Home » , » Registrasi Online STR Tenaga Kesehatan MTKI - Perpanjangan STR-E (Surat Tanda Registrasi)

Registrasi Online STR Tenaga Kesehatan MTKI - Perpanjangan STR-E (Surat Tanda Registrasi)

  


Tanggung jawab profesi elektromedis adalah menjamin terselenggaranya  pelayanan kesehatan khususnya  kelayakan   siap  pakai  peralatan   elektromedik   dengan  tingkat  keakurasian   dan  keamanan serta mutu  yang  standar,  sebagaimana   tertulis  pada  Pasal  14 ayat  (1) Peraturan   Menteri  Kesehatan Republik  Indonesia  nomor  45  tahun  2015  tentang  Izin  dan Penyelenggaraan    Praktik  Elektromedis (Berita Negara  Republik  Indonesia  tahun 2015 Nomor  979).

Setiap   tenaga   elektromedis    dalam   melaksanakan    praktiknya    wajib   memiliki    Surat   Tanda Registrasi  Elektromedis   (STR-E)   sesuai  Pasal  2  Permenkes   Nomor   46/Menkes/Per/VIIII/2013 tentang Registrasi  Tenaga  Kesehatan,  Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) Permenkes  Nomor  45 tahun 2015

Diatur juga dalam Peraturan  Menteri  Kesehatan  RI No. 46 tahun 2013 tentang  Registrasi  Tenaga  Kesehatan

Dan sesuai Undang  Undang  No. 36 tahun 2014 tentang  Tenaga  Kesehatan
Pasal 44
(1)   Setiap Tenaga  Kesehatan  yang menjalankan  praktik  wajib memiliki  STR.
(2)   STR  sebagaimana   dimaksud   pada  ayat  (  1) diberikan   oleh  konsil  masing-masing   Tenaga
Kesehatan  setelah  memenuhi  persyaratan.
(3)  Persyaratan  sebagaimana   dimaksud  pada ayat (2) meliputi:
a.    memiliki  ijazah pendidikan  di bidang kesehatan;
b.    memiliki  Sertifikat  Kompetensi  atau Sertifikat  Profesi;
c.    memiliki  surat keterangan  sehat fisik dan mental;
d.    memiliki  surat pernyataan  telah mengucapkan   sumpah/janji  profesi;  dan
e.    membuat  pernyataan  mematuhi  dan melaksanakan   ketentuan  etika profesi.

Pasal 46
(1)   Setiap  Tenaga  Kesehatan   yang  menjalankan   praktik  di bidang  pelayanan   kesehatan  wajib memiliki  izin.
(2)  Izin sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) diberikan  dalam bentuk  SIP.
(3)   SIP sebagaimana   dimaksud  pada  ayat (2) diberikan  oleh  pemerintah   daerah  kabupatenlkota atas  rekomendasi   pejabat   kesehatan   yang  berwenang   di  kabupatenl   kota  tempat   Tenaga Kesehatan  menjalankan   praktiknya.
(4)  Untuk  mendapatkan    SIP  sebagairnana   dimaksud   pada  ayat  (2),  Tenaga   Kesehatan   harus memiliki;
a.     STR yang masih  berlaku;
b.    rekomendasi   dari Organisasi  Profesi;  dan c.    tempat  praktik.
(5)   SIP  sebagaimana   dimaksud   pada  ayat  (2)  masing-masing    berlaku   hanya   untuk   1 (satu)
tempat
(6)   SIP masih berlaku  sepanjang:
a.       STR masih  berlaku;  dan
b.       tempat  praktik  masih tercantum  dalam  SIP.
(7)  Ketentuan  lebih  lanjut  sesuai  dengan  yang mengenai  perizinan  sebagaimana   dimaksud  pada ayat ( 1) diatur  dengan  Peraturan  Menteri.

Pasal 83
Setiap  orang  yang  bukan   Tenaga   Kesehatan   melakukan   praktik   seolah-olah   sebagai   Tenaga Kesehatan   yang  telah  memiliki   izin  sebagaimana    dimaksud   dalam  Pasal  64  dipidana   dengan pidana penjara  paling  lama  5 (lima) tahun.   ~

Pasal 85
(1)   Setiap  Tenaga  Kesehatan   yang  dengan  sengaja  menjalankan   praktik  tanpa  memiliki   STR sebagaimana    dimaksud   dalam   Pasal   44  ayat  (1)  dipidana   dengan   pidana   denda  paling banyak Rp 100.000.000,00   (seratus juta rupiah).
(2)   Setiap  Tenaga  Kesehatan   warga  negara  asing  yang  dengan  sengaja  memberikan   pelayanan
kesehatan  tanpa  memiliki   STR  Sementara  sebagaimana   dimaksud   dalam  Pasal  55 ayat  (1)
dipidana  dengan  pidana  denda paling  banyak  Rp 100.000.000,00  (seratus juta  rupiah).

Pasal 86
(1)   Setiap   Tenaga   Kesehatan   yang   menjalankan    praktik   tanpa   memiliki   izin   sebagaimana dimaksud    dalam    Pasal    46   ayat   (1)   dipidana    dengan    pidana    denda   paling    banyak Rp 100.000,000,00   (seratus juta  rupiah).
(2)   Setiap  Tenaga  Kesehatan   warga  negara  asing  yang  dengan  sengaja  memberikan   pelayanan
kesehatan   tanpa  memiliki   SIP  sebagaimana   dimaksud   dalam  Pasal  55  ayat  (1)  dipidana dengan pidana  denda paling  banyak  Rp 100.000.000,00   (seratus juta  rupiah).

Pasal 87
(1)  Bukti   Registrasi    dan   perizinan    Tenaga   Kesehatan    yang   telah   dimiliki    oleh   Tenaga Kesehatan,    pada   saat   berlakunya   Undang-Undang    ini,  dinyatakan   masih   tetap   berlaku sampai habis masa berlakunya.
(2)  Tenaga  Kesehatan  yang  belum  memiliki  bukti Registrasi  dan perizinan  wajib  menyesuaikan dengan  ketentuan  Undang-Undang   ini paling  lama  2 (dua)  tahun  sejak  Undang-Undang   ini
diundangkan.

Nah bagi yang STRnya sudah habis masa berlakunya dan akan masa perpanjangan STR. Sekarang mudah jika seorang elektromedis ingin melakukan registrasi STR (Surat tanda Registrasi) secara online. Silahkan hubungi kantor sekretariat Cabang IKATEMI di wilayah Anda dan mintalah informasi lengkap disana. Bahkan untuk saat ini, DPC IKATEMI  juga sudah membantu dalam melakukan registrasi STR yang dilakukan secara kolektif bukan secara perorangan.

Cara Registrasi (Daftar) Online STR Tenaga Kesehatan

Berikut cara registrasi STR Online:
  1. Kunjungi situs http://mtki.kemkes.go.id/
  2. Sediakan beberapa persyaratan daftar online STR berikut ini:
    • Alamat email sendiri
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta yang masih berlaku
    • NPWP (jika yang sudah memiliki), jika tidak ada bisa diabaikan
    • Alamat Korespondensi (jika alamat berbeda dengan tempat tinggal dan bisa menggunakan alamat rumah)
    • Alamat tempat kerja (jika sudah bekerja)
    • Ijazah Elektromedis terakhir
    • Bukti Pembayaran (PNBP) sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) yang telah dibayarkan ke BRI dengan nomor rekening 0193.01.001868.30.7 dengan penerima "BPN 182 Pustanserdik Berkelanjutan" (atas nama pemohon/tidak diwakilkan ke orang lain), melakukan setor tunai melalui slip pembayaran transfer ke teller bank, tidak melalui atm.
Jika persyaratan di atas sudah lengkap, selanjutnya buka situs mtki di atas http://mtki.kemkes.go.id/ dan tampilan situsnya seperti gambar di bawah ini:


Buku manual pendaftaran Registrasi Online Bisa Didownload Disini 

Saat melakukan registrasi, masukan email pada kolom yang telah disediakan dan dapatkan Pin. Jika Anda belum memiliki PIN, silahkan lakukan request pada tombol Saya Belum Memiliki PIN, Setelah melakukan request, maka login ke email Anda, dan cek inbok, kemudian copy PIN dan pastekan pada kolom registrasi, selanjutnya masukan kode verifikasi dan tekan tombol masuk








Jika Anda berhasil masuk pada Tahapan pertama, selanjutnya pilih "Saya belum pernah sama sekali registrasi online atau manual?" dan ikuti semua petunjuk dalam mengisi form-form yang telah disediakan. Isi semua form dan sesuaikan dengan infomasi yang asli yang sesuai dengan Anda

Setelah semua proses berhasi dilakukan, maka jangan lupa mencetak formulir pendaftaran dan bukti pembayaran biaya registrasi serta bukti pendaftaran registrasi online. Hal ini berguna untuk pengiriman berkas ke Majelis Tenaga Kesehatan Propinsi



Setelah semua proses registrasi dan mencetak formulir dilakukan, maka cek status pendaftaran. Cek Status Registrasi digunakan untuk mengetahui berkas-berkas yang telah Anda ajukan sebelumnya. Setelah selesai hingga cetak formulir pendaftaran registrasi, lengkapi pemberkasan pengajuan STR Online berikut ini, kemudian ditujukan ke MTKP masing-masing daerah / propinsi anda berdomisili dan bahannya dimasukkan ke dalam amplop, atau disampaikan secara kolektif ke DPC IKATEMI terdekat sebagai berikut:
  1. Printout Lembar Checklist dan Pendaftaran Registrasi
  2. Pas foto 4x6 (background warna merah) 3 lembar
  3. Fotocopy Ijazah Pendidikan terakhir legalisir 2 lembar
  4. Fotocopy Transkrip Nilai legalisir 2 lembar
  5. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang telah memiliki SIP
  6. Bukti asli setoran tunai PNBP (lembar warna kuning) atas nama pengusul sendiri yang ditujukan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang ditujukan kepada BNP182 PUSTANSERDIK Pusat Peningkatan Mutu SDM Kes. dengan nomor rekening 0193 01 001868 307, setoran tunai ke teller bank, tidak melalui transfer ATM
Itulah cara registrasi atau daftar online STR tenaga kesehatan yang bisa kami sampaikan. Semoga bermanfaat. Jika anda mengalami kendala saat pendaftaran Panduan Registrasi Online bagi tenaga kesehatan berbasis web yang dirilis situs MTKI maka jawabannya seperti di bawah ini:

1. Bagaimana jika jaringan internet ditempat kami tidak ada/terbatas?
Jawabnya, proses permohonan STR dapat dilakukan secara manual melalui Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP).

2. Bagaimana jika data institusi pendidikan saya tidak muncul di pilihan?
Jawabnya, Jika anda adalah lulusan setelah tahun 2007, harap menghubungi institusi pendidikan saudara untuk melengkapi data di PDPT.Dan, Jika anda adalah lulusan sebelum tahun 2007, permohonan STR harus dilakukan secara manual melalui MTKP.

3. Apabila provinsi tempat tinggal asal berbeda dengan provinsi institusi pendidikan saya, di MTKP mana saya harus menyerahkan berkas permohonan?
 Jawabnya, Anda dapat mendaftar dan menyerahkan berkas pada MTKP sesuai provinsi tempat tinggal atau institusi pendidikan asal


Bagi yang sudah mendapat STR, harap membuat SIP (Surat Ijin Praktek) ke Dinas Kesehatan setempat disertai Surat Rekomendasi dari DPD Ikatemi masing-masing daerah

Baca Juga :  Tenaga Kesehatan Wajib Mengurus SIP, Mau Pidana Denda atau Masuk Penjara !?

0 komentar :

Artikel Rekomendasi

Bagaimana untuk Mengelola "How To Manage" Series untuk Teknologi Kesehatan

WHO Teknologi kesehatan dan manajemen teknologi kesehatan telah menjadi isu kebijakan yang semakin terlihat. Sementara kebutuh...

Popular Post

Recomended

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner