Home » , » Alasan MK Tolak Uji Materi UU Tenaga Kesehatan

Alasan MK Tolak Uji Materi UU Tenaga Kesehatan






JAKARTA, HarianBernas.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan uji materi Pasal 50 ayat 2 UU Tenaga Kesehatan tentang pembentukan organisasi profesi tenaga kesehatan yang diajukan seorang warga bernama Srijanto.  

"Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Arief Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (28/10/16).
Mahkamah Konstitusi menilai uji materi yang diajukan tidak beralasan menurut hukum. Pemohon menyatakan Pasal 50 ayat 2 dalam UU Tenaga Kesehatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, pihaknya menilai adanya diskriminasi karena hanya memperbolehkan pembentukan satu organisasi profesi untuk satu jenis tenaga kesehatan.

Pemohon menyebutkan bahwa pasal tersebut juga melanggar prinsip keadilan, persamaan hukum, dan menimbulkan ketidakpastian hukum, serta membatasi Pemohon berkarya di bidang kesehatan.
Arief menyampaikan dari dalil Pemohon, MK menilai ketentuan a quo tidak melarang bagi setiap tenaga kesehatan untuk berkumpul, berserikat, serta mengeluarkan pendapat. Satu organisasi profesi untuk satu jenis Tenaga Kesehatan dimaksudkan untuk memudahkan pemerintah melakukan pengawasan terhadap profesi Tenaga Kesehatan.

Penulis : Aloysia Nindya Paramita
Editor : Paulus Yesaya Jati

0 komentar :

Artikel Rekomendasi

Bagaimana untuk Mengelola "How To Manage" Series untuk Teknologi Kesehatan

WHO Teknologi kesehatan dan manajemen teknologi kesehatan telah menjadi isu kebijakan yang semakin terlihat. Sementara kebutuh...

Popular Post

Recomended

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner