Home » » Kode Etik

Kode Etik

OLEH :

BADAN PEKERJA MUNAS PENGURUS PUSAT

IKATAN AHLI TEKNIK ELEKTROMEDIK INDONESIA

(P.P. IKATEMI)
SEKRETARIAT: KAMPUS ATEM DEPKES RI JAKARTA
JL. HANG JEBAT III/F3 KEBAYORAN BARU JAKARTA SELATAN

TELEPON: (021) 7243687; FAX: (021) 7261723


PEMBUKAAN

Etika teknik elektromedik sudah sewajarnya dilandaskan atas norma-norma falsafah masyarakat yang diterima dan dikembangkan terus. Di Indonesia asas-asas itu adalah Pancasila sebagai landasan idiil danUndang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan struktural.

Dengan maksud lebih nyata mewujudkan kesungguhan dan keseluruhan ilmu teknik elektromedik, kami para tenaga teknik elektromedik Indonesia dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa telah merumuskan tanggung jawab teknik elektromedik Indonesia dan kode etik yang diuraikan dalam ketentuan-ketentuan dibawah ini.


KODE ETIK PROFESI

1. Kewajiban tenaga teknik elektromedik terhadap pemerintah dan masyarakat:

¨ Tenaga teknik elektromedik senantiasa melaksanakan kebijakan yang digariskan oleh pemerintah tentang kesehatan dalam bidang teknik elektromedik.

¨ Tenaga teknik elektromedik senantiasa berperan aktif dengan menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan dalam bidang teknik elektromedik.

¨ Tenaga teknik elektromedik dalam melaksanakan profesinya tidak membedakan kebangsaan, kesukuan, agama, politik, warna kulit, umur, jenis kelamin serta status sosial dari penerima pelayanan teknik elektromedik.

2. Kewajiban tenaga teknik elektromedik terhadap profesi:

¨ Tenaga teknik elektromedik selalu menjunjung tinggi nama baik profesi teknik elektromedik dengan berperilaku dan berkepribadian yang luhur.

¨ Tenaga teknik elektromedik secara bersama-sama membina organisasi profesi teknik elektromedik sebagai wadah profesi.

¨ Tenaga teknik elektromedik dalam melaksanakan pelayanan profesinya selalu berpedoman pada standar profesi teknik elektromedik.

¨ Tenaga teknik elektromedik senantiasa berperan dalam pembaharuan dan menentukan standar profesi untuk meningkatkan pelayanan teknik elektromedik.

¨ Tenaga teknik elektromedik harus dapat bekerja sama dan menghargai profesi yang terkait.

¨ Tenaga teknik elektromedik baik secara perorangan maupun bersama-sama melaporkan ke majelis disiplin bila menegatahui adanya pelanggaran profesi teknik elektromedik.

3. Kewajiban tenaga teknik elektromedik terhadap penerima pelayanan elektromedik:

¨ Tenaga teknik elektromedik dalam memberikan pelayanan senantiasa menghargai hak penerima pelayanan teknik elektromedik.

¨ Tenaga teknik elektromedik senantiasa memberikan informasi secara jelas kepada penerima pelayanan teknik elektromedik.

¨ Tenaga teknik elektromedik dalam melaksanakan profesinya harus sesuai dengan kemampuannya, bila tidak mampu atau menemukan kesulitan wajib berkonsultasi dengan teman sejawat yang lebih ahli atau ahli lainnya.

¨ Tenaga teknik elektromedik dalam melaksanakan profesinya wajib mempertanggung jawabkan.

¨ Tenaga teknik elektromedik dalam keadaan terpaksa wajb memberikan pelayanan teknik elektromedik sesuai dengan kemampuannya.

4. Kewajiban tenaga teknik elektromedik terhadap teman sejawat:

¨ Tenaga teknik elektromedik hendaknya saling menghargai dan senantiasa memelihara hubungan baik antar teman sejawat.

¨ Tenaga teknik elektromedik tidak dibenarkan mengambil ahli pekerjaan yang sedang dilakukan teman sejawat tanpa konsultasi.

¨ Tenaga teknik elektromedik saling memberikan informasi dalam IPTEK kepada teman sejawat untuk meningkatkan kemampuan dalam bidang teknik elektromedik.

¨ Tenaga teknik elektromedik tidak dibenarkan mengalihkan tanggung jawabnya kepada pihak lain diluar profesi teknik elektromedik.

5. Kewajiban tenaga teknik elektromedik terhadap tugas:

¨ Tenaga teknik elektromedik senantiasa mengutamakan pengguna jasa dan penerima pelayanan teknik elektromedik.

¨ Tenaga teknik elektromedik melakukan pelayanan teknik elektromedik sesuai dengan prosedur yang berlaku.

¨ Tenaga teknik elektromedik senantiasa mengetahui tanggung jawab dan batas-batas tugasnya.

¨ Tenaga teknik elektromedik tidak menyalahgunakan kemampuan dan ketrampilan untuk tujuan yang merugikan.

¨ Tenaga teknik elektromedik tugasnya harus melakukan informasi tertulis dalam melakukan modifikasi dan hasil diagnosa.

¨ Tenaga teknik elektromedik senantiasa meningkatkan mutu pelayanan teknik elektromedik.

6. Kewajiban tenaga teknik elektromedik terhadap diri sendiri:

¨ Tenaga teknik elektromedik melaksanakan tugasnya harus senantiasa memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja.

¨ Tenaga teknik elektromedik senantiasa mempunyai motivasi untuk meningkatkan kemampuannya.

¨ Tenaga teknik elektromedik senantiasa mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan diri sendiri.

0 komentar :

Artikel Rekomendasi

Bagaimana untuk Mengelola "How To Manage" Series untuk Teknologi Kesehatan

WHO Teknologi kesehatan dan manajemen teknologi kesehatan telah menjadi isu kebijakan yang semakin terlihat. Sementara kebutuh...

Popular Post

Recomended

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner