Home » , » Ini Penyebab Rumah Sakit Turunkan Standar Pelayanan Pasien BPJS

Ini Penyebab Rumah Sakit Turunkan Standar Pelayanan Pasien BPJS

Rumah Sakit Awal Bros Batam termasuk rumah sakit yang selalu memberikan pelayanan terbaik bagi pasien BPJS, namun BPJS menunggak pembayaran hingga Rp 8 miliar membuat cash flow RS ini terganggu


batampos.co.id – Sejumlah rumah sakit di Kepri terpaksa menurunkan standar pelayanan terhadap pasien BPJS. Penyebabnya, tarif kesehatan pola Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) terlalu rendah sehingga membuat rumah sakit merugi jika pelayanan sesuai standar mutu.
“Parahnya lagi, tarif pelayanan kesehatan di rumah sakit pemerintah dan swasta, khusus untuk pasien BPJS Kesehatan, disamakan. Padahal biaya operasional swasta dan dan milik pemerintah berbeda,” kata Didin Hardiono, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Kepri, Kamis (17/3/2016).

Didin mencontohkan penanganan pasien kencing manis dan hipertensi yang standarnya harus mendapatkan tujuh hari perawatan dan harus dilakukan sepuluh kali pemeriksaan. Namun dengan rendahnya tarif yang diberlakukan, RS bisa saja tidak menjalankan standar pelayanan tersebut.
“Gak ketemu tarifnya, akhirnya (rumah sakit) menurunkan standar,” tuturnya.
Rumah sakit pemerintah, menurut Didin, mendapatkan suntikan dana dari APBD, sedangkan RS swasta harus membiayai sendiri. Sehingga RS milik pemerintah tak pusing memikirkan pembelian alat kesehatan, sementara RS swasta harus pandai-pandai mengelola keuangan, bahkan sampai meminjam ke bank.

“Wajar jika pelayanan dengan mutu yang sama, kami minta nilai yang berbeda. Wajar kan,” katanya.
Bila tarifnya sama, harus ada subsidi, baik pemerintah daerah ataupun pusat. Sehingga tidak ada gap atau perbedaan. “Wajar jika selama ini, dalam pikirannya rumah sakit swasta, merugi,” ungkap dokter spesialis penyakit dalam ini.

Karena itu Didin mengharapkan besaran tarif bisa dikomunikasikan dengan pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan (Faskes) sesuai dengan UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Sehingga standar tarif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)- INA CBGs tidak melulu mengacu kepada Permenkes 59 Tahun 2014.

“Ada opsi lain, itu kata UU yang lebih tinggi dari Permen (Peraturan Menteri),” katanya.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga sering telat dalam membayar klaim kepada rumah sakit rujukan. Padahal dalam aturan, paling lambat 15 hari.

Contohnya, BPJS menunggak pembayaran kepada Rumah Sakit Awal Bros Batam sebesar Rp 8 miliar, BPJS mengklaim hanya Rp 7 miliar. “Whatever, tapi kenyatannya tak dibayar,” ungkapnya.
Mundurnya pembayaran, ungkap Didin, akan membuat perusahaan kolaps. Karena mereka mempunyai kewajiban untuk membayar obat, dokter, dan lainnya. “Maksimal 40 hari saja, darimana membayarnya,” bebernya.

Repotnya BPJS Kesehatan sebagai regulator berani mengeluarkan peraturan pemotongan dana kapitasi bagi klinik yang kinerjanya kurang bagus. “Ini melebihi kewenangannya, BPJS hanya pelaksana, bukan pembuat aturan,” tegasnya.
Sementara itu, DPRD Kota Batam menuding pengelola Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah tak mau membenahi dan meningkatkan pelayanan kesehatan. Karenanya banyak pasien yang mengeluh.

“Seperti pengap serta panasnya ruang perawatan, sudah berkali-kali kita minta diperbaiki. Eh malah dipasang teralis,” kata Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Suardi Tahirek.
DPRD meminta RSUD menggunakan air conditioner (AC) sentral yang mencakup seluruh gedung rumah sakit. Bukan split (terpisah) antara satu ruangan dengan ruangan lainnya. “Itupun tak sesuai dengan kondisi ruangan,” ungkapnya.

Selain itu AC di RSUD Embung Fatimah juga sering rusak, sehingga ruang perawatan menjadi panas dan pengap.
Selain penyejuk ruangan, rumah sakit tipe B ini juga tak memiliki pelayanan dasar seperti PICU (Pediatric Intensive Care Unit) dan NICU (Neonatal Intensive Care Unit) perawatan khusus anak. “Pasien anak sering ditolak. Ada warga pulau kepalanya pecah, terpaksa dirujuk ke Rumah Sakit Swasta,” kata politikus NasDem ini.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Riky Indrakari mengatakan RSUD Embung Fatimah harusnya sudah memiliki fasilitas PICU dan NICU. “Bohong besar bila RSUD beralasan tak memiliki SDM. Karena setiap tahun ada anggaran untuk pelatihan. Tahun ini saja ada,” kata Riky.
Menurut Riky, tak ada alasaan RSUD tak meningkatkan pelayanan kesehatan, karena tunjangan yang diberikan kepada tenaga medisnya cukup besar. Tunjangan khusus dokter spesial Rp 20 juta, sedangkan dokter sub spesialis Rp 25 juta per bulan. “Itu di luar upah dan remunerisasi. Tak bekerja saja, sudah dapat itu,” katanya. (hgt/bp)

http://batampos.co.id/2016/03/18/ini-penyebab-rumah-sakit-turunkan-standar-pelayanan-pasien-bpjs/

0 komentar :

Artikel Rekomendasi

Bagaimana untuk Mengelola "How To Manage" Series untuk Teknologi Kesehatan

WHO Teknologi kesehatan dan manajemen teknologi kesehatan telah menjadi isu kebijakan yang semakin terlihat. Sementara kebutuh...

Popular Post

Recomended

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner