UPS (Uninterruptible Power Supply) |
Hal tersebut juga menjadi penilaian pada Akreditasi KARS Program MFK (Manajemen Fasilitas Keselamatan) 9; 9.1; 9.2. Manajemen Fasilitas Keselamatan. Gambaran Umum
Rumah sakit menjamin tersedianya fasilitas yang aman, berfungsi dan supportif bagi pasien, keluarga, staf dan pengunjung. Untuk mencapai tujuan ini, fasilitas fisik, medik dan peralatan lainnya dan orang- orang harus dikelola secara efektif. Secara khusus, manajemen harus berusaha keras untuk :
- Mengurangi dan mengendalikan bahaya dan resiko
- Mencegah kecelakaan dan cidera ; dan
- Memelihara kondisi aman
- Pimpinan merencanakan ruang, peralatan dan sumber daya yang dibutuhkan agar aman dan efektif untuk menunjang pelayanan klinik
- Seluruh staf dididik tentang fasilitas, cara mengurangi resiko dan bagaimana memonitor dan melaporkan situasi yang menimbulkan risiko
- Kriteria kinerja digunakan untuk memonitor sistem yang penting dan mengidentifikasi perbaikan yang diperlukan.
Peraturan perundangan dan pemeriksaan
oleh yang berwenang di daerah menentukan bagaimana fasilitas dirancang,
digunakan dan dipelihara. Seluruh rumah sakit, tanpa memperdulikan besar
kecilnya dan sumber daya yang dimiliki, harus mematuhi ketentuan yang
berlaku sebagai bagian dari tanggung jawab mereka terhadap pasien,
keluarga, staf dan para pengunjung.
Pertama-tama rumah sakit harus mematuhi
peraturan perundangan. Kemudian, rumah sakit harus lebih memamahami
tentang detail fasilitas fisik yang mereka tempati. Mereka mulai secara
proaktif mengumpulkan data dan menggunakannya dalam strategi mengurangi
risiko dan meningkatkan keselamatan dan keamanan lingkungan asuhan
pasien.
SISTEM UTILITI (SISTEM PENDUKUNG)
Standar MFK 9
Air minum dan listrik tersedia 24 jam
sehari, tujuh hari seminggu, melalui sumber reguler atau alternatif,
untuk memenuhi kebutuhan utama asuhan pasien.
Maksud dan Tujuan MFK 9
Asuhan pasien di rumah sakit, baik yang
rutin maupun urgen, tersedia 24 jam, setiap hari dalam seminggu.
Karenanya, sumber air minum dan listrik harus tersedia tanpa putus untuk
memenuhi kebutuhan esensial asuhan pasien. Dapat menggunakan sumber
reguler atau alternatif.
- Air minum tersedia 24 jam sehari, tujuh hari seminggu
- Listrik tersedia 24 jam sehari, tujuh hari seminggu
Standar MFK 9.1.
Rumah sakit memiliki proses emergensi
untuk melindungi penghuni rumah sakit dari kejadian terganggunya,
terkontaminasi atau kegagalan sistem pengadaan air minum dan listrik
- Standar MFK 9.2.
Rumah sakit melakukan uji coba sistem
emergensi dari air minum dan listrik secara teratur sesuai dengan sistem
dan hasilnya didokumentasikan.
- Maksud dan Tujuan MFK 9.1. dan MFK 9.2.
Setiap rumah sakit memiliki peralatan medis dan sistem pendukung/utility
yang berbeda tergantung misi, kebutuhan pasien dan sumber daya yang
ada. Tanpa memperhatikan jenis sistem dan tingkat sumber daya, rumah
sakit wajib melindungi pasien dan staf dalam keadaan emergensi, seperti
kegagalan dan gangguan sistem, atau kontaminasi.
Untuk menghadapi keadaan emergensi tersebut, rumah sakit :
- Mengidentifikasi peralatan, sistem dan tempat yang potensial menimbulkan risiko tertinggi terhadap pasien dan staf (sebagai contoh, mengidentifikasi area yang memerlukan pencahayaan, pendinginan, alat pendukung hidup /life support, dan air bersih untuk membersihkan dan mensterilkan perbekalan);
- Melakukan asesmen dan meminimalisasi risiko dari kegagalan sistem pendukung di tempat-tempat tersebut;
- Merencanakan sumber darurat listrik dan air bersih untuk tempat tersebut dan kebutuhannya;
- Melakukan uji coba ketersediaan dan keandalan sumber darurat listrik dan air;
- Mendokumentasikan hasil uji coba;
- Memastikan bahwa pengujian alternatif sumber air dan listrik dilakukan minimal/sekurang-kurangnya setiap tahun atau lebih sering jika diharuskan oleh peraturan perundangan atau oleh kondisi sumber listrik dan air;
- Perbaikan berulang dari sistem air
- Seringnya kontaminasi terhadap sumber air;
- Jaringan listrik yang tidak bisa diandalkan; dan
- Padamnya listrik yang tak terduga dan berulang.
- Rumah sakit mengidentifikasi area dan pelayanan yang berisiko paling tinggi bila terjadi kegagalan listrik atau air minum terkontaminasi atau
- Rumah sakit berusaha untuk mengurangi risiko bila hal itu terjadi.
- Rumah sakit merencanakan sumber listrik dan air minum alternatif dalam keadaan emergensi.
- Rumah sakit melakukan uji coba sumber air minum alternatif sekurangnya setahun sekali atau lebih sering bila diharuskan oleh peraturan perundangan yang berlaku atau oleh kondisi sumber air
- Rumah sakit mendokumentasi hasil uji coba tersebut
- Rumah sakit melakukan uji coba sumber listrik alternatif sekurangnya setahun sekali atau lebih sering bila diharuskan oleh peraturan perundangan yang berlaku atau oleh kondisi sumber
- Rumah sakit mendokumentasi hasil uji coba tersebut
INSTALASI ELEKTRIKAL RUMAH SAKIT yang merujuk juga pada Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011) SNI 0225:2011 Fasilitas Pelayanan Kesehatan Ruang Lingkup dan Klasifikasi Ruang.
8.27 Fasilitas Pelayanan Kesehatan
CATATAN Untuk lengkapnya lihat IEC 60364-7-710. Bila ada ketidaksesuaian atau perbedaan, yang
berlaku adalah persyaratan IEC 60364-7-710.
8.27.1 Ruang lingkup dan klasifikasi ruang
8.27.1.1 Pasal ini mengatur:
a) Yang disebut ruang dalam pasal ini dapat terdiri atas lebih dari satu kamar, tetapi
bertalian dari segi fungsinya.
b) Ruang fasilitas pelayanan kesehatan antara lain berfungsi sebagai tempat pemeriksaan,
pengamatan, pengobatan, pemulihan, perawatan, dan rehabilitasi medik, dan sebagai
ruang penunjang untuk manusia dan hewan (lihat Tabel 8.27-2).
c) Perlengkapan elektromedik ialah perlengkapan listrik beserta lengkapan dan kabel
penghubungnya, yang secara langsung atau tidak langsung, digunakan untuk melayani
perawatan kesehatan manusia dan hewan.
8.27.1.2 Klasifikasi ruang
Menurut jenis tindakan proteksi terhadap bahaya karena gangguan listrik, ruang fasilitas
pelayanan kesehatan dibagi dalam ruang kelompok 1, kelompok 1E, dan kelompok 2E.
8.27.1.2.1 Ruang Kelompok 1
Dalam ruang ini terputusnya aliran listrik karena gangguan, tidak berbahaya, baik bagi
penderita maupun bagi tenaga kerja; pemeriksaan dan pengobatan pada umumnya dapat
dihentikan atau diulangi.
8.27.1.2.2 Ruang Kelompok 1E
Ruang ini menggunakan perlengkapan elektromedik yang dayanya diperoleh dari jaringan
listrik umum. Jika listrik ini terputus karena gangguan, perlengkapan harus berjalan terus
dengan bantuan catu daya pengganti khusus (CDPK) yang dalam tempo beberapa detik
telah mengambil alih tugas jaringan listrik umum. Pemeriksaan dan pengobatan dapat
terhenti beberapa detik tanpa membahayakan penderita.
8.27.1.2.3 Ruang kelompok 2E
Ruang ini juga menggunakan perlengkapan elektromedik yang dayanya diperoleh dari dari
jaringan listrik umum. Aliran listrik dalam ruang ini tidak boleh terputus karena pemeriksaan
dan pengobatan penderita harus tetap berlangsung. Jika terjadi gangguan pada jaringan
listrik umum, CDPK mengambil alih tugas jaringan listrik umum tanpa aliran terputus.
Mengenai klasifikasi ruang ini lihat Tabel 8.27-1.
8.27.5 Catu Daya Pengganti Khusus (CDPK)
8.27.5.1 Bila aliran listrik terputus dalam ruang pelayanan kesehatan Kelompok 1E dan 2E,
perlengkapan seperti yang disebutkan dalam 8.27.5.2 harus dapat bekerja terus dengan
daya dari suatu CDPK, dengan mengindahkan ketentuan di bawah ini. CDPK tidak dapat
mengganti CDP seperti yang disyaratkan dalam 8.21 sebaliknya CDP yang sesuai dengan
8.21 tidak dapat menggantikan CDPK.
CONTOH :
CDPK dalam sistem distribusi instalasi listrik pada fasilitas pelayanan kesehatan diberikan
dalam Gambar 8.27-4.
CATATAN Dalam hal ini masing-masing ketentuan yang berlaku dalam persyaratan
pembangunan rumah sakit harus dipenuhi.
8.27.5.2 Menghubungkan perlengkapan
8.27.5.2.1 Dalam setiap ruang bedah atau ruang kegiatan medis lain yang dapat
digolongkan pada Kelompok 1E dan 2E, sekurang-kurangnya harus ada seperangkat lampu
bedah yang dapat dinyalakan dengan tenaga dari CDPK, misalnya dari baterai.
Waktu pindah beban paling lambat 0,5 detik.
Padamnya satu lampu dari seperangkat lampu tidak boleh menghentikan kegiatan
pembedahan.
ZONE G
ZONE M
SNI 0225:2011
616 dari 639
8.27.5.2.2 Pada CDPK harus juga terhubung lampu pencahayaan khusus bila padamnya
pencahayaan umum akan membahayakan penderita.
8.27.5.2.3 Perlengkapan medis yang digunakan untuk menjamin kesinambungan fungsi
bagian badan manusia yang penting, harus dapat berjalan normal kembali selambatlambatnya
dalam waktu 10 detik.
8.27.5.2.4 CDPK dapat juga dihubungkan dengan sirkit lain dari sistem konduktor proteksi
dari ruang Kelompok 2E sesuai dengan 8.27.3.5, bila CDPK tersebut memang sudah
direncanakan untuk itu. Jika tidak semua kotak kontak tersambung pada CDPK, kotak
kontak yang tersambung padanya harus diberi tanda yang jelas dan permanen.
8.27.5.3 Persyaratan umum
8.27.5.3.1 CDPK harus terjamin kerjanya sekurang-kurangnya selama 3 jam.
8.27.5.3.2 CDPK harus secara otomatis mengambil alih beban bila:
a) voltase jaringan umum turun lebih dari 10 %
b) voltase pada PHBK hilang, paling sedikit pada satu konduktor fase.
Penghubungan kembali pemanfaatan listrik pada jaringan umum atau CDP harus
dilaksanakan dengan penangguhan waktu secukupnya.
8.27.5.3.3 Tindakan proteksi terhadap sentuh tak langsung harus tetap dilaksanakan, bila
menggunakan CDPK. Syarat menurut 8.27.3.5 tidak perlu dipenuhi bila tindakan proteksi dengan
konduktor proteksi menurut 8.27.3 tetap dipertahankan.
CATATAN Dengan pengecualian ini maka pada beban yang kecil sumber daya bekerja lebih
ringan karena arus mula dari transformator untuk sistem konduktor proteksi tidak ada.
8.27.5.3.4 Bekerjanya CDPK dalam setiap ruang atau kelompok ruang harus disertai
isyarat yang mudah terlibat.
CATATAN Untuk mengamankan pemberian daya, sebaiknya ditambah juga alat ukur
beban dengan penunjukan beban tertinggi yang dapat diberikannya.
8.27.5.3.5 Pembangkit tenaga listrik harus dipasang di luar ruang pelayanan kesehatan,
kecuali pembangkit tenaga listrik pengganti rendah.
Ilustrasi apabila listrik dalam keadaan Normal dan dalam keadaan back up UPS |
Jika pemadaman listrik berlangsung pada waktu yang tidak terduga, harus memastikan bahwa rumah sakit harus tetap berproduksi apapun yang terjadi. Saat bencana alam besar terjadi, pertokoan mall boleh tutup, bandara boleh tutup, sekolah boleh tutup akan tetapi rumah sakit tidak boleh tutup. Bahkan mungkin menjadi tujuan utama orang-orang untuk mencari pertolongan. Hal inilah yang mendasari sistem ini.
Diwajibkan rumah sakit memiliki UPS dan generator listrik agar pelayanan penting di beberapa tempat tidak berhenti dalam kondisi apapun.Untuk mencapai sistem utilitas tersebut kita sudah memiliki peralatan yang memadai, akan tetapi kita semua harus mendukung sistem ini dengan melakukan penghematan terhadap air bersih, listrik dan gas medis terutama jika pasokan dari sistem tersebut terganggu.
Walaupun rumah sakit sudah mempunyai Genset Generator Listrik untuk alternatif listrik jika ada pemadaman listrik tetapi pasokan listrik dari Genset memerlukan waktu tunda sekitar 5 - 10 detik apabila ATS (Automatic Transfer Switch) berhasil melakukan pergantian dari PLN ke Genset. Maka dalam jeda waktu 5 -10 detik seharusnya dicover langsung oleh UPS, jika ATS Genset gagal masih ada back up pasokan listrik.
UPS juga meminimalkan noise/gangguan listrik di awal saat Genset mengambil alih pasokan listrik ke gedung listrik yang padam. Baik itu noise transien, noise distorsi harmonisa, fluktuasi tegangan, brown out SAG maupun surge dan spike. Dimana noise listrik tersebut bisa menjadi salah satu penyebab/kontribusi kerusakan ke alat elektromedik di ruangan secara tidak langsung. Lebih baik mencegah kerusakan alat dari gangguan listrik daripada kejadian kerusakan yang lebih mahal. Rumah sakit juga harus memperhitungkan cakupan beban daya yang bisa dicover oleh UPS dan Genset secara keseluruhan. Terutama pada ruangan-ruangan intensive dan life support seperti ruangan Operasi Bedah Central, ICU, NICU, PICU, IGD dan unit penunjang lainnya seperti Laboratorium, Radiologi, CT Scan, MRI.
Bisa dibayangkan jika terjadi pemadaman listrik, dan ada tindakan pelayanan operasi bedah, tiba-tiba lampu operasi mati, pisau bedah ESU dan suction pump tidak beroperasi ? Pasien ada pendarahan, resikonya fatal, bisa nyawa taruhannya. Atau di lain hal saat pemadaman listrik ada tindakan penggunaan ventilator di ICU, jika ventilator tidak ada backup baterai atau UPS, resikonya fatal, nyawa juga taruhannya. Tinggal menunggu dimuat di koran surat kabar, mallpraktek rumah sakit.
SPESIFIKASI UPS
Untuk memilih UPS, ada spesifikasi yang bisa dibaca di box / manual / website nya. Di sini cuma dibahas beberapa spesifikasi yang penting untuk diperhatikan.
1. UPS Type / Topology
Jenis UPS ini yang paling pentingONLINE atau OFFLINE? Biasanya, kualitas inverter di Online UPS secara umum lebih baik daripada di Offline UPS. Hal ini karena diasumsikan inverter di Offline UPS hanya berfungsi kadang - kadang dan dalam waktu yang relatif singkat. Beda dengan Online UPS yang inverternya bekerja terus - menerus, jadi kualitas outputnya bener - bener bagus. Disarankan Online Sinuswave.
2. Load Rating (Capacity & Run Time)
Kapasitas UPS tinggal disesuaikan dengan kebutuhan. Mau dipakai berapa beban loadnya? Total daya berapa Watt? Yang harus diingat, kapasitas UPS (juga perhitungan beban) ini bisa dinyatakan sebagai Apparent Power, bisa juga sebagai True Power.
True Power = Power Factor x Apparent Power
Biasanya Apparent Power dinyatakan dalam satuan VA (Volt-Ampere), sedangkan True Power biasa dinyatakan dalam satuan Watt. Jadi ada UPS yang menampilkan spesifikasi Maximum Load-nya 600VA (480 Watt). Artinya Apparent Power = 600VA, True Power = 480Watt, Power Factor = 0,8. Kalau di spesifikasi UPS hanya ada Apparent Power (satuan VA), untuk amannya memilih Power Factor (faktor daya) = 0,6.
Disebutkan juga pada PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2014 TENTANG RUMAH SAKIT KELAS D PRATAMA.
BAGIAN PENYELENGGARAAN RUMAH SAKIT KELAS D PRATAMA
C. PRASARANA
2. Sistem Kelistrikan.
Sistem kelistrikan dan penempatannya harus mudah dioperasikan, diamati, dipelihara, tidak membahayakan, tidak mengganggu dan tidak merugikan lingkungan, bagian bangunan
dan instalasi lain, serta perancangan dan pelaksanaannya harus memenuhi PUIL/SNI.0225 edisi terakhir tentang persyaratan umum instalasi listrik.
Sistem kelistrikan menjamin ketersediaan 24 jam untuk penyimpanan obat dan vaksin.
a) Sumber Daya Listrik
Sumber daya listrik dibagi 2:
(1) Sumber Daya Listrik Normal
Sumber daya listrik normal bangunan Rumah Sakit Kelas D Pratama diusahakan untuk menggunakan tenaga listrik dari Perusahaan Listrik Negara atau lainnya.
(2) Sumber Daya Listrik Darurat
Sumber listrik siaga berupa Genset atau UPS.
b) Sistem Distribusi
Sistem distribusi terdiri dari:
(1) Panel-panel listrik.
(2) Instalasi pengkabelan.
(3) Instalasi kotak kontak dan sakelar.
c) Sistem Pembumian
Nilai pembumian (;grounding) bangunan tidak boleh kurang impedansinya dari 0.5 ohm. Nilai pembumian (;grounding) alat kesehatan tidak boleh kurang impedansinya dari 0.1 ohm.
d) Proteksi Petir
Suatu instalasi proteksi petir dapat melindungi semua bagian dari bangunan Rumah Sakit Kelas D Pratama, termasuk manusia yang ada di dalamnya, dan instalasi serta peralatan
lainnya terhadap bahaya sambaran petir.
Semoga rumah sakit dan manajemen benar-benar memperhitungkan untuk kepentingan pelayanan di lapangan. Melakukan kepatuhan sesuai dengan Program Manajemen Fasilitas Keselematan Akreditasi KARS.
0 komentar :
Post a Comment