Home » , » Permenkes 18 Tahun 2017, Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan

Permenkes 18 Tahun 2017, Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan


Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja pejabat fungsional kesehatan yang dilakukan oleh tim penguji dalam rangka memenuhi syarat kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.

Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20l4 tentang Aparatur Sipil Negara antara lain dinyatakanbahwa pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah, yang meliputi:
a. kompetensi teknis yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis;
b. kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan; dan
c. kompetensi sosial kultural yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.

Perlunya uji kompetensi jabatan fungsional adalah didasarkan pada suatu kenyataan bahwa lingkup pekerjaan Jabatan Fungsional tersebut memiliki cakupan pekerjaan yang cukup luas, membutuhkan penguasaan pengetahuan standar teoritis di bidangnya, serta memerlukan penguasaan khusus secara substansial menurut tingkat keahlian pada bidang tertentu. Di samping itu tuntutan perkembangan jenis pekerjaan atau bidang garapan profesi fungsional di masa mendatang akan menuntut ketajaman pemikiran yang terspesialisasikan menurut bidang kompetensi masing-masing secara profesional. Sehingga dengan demikian untuk dapat diketahui keterukuran kemampuan pada setiap jenjangnya maka perlu adanya uji kompetensi.

Pedoman penyelenggaraan ini disusun untuk memberikan informasi penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional kesehatan bagi:
1. Kementerian Kesehatan;
2. Kementerian/lembaga lain yang memiliki pejabat fungsional kesehatan;
3. Dinas Kesehatan Provinsi;
4. Dinas kesehatan kabupaten/kota;
5. Unit Pelaksana Teknis (UPT) vertikal Kementerian Kesehatan RI;
6. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di seluruh Indonesia;
7. Puskesmas;
8. Fasilitas pelayanan kesehatan lainnya; dan
9. Pejabat Fungsional Kesehatan.

DOWNLOAD PERMENKES 18 Tahun 2017  Tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan

0 komentar :

Artikel Rekomendasi

Bagaimana untuk Mengelola "How To Manage" Series untuk Teknologi Kesehatan

WHO Teknologi kesehatan dan manajemen teknologi kesehatan telah menjadi isu kebijakan yang semakin terlihat. Sementara kebutuh...

Popular Post

Recomended

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner