Home » » ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATEMI

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATEMI


PENGURUS PUSAT

IKATAN AHLI TEKNIK ELEKTROMEDIK INDONESIA

(P.P. IKATEMI)

SEKRETARIAT: KAMPUS ATEM DEPKES RI JAKARTA

JL. HANG JEBAT III/F3 KEBAYORAN BARU JAKARTA SELATAN

TELEPON: (021) 7243687; FAX: (021) 7261723


PENDAHULUAN

Bahwa sesungguhnya kesehatan merupakan anugerah Allah Yang Maha Esa, oleh karena itu patut disyukuri dan dipelihara. Upaya untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan masyarakat merupakan tanggung jawab individu, masyarakat dan pemerintah.

Upaya pemerintah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat memerlukan dukungan dan kerjasama yang erat dari masyarakat yang dalam hal ini harus ditempatkan sebagai subyek dan okyek pembangunan.

Peran serta masyarakat baik secara individu maupun kelompok perlu diselaraskan dengan upaya pemerintah agar upaya meningkatkan kesehatan masyarakat yang pada akhirnya berujung pada kesejahteraan masyarakat dapat lebih cepat terwujud.

Menyadari akan hal tersebut diatas, maka kami para tenaga teknik elektromedik sebagai anggota masyarakat yang mengabdikan diri dibidang kesehatan merasa perlu menyatukan langkah dan pemikiran dalam satu wadah organisasi profesi untuk mewujudkan masyarakat sehat sejahtera, adil dan makmur dengan anggaran dasar sebagai berikut :

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Ahli Teknik Elektromedik

Yang dimaksud dengan Ahli Teknik Elektromedik adalah sebutan profesi bagi seorang Tenaga Ahli Teknik Elekrtomedik, minimal lulusan Teknik Elektromedik program Diploma III dan telah terakreditasi oleh lembaga akreditasi yang berwenang dan telah terdaftar sebagai anggota IKATEMI


BAB II

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 2

Nama

Organisasi ini dinamakan Ikatan Ahli Teknik Elektromedik Indonesia disingkat dengan IKATEMI dan dalam bahasa inggris dikenal sebagai The Indonesian Clinical Engineering Associantion.

Pasal 3

Tempat Kedudukan

IKATEMI pusat berkedudukan di Jakarta, dan ditiap tempat dapat didirikan cabang apabila dipandang perlu.

Pasal 4

Waktu

IKATEMI didirikan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 1983 dan disahkan berdasarkan akte notaris No : untuk waktu yang tidak ditentukan.

BAB III

AZAS, TUJUAN, FUNGSI, TUGAS POKOK DAN SIFAT

Pasal 5

Azas IKATEMI berazaskan Pancasila

Pasal 6

Tujuan

1. Mengintegrasikan segenap potensi Ahli Teknik Elektromedik Indonesia.

2. Meningkatkan harkat, martabat, dan kehormatan diri dan Teknik Elektromedik.

3. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan Teknologi Elektromedik.

4. Mengerahkan segala upaya agar menjadi profesi teknik Elektromedik kelas dunia.

5. Menciptakan iklim untuk tumbuh dan berkembangnya Ahli Teknik Elektromedik di Indonesia.

6. Membentuk wahana pengembangan dan pemeliharaan kompetensi Teknik Elektromedik Idonesia yang diakui dunia Internasional dengan menyelenggarakan sistem sertifikasi Ahli Teknik Elektromedik Indonesia

Pasal 7

Fungsi

Fungsi IKATEMI adalah Organisasi profesi yang merupakan wadah berhimpunnya para Ahli Teknik Elektromedik Indonesia untuk secara bersama meningkatkan kemanfaatanya bagi bangsa dan negara, Ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mendukung pelayanan Kesehatan.

Pasal 8

Tugas Pokok

Untuk mencapai tujuan diatas, tugas pokok IKATEMI adalah :

1. Melaksanakan reregistrasi keanggotaan secara optimal, konfrensif dan secara universal.

1. 2. Membina anggota IKATEMI secara Profesional.

3. Melaksanakan penelitian dan pengembangan teknologi Elektromedik

4. Membina dan mengembangkan kerjasama dengan Asosiasi profesi Elektromredik dalam negeri maupun negara lain, baik secara bilateral maupun multilateral.

5. Membina dan mengembangkan kerjasama dengan lembaga legislatif, pemerintah, perguruan tinggi, lembaga riset, industri dan dunia usaha mengenai hal-hal yang dibutuhkan untuk pengembangan IPTEK serta pengembangan profesi teknik Elektromedik.

6. Mengupayakan Kesejahteraan dan menyalurkan aspirasi serta melindungi kepentingan anggota agar hak dan kewajiban profesionalnya terpenuhi.

7. Menyelenggarakan sistem sertifikasi teknik Elektromedik agar para anggotanya dapat diakui dan mendapat penghargaan berdasarkan kemampuan profesionalnya.

8. Menyelenggarakan sistem Advokasi di bidang teknik Elektromedik


Pasal 9

Sifat

Sifat Organisasi IKATEMI adalah organisasi Profesi Teknik Elektromedik yang menghimpun para tenaga Teknik Elektromedik yang bersifat independen, mandiri, nirlaba dan non partai politik, dijiwai oleh sumpah dan kode etik Teknik Elektromedik


BAB IV

KODE ETIK

Pasal 10

IKATEMI memiliki kode etik yang menjadi pedoman dasar bagi sikap dan tata laku setiap anggota sebagaimana diatur dalam peraturan organisasi

BAB V

KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 11

1. Keanggotaan IKATEMI terdiri dari :

  1. Anggota muda
  2. Anggota biasa
  3. Anggota luar biasa
  4. Anggota kehormatan

2. Anggota muda adalah lulusan perguruan tinggi Teknik Rontgen/ Elektromedik yang mendaftar.

3. Anggota biasa adalah lulusan perguruan tinggi Teknik Rontgen/Elektromedik yang telah lulus seleksi keanggotaan.

4. Anggota luar biasa adalah lulusan perguruan tinggi yang berminat dan menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketetapan organisasi dan disahkan oleh DPP.

5. Anggota kehormatan adalah mereka yang dianggap berjasa dan mempunyai dukungan terhadap organisasi serta diangkat oleh DPP.

Pasal 12

Hak anggota

Setiap anggota mempunyai hak :

1 Menyampaikan pendapat dalam musyawarah dan forum IKATEMI

2 Mengikuti semua kegiatan IKATEMI

3 Anggota mempunyai hak untuk memilih Dewan Pengurus.

4 Anggota yang berhak dipilih sebagai Dewan pengurus hanya anggota biasa.

5 Setiap anggota berhak mendapatkan informasi dan penerbitan-penerbitan yang dikeluarkan oleh DPP, DPD, DPC.

6 Setiap anggota yang melanggar aturan organisasi ditetapkan melalui proses pengadilan profesi DPP, selanjutnya berhak membela diri dalam MUNAS.

7 Setiap anggota berhak mendapat pembelaan pengurus dalam masalah yang berkaitan dengan tugas-tugas profesi

Pasal 13

Kewajiban

Setiap Anggota Wajib :

1 Mentaati dan melaksanakan ketentuan dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga, peraturan dan keputusan yang sah yang dikeluarkan oleh IKATEMI.

2 Memelihara persatuan dan kesatuan IKATEMI

3 Menjaga nama baik IKATEMI dan menjalankan kode etik IKATEMI

Pasal 14

Berakhirnya keanggotaan

Keanggotaan Berakhir :

1 Atas permintaan sendiri

2 Karena meninggal dunia.

3 Karena dipecat atau diberhentikan


BAB VI

ORGANISASI

Pasal 15

Kepengurusan

1 Dewan Pengurus pusat sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Ketua Umum, beberapa orang Ketua, seorang Sekretaris Jendral dan beberapa orang wakil Sekretaris jendral, seorang Bendahara umum dan beberapa orang Bendahara serta beberapa ketua Departemen organisasi.

2 Dewan Pengurus pusat organisasi dipilih oleh Utusan DPD selaku peserta Musyawarah Nasional untuk jangka waktu lima tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya dua periode.


Pasal 16

Perangkat organisasi

Perangkat Organisasi IKATEMI adalah :

1 Dewan Pengurus Pusat

2 Dewan Pertimbangan Organisasi Pusat

3 Dewan kehormatan Organisasi Pusat

4 Dewan pengurus Daerah

5 Dewan Penasehat Daerah

6 Dewan Pengurus Cabang

7 Dewan Penasehat Cabang


BAB VII

KEUANGAN/KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal 17

1. Keuangan/kekayaan IKATEMI diperoleh dari:

a. Uang pendaftaran dan iuran anggota.

b. Bantuan-bantuan yang tidak mengikat dan usaha-usaha lain yang sah.

2. Kegiatan/pembiayaan organisasi dilakukan dengan memanfaatkan kekayaan /keuangan organisasi tersebut pada pasal 17 ayat 1.

BAB VIII

RAPAT-RAPAT

Pasal 18

Rapat-rapat IKATEMI terdiri dari :

1 Musyawarah Nasional

2 Musyawarah Nasional Luar Biasa

3 Rapat Kerja Nasional

4 Rapat Paripurna DPP

5 Rapat Pleno DPP

6 Rapat Harian DPP

7 Musyawarah Daerah

8 Musyawarah Daerah Luar Biasa

9 Rapat Kerja Daerah

10 Rapat Paripurna DPD

11 Rapat Pleno DPD

12 Rapat Harian DPD

13 Musyawarah Cabang

14 Musyawarah Cabang Luar Biasa

15 Rapat Kerja Cabang

16 Rapat Paripurna DPC

Pasal 19

1. Rapat-rapat dinyatakan sah apabila disetujui oleh minimal lebih dari setengah jumlah anggota yang hadir.

2. Keputusan rapat diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat atau suara terbanyak.


BAB IX

PENUTUP

Pasal 20

1. Perubahan anggaran dasar dan pembubaran organisasi dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa.

2. Perubahan anggaran dasar dan pembubaran organisasi harus disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota yang hadir dalam rapat tersebut pada pasal 20 ayat 1.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada Tanggal : 4 Maret 2004

MAJELIS PIMPINAN MUNAS IV IKATEMI


H. ARIS SUWIRYA, BE. SE

Ketua

NUR ASIA LUBIS, ST

Sekretaris


ANSOR IBRAHIM USMAN, ST. MT


Anggota

0 komentar :

Artikel Rekomendasi

Bagaimana untuk Mengelola "How To Manage" Series untuk Teknologi Kesehatan

WHO Teknologi kesehatan dan manajemen teknologi kesehatan telah menjadi isu kebijakan yang semakin terlihat. Sementara kebutuh...

Popular Post

Recomended

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner