melaksanakan pemeliharaan sesuai dengan standar prosedur pemeliharaan..
e.
mampu membuat dokumen
pemeliharaan peralatan elektromedik.
f.
mampu menilai hasil
kerja pemeliharaan peralatan elektromedik.
g.
mampu membuat laporan
hasil pemeliharaan.
h.
mampu mengevaluasi dan mengembangkan
pemeliharaan.
4.
Tenaga yang mampu melaksanakan
analisis kerusakan dan perbaikan peralatan
elektromedik.
a.
mampu mengoperasionalkan peralatan elektromedik.
b.
mampu menganalisis
kerusakan peralatan elektromedik.
c.
mampu menganalisis material dan suku cadang peralatan elektromedik.
d.
mampu melakukan
tindakan perbaikan peralatan elektromedik sesuai norma-norma keselamatan dan kesehatan kerja.
e.
mampu melakukan uji
fungsi dan pengukuran.
f.
mampu membuat laporan
hasil perbaikan peralatan elektromedik.
g.
mampu berkomunikasi
dengan profesi lain.
5.
Tenaga yang mampu melaksanakan
verifikasi peralatan elektromedik.
a. mampu mengetahui fungsi peralatan elektromedik dan fungsi kalibrasi.
b.
mampu mengoperasionalkan peralatan elektromedik.
c.
mampu memahami
standar pengujian peralatan elektromedik.
d.
mampu
melaksanakan pengujian sesuai dengan prosedur pengujian/kalibrasi.
e.
mampu menganalisis hasil pengujian.
f.
mampu membuat laporan
hasil pengujian peralatan elektromedik.
g.
mampu menentukan laik
pakai peralatan elektromedik untuk digunakan.
6.
Tenaga yang mampu melaksanakan
kalibrasi peralatan elektromedik.
a. mampu mengetahui fungsi peralatan elektromedik dan fungsi kalibrasi.
b.
mampu mengoperasionalkan peralatan elektromedik.
c.
mampu memahami
standar kalibrasi peralatan elektromedik.
d.
mampu
melaksanakan kalibrasi sesuai dengan prosedur pengujian/kalibrasi.
e.
mampu menganalisis hasil kalibrasi.
f.
mampu membuat laporan
hasil kalibrasi peralatan elektromedik.
g.
mampu menentukan laik
pakai peralatan elektromedik sebagai
dasar penerbitan sertifikat kalibrasi.
7.
Tenaga yang mampu melaksanakan
registrasi dan penapisan peralatan elektromedik.
a.
mampu memahami standar
keamanan pasien, keamanan lingkungan.
b.
mampu memahami standar mutu
proses produksi dan hasil produksi.
c.
mampu memahami fungsi peralatan elektromedik.
d.
mampu memahami perkembangan teknologi ilmu
kedokteran.
e.
mampu memahami keberkelanjutan produksi peralatan elektromedik.
f.
mampu memahami kebutuhan masyarakat Indonesia.
8.
Tenaga yang mampu melaksanakan
uji produksi dalam negeri peralatan elektromedik sehingga memenuhi standar dan regulasi
yang berlaku.
a.
memahami standar
yang berlaku untuk uji produk.
b.
melakukan uji produk berdasarkan standar.
c. mampu melakukan pengujian dan kalibrasi peralatan elektromedik.
d.
mampu menganalisis sistem keselamatan kerja peralatan elektromedik sesuai dengan standar produksi.
e. mampu membuat laporan hasil uji produk.
f.
mampu merekomendasikan hasil uji produk.
9.
Tenaga yang mampu melaksanakan
penyuluhan, pembelajaran dan penelitian peralatan elektromedik sehingga dapat
menghasilkan SDM Elektromedis yang berkualitas, kompeten dan bertanggung jawab;
a.
memiliki pengetahuan tentang peralatan elektromedik.
b.
mampu merencanakan
bahan ajar dan alat bantu.
c.
memiliki keterampilan
komunikasi
interaktif tentang peralatan elektromedik
dan sistem pengelolaannya.
d.
mampu menguasai dan menyampaikan cara penggunaan
dan pemeliharaan peralatan elektromedik.
e.
mampu menjelaskan norma-norma
keselamatan kerja.
f.
mampu melakukan observasi peralatan elektromedik.
g.
mampu membuat perencanaan penyuluhan, pembelajaran dan penelitian peralatan elektromedik.
h.
mampu melaksanakan penyuluhan, pembelajaran dan penelitian.
i.
mampu membuat laporan hasil penyuluhan, pembelajaran dan penelitian peralatan elektromedik.
j.
mampu melakukan evaluasi hasil penyuluhan, pembelajaran dan penelitian.
10.
Tenaga yang mampu melaksanakan
perakitan dan
instalasi peralatan elektromedik sesuai dengan spesifikasi peralatan
elektromedik.
a.
mampu melakukan
perencanaan pra instalasi dan instalasi peralatan elektromedik.
b.
mampu melakukan perakitan dan instalasi
peralatan elektromedik sesuai spesifikasi
dan kelengkapannya.
c.
mampu bekerja sama
dengan profesi lain.
d.
mampu menerapkan
konsep-konsep keselamatan kerja.
e.
mampu melakukan uji fungsi dan
pengukuran/kalibrasi.
f.
mampu menilai tingkat keberhasilan perakitan dan instalasi peralatan elektromedik.
g.
mampu membuat laporan hasil perakitan dan instalasi peralatan elektromedik.
h.
mampu menjelaskan prosedur
pemakaian peralatan elektromedik.
i.
mampu
mengidentifikasi dan menetapkan kelengkapan perangkat peralatan elektromedik.
11. Tenaga yang mampu melaksanakan perencanaan pengadaan peralatan elektromedik.
a.
mampu menghitung tingkat utilitasi kebutuhan peralatan elektromedik.
b.
mampu memahami spesifikasi peralatan elektromedik yang dibutuhkan.
c.
mampu menganalisis spesifikasi teknis peralatan elektromedik yang dibutuhkan.
d.
mampu memilih peralatan elektromedik yang sesuai dengan yang dibutuhkan.
e.
mampu menghitung kebutuhan pra
instalasi dan instalasi peralatan elektromedik.
12. Tenaga yang mampu merekomendasikan penghapusan.
a.
mampu menganalisa tingkat kerusakan peralatan elektromedik.
b.
mampu menganalisa perkembangan teknologi.
c.
mampu menganalisa efektititas sistem keselamatan kerja.
d.
mampu menghitung efisiensi biaya.
e.
mampu menganalisa ketersediaan
suku cadang
13. Tenaga
yang mampu membuat kajian teknis terhadap kegiatan pihak ketiga.
a.
mampu menganalisis penawaran perbaikan/kerjasama
operasional peralatan elektromedik atau peralatan
pengujian/kalibrasi dan inspeksi dari pihak ketiga.
b.
mampu menentukan hasil penawaran perbaikan/kerjasama operasional peralatan elektromedik atau peralatan pengujian/kalibrasi dan
inspeksi dari pihak ketiga.
c.
mampu mengawasi hasil pekerjaan perbaikan/kerjasama operasional peralatan elektromedik atau peralatan pengujian/kalibrasi dan
inspeksi yang dihasilkan oleh pihak ketiga.
0 komentar :
Post a Comment