Home » , » Standar Pelayanan Elektromedik Bab I

Standar Pelayanan Elektromedik Bab I



BAB I
PENDAHULUAN

1.1.  LATAR BELAKANG

Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat. Upaya kesehatan diselenggarakan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitasi), yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karakteristik tertentu dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, kehidupan sosial, ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau  oleh masyarakat, agar terwujud derajat kesehatan setinggi-tingginya. Dalam Undang Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 34 ayat (2) menyatakan “ Penyelenggara Fasilitas pelayanan kesehatan dilarang memperkerjakan tenaga kesehatan yang tidak memiliki kualifikasi dan ijin melakukan profesi” disamping itu pada Pasal 104 menyatakan bahwa ”Pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan diselenggarakan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh pengamanan sediaan Farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau khasiat/kemanfaatan”

Undang Undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit pada pasal 13 ayat (3) menyatakan ”Setiap tenaga kesehatan yang bekerja dirumah sakit harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan rumah sakit, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan keselamatan pasien”. Pasal 16 ayat (1) menyatakan “Persyaratan peralatan sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (1) meliputi peralatan medis dan non medis harus memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan dan laik pakai” selanjutnya ayat (2) menyatakan “peralatan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan dan/atau Institusi pengujian fasilitas kesehatan yang berwenang” dan pada ayat (5) menyatakan ”Pengoperasian dan pemeliharaan peralatan rumah sakit harus dilakukan oleh petugas yang mempunyai kompetensi di bidangnya”.

Fasilitas pelayanan kesehatan didirikan untuk menyediakan pelayanan kesehatan yang bermutu, aman dan mempunyai manfaat yang optimal. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tidak lepas dari penggunaan peralatan elektromedik baik medik maupun non medik, dengan konsekwensinya membutuhkan adanya sistem pemeliharaan yang berkesinambungan untuk menjamin mutu kinerja alat, agar selalu siap pakai dan aman bagi pasien, operator dan lingkungan.

Dewasa ini terjadi perubahan pada masyarakat terkait pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, sehingga orientasi pelayanan berkembang pada patient centerness dan peralatan elektromedik. Pendukung diagnosa harus memiliki kinerja yang baik dan laik pakai, dan terukur dengan kalibrasi yang dilaksanakan oleh institusi legal yang ditunjuk.
Standar pelayanan Elektromedik akan mengatur penggunaan peralatan elektromedik mulai dari perencanaan, pengadaan, pengelolaan, pelaporan serta evaluasi utilisasi peralatan elektromedik selama digunakan dalam umur ekonomisnya. Selain itu juga mengatur sumber daya manusia yang mempunyai persyaratan kompetensi yang diperlukan, pengorganisasian, serta kebijakan dan prosedur pengelolaan pemeliharaan peralatan elektromedik.



1.2     TUJUAN

1.     Sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan elektromedik di fasilitas pelayanan elektromedik atau pelayanan kesehatan
2.     Menerapkan konsep pelayanan elektromedik di fasilitas pelayanan elektromedik atau pelayanan kesehatan
3.     Memperluas fungsi dan peran  Elektromedis di fasilitas pelayanan elektromedik atau pelayanan kesehatan
4.     Meningkatkan mutu pelayanan elektromedik di fasilitas pelayanan elektromedik atau pelayanan kesehatan
5.     Menjamin persyaratan mutu, keamanan, keselamatan dan laik pakai peralatan elektromedik


1.3. SASARAN
      
 Elektromedis yang bekerja di fasilitas kesehatan pelayanan elektromedik atau pelayanan kesehatan.


1.4. PENGERTIAN


1.           Peralatan elektromedik adalah peralatan yang digunakan untuk keperluan diagnosa, terapi, rehabilitasi dan penelitian medik secara langsung maupun tidak langsung.
2.           Elektromedis adalah tenaga kesehatan Profesional yang mempunyai kompetensi mulai dari perencanaan, pengelolaan, monitoring, pelaporan dan evaluasi peralatan elektromedik (sesuai dengan jabfung).
3.           Pelayanan elektromedik adalah kegiatan persiapan pelayanan elektromedik dan pelayanan pemeliharaan atau Inspeksi alat elektromedik atau alat pengujian/kalibrasi dan inspeksi, pelayanan pemeliharaan atau pengujian/kalibrasi dan inspeksi alat laboratorium, pelayanan pengendalian/pemantapan mutu, keamanan, keselamatan, laporan dan evaluasi, pelayanan rancang bangun atau desain dan pemecahan masalah serta pembinaan teknis.
4.           Fasilitas Pelayanan Elektromedik adalah institusi yang menyediakan jasa pelayanan pekerjaan instalasi, pemeliharaan, perbaikan, pengujian dan kalibrasi serta adjusment peralatan elektromedik yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
5.           Pemeliharaan adalah langkah-langkah pencegahan untuk mengembalikan kinerja alat yang dilaksanakan secara berkala, harian, mingguan bulanan, semester, dan tahunan.
6.           Pemantauan fungsi adalah langkah-langkah untuk menilai fungsi alat mulai dari kelengkapan asesoris, faktor fisik, keamanan, serta kinerja alat secara visual dan fungsi alat.
7.           Verifikasi adalah pembuktian kebenaran atau untuk menentukan atau menguji akurasi pada kegiatan pengujian peralatan elektromedik yang dilakukan oleh Elektromedis pada fasilitas pelayanan elektromedik dan fasilitas pelayanan kesehatan.
8.           Kalibrasi adalah merupakan proses menyesuaikan keluaran atau indikasi dari suatu perangkat pengukuran agar sesuai  dengan besaran dari standar yang digunakan dalam akurasi tertentu pada kegiatan peralatan elektromedik yang dilakukan oleh Elektromedis pada fasilitas pelayanan elektromedik dan fasilitas pelayanan kesehatan.
9.           Analisis kerusakan adalah langkah-langkah yang dilakukan untuk mencari, menganalisis, serta mengembalikan fungsi alat sesuai spesifikasi standar dengan atau tanpa penggantian suku cadang.
10.      Alat kerja adalah peralatan atau tools yang digunakan untuk membantu pelaksanaan pemeliharaan minimal alat elektromedik, serta alat ukur kinerja dan keselamatan peralatan elektromedik.
11.      Suku cadang alat elektromedik adalah material pengganti yang digunakan untuk mengembalikan fungsi dan kinerja peralatan elektromedik.
12.      Mutu pelayanan elektromedik adalah standart pelayanan minimal yang dibutuhkan untuk mengamati, mempertahankan, serta meningkatkan kinerja peralatan elektromedik sesuai standar pelayanan minimal  elektromedik.



1.5.  RUANG LINGKUP.

Standar pelayanan elektromedik di fasilitas Pelayanan Elektromedik atau pelayanan meliputi  pendahuluan, administrasi dan pengelolaan, sumber daya manusia, peran Elektromedis, sarana prasarana peralatan dan pelaporan, monitoring, evaluasi dan pengendalian mutu.


 Ikatemi

0 komentar :

Artikel Rekomendasi

Bagaimana untuk Mengelola "How To Manage" Series untuk Teknologi Kesehatan

WHO Teknologi kesehatan dan manajemen teknologi kesehatan telah menjadi isu kebijakan yang semakin terlihat. Sementara kebutuh...

Popular Post

Recomended

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner