Selamat Ulang Tahun IKATEMI ke 33 tahun



Sejarah singkat IKATEMI, awal berdirinya organisasi IKATEMI dideklarasikan pada tanggal 4 Desember tahun 1983 bertempat di Rumah Sakit Anak dan Bersalin Harapan Kita dengan nama Ikatan Alumni Teknik Elektromedik Indonesia yang disingkat dengan IKATEMI.


Selamat Ulang Tahun buat IKATEMI, semoga semakin jaya ke depan, bravo IKATEMI !!! 

Terimakasih atas kerja keras semua jajaran Pengurus DPD,  DPC IKATEMI dan dewan pembina DPP Ikatemi. Serta tidak lupa para teman-teman elektromedis semuanya.


Arti/Makna Logo 33 Tahun IKATEMI :
  1. Warna dasar putih memaknai IKATEMI cinta kedamaian, upaya pencapaian diri menuju kesempurnaan dalam persatuan.
  2.  33 berwarna dasar merah memaknai perjuangan IKATEMI selama 33 tahun dengan energi, kekuatan dan keberanian untuk pencapaian tujuan.
  3. Lingkaran dengan dasar kuning memaknai IKATEMI merupakan wadah Ikatan Persatuan Elektromedis dalam bingkai kehangatan, kebersamaan, dan bekerjasama di setiap aktifitas profesionalnya.
  4. Tulisan IKATEMI dengan warna dasar biru di atas warna hijau memaknai IKATEMI merupakan organisasi yang penuh ketenangan dan menekankan keinginan dengan kekuatan teknologi khususnya pada bidang kesehatan.
  5. Pita dengan dasar hijau memaknai IKATEMI sebagai organisasi Profesi Kesehatan di dalam aktifitas dan upayanya diberkati dengan kelimpahan, pertumbuhan, pembaharuan dan daya tahan, senantiasa menjaga keseimbangan dan persahabatan.

Membangun profesionalisme mutu pelayanan Elektromedis Indonesia, dengan upaya meningkatkan mutu pelayanan dan kompetensi profesi Elektromedis, serta meningkatkan dan mengembangkan pendidikan Teknik Elektromedik di Indonesia.

 www.ikatemi.org

Video Field Engineer Biomedical Engineering Equipment Technician At Works













Pengumuman Pembukaan Tugas Belajar Depkes 2017


Pendaftaran Online paling lambat 5 Januari 2017
Dokumen pendaftaran paling lambat tanggal 25 Januari 2017 dikirim ke :

KEPALA PUSAT PENINGKATAN MUTU SDM KESEHATAN
BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SDM KESEHATAN
KEMENTRIAN KESEHATAN
c.q. BIDANG PENDIDIKAN BERKELANJUTAN SDM KESEHATAN
JL. HANG JEBAT III BLOK F3 KEBAYORAN BARU,
JAKARTA SELATAN 12120

Surat Edaran bisa didownload di tubel.bppsdmk.kemkes.go.id

Seminar Manajemen Alat Kesehatan dan Keselamatan Kerja Di Rumah Sakit, IKATEMI DPD RIAU


Sehubungan dengan telah diberlakukannya Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktek Elektromedis, bersama ini kami sampaikan surat undangan dan menginformasikan bahwa akan diadakan pelatihan seminar dengan tema "Seminar Manajemen Alat Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit" yang akan dilaksanakan pada :

Hari/Tanggal : Jumat - Minggu / 9-11 Desember 2016
Tempat : Hotel Pesona, Jln Sudirman Pekanbaru Riau

Investasi Biaya Luar Kota : Rp. 2.000.000,- (Sudah termasuk biaya hotel selama seminar berlangsung)
Dalam Kota :Rp. 1.000.000,- (Tidak termasuk biaya hotel)
Fasilitas : Sertifikat Kompetensi Elektromedis dengan nilai 9 SKP.

Semoga surat undangan seminar ini dapat diterima dengan baik dan menjadi referensi dalam upaya peningkatan kualitas dari alat-alat kesehatan dan SDM Elektromedis yang berada di rumah sakit. Mengingat pentingnya acara tersebut untuk menjaga keprofesian elektromedis, kami harapkan Bapak/Ibu untuk mengutus tenaga Elektromedis yang berada di lingkungan Bapak/Ibu bekerja.

Pendaftaran dapat dilakukan dengan menghubungi panitia pelaksana
1. Rofi Hasriansya 081261735898
2. Putri Meisalina 082172285851

selambat-lambatnya 1 minggu sebelum kegiatan berlangsung


Penyediaan Listrik dan Air 24 jam sehari tanpa putus, kepatuhan program Manajemen Fasilitas Keselamatan MFK 9 Sistem Utiliti

UPS (Uninterruptible Power Supply)
Seperti yang admin sudah post sebelumnya pada pembahasan UPS (Uninterruptible Power Supply) untuk  peralatan medis dan rumah sakit. Dimana ketersediaan listrik adalah vital dan harus tersedia 24 jam sehari tanpa putus.

Hal tersebut juga menjadi penilaian pada Akreditasi KARS Program MFK (Manajemen Fasilitas Keselamatan) 9; 9.1; 9.2. Manajemen Fasilitas Keselamatan. Gambaran Umum


Rumah sakit menjamin tersedianya fasilitas yang aman, berfungsi dan supportif bagi pasien, keluarga, staf dan pengunjung. Untuk mencapai tujuan ini, fasilitas fisik, medik dan peralatan lainnya dan orang- orang harus dikelola secara efektif. Secara khusus, manajemen harus berusaha keras untuk :
  • Mengurangi dan mengendalikan bahaya dan resiko
  • Mencegah kecelakaan dan cidera ; dan
  • Memelihara kondisi aman
Manajemen yang efektif tersebut termasuk perencanaan, pendidikan dan pemantauan
  • Pimpinan merencanakan ruang, peralatan dan sumber daya yang dibutuhkan agar aman dan efektif untuk menunjang pelayanan klinik
  • Seluruh staf dididik tentang fasilitas, cara mengurangi resiko dan bagaimana memonitor dan melaporkan situasi yang menimbulkan risiko
  • Kriteria kinerja digunakan untuk memonitor sistem yang penting dan mengidentifikasi perbaikan yang diperlukan.
Peraturan perundangan dan pemeriksaan oleh yang berwenang di daerah menentukan bagaimana fasilitas dirancang, digunakan dan dipelihara. Seluruh rumah sakit, tanpa memperdulikan besar kecilnya dan sumber daya yang dimiliki, harus mematuhi ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari tanggung jawab mereka terhadap pasien, keluarga, staf dan para pengunjung.

Pertama-tama rumah sakit harus mematuhi peraturan perundangan. Kemudian, rumah sakit harus lebih memamahami tentang detail fasilitas fisik yang mereka tempati. Mereka mulai secara proaktif mengumpulkan data dan menggunakannya dalam strategi mengurangi risiko dan meningkatkan keselamatan dan keamanan lingkungan asuhan pasien.

SISTEM UTILITI (SISTEM PENDUKUNG)

Standar MFK 9
Air minum dan listrik tersedia 24 jam sehari, tujuh hari seminggu, melalui sumber reguler atau alternatif, untuk memenuhi kebutuhan utama asuhan pasien.

Maksud dan Tujuan MFK 9
Asuhan pasien di rumah sakit, baik yang rutin maupun urgen, tersedia 24 jam, setiap hari dalam seminggu. Karenanya, sumber air minum dan listrik harus tersedia tanpa putus untuk memenuhi kebutuhan esensial asuhan pasien.  Dapat menggunakan sumber reguler atau alternatif.

Elemen Penilaian MFK 9
  1. Air minum tersedia 24 jam sehari, tujuh hari seminggu
  2. Listrik tersedia 24 jam sehari, tujuh hari seminggu
Standar MFK 9.1.
Rumah sakit memiliki proses emergensi untuk melindungi penghuni rumah sakit dari kejadian terganggunya, terkontaminasi atau kegagalan sistem pengadaan air minum dan listrik

  • Standar MFK 9.2.
Rumah sakit  melakukan uji coba sistem emergensi dari air minum dan listrik secara teratur sesuai dengan sistem dan hasilnya didokumentasikan.

  • Maksud dan Tujuan MFK 9.1. dan MFK 9.2.
Setiap rumah sakit memiliki peralatan medis dan sistem pendukung/utility yang berbeda tergantung misi,  kebutuhan pasien dan sumber daya yang ada. Tanpa memperhatikan jenis sistem dan tingkat sumber daya, rumah sakit wajib melindungi pasien dan staf dalam keadaan emergensi, seperti kegagalan dan gangguan sistem,  atau kontaminasi.

Untuk menghadapi keadaan emergensi tersebut, rumah sakit :
  • Mengidentifikasi peralatan, sistem dan tempat yang potensial menimbulkan risiko tertinggi terhadap pasien dan staf (sebagai contoh, mengidentifikasi area yang memerlukan pencahayaan, pendinginan, alat pendukung hidup /life support, dan air bersih untuk membersihkan dan mensterilkan perbekalan);
  • Melakukan asesmen dan meminimalisasi risiko dari kegagalan sistem pendukung di tempat-tempat tersebut;
  • Merencanakan sumber darurat listrik dan air bersih untuk tempat tersebut dan kebutuhannya;
  • Melakukan uji coba ketersediaan dan keandalan sumber darurat listrik dan air;
  • Mendokumentasikan hasil uji coba;
  • Memastikan bahwa pengujian alternatif sumber air dan listrik dilakukan minimal/sekurang-kurangnya setiap tahun atau lebih sering jika diharuskan oleh peraturan perundangan atau oleh kondisi sumber listrik dan air;
Kondisi sumber listrik dan air yang mengharuskan peningkatan frekuensi pengujian meliputi:
  • Perbaikan berulang dari sistem air
  • Seringnya kontaminasi terhadap sumber air;
  • Jaringan listrik yang tidak bisa diandalkan; dan
  • Padamnya listrik yang tak terduga dan berulang.
Elemen Penilaian MFK 9.1.
  1. Rumah sakit mengidentifikasi area dan pelayanan yang berisiko paling tinggi bila terjadi kegagalan listrik atau air minum terkontaminasi atau
  2. Rumah sakit berusaha untuk mengurangi risiko bila hal itu terjadi.
  3. Rumah sakit merencanakan sumber listrik dan air minum alternatif dalam keadaan emergensi.
Elemen Penilaian MFK 9.2.
  1. Rumah sakit melakukan uji coba sumber air minum alternatif sekurangnya setahun sekali atau lebih sering bila diharuskan oleh peraturan perundangan yang berlaku atau oleh kondisi sumber air
  2. Rumah sakit mendokumentasi hasil uji coba tersebut
  3. Rumah sakit melakukan uji coba sumber listrik alternatif sekurangnya setahun sekali atau lebih sering bila diharuskan oleh peraturan perundangan yang berlaku atau oleh kondisi sumber
  4. Rumah sakit mendokumentasi hasil uji coba tersebut

Hal tersebut juga dijelaskan pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia NOMOR 2306/MENKES/PER/XI/2011 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS PRASARANA
INSTALASI ELEKTRIKAL RUMAH SAKIT yang merujuk juga pada Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011) SNI 0225:2011 Fasilitas Pelayanan Kesehatan Ruang Lingkup dan Klasifikasi Ruang.


 8.27 Fasilitas Pelayanan Kesehatan
CATATAN Untuk lengkapnya lihat IEC 60364-7-710. Bila ada ketidaksesuaian atau perbedaan, yang
berlaku adalah persyaratan IEC 60364-7-710.

8.27.1 Ruang lingkup dan klasifikasi ruang
8.27.1.1 Pasal ini mengatur:
a) Yang disebut ruang dalam pasal ini dapat terdiri atas lebih dari satu kamar, tetapi
bertalian dari segi fungsinya.
b) Ruang fasilitas pelayanan kesehatan antara lain berfungsi sebagai tempat pemeriksaan,
pengamatan, pengobatan, pemulihan, perawatan, dan rehabilitasi medik, dan sebagai
ruang penunjang untuk manusia dan hewan (lihat Tabel 8.27-2).
c) Perlengkapan elektromedik ialah perlengkapan listrik beserta lengkapan dan kabel
penghubungnya, yang secara langsung atau tidak langsung, digunakan untuk melayani
perawatan kesehatan manusia dan hewan.

8.27.1.2 Klasifikasi ruang
Menurut jenis tindakan proteksi terhadap bahaya karena gangguan listrik, ruang fasilitas
pelayanan kesehatan dibagi dalam ruang kelompok 1, kelompok 1E, dan kelompok 2E.
8.27.1.2.1 Ruang Kelompok 1
Dalam ruang ini terputusnya aliran listrik karena gangguan, tidak berbahaya, baik bagi
penderita maupun bagi tenaga kerja; pemeriksaan dan pengobatan pada umumnya dapat
dihentikan atau diulangi.
8.27.1.2.2 Ruang Kelompok 1E
Ruang ini menggunakan perlengkapan elektromedik yang dayanya diperoleh dari jaringan
listrik umum. Jika listrik ini terputus karena gangguan, perlengkapan harus berjalan terus
dengan bantuan catu daya pengganti khusus (CDPK) yang dalam tempo beberapa detik
telah mengambil alih tugas jaringan listrik umum. Pemeriksaan dan pengobatan dapat
terhenti beberapa detik tanpa membahayakan penderita.
8.27.1.2.3 Ruang kelompok 2E
Ruang ini juga menggunakan perlengkapan elektromedik yang dayanya diperoleh dari dari
jaringan listrik umum. Aliran listrik dalam ruang ini tidak boleh terputus karena pemeriksaan
dan pengobatan penderita harus tetap berlangsung. Jika terjadi gangguan pada jaringan
listrik umum, CDPK mengambil alih tugas jaringan listrik umum tanpa aliran terputus.
Mengenai klasifikasi ruang ini lihat Tabel 8.27-1.

8.27.5 Catu Daya Pengganti Khusus (CDPK)
8.27.5.1 Bila aliran listrik terputus dalam ruang pelayanan kesehatan Kelompok 1E dan 2E,
perlengkapan seperti yang disebutkan dalam 8.27.5.2 harus dapat bekerja terus dengan
daya dari suatu CDPK, dengan mengindahkan ketentuan di bawah ini. CDPK tidak dapat
mengganti CDP seperti yang disyaratkan dalam 8.21 sebaliknya CDP yang sesuai dengan
8.21 tidak dapat menggantikan CDPK.
CONTOH :
CDPK dalam sistem distribusi instalasi listrik pada fasilitas pelayanan kesehatan diberikan
dalam Gambar 8.27-4.
CATATAN Dalam hal ini masing-masing ketentuan yang berlaku dalam persyaratan
pembangunan rumah sakit harus dipenuhi.

8.27.5.2 Menghubungkan perlengkapan
8.27.5.2.1 Dalam setiap ruang bedah atau ruang kegiatan medis lain yang dapat
digolongkan pada Kelompok 1E dan 2E, sekurang-kurangnya harus ada seperangkat lampu
bedah yang dapat dinyalakan dengan tenaga dari CDPK, misalnya dari baterai.
Waktu pindah beban paling lambat 0,5 detik.
Padamnya satu lampu dari seperangkat lampu tidak boleh menghentikan kegiatan
pembedahan.
ZONE G
ZONE M
SNI 0225:2011
616 dari 639
8.27.5.2.2 Pada CDPK harus juga terhubung lampu pencahayaan khusus bila padamnya
pencahayaan umum akan membahayakan penderita.
8.27.5.2.3 Perlengkapan medis yang digunakan untuk menjamin kesinambungan fungsi
bagian badan manusia yang penting, harus dapat berjalan normal kembali selambatlambatnya
dalam waktu 10 detik.
8.27.5.2.4 CDPK dapat juga dihubungkan dengan sirkit lain dari sistem konduktor proteksi
dari ruang Kelompok 2E sesuai dengan 8.27.3.5, bila CDPK tersebut memang sudah
direncanakan untuk itu. Jika tidak semua kotak kontak tersambung pada CDPK, kotak
kontak yang tersambung padanya harus diberi tanda yang jelas dan permanen.
8.27.5.3 Persyaratan umum
8.27.5.3.1 CDPK harus terjamin kerjanya sekurang-kurangnya selama 3 jam.
8.27.5.3.2 CDPK harus secara otomatis mengambil alih beban bila:
a) voltase jaringan umum turun lebih dari 10 %
b) voltase pada PHBK hilang, paling sedikit pada satu konduktor fase.
Penghubungan kembali pemanfaatan listrik pada jaringan umum atau CDP harus
dilaksanakan dengan penangguhan waktu secukupnya.
8.27.5.3.3 Tindakan proteksi terhadap sentuh tak langsung harus tetap dilaksanakan, bila
menggunakan CDPK. Syarat menurut 8.27.3.5 tidak perlu dipenuhi bila tindakan proteksi dengan
konduktor proteksi menurut 8.27.3 tetap dipertahankan.
CATATAN Dengan pengecualian ini maka pada beban yang kecil sumber daya bekerja lebih
ringan karena arus mula dari transformator untuk sistem konduktor proteksi tidak ada.
8.27.5.3.4 Bekerjanya CDPK dalam setiap ruang atau kelompok ruang harus disertai
isyarat yang mudah terlibat.
CATATAN Untuk mengamankan pemberian daya, sebaiknya ditambah juga alat ukur
beban dengan penunjukan beban tertinggi yang dapat diberikannya.
8.27.5.3.5 Pembangkit tenaga listrik harus dipasang di luar ruang pelayanan kesehatan,
kecuali pembangkit tenaga listrik pengganti rendah.
  
Ilustrasi apabila listrik dalam keadaan Normal dan dalam keadaan back up UPS
UPS memiliki dua sumber daya listrik : Primary Power Source dan Secondary Power Source. Salah satunya berasal dari main power (stop kontak / PLN), sumber lain dari baterai UPS. Di dalam UPS terdapat Switch yang mengatur sumber daya listrik mana yang digunakan untuk menyediakan suplai listrik ke beban (PC). Jika Primary Power Source tidak berfungsi, Switch akan mengaktifkan Secondary Power Source secara otomatis. Begitu juga sebaliknya jika Primary Power Source sudah kembali berfungsi. Inverter berfungsi untuk merubah daya baterai DC menjadi daya listrik AC.
 
Jika pemadaman listrik berlangsung pada waktu yang tidak terduga, harus memastikan bahwa rumah sakit harus tetap berproduksi apapun yang terjadi.  Saat bencana alam besar terjadi, pertokoan mall boleh tutup, bandara boleh tutup, sekolah boleh tutup akan tetapi rumah sakit tidak boleh tutup. Bahkan mungkin menjadi tujuan utama orang-orang untuk mencari pertolongan. Hal inilah yang mendasari sistem ini.

Diwajibkan rumah sakit memiliki UPS dan generator listrik agar pelayanan penting di beberapa tempat tidak berhenti dalam kondisi apapun.Untuk mencapai sistem utilitas tersebut kita sudah memiliki peralatan yang memadai, akan tetapi kita semua harus mendukung sistem ini dengan melakukan penghematan terhadap air bersih, listrik dan gas medis terutama jika pasokan dari sistem tersebut terganggu.

Walaupun rumah sakit sudah mempunyai Genset Generator Listrik untuk alternatif listrik jika ada pemadaman listrik tetapi pasokan listrik dari Genset memerlukan waktu tunda sekitar 5 - 10 detik apabila ATS (Automatic Transfer Switch) berhasil melakukan pergantian dari PLN ke Genset. Maka dalam jeda waktu 5 -10 detik seharusnya dicover langsung oleh UPS, jika ATS Genset gagal masih ada back up pasokan listrik.

UPS juga meminimalkan noise/gangguan listrik di awal saat Genset mengambil alih pasokan listrik ke gedung listrik yang padam. Baik itu noise transien, noise distorsi harmonisa, fluktuasi tegangan, brown out SAG maupun surge dan spike. Dimana noise listrik tersebut bisa menjadi salah satu penyebab/kontribusi kerusakan ke alat elektromedik di ruangan secara tidak langsung. Lebih baik mencegah kerusakan alat dari gangguan listrik daripada kejadian kerusakan yang lebih mahal. Rumah sakit juga harus memperhitungkan cakupan beban daya yang bisa dicover oleh UPS dan Genset secara keseluruhan. Terutama pada ruangan-ruangan intensive dan life support seperti ruangan Operasi Bedah Central, ICU, NICU, PICU, IGD dan unit penunjang lainnya seperti Laboratorium, Radiologi, CT Scan, MRI.

Bisa dibayangkan jika terjadi pemadaman listrik, dan ada tindakan pelayanan operasi bedah, tiba-tiba lampu operasi mati, pisau bedah ESU dan suction pump tidak beroperasi ? Pasien ada pendarahan, resikonya fatal, bisa nyawa taruhannya. Atau di lain hal saat pemadaman listrik ada tindakan penggunaan ventilator di ICU, jika ventilator tidak ada backup baterai atau UPS, resikonya fatal, nyawa juga taruhannya. Tinggal menunggu dimuat di koran surat kabar, mallpraktek rumah sakit.

SPESIFIKASI UPS

Untuk memilih UPS, ada spesifikasi yang bisa dibaca di box / manual / website nya. Di sini cuma dibahas beberapa spesifikasi yang penting untuk diperhatikan.

1. UPS Type / Topology
Jenis UPS ini yang paling pentingONLINE atau OFFLINE? Biasanya, kualitas inverter di Online UPS secara umum lebih baik daripada di Offline UPS. Hal ini karena diasumsikan inverter di Offline UPS hanya berfungsi kadang - kadang dan dalam waktu yang relatif singkat. Beda dengan Online UPS yang inverternya bekerja terus - menerus, jadi kualitas outputnya bener - bener bagus. Disarankan Online Sinuswave.

2. Load Rating (Capacity & Run Time)

Kapasitas UPS tinggal disesuaikan dengan kebutuhan. Mau dipakai berapa beban loadnya? Total daya berapa Watt? Yang harus diingat, kapasitas UPS (juga perhitungan beban) ini bisa dinyatakan sebagai Apparent Power, bisa juga sebagai True Power.

True Power = Power Factor x Apparent Power

Biasanya Apparent Power dinyatakan dalam satuan VA (Volt-Ampere), sedangkan True Power biasa dinyatakan dalam satuan Watt. Jadi ada UPS yang menampilkan spesifikasi Maximum Load-nya 600VA (480 Watt). Artinya Apparent Power = 600VA, True Power = 480Watt, Power Factor = 0,8. Kalau di spesifikasi UPS hanya ada Apparent Power (satuan VA), untuk amannya memilih Power Factor (faktor daya) = 0,6.


Disebutkan juga pada PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2014 TENTANG RUMAH SAKIT KELAS D PRATAMA.


BAGIAN PENYELENGGARAAN RUMAH SAKIT KELAS D PRATAMA

C. PRASARANA

2. Sistem Kelistrikan.
Sistem kelistrikan dan penempatannya harus mudah dioperasikan, diamati, dipelihara, tidak membahayakan, tidak mengganggu dan tidak merugikan lingkungan, bagian bangunan
dan instalasi lain, serta perancangan dan pelaksanaannya harus memenuhi PUIL/SNI.0225 edisi terakhir tentang persyaratan umum instalasi listrik.
Sistem kelistrikan menjamin ketersediaan 24 jam untuk penyimpanan obat dan vaksin.

a) Sumber Daya Listrik

Sumber daya listrik dibagi 2:
(1) Sumber Daya Listrik Normal
Sumber daya listrik normal bangunan Rumah Sakit Kelas D Pratama diusahakan untuk menggunakan tenaga listrik dari Perusahaan Listrik Negara atau lainnya.
(2) Sumber Daya Listrik Darurat
Sumber listrik siaga berupa Genset atau UPS.

b) Sistem Distribusi

 Sistem distribusi terdiri dari:
(1) Panel-panel listrik.
(2) Instalasi pengkabelan.
(3) Instalasi kotak kontak dan sakelar.

c) Sistem Pembumian
Nilai pembumian (;grounding) bangunan tidak boleh kurang impedansinya dari 0.5 ohm. Nilai pembumian (;grounding) alat kesehatan tidak boleh kurang impedansinya dari 0.1 ohm.

d) Proteksi Petir

Suatu instalasi proteksi petir dapat melindungi semua bagian dari bangunan Rumah Sakit Kelas D Pratama, termasuk manusia yang ada di dalamnya, dan instalasi serta peralatan
lainnya terhadap bahaya sambaran petir.

Semoga rumah sakit dan manajemen benar-benar memperhitungkan untuk kepentingan pelayanan di lapangan. Melakukan kepatuhan sesuai dengan Program Manajemen Fasilitas Keselematan Akreditasi KARS.


PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT IKATEMI KORWIL BEKASI DPC 2 IKATEMI JAWA BARAT Dalam rangka peringatan Hari Kesehatan Nasional ke -52 kota Bekasi

 
 

 
 


Dalam Rangka Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke -52 Kota Bekasi. Pengabdian Kepada Masyarakat IKATEMI Korwil Bekasi DPC 2 IKATEMI Jawa Barat

Dengan menyiapkan peralatan elektromedik dalam kegiatan bakti sosial dan turut serta melakukan pemeriksaan kesehatan massal. Pemerintah Kota Bekasi mendapatkan penghargaan dari MURI (MUSEUM REKOR INDONESIA) atas pemeriksaan kesehatan massal oleh Institusi Kesehatan terbanyak pada tanggal 20 November 2016 di kota Bekasi

IKATEMI TERUS BERPRESTASI MEMBANGUN NEGERI

Pembukaan Pameran Pembangunan Kesehatan HKN ke-52 Tahun 2016


Jakarta, 18 November 2016

Salah satu rangkaian Hari Kesehatan Nasional ke-52, Kementerian Kesehatan RI menyelenggarakan Pameran Pembangunan Kesehatan yang dilaksanakan bersamaan dengan Pameran Produksi Alat Kesehatan Dalam Negeri yang berbentuk miniatur rumah sakit dan Puskesmas, serta dilengkapi area pameran inovasi dan area riset farmasi dan 125 stand pameran.

Ini sebagai upaya untuk memperkenalkan bahwa Indonesia mampu memproduksi Alkes di dalam negeri, sehingga dapat meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, tutur Menteri Kesehatan RI, Nila Farid Moeloek, pada pembukaan kegiatan Pameran Pembangunan Kesehatan dan Pameran Produksi Alat Kesehatan di Jakarta (18/1).

Pameran dibuka secara resmi melalui pengguntingan rangkaian melati bersama antara Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani; Menteri Kesehatan, Nila Farid Moeloek; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution; dan Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf Macan Efendi.

Pameran yang diselenggarakan selama tiga hari, mulai 18 s.d 20 November 2016 di di  Hall C3 JI EXPO Kemayoran ini diikuti oleh masing-masing unit eselon I Kemenkes dan UPT, Pemprov/Dinas Kesehatan Provinsi, Badan POM, BKKBN, Kemenristek/BPPT, LIPI, Puskes TNI, Pusdokkes POLRI, Ditkes TNI AD, Ditkes TNI AU, RS Vertikal Kemenkes, Rumah Sakit Daerah, RS TNI/POLRI, ARVI dan PERSI, BUMN Kesehatan, industri farmasi, industri Alat Kesehatan, Laboratorium Kesehatan, Industri Makanan/Minuman, Industri Obat Tradisional, Perusahaan Jamu, Kosmetika, dan Lembaga Donor Kesehatan.

Pameran ini menjadi sarana untuk memperkenalkan alat kesehatan yang telah mampu diproduksi dan berdaya saing sehingga dapat dimanfaatkan baik di dalam maupun di luar negeri. Disamping itu, pameran ini juga bermanfaat sebagai ajang penyediaan informasi mengenai alat kesehatan yang dibutuhkan di fasilitas pelayanan kesehatan yang belum diproduksi dalam negeri sehingga diharapkan dapat meningkatkan minat investor untuk berinvestasi di Indonesia. Hal lainnya, pengembangan industri sediaan farmasi dan Alkes juga harus berbasis penelitian dan pengembangan. Oleh karena itu, dalam pameran ini juga ditampilkan produk inovasi hasil karya anak bangsa untuk memberikan semangat kepada peneliti agar mempercepat hilirasasi hasil penelitiannya.

Penghargaan dan Penandatanganan Nota Kesepahaman

Pada kesempatan ini, Menkes RI, memberikan penghargaan Karya Anak Bangsa bidang Farmasi dan Alkes kepada 9 (sembilan) pelaku industri dikarenakan memiliki produk unggulan dan terobosan, yaitu: 1). PT. Dexa Laboratories Biomoleculars Science; 2) PT. Kimia Farma; 3) PT. Duta Multi Intioptic Pratama; 4) PT. Indec Diagnostics; 5) PT. Kalgen DNA; 6) PT. Marthys Orthopaedic Indonesia; 6) PT. Sarandi Karyanugraha; 8) PT. Swayasa Prakarsa; dan 9) PT. Triton Manufactures.

Selanjutnya, Menkes menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman tentang Penggunaan Alat Kesehatan Dalam Negeri antara Kementerian Kesehatan RI yang diwakili Sekretaris Jenderal Kemenkes RI, Untung Suseno Sutarjo, dan Ketua Pengurus Pusat Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Kuntjoro Adi Purjanto. Nota kesepahaman tersebut bertujuan untuk mendorong optimalisasi peran terhadap penggunaan produk Alkes dalam negeri untuk mendukung percepatan pengembangan industri Alkes dalam negeri.

Kurangi Ketergantungan Produk Alkes Impor

Untuk memenuhi kebutuhan, saat ini Indonesia telah memiliki 211 industri alat kesehatan dalam negeri yang sudah mampu memproduksi berbagai jenis produk dengan kualitas yang mampu bersaing dengan alat kesehatan impor. Alkes produksi dalam negeri sebenarnya telah mampu memenuhi 46% kebutuhan alat kesehatan di RS Tipe A, namun minat penggunaannya masih rendah. Hal ini dapat terlihat dari data yang dimiliki Kemenkes bahwa pasar alat kesehatan 90% masih didominasi oleh produk impor.

Untuk mengantisipasi hal tersebut diatas, maka telah dikeluarkan Paket Deregulasi Kebijakan Ekonomi XI dan dilanjutkan dengan  terbitnya  Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2016 yang mengamanatkan agar Kementerian Kesehatan memprioritaskan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam negeri melalui e-tendering dan e-purchasing berbasis e-catalogue. Melalui penggunaan alat kesehatan dalam negeri diharapkan dapat menekan harga alat kesehatan dan pada akhirnya mengurangi biaya pelayanan kesehatan.

Berbagai upaya terus dilakukan Kemenkes untuk memperkenalkan alat kesehatan dalam negeri yang telah memiliki daya saing. Sebagai contoh, Kemenkes berserta Dinas Kesehatan setempat telah melakukan pembinaan terhadap industri  lebih kurang 30 usaha kecil menengah (UKM) industri kassa agar mampu menghasilkan produk yang berdaya saing dan dapat diekspor ke mancanegara. Pembinaan juga dilakukan terhadap usaha Jamu Gendong dan Jamu Racikan serta UKM Obat Tradisional dan Makanan.

Diharapkan, dengan semakin diperkenalkannya produk Alkes dalam negeri dapat mengurangi ketergantungan terhadap produk Alkes impor. Penggunaan Alkes dalam negeri yang meningkat diharapkan juga dapat meningkatkan ekspor ke mancanegara.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. 
http://www.depkes.go.id/article/view/16111800004/pembukaan-pameran-pembangunan-kesehatan-hkn-ke-52-tahun-2016.html 

Hati-hati Surat Ijasah dan STR Anda disalahgunakan !!!



Melihat dinamika penyalahgunaan Ijasah Elektromedis oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab sehubungan dengan pengurusan ijin, pencatutan nama penanggungjawab teknis dan bemper kelulusan akreditasi KARS. Bagi lulusan elektromedis yang sedang mencari pekerjaan dan masih dalam proses melamar pekerjaan, admin menghimbau agar dalam dokumen surat lamaran pekerjaan tidak mengikutsertakan surat-surat penting yang tidak harus kita masukkan dan seharusnya tidak perlu disertakan. Kenapa, karena Anda akan diterima bekerja sebagai karyawan apabila sudah ada tanda tangan di kontrak kerja, itupun juga  setelah dilakukan wawancara akhir, bila tidak ada kontrak kerja namanya Anda bekerja secara ilegal.



Baik Anda mengikuti test pekerjaan ataupun sesuatu yang membutuhkan surat-surat penting yang saya sebutkan di bawah ini, Admin menyarankan hanya menyerahkannya surat-surat di bawah ini setelah hitam di atas putih Anda diterima bekerja sebagai karyawan tertulis di dalam kontrak. Dan itupun hanya legalisirnya bukan suratnya yang asli :
  1. Ijasah hanya kumpulkan fotocopy saja, jangan legalisir. Kecuali Anda sudah diterima bekerja sebagai karyawan sesuai kontrak kerja
  2. Transkrip nilai hanya kumpulkan fotocopy saja, jangan legalisir. Kecuali Anda sudah diterima bekerja sebagai karyawan sesuai kontrak kerja
  3. Jangan serahkan STR walau hanya copy atau legalisir kecuali Anda sudah diterima bekerja sebagai karyawan sesuai kontrak kerja
  4. Jangan serahkan SIP walau hanya copy atau legalisir kecuali Anda sudah diterima bekerja sebagai karyawan sesuai kontrak kerja
  5. Jika diminta mengumpulkan data-data surat di atas dengan format file scan, hanya kirim scan copy Ijasah dan transkrip nilai, selebihnya Anda serahkan saat diterima bekerja sebagai karyawan sesuai kontrak kerja
Jangan tertarik iming-iming yang tidak jelas dan merugikan. Hati-hati Surat Ijasah dan STR Anda disalahgunakan !!! Apalagi jika Surat Ijasah dan STR asli Anda ditahan perusahaan atau bagian SDM hal itu sangat tidak dibenarkan, laporkan ke pihak berwajib dengan delik aduan pidana.

Jika terdapat indikasi dan bukti penyalahgunaan surat ijasah dan STR yang Anda miliki harap segera menghubungi organisasi Profesi IKATEMI dan segera laporkan ke pihak berwajib.




Prospek Kerja Alumni Lulusan Teknik Elektro Medik :

- Dosen Pengajar
- Pegawai Negeri Sipil
- Field Engineer Principal / Teknisi Lapangan Pabrikan
- Field Engineer Vendor / Teknisi Lapangan Distributor
- Application Engineer / Teknisi Khusus Software Aplikasi
- Marketing Sales / Bagian Penjualan
- Trainer Aplication
- Manajemen Manajerial Director / Bagian Perencanaan
- Product Development Engineer
- Medical Device Innovators Designer
- Procurement Division / Bagian Pengadaan
- Electromedical Consultant
- Freelance Maintenance
-  Dll

Sekian. Kiranya bermanfaat.

Pameran Pembangunan Kesehatan & Pameran Produksi Alat Kesehatan Dalam Negeri 2016 JIE Expo Kemayoran Jakarta




 



Salah satu rangkaian peringatan HKN (Hari Kesehatan Nasional) ke-52 Tahun 2016 juga diselenggarakan Pameran Pembangunan Kesehatan pada 18-20 November 2016 di JI Expo Kemayoran, Jakarta.  Pukul 09.00 - 17.00 WIB. Selain itu, dilaksanakan juga Pameran Produksi Alat Kesehatan Dalam Negeri pada saat yang bersamaan. Dalam kurun pelaksanaan tersebut, terdapat layanan pemeriksaan faktor risiko penyakit tidak menular, pelayanan dan pemeriksaan kesehatan jiwa, deteksi dini faktor risiko penyalahgunaan NAPZA, tes HIV dan konseling VCT.


Perbaikan Baby Incubator Isolette 8000





Keluhan dari user ruangan perinatologi,Incubator Dragger Isollete 8000, incubator alarm "High Skin Temperature", suhu inkubator lebih tinggi dari suhu settingan user.
Hasil dari pengecekan troubleshooting :
  1. Sensor temperature normal
  2. Electrical normal
  3. Bacteria filter sudah kotor, rekomendasi untuk penggantian, normalnya 1 bulan sekali. Ini 2 minggu sudah ganti filter, karena pemakaian incubator yang tinggi.'
  4. Bacteria filter yang sudah kotor berubah warna menjadi hitam, kita ganti dengan yang baru seperti gambar yang warna putih.
  5. Jika tidak diganti, berakibat inkubator akan alarm terus menerus, suhu inkubator yang tinggi bisa berakibat klinis bayi bisa terkena Febris
  6. Mengkoordinasikan pada ruangan untuk jumlah pemakaian inkubator, untuk disesuaikan dengan pemesanan stock part bacteria filter
  7. Pekerjaan dicatat pada lembar formulir perbaikan dan dibuat surat telaahan untuk pengadaan bacteria filter yang baru dan stock opname

Perbaikan Medical Compressor Dental Unit

 






Perbaikan medical compressor dental unit, tidak bisa dilakukan blow down pada kompressor, lebih dari seminggu. Setelah dilakukan pengecekan, saluran blowdown tersumbat buntu.
Dilakukan perbaikan, blow down sukses, banyak endapan kondensasi air dalam tabung compressor. Disarankan kepada user untuk blow down medical kompresor setiap hari selesai pelayanan di ruangan.


Infant Warmer Resuscitaire Error ER05


Infant warmer Drager Resucitaire Error Er05, System fail dengan bunyi alarm terus tanpa jeda, unit tidak bisa dioperasionalkan. Masih garansi unit, sudah dilakukan pengecekan oleh vendor, failed di Modul Control Board System, klaim untuk replace Modul Control Board System.

Penyebab kerusakan, diduga kontribusi voltase tegangan listrik di ruangan yang tidak stabil dan tidak ada grounding.

Inspeksi dan Pemeliharaan Lampu Operasi Portable di Poli Bedah


  1. Menyiapkan alat kerja/ tool peralatan pemeliharaan
  2. Menyiapkan SPO Pemeliharaan dan User Manual unit alat
  3. Mengkoordinasikan dengan ruangan akan dilakukan pemeliharaan dan inpeksi berkala dengan estimasi waktu sekitar 45 menit
  4. Melakukan kegiatan uji fungsi pemakaian/ inpeksi unit masih dalam keadaan bagus, keluhan lampu kurang terang
  5. Hasil pengecekan reflektor lampu sudah kotor 
  6. Melakukan kegiatan pemeliharaan, cleaning, tightening, elektrikal dan mekanik. Uji fungsi, alat laik pakai.
  7. Mencatat prosedur pemeliharaan di Formulir Pemeliharaan, ditandatangani oleh user dan teknisi
  


Ketika Teknologi Smartphone Mobile Menjadi Perangkat Medis



Perawatan kesehatan, uji klinis, dan teknologi maju pada langkah kecepatan dan catatan, dan tempat itu lebih jelas daripada dalam pengembangan dan penggunaan (mHealth) teknologi kesehatan mobile. Ini tidak hilang pada media, dengan jumlah waktu dan perhatian yang dimasukkan ke dalam penilaian dan melaporkan ketersediaan aplikasi dan keakuratan beberapa perangkat. Pelacak kebugaran fitness  seperti Fitbit sedang terus diperdebatkan dalam hal manfaat dan akurasi mereka.
Pada saat yang sama, regulator berusaha untuk mengikuti dengan inovasi dan penggunaan perangkat mHealth. FDA telah mengeluarkan sejumlah dokumen bimbingan dalam dua tahun terakhir mengklarifikasi posisinya pada perangkat medis, perangkat lunak, teknologi mobile, dan apa lembaga yang akan mengejar berkaitan dengan penegakan hukum. badan pengatur internasional lainnya memantau rilis dan penggunaan perangkat medis dan berkomunikasi pada harapan mereka juga.
Teknologi kesehatan mobile sekarang sedang dikembangkan dan digunakan pada berbagai platform, termasuk smartphone, jam tangan, tablet, dan perangkat kebugaran dapat dipakai. Body Mass Index (BMI) kalkulator, diet dan
pelacak olahraga,  glukosameter darah berbasis smartphone, dan produk aplikasi lainnya yang banyak tersedia, dengan berbagai bit pemahaman tentang akurasi dan tujuan dari produk ini.
Jadi kapan teknologi mobile menjadi perangkat medis? Dalam istilah sederhana, ini tentang penggunaan yang dimaksudkan dan apa yang produsen produk yang mewakili digunakan sebagai dimaksudkan. Menurut Pasal 201 (h) dari Federal Food Drug & Cosmetic (FD & C) Undang-Undang, peralatan medis didefinisikan sebagai:
"Dimaksudkan untuk digunakan dalam diagnosis penyakit atau kondisi lain, atau dalam penyembuhan, mitigasi, pengobatan, atau pencegahan penyakit, pada manusia atau hewan lain, atau dimaksudkan untuk mempengaruhi struktur atau fungsi tubuh"
Evaluasi kategorisasi produk sebagai perangkat medis yang benar-benar berfokus pada representasi dari apa perangkat seharusnya digunakan untuk. Namun, kebingungan terus berlanjut tentang apakah perangkat lunak, perangkat keras, atau dikombinasikan dengan komersial tersedia gadget seperti smartphone. Atribut ini mempengaruhi beberapa pengambilan keputusan dan pengujian, tetapi mereka tidak mempengaruhi kategorisasi dasar perangkat medis vs teknologi mobile.








Untuk memberikan kejelasan lebih lanjut, berikut adalah beberapa contoh perangkat medis dan teknologi seluler:

Fitbits, pelacak kebugaran lainnya, dan jam tangan - terlepas dari meningkatnya penggunaan mereka dalam perawatan kesehatan dan uji klinis, ini adalah perangkat tidak medis; mereka teknologi mobile. Mereka digunakan untuk mengumpulkan data yang penasehat untuk dokter dan peneliti, mirip dengan survei dan pertanyaan untuk pasien. Mereka tidak direpresentasikan sebagai cukup akurat atau dimaksudkan untuk diandalkan untuk pengambilan keputusan klinis. Meskipun akurasi mungkin menjadi fokus pembangunan dan diharapkan oleh para kritikus publik dan
teknologi tertentu, mereka digunakan saat ini dan adalah representasi  dari "produk kesehatan".
Meter glukosa darah berbasis smartphone dan EKG - ini adalah perangkat medis. Mereka diwakili memberikan informasi klinis yang dapat digunakan oleh pasien dan bersama dengan profesional perawatan kesehatan untuk membantu dalam pengobatan. Produk-produk ini mungkin tersedia dalam versi over-the-counter, tetapi sebagai klaim yang dibuat tentang akurasi dan kemampuan untuk membantu membuat keputusan kesehatan mereka, mereka diatur sebagai perangkat medis.
Virtual bantu perawatan kesehatan - smartphone, tablet, atau sistem berbasis PC yang membantu penyedia berbicara dengan pasien atau meninjau informasi untuk memberikan perawatan konsultatif tidak perangkat medis. Produk ini membantu akses informasi, tetapi mereka tidak mengumpulkan atau memodifikasi informasi klinis. Mereka hanyalah alat untuk mengakses data penting dalam pengaturan perawatan kesehatan.
Selain dari FDA dan peraturan klinis internasional, banyak dari alat ini jatuh di bawah domain hukum lainnya dan persyaratan kepatuhan, seperti Federal Trade Commission di sini di AS atau HIPAA harapan kepatuhan untuk privasi data. hukum dan peraturan ini sangat penting dan perlu dipahami berkaitan dengan produk. Peraturan berbeda-beda oleh yurisdiksi dan menavigasi melalui mereka membutuhkan waktu dan pengalaman.
Akhirnya, platform itu sendiri tidak harus menjadi fokus.
Apple, Samsung, Google, dan penyedia teknologi mobile lainnya telah disajikan platform inovatif yang merangsang kemajuan pesat dan menarik dalam teknologi end-user dan portabilitas. Namun, masing-masing vendor dan lain-lain telah membuat platform mereka tersedia untuk pengembang sebagai hanya itu-platform. Ini adalah perusahaan perangkat lunak atau perawatan kesehatan teknologi yang bertanggung jawab untuk pengembangan, pengujian, dan kepatuhan teknologi mereka sebagai perangkat medis. Jika tidak tetap sepotong teknologi mobile.


 Mark Vermette
medcitynews.com/2016/10/388128/

ECRI dengan Daftar 10 Bahaya Teknologi Kesehatan Yang Mematikan Untuk 2017


ECRI Institute telah merilis Daftar Bahaya Teknologi Terburuk yang Terjadi 2017. Tujuan dari daftar tahunan, dikatakan pemimpin ECRI, adalah untuk menginformasikan fasilitas kesehatan tentang isu-isu keselamatan yang penting yang melibatkan penggunaan peralatan medis dan sistem. Salah satu item yang tercantum di atas 10 bisa mematikan, kata mereka. Bahaya berkisar dari pembersih yang tidak memadai instrumen reusable untuk penyalahgunaan stapler bedah.

"Meskipun pompa hari ini menggabungkan fitur yang mengurangi risiko kesalahan infus, mekanisme keamanan ini tidak dapat menghilangkan semua potensi kesalahan, dan mekanisme tersebut telah dikenal untuk gagal," ECRI menunjukkan dalam ringkasan eksekutif.
Pembersihan tidak memadai sterilisasi reusable instrumen, termasuk duodenoscopes, tetap tinggi pada daftar di No 2. pemimpin ECRI menunjukkan itu disebabkan, sebagian, dengan tingkat keparahan risiko infeksi dan juga seringnya terjadi masalah: ECRI Institute teratur melihat laporan dari alat-alat medis yang terkontaminasi yang disajikan untuk digunakan pada pasien.


Daftar untuk 2017: 

  1. Kesalahan Infusion Pump dapat mematikan jika langkah-langkah keamanan sederhana diabaikan 
  2. Pembersihan sterilisasi yang tidak memadai reusable instrumen kompleks dapat menyebabkan infeksi, seperti duodenoscopes, endoscopes and pemotong arthroscopic 
  3. Alarm tidak terjawab pada ventilator dapat menyebabkan bahaya pasien 
  4. Tidak terdeteksi depresi pernafasan opioid-induced
  5. Infeksi risiko dengan perangkat pemanas-pendingin yang digunakan dalam bedah kardiotoraks 
  6. Kesenjangan manajemen Software menempatkan pasien, dan data pasien, beresiko 
  7. Bahaya radiasi kerja di OR hybrid 
  8. Adanya kesalahan pada Automated Dispensing Cabinet setup obat farmasi dan dapat menyebabkan kecelakaan peresepan obat
  9. Bedah stapler penyalahgunaan dan kerusakan 
  10. Kegagalan Perangkat disebabkan oleh produk dan praktik pembersihan
"Safety Teknologi sering dapat diabaikan ketika pemimpin rumah sakit berhadapan dengan begitu banyak masalah lain," kata David T. Jamison, direktur eksekutif, kelompok perangkat kesehatan, ECRI Institute, dalam sebuah pernyataan. "Sebagai laboratorium pengujian perangkat medis independen dan penyidik ​​insiden yang berhubungan dengan teknologi, kita tahu apa yang bisa salah dan langkah-langkah apa rumah sakit dapat dilakukan untuk mengurangi bahaya pasien yang berhubungan dengan teknologi dan proses tertentu."Pemimpin ECRI dicatat bahwa hanya karena topik pada daftar tahun sebelumnya tidak termasuk dalam daftar 2016, itu tidak boleh ditafsirkan topik tidak lagi layak untuk mendapatkan perhatian. Sebagian besar bahaya ini tetap ada.

Insinyur ECRI Institute, ilmuwan, dokter, dan analis keselamatan pasien lainnya mencalonkan topik untuk pertimbangan berdasarkan keahlian dan wawasan mereka sendiri diperoleh melalui: insiden menyelidiki; pengujian perangkat medis; mengamati operasi dan menilai praktek rumah sakit; meninjau literatur; berbicara dengan dokter, insinyur klinis, manajer teknologi, staf pembelian, sistem administrator kesehatan dan perangkat pemasok.

Referensi :
https://www.ecri.org/press/Pages/Dangerous-Infusion-Errors-Top-ECRI-Institutes-Annual-Health-Technology-Hazards-List.aspx 

Investasi Pembelian Alat Kesehatan, Manajemen Pemeliharaan dan Unit Cost Alat Kesehatan



Pengadaan Peralatan Kesehatan Kedokteran. Ditotal saja jumlah pembelian investasi peralatan kesehatan di atas. Kategori masuk barang mewah dan mahal. Alat kesehatan sebagai Investasi Rumah Sakit, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Klinik Kesehatan. Ilustrasi pada Gambar di atas adalah alat-alat kesehatan yang ada di Ruangan ICU, dimana klasifikasi Ruangan ICU harus memiliki :
  • Electrical Bed Pasien spesifikasi ICU
  • Bedside Monitor spesifikasi ICU
  • Syringe Pump
  • Infused Pump
  • Ventilator Pediatric dan Adult
  • Defibrillator
  • USG 
  • X-Ray Mobile
  • Hemodialysa Unit, khusus pasien cuci darah
Dan itu masih ruangan ICU, belum lagi ruangan-ruangan pelayanan kesehatan lain di Rumah Sakit. Dahsyat bro !!! Dilihat dari investasi pembelian, harga alat kesehatan di ruangan tersebut cukup fantastis oleh itu ada peribahasa "SEHAT ITU MAHAL" mungkin  juga karena alat-alat kesehatannya juga mahal. Bila kita sakit tagihan berobat menginap di ICU untuk minimal 3 hari, biaya obat-obatan, biaya konsul dokter, biaya sewa alat dan biaya tindakan sangatlah besar, bisa mencapai belasan juta sampai puluhan juta. Karena itu jangan sampai sakit ?!? Nanti bayarnya mahal...

Apalagi sekarang dengan pengadaan E-Catalog LKPP, Rumah Sakit dan Institusi Pemerintah bisa membeli Peralatan Kesehatan dengan nilai yang mahal dengan cara yang mudah, Pejabat Pengadaannya nggak seperti dulu, nggak perlu takut sampai dikejar wartawan masuk koran, atau was was kena tipikor, melalui proses E-Procurement tinggal klik, sesuai dengan kebutuhan bisa membeli peralatan kesehatan sampai nilai Milliaran hingga puluhan Milliar, penyerapan anggaran bisa maksimal, sangat dimudahkan.

Pengadaan pembelian peralatan kesehatan kedokteran adalah muara awal dari pengelolaan aset peralatan kesehatan. Peralatan kesehatan elektromedik seperti peralatan elektronik rumah tangga pada umumnya mempunyai life expetancy umur pemakaian minimal 5 tahun. Kalau dari pabrikan garansi after sales 1 tahun. Habis 1 tahun jadi tanggung jawab pemeliharaan Rumah Sakit. Elektromedis yang ngurusin juga, tiap tahun tambah alat terus, tenaganya tetap aja, udah ngajuin nggak ditambah-tambah.

Nah, Peralatan Kesehatan sebagai alat kerja/ sarana peralatan Tenaga Kesehatan lain dalam menjalankan pelayanan kesehatan di lapangan haruslah wajib laik pakai, jaminan mutu, dan manfaat. Kalau peralatan kesehatan tersebut rusak, tidak ada back up peralatan yang lain, otomatis pelayanan kesehatan bisa tertunda atau malah berhenti, pasien dirujuk ke Rumah Sakit lain yang mempunyai fasilitas peralatan kesehatan yang sesuai.

Maka dari itu seharusnya dalam penyusunan spesifikasi dan kebutuhan peralatan kesehatan harus menekankan pada banyak aspek yaitu :
  • Manajemen Pengadaan, harus dilihat apakah alat kesehatan tersebut sesuai dengan spesifikasi kebutuhan, keamanan, user friendly, standar mutu produksi baik, teregistrasi dan mempunyai izin edar yang sah dan valid
  • Manajemen Pemeliharaan, harus dilihat ke depan bagaimana ketersediaan suku cadang sparepartnya, service center, after sales support pemeliharaan, dan operasional biaya pemeliharaan yang dibutuhkan. Pemeliharaan dan perbaikan tersebut apakah ada teknisi yang support dan apakah bisa dilakukan sendiri atau swa kelola, ataukah kontrak service
  • Manajemen Sarana Prasarana, harus dilihat apakah sarana dan prasarana gedung, kelembaban udara, kelistrikan, utilitas, sumber air, grounding listrik yang dipunyai memenuhi spesifikasi persyaratan instalasi dan operasional
  • Manajemen Keuangan, harus dilihat apakah unit cost operasional peralatan kesehatan yang dibeli untuk pelayanan kesehatan sudah tercover dengan Pola Tarif yang diberlakukan pada fasilitas pelayanan tersebut, jangan-jangan malah tekor operasional, harus dihitung kembali biaya Bahan Habis Pakai (BHP), listrik yang dipakai, biaya tindakan, biaya pemeliharaan, dll. Kelemahannya hampir di semua rumah sakit, tidak ada yang namanya bagian analisis keuangan untuk cost operasional dan pola tarif seperti ini.
  • Manajemen SDM, harus dilihat apakah ada user atau tenaga operator yang bisa mengoperasikan dan berkompeten untuk melakukan pelayanan menggunakan peralatan kesehatan tersebut, apakah ada juga tenaga elektromedis yang bisa melakukan pemeliharaan dan perbaikan alat tersebut
  • Manajemen Pelayanan Clinical, harus dilihat dari sisi klinis dan kebutuhan pelayanan, dibedakan antara peralatan kesehatan untuk pasien infeksius dan pasien non infeksius. Jangan sampai pasien yang sehat malah ketularan pasien yang sakit sehubungan dengan sisi klinis.Perlakuan kebutuhan BHP (Bahan Habis Pakai) dan kebutuhan secara klinis harus secara terpisah, infection control.
  • Manajemen Teknologi, harus dilihat apakah bisa dibuat atau diproduksi sendiri, atau menggunakan metode yang lain. Fitur-fitur peralatan kesehatan apa yang dibutuhkan guna pelayanan yang lebih baik, software aplikasi maupun hardware.
Sekiranya hal tersebut yang admin lihat akan Pengadaan Pembelian alat kesehatan kedokteran sangat memerlukan HTA (Health Technology Assesment) Kajian Teknis dan Klinis yang harus benar-benar matang. Teknologi peralatan kesehatan berkembang sangat pesat di dekade ini dan akan terus menerus berinovasi dan berkembang, seiring dengan ditemukannya metode-metode dan teknologi baru di ilmu kedokteran. Di antara sekian banyaknya ribuan sampai jutaan jenis dan merk peralatan kesehatan yang ada di pasaran. Apakah dengan membeli peralatan kesehatan itu bisa mendapatkan pelayanan yang lebih baik, mencapai peralatan kesehatan yang aman, kualitas mutu, manfaat, tepat guna dan terjangkau. Trus kalau sudah dibeli bagaimana dong, nasi sudah jadi bubur, ya dikecapin aja. Perlu dikonfirmasi, diverifikasi dan dievaluasi sesuai dengan telaahan kebutuhannya kepada bagian pengadaan dan bagian program pelayanan.

Saran dan kritik terbuka untuk semua pembaca blog. Terimakasih

Pengabdian Masyarakat IKATEMI DPC BATU, MALANG & JOMBANG 29 Oktober 2016

Bhakti Sosial Pengabdian Masyarakat Tenaga Kesehatan Pemeliharaan Alat Medik, Sosialisasi Pemeliharaan Alat Medik, Uji Performa Alat Medik 




Peranti Langka, Cukup Berbahan Alat Bekas Anastesi. Penemuan Alat Pengukur Pemberian Oksigen di RS Sanglah









I WAYAN WIDYANTARA, Denpasar

Dunia kedokteran semakin berkembang. Berbagai penemuan peranti baru kini bermunculan. Salah satunya adalah alat pengukur pemberian oksigen karya Cecep yang dibuat dengan bahan sederhana ini.
Pria kelahiran Sumedang, Jawa Barat, 48, tahun silam ini tampak semringah saat mempersentasikan alat temuannya yang dia beri nama Trupers.
Tahu, apa maksudnya Trupers? Ternyata ini singkatan instrumen pengukur serba guna rakitan sendiri) kepada Jawa Pos Radar Bali Selasa kemarin (25/10). 

Di ruangan humas RS Sanglah, di sebelah barat dari pintu masuk, Cecep panggilan akrabnya mulai bercerita tentang temuannya yang baru saja mendapatkan penghargaan sebagai pemenang terbaik. Ini untuk kategori clinical service improvement project, Persi Awards – Hima 2016, di Jakarta.
Karya ini disebutnya “Rancang Bangun Kalibrator Flowmeter Oksigen dengan Menggunakan Mesin Anastesi Bekas Pakai”. 

Dalam penghargaan itu, ada 172 judul dari 65 rumah sakit dari seluruh Indonesia. “Dalam kategori yang kami ikuti ini, ada 54 judul. Finalisnya 5 judul. Dan, saya kebetulan jadi pemenangnya,” ujarnya, dengan senyum merekah. 

Cecep yang merupakan Koordinator Peralatan Medis IPS MNP (Instalasi Pemeliharaan Sarana Medis dan Non Medis Perbengkelan) di RS Sanglah,
ini menceritakan bahwa alat yang dibuatnya merupakan  flowmeter oksigen yang digunakan oleh para dokter. 

Alat ini untuk mengukur jumlah oksigen yang diberikan kepada pasien dalam melakukan penanganan (kalibrasi).
Sebelumnya, RS Sanglah tidak memiliki alat tersebut. Kebetulan di RS Sanglah memiliki mesin anastesi (alat untuk membius pasien saat operasi) dari tahun 1980-an. 

Alat yang sudah berumur dan fungsinya sudah terbatas ini kemudian disulap menjadi alat kalibrasi tersebut. “Itulah ide dasarnya. Dari alat anastesi yang bekas pakai, kemudian juga banyak ada kilometer yang rusak, kita belum punya kalibrasi dan yang dipasaran alat kalibratornya belum sesuai dengan yang kami inginkan,” ujar pria yang besar di Jakarta ini. 

Tujuannya apa? “Sama seperti ketika dokter memberikan dosis obat. Kan tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang. Nanti pasiennya bahaya. Oksigen juga begitu. Jadi kalau pasiennya butuh lima liter, kalau ternyata perlu lima liter, keluarnya tiga liter kan bahaya bagi pasien,” jawabnya. 

Jadi gunanya, lanjut pria tamatan Akademi Teknik Elektro Medic angkatan 87 ini untuk memastikan output dari flowmeter oksigen tersebut benar. Peralatan ini dibutuhkan agar pasien lebih aman dan selamat saat membutuhkan hirupan oksigen. Cecep mengklaim, peranti yang dia ciptakan tersebut belum ada di daerah lain. 

Malah termasuk di dunia. “Jadi, idenya tersebut muncul pada tahun 2012. Saya mencari yang alat yang membuat pasien dan dokter yakin dengan dosis yang diberikan,” ujarnya.
Alat –alat yang dibuat dengan menggunakan anastesi bekas dan kemudian merakitnya kembali sesuai fungsinya. “Jadi, mesin anastesi yang tidak dipakai tersebut dimodifikasi dan dibuatkan inovasi. Kemudian output-output-nya tersebut dari berbagai alat-alat lainnya seperti alat yang digunakan dalam operasi yang sudah dibuang tetapi masih bagus,” ujarnya. 

Terkait soal biaya, Cecep yang melanjutkan kuliah di Universitas Udayana dengan mengambil jurusan Elektro tahun 2006 ini menegaskan tidak mengeluarkan dana sepeser pun. Ini karena menggunakan alat-alat bekas yang masih bisa digunakan. Nah, pengerjaan alat tersebut dilakukan dari tahun 2012 hingga 2015 dan akhirnya alat tersebut jadi diberi nama Trupers. 

“Kemudian hari akan kami kembangkan. Selain untuk flowmeter ini nanti akan digunakan output untuk mengukur tensi dan lainnya,” terangnya. Alat yang diciptakannya tersebut masih satu buah saja, namun hingga saat ini masih belum dipatenkan. Cecep berharap alat ini dapat segera dipatenkan.
“Alat ini sudah difungsikan pada tahun 2016 awal. Sekarang karena teman-teman disini sudah tahu, sudah banyak yang menggunakan. Per hari rata-rata 15 kali lebih digunakan,” ungkapnya.
Sedangkan untuk kesulitannya ke depan, diungkapkan oleh Cecep terkait persoalan suku cadang yang digunakan sebagai alat pembuatnya. “Selain itu ada beberapa komponen khusus yang sulit kami dapatkan dan hanya ada di toko tertentu,” ujarnya. 

Usai berbincang-bincang mengenai alat tersebut, Cecep kemudian mengajak koran ini melihat alat temuan pengukur ketepatan dalam pemberian oksigen tersebut di ruangnya.
Ini berada tak jauh dari tempat kami berbincang-bincang. Sampai di ruangan, Cecep memperlihatkan perantinya yang berbentuk kotak dengan isi beberapa alat seperti flowmeter, tabung gas oksigen dan lainnya. Menariknya, semua bisa digunakan tanpa menggunakan listrik. (*/pit)


Pemenang terbaik tingkat Nasional untuk kategori 'Clinical Service Improvement Project'  PERSI AWARD 2016 (JCC-HOSPEX 2016). Judul: "Rancang Bangun Kalibrator Flowmeter Oksigen Dengan Menggunakan Mesin Anastesi Bekas Pakai"

Congratulations, Pak Cecep. Bravo !!!

Artikel Rekomendasi

Bagaimana untuk Mengelola "How To Manage" Series untuk Teknologi Kesehatan

WHO Teknologi kesehatan dan manajemen teknologi kesehatan telah menjadi isu kebijakan yang semakin terlihat. Sementara kebutuh...

Popular Post

Recomended

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner