Home » , » Standar Pelayanan Elektromedik Bab IV

Standar Pelayanan Elektromedik Bab IV



BAB IV

PERAN ELEKTROMEDIS
PADA FASILITAS PELAYANAN ELEKTROMEDIK ATAU
PELAYANAN KESEHATAN

            Dalam pelaksanaan pelayanan elektromedik di fasilitas pelayanan elektromedik atau pelayanan kesehatan mempunyai peran yang strategis, dan diperlukan koordinasi dengan unit layanan lain yang terkait, seperti :
a.         Menyusun kebijakan dan aturan yang mencakup pengelolaan peralatan elektromedik        mulai dari Siklus Akuisisi/Penerimaan sampai Siklus Utilisasi/Pemanfaatan.
b.         Ikut menentukan perencanaan yang terkait kebutuhan pengadaan alat mencakup spesifikasi peralatan elektromedik dan kesesuai peralatan elektromedik dengan kebutuhan pelayanan
c.         Mengusulkan rencana anggaran terkait biaya pengelolaan peralatan elektromedik mencakup pemeliharaan, pencegahan, perbaikan, dan pengujiaan alat, serta mengusulkan biaya operasional untuk biaya pemeliharaan yang mendesak
d.         Mengusulkan pengembangan sumber daya manusia yang terkait pengelolaan peralatan elektromedik, baik pelatihan internal dan eksternal.
e.         Membuat dan mensosialisasikan standar prosedur operasional, standar prosedur pemeliharaan peralatan elektromedik, prosedur pengujian/kalibrasi, tata cara pendokumentasian, pencatatan serta pelaporan pada unit pelayanan terkait dengan memperhatikan norma-norma kesehatan dan keselamatan kerja.

         Peran Elektromedis di fasilitas pelayanan elektromedik atau pelayanan kesehatan adalah:

                 1.      Tenaga yang mampu melaksanakan pengoperasian peralatan elektromedik.
a.      mampu mengetahui fungsi peralatan elektromedik.
b.     mampu melaksanakan pengoperasian peralatan elektromedik sesuai standar prosedur operasional.
c.      mampu mengetahui prinsip, sistem kerja dan kelengkapan peralatan elektromedik.
d.     mampu mengetahui spesifikasi peralatan elektromedik.

                 2.      Tenaga yang mampu melaksanakan inspeksi unjuk kerja peralatan elektromedik.
a.      mampu mengoperasionalkan peralatan elektromedik.
b.     Mampu mengetahui prinsip, sistem kerja dan bagian-bagiannya pada peralatan elektromedik pada penggunaan normal.
c.      Mampu membedakan kelainan fungsi pada bagian-bagian peralatan elektromedik saat peralatan digunakan.
a.      Mampu mengaplikasikan norma-norma sistem kesehatan dan keselamatan kerja peralatan elektromedik.

                 3.      Tenaga yang mampu melaksanakan pemeliharaan peralatan elektromedik secara profesional.
a.     mampu mengoperasionalkan peralatan elektromedik.
b.     mampu membuat  perencanaan program   pemeliharaan peralatan elektromedik.
c.      mampu membuat jadwal perencanaan pemeliharaan peralatan elektromedik.
d.     mampu melaksanakan pemeliharaan sesuai dengan standar prosedur pemeliharaan..
e.      mampu membuat dokumen pemeliharaan peralatan elektromedik.
f.       mampu menilai hasil kerja pemeliharaan peralatan elektromedik.
g.      mampu membuat laporan hasil pemeliharaan.
h.     mampu mengevaluasi dan mengembangkan pemeliharaan.

                 4.      Tenaga yang mampu melaksanakan analisis kerusakan dan perbaikan peralatan elektromedik.
a.      mampu mengoperasionalkan peralatan elektromedik.
b.     mampu menganalisis kerusakan peralatan elektromedik.
c.      mampu menganalisis material dan suku cadang peralatan elektromedik.
d.     mampu melakukan tindakan perbaikan peralatan elektromedik sesuai  norma-norma keselamatan dan kesehatan kerja.
e.      mampu melakukan uji fungsi dan pengukuran.
f.       mampu membuat laporan hasil perbaikan peralatan elektromedik.
g.     mampu berkomunikasi dengan profesi lain.        

                 5.      Tenaga yang mampu melaksanakan verifikasi peralatan elektromedik. 
a.      mampu mengetahui fungsi peralatan elektromedik dan fungsi kalibrasi.
b.     mampu mengoperasionalkan peralatan elektromedik.
c.      mampu memahami standar pengujian peralatan elektromedik.
d.     mampu melaksanakan pengujian sesuai dengan prosedur pengujian/kalibrasi.
e.      mampu menganalisis hasil pengujian.
f.        mampu membuat laporan hasil pengujian peralatan elektromedik.
g.      mampu menentukan laik pakai peralatan elektromedik untuk digunakan.

                 6.      Tenaga yang mampu melaksanakan kalibrasi peralatan elektromedik.
a.      mampu mengetahui fungsi peralatan elektromedik dan fungsi kalibrasi.
b.     mampu mengoperasionalkan peralatan elektromedik.
c.      mampu memahami standar kalibrasi peralatan elektromedik.
d.     mampu melaksanakan kalibrasi sesuai dengan prosedur pengujian/kalibrasi.
e.      mampu menganalisis hasil kalibrasi.
f.       mampu membuat laporan hasil kalibrasi peralatan elektromedik.
g.     mampu menentukan laik pakai peralatan elektromedik sebagai dasar penerbitan sertifikat kalibrasi.


                 7.      Tenaga yang mampu melaksanakan registrasi dan penapisan peralatan elektromedik.
a.     mampu memahami standar keamanan pasien, keamanan lingkungan.
b.     mampu memahami standar mutu proses produksi dan hasil produksi.
c.      mampu memahami fungsi peralatan elektromedik.
d.     mampu memahami perkembangan teknologi ilmu kedokteran.
e.      mampu memahami keberkelanjutan produksi peralatan elektromedik.
f.       mampu memahami kebutuhan masyarakat Indonesia.

                 8.      Tenaga yang mampu melaksanakan uji produksi dalam negeri peralatan elektromedik sehingga memenuhi standar dan regulasi yang berlaku.
a.     memahami standar yang berlaku untuk uji produk.
b.     melakukan uji produk berdasarkan standar.
c.      mampu melakukan  pengujian dan kalibrasi peralatan elektromedik.
d.     mampu menganalisis sistem keselamatan kerja peralatan elektromedik  sesuai dengan standar  produksi.
e.      mampu membuat laporan hasil uji produk.
f.       mampu merekomendasikan hasil uji produk.

                 9.      Tenaga yang mampu melaksanakan penyuluhan, pembelajaran dan penelitian peralatan elektromedik  sehingga dapat menghasilkan SDM Elektromedis yang berkualitas, kompeten dan bertanggung jawab;
a.      memiliki pengetahuan tentang peralatan elektromedik.
b.     mampu merencanakan bahan ajar dan alat bantu.
c.      memiliki keterampilan komunikasi interaktif tentang peralatan  elektromedik  dan sistem pengelolaannya.
d.     mampu  menguasai dan menyampaikan cara penggunaan dan pemeliharaan peralatan elektromedik.
e.      mampu menjelaskan norma-norma keselamatan kerja.
f.       mampu melakukan observasi peralatan elektromedik.
g.      mampu membuat perencanaan penyuluhan, pembelajaran dan penelitian peralatan elektromedik.
h.     mampu melaksanakan penyuluhan, pembelajaran dan penelitian.
i.        mampu membuat laporan hasil penyuluhan, pembelajaran dan penelitian peralatan elektromedik.
j.        mampu melakukan evaluasi hasil penyuluhan, pembelajaran dan penelitian.

            10.      Tenaga yang mampu melaksanakan perakitan dan instalasi  peralatan elektromedik sesuai dengan spesifikasi peralatan elektromedik.
a.      mampu melakukan perencanaan pra instalasi dan instalasi peralatan elektromedik.
b.     mampu melakukan perakitan dan instalasi peralatan elektromedik sesuai spesifikasi dan  kelengkapannya.
c.      mampu bekerja sama dengan profesi lain.
d.     mampu menerapkan konsep-konsep keselamatan kerja.
e.      mampu melakukan uji fungsi dan pengukuran/kalibrasi.
f.       mampu menilai  tingkat keberhasilan perakitan dan instalasi peralatan elektromedik.
g.      mampu membuat laporan hasil perakitan dan instalasi peralatan elektromedik.
h.     mampu  menjelaskan prosedur pemakaian  peralatan elektromedik.
i.        mampu mengidentifikasi dan menetapkan kelengkapan perangkat peralatan elektromedik.

11. Tenaga yang mampu melaksanakan perencanaan pengadaan peralatan elektromedik.
a.     mampu menghitung tingkat utilitasi kebutuhan peralatan elektromedik.
b.     mampu memahami spesifikasi peralatan elektromedik yang dibutuhkan.
c.      mampu menganalisis spesifikasi teknis peralatan elektromedik yang dibutuhkan.
d.     mampu memilih peralatan elektromedik yang sesuai dengan yang dibutuhkan.
e.      mampu menghitung  kebutuhan pra instalasi dan instalasi peralatan elektromedik.

12. Tenaga yang mampu merekomendasikan penghapusan.
a.     mampu menganalisa tingkat kerusakan peralatan elektromedik.
b.     mampu menganalisa perkembangan teknologi.
c.      mampu menganalisa efektititas sistem keselamatan kerja.
d.     mampu menghitung  efisiensi  biaya.
e.      mampu menganalisa ketersediaan suku cadang

13. Tenaga  yang mampu membuat kajian teknis terhadap kegiatan pihak ketiga.
a.      mampu menganalisis penawaran perbaikan/kerjasama operasional peralatan elektromedik atau peralatan pengujian/kalibrasi dan inspeksi dari pihak ketiga.
b.     mampu menentukan hasil penawaran perbaikan/kerjasama operasional peralatan elektromedik atau peralatan pengujian/kalibrasi dan inspeksi dari pihak ketiga.
c.      mampu mengawasi hasil pekerjaan perbaikan/kerjasama operasional peralatan elektromedik atau peralatan pengujian/kalibrasi dan inspeksi yang dihasilkan oleh pihak ketiga.

0 komentar :

Artikel Rekomendasi

Bagaimana untuk Mengelola "How To Manage" Series untuk Teknologi Kesehatan

WHO Teknologi kesehatan dan manajemen teknologi kesehatan telah menjadi isu kebijakan yang semakin terlihat. Sementara kebutuh...

Popular Post

Recomended

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner