Home » » Standar

Standar

Standar 1

Inisisatif Pelayanan.

Seseorang yang berpendidikan minimal sarjana muda/D3 teknik rontgen atau teknik elektromedik dan diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan teknik elektromedik berdasarkan rekomendasi/akreditasi dari organisasi profesi teknik elektromedik.

Pendidikan dan pengalaman menentukan kwalifikasi yang sesuai dengan kriteria standar profesi yang diterapkan. Dalam menjalankan profesi teknik elektromedik harus berpegang pada standar dan etika profesi yang ditetapkan.

Standar 2

Persiapan Perencanaan

Sebelum membuat perencanaan elektromedik harus melakukan persiapan perencanaan yang meliputi alternatif:

1. Identifikasi permasalahan

2. Penyusunan spesifikasi dan persyaratan teknis yang sesuai

3. Analisa tingkat teknis dikaitkan dengan efisiensi pendanaan

4. Pengusulan penyelesaian masalah

Standar 3

Perencanaan Program

Sebagai tindak lanjut persiapan perencanaan pelayanan teknik elektromedik, maka dibuatkan perencanaan yang meliputi:

1. Penetapan atau perumusan tujuan (jangka pendek, menengah, panjang) dengan memperhatikan sumber daya yang tersedia.

2. Membuat rencana interfensi dengan metodologi (cara/teknik dan alat) dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas dalam memilih metodologi yang telah ditetapkan sebagai alternatif pencapaian tujuan (artinya mudah pelaksanaannya, ekonomis, tersedia dan tepat guna).

3. Rencana edukatif yaitu melakukan bimbingan dan konsultasi kepada profesi lain yang terkait.

4. Membuat rencana evaluasi meliputi:

  1. Kriteria keberhasilan dan unsur yang dinilai dengan menggunakan konsep pengukuran.
  2. Kriteria untuk memodifikasi program baik metodologi maupun standar acuan.

Standar 4

Impelementasi Program

Melaksanakan kegiatan teknik elektromedik yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, rancang bangun dan produksi serta pelatihan dalam bidang teknik elektromedik sesuai dengan rencanan yang telah ditetapkan atau melakukan modifikasi dalam program (standar 3) dengan tetap berkomunikasi kepada pihak terkait dan mendokumentasikan hasil evaluasi.

Standar 5

Evaluasi

Melakukan evaluasi berdasarkan kriteria dan unsur yang harus dinilai dengan tetap mengacu kepada keberhasilan atau pencapaian tujuan dan dilakukan secara periodik, berdasarkan program yang telah ditetapkan.

Standar 6

Dokumentasi

Tenaga teknik elektromedik bertanggung jawab untuk mencatat data teknik dan operasional peralatan secara rinci, teratur dan periodik.

Standar 7

Komunikasi

Pelayanan tenaga teknik elektromedik harus mengkomunikasikan hasil pelaskanaan, pelayanan program, kendala dan kemajuannya dengan unsur yang terkait dalam program pelayanan teknik elektromedik.

Standar 8

Rujukan

Sesuai dengan tanggung jawab dan etika profesi tenaga teknik elektromedik harus menyadari kemampuan dan keterbatasannya sehingga perlu dilaksanakan sistim rujukan sesuai dengan tingkat kemampuan.

A. Standar Pelayanan Teknik Elektromedik

Pelayanan teknik elektromedik pada dasarnya tergantung dari jenis pelayanan yang dilakukan dan sangat berhubungan dengan tujuan institusi atau program teknik elektromedik yang terintegrasi didalamnya. Sehingga standar pelayanan teknik elektromedik harus mengandung falsafah dan tujuan, perencanaan, fasilitas dan anggaran organisasi termasuk kriteria pemimpin dan staf elektromedik yang terlibat, pencatatan dan pelaporan serta evaluasi program pelayanan, supervisi dan pengembangan profesional. Hal ini selalu dikaitkan dengan jenis, sifat dan tujuan institusinya dalam membuat rincian atau pedoman operasionalnya secara umum pelayanan teknik elektromedik disemua institusi.

Standar 1

Falsafah dan Tujuan

Suatu program kegiatan teknik elektromedik adalah untuk memberikan pelayanan yang optimal dalam bidang teknik elektromedik bagi pemerintah dan masyarakat sesuai dengan standar profesi yang ditetapkan.

Kriteria

1.1 Dokumentasi tertulis yang memuat tujuan pelayanan harus mencerminkan peran institusi dan harus menjadi acuan pelayanan teknik elektromedik serta diketahui oleh semua unit lain. Dokumen ini harus selalu tersedia untuk semua petugas pelayanan teknik elektromedik.

1.2 Setiap unit dapat mengembangkan sendiri tujuan khusus pelayanan teknik elektromedik.

1.3 Dokumen ini harus disempurnakan paling sedikit 5 tahun.

Standar 2

Pengelolaan Kegiatan Teknik Elektromedik Harus Mempunyai Bagan Organisasi dan Uraian Tugas yang Jelas.

Kriteria

1.1. Bagan organisasi akan memperlihatkan jalur komunikasi dan garis komando lini dan staf dalam kegiatan teknik elektromedik dan juga hubungan dnegan unsur lain.

1.2. Adanya dokumentasi yang meliputi fungsi, kegunaan dan kebutuhan dari kegiatan teknik elektromedik.

Standar 3

Kegiatan Pelayanan Teknik Elektromedik Dikelola dan Diarahkan Untuk Mencapai Tujuan Pelayanan.

Kriteria

1.1. Pelayanan teknik elektromedik dipimpin oleh seseorang pimpinan yang cakap menurut pendidikan, pelatihan dan pengalaman dalam bidang teknik elektromedik.

1.2. Untuk mendukung program kegiatan teknik elektromedik diperlukan jumlah staf yang cukup.

1.3. Adanya pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas.

Standar 4

Fasilitas dan Peralatan

Dalam melaksanakan kegiatan teknik elektromedik diperlukan fasilitas dan peralatan yang memadai.

Kriteria

4.1. Inventarisasi dari semua fasilitas dan peralatan yang ada secara teliti, termasuk didalamnya pemilikan dan manfaatnya.

4.2. Pendikumentasian sistim perencanaan dan penggantian fasilitas dan untuk kegiatan teknik elektromedik.

4.3. Setiap peralatan paling sedikit satu tahun sekali dilakukan kalibrasi serta dibuat dokumentasinya.

Standar 5

Kebijakan dan Prosedur

Menuangkan kebijakan dan prosedur terbaru yang mencerminkan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan dan teknologi yang terbaru untuk setiap kegiatan teknik elektromedik sesuai dengan kebutuhan dan peraturan.

Kriteria

1.1. Peralatan baru diteliti dengan standar pemakaian yang disesuaikan dengan standar industri Indonesia serta peraturan yang berlaku.

1.2. Kebijakan dan prosedur terbaru diinformasikan kepada semua unit terkait.

1.3. Adanya peraturan tertulis mengenai jadwal reparasi peralatan dan sarana yang rusak. Sarana yang vital harus diperbaiki dalam waktu singkat.

Standar 6

Pengembangan Staf dan Program Pendidikan

Staf dapat mengikuti program pendidikan guna memelihara dan meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan.

Kriteria

1.1. Orientasi dan pendidikan berkelanjutan harus diadakan sekurang-kurangnya setiap tahun bagi tenaga teknik elektromedik.

1.2. Referensi terbaru, pamlet, brosur, jurnal dan buku-buku serta informasi ilmiah dan produsen untuk referensi dan pemberian pengarahan.

Standar 7

Evalusi dan Pengendalian Mutu

Terdapat beberapa metode untuk mengevaluasi kualitas kegiatan teknik elektromedik dan mengoreksi permasalahan yang telah diindentifikasikan serta pemecahannya.

Kriteria

7.1 Program pelayanan teknik elektromedik dipergunakan untuk mengindentifikasi dan mencatat kegagalan peralatan dan kesalahan pemakai yang berakibat penyimpangan efek terhadap kesalahan dalam bidang teknik elektromedik.

7.2. Ringkasan dari kegagalan dan kerusakan peralatan serta segala macam penerbitan yang menguat tentang bahaya-bahaya peralatan yang dinilai oleh majelis kode etik teknik elektromedik.

7.3. Bila ditemukan masalah, tindakan dan penanggulangannya harus dicatat serta dinilai efektifitasnya.

B. Hak Dan Kewajiban Tenaga Teknik Elektromedik

1. Hak tenaga teknik elektromedik

Tenaga teknik elektromedik sebagai pemberi pelayanan bidang teknik elektromedik dalam melaksanakan tugasnya memiliki hak-hak sebagai berikut:

a. Bekerja menurut standar profesi dengan menggunakan segala pendekatan, metode, sarana/prasarana kerja agar dapat melaksanakan tugas pekerjaannya dengan sebaik-baiknya.

b. Menolak melakukan suatu tindakan karena secara profesional tidak dapat dipertanggung jawabkan.

c. Memberhentikan tindakan dalam kondisi tertentu atas dasar pertimbangan profesinya.

d. Memiliki privacy, artinya tenaga teknik elektromedik tersebut memiliki atau mempunyai hak untuk melaksanakan kehidupan pribadinya karena itu ada waktu waktu tertentu tidak mempunyai hak untuk memberikan pelayanan teknik elektromedik.

e. Menerima informasi yang benar dan jujur.

f. Menerima jasa pelayanan.

g. Memberikan perlindungan hukum, dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya, yaitu sebagai berikut:

1) Pengertian

Perlindungan hukum secara umum diartikan sebagai upaya memberikan kekebalan terhadap seseorang atas segala tindakan yang perlu dilakukan dalam rangka tugas atau karena tindakan atau jabatannya.

2) Landasan/dasar perlindungan hukum adalah:

a) UUD 1945 pasal 27 ayat 1

Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

b) Didalam hukum kesehatan beberapa peraturan perundang-undangan antara lain:

¨ UU no. 23 tahun 1992 tentang kesehatan.

c) Diluar hukum kesehatan antara lain:

¨ Diatur melalui hukum publik/KUHP, hukum administrasi negara beserta hukum acaranya yang beberapa pasal dapat atau tetap berlaku dalam rangka perlindungan hukum tenaga kesehatan, misalnya; seorang tenaga kesehatan melakukan kesalahan atau kelalaian harus melalui pembuktian.

¨ Diatur melalui hukum privat/KUHP perdata beserta hukum acaranya, soal-soal wanprestas, ganti rugi dan sebagainya.

3) Prosedur

a) Tenaga teknik elektromedik harus memahami segala konsekuensi dari kelalaian atau kesalahan didalam melaksanakan tugasnya.

b) Penentuan ada tidaknya ditentukan atau kelalaian dalam melakukan profesinya ditentukan oleh majelis kode etik teknik elektromedik.

c) Pelanggaran atau kelalaian yang bersifat melanggar kode etik akan diselesaikan lewat majelis kode etik teknik elektromedik.

d) Tenaga teknik elektromedik yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam tata usaha negara diajukan keperadilan tata usaha negara, demikian pula tenaga teknik elektromedik yang melakukan tindak pidana atau perdata diajukan ke peradilan umum atau militer sesuai dengan kompetensinya tenaga teknik elektromedik dalam proses peradilan harus didampingi oleh penasehat hukum.

2. Kewajiban tenaga teknik elektromedik

Kewajiban tenaga teknik elektromedik meliputi:

Menghormati hak penerima pelayanan teknik elektromedik, melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.

a. Kewajiban umum

Melaksanakan pelayanan teknik elektromedik, melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam mengamalkan profesinya haruslah selalu berpedoman kepada ilmu teknik elektromedik yang wajib dimilikinya, ketrampilan serta sikap dan menerapkannya sebagaimana dimiliki oleh tenaga teknik elektromedik.

b. Kewajiban terhadap penerima pelayanan teknik elektromedik

  1. Melaksanakan dan menyelesaikan tugas teknik elektromedik.
  2. Berami mengambil resiko atas segala hasil penyelesaian tugas yang dibebankan kepadanya.
  3. Memilih dan menentukan metode kerja untuk mencapai hasil yang optimal dalam melakukan tugasnya.
  4. Menghormati hak penerima pelayanan teknik elektromedik dengan menggunakan sarana dan prasarana, metode dan pendekatan yang tersedia sehingga hasil pekerjaan atau tugasnya itu berhasil dengan sebaik-baiknya.
  5. Dalam melaksanakan tugas selalu berpedoman pada norma-norma keselamatan dan kesehatan kerja.

c. Kewajiban terhadap sejawat dan profesi lain

  1. Dalam melaksanakan tugas sebagai tenaga kesehatan baik secara mandiri maupun berkerjasama dengan tenaga kesehatan lainnya (mitra kerja) hendaknya selalu dikembangkan rasa kebersamaan, serta saling hormat menghormati dan yang paling penting adalah meningkatkan kualitas pengabdian di kalangan tenaga kesehatan dan bekerja secara jujur.
  2. Membimbing tenaga teknik elektromedik yang berada pada dibawah jabatannya untuk bersama-sama meningkatkan profesionalisme dan berupaya memantapkan sistem pembinaan dan pengembangan tenaga teknik elektromedik sehingga timbul kesadaran berkualitas.
  3. Meningkatkan dan mengembangkan kemampuan pengelolaan kesehatan bidang teknik elektromedik sehingga dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna, dengan jalan meningkatkan sumber daya manusia secara optimal dengan melibatkan sumber daya kesehatan yang tersedia sehingga tercapai peningkatan mutu pelayanan teknik elektromedik yang optimal dengan biaya dan resiko yang minimal.

d. Kewajiban terhadap dirinya sendiri

  1. Meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme dirinya sendiri agar dapat mengantisipasi kemajuan ilmu dan teknologi kesehatan.
  2. Handal dalam melaksanakan tugasnya penuh dedikasi serta bertanggung jawab terhadap peningkatan mutu pelayanan teknik elektromedik yang cepat, tepat dan cermat.
  3. Mampu meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja dengan landasan yang lebih mantap, dengan meningkatkan disiplin kerja dan selalu berbuat yang lebih baik dan lebih maju bermutu lebih tinggi serta menjunjung tinggi nilai etis. Mampu memilih metode dan teknik pelayanan elektromedik yang tepat dan berhasil guna, dengan selalu memper hatikan keselamatan kerja bagi dirinya sendiri,teman sekerja serta masyarakat lingkungan dari resiko dan bahaya yang mungkin timbul akibat pekerjaan.
  4. mempunyai pola dan bertindak untuk selalu memperlakukan individu lain sebagaimanusia mempunyai cipta rasa dan karsa. Dengan demikian diharapkan mampu menciptakan hubungan yang serasi,selaras seimbang diantara sesama anggota profesi khususnya tenaga teknik elektromedik dan sesama profesi tenaga kesehatan .
  5. mau dan mampu untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan dan berusaha tidak akan mengulangi kesalahan yang sama, dengan demikian timbul semangat untuk berusaha dan berupaya meningkatkan prestasi kerja yang akan dating berlandaskan ketulusan hati,jujur dan bertanggung jawab.
  6. Mampu menerapkan sasaran dan tujuan yang akan dicapai apakah itu tujuan nasional ,sehingga dapat mencegah apabila terjadi penyimpangan-penyimpangan terhadap tujuan dan sasaran yang akan dicapai.
  7. Mau menerima sumbang saran (brain St

orming) dari orang lain untuk diambil manfaatnya dalam memecahkan dan menyelesaikan suatu masyalah (problem solving).

8. Meningkatkan kemampuan kerja , yang dimulai dari peningkatan kemampuan pribadi yang menjurus kepada peningkatan kerja dalam kelompok, sehingga dapat mengurangi kesalahan dan dapat meningkatkan mutu pelayanan teknik elektromedik.

Kewajiban terhadap tugas

Tenaga teknik elektromedik melakukan tugas baik sebagai tenaga kesehatan maupun sebagai otenaga teknik elektromedik sesuai dengan wewenang yang diberikan untuk melaksanakan tugas pokok dan penunjang dalam ruang lingkup pelayanan teknik elektromedik.

  1. Tugas pokok

a. Perencanaan

Pemeliharaan, pemasangan/instalasi, analisa kerusakan, perbaikan, pengujian, pengukuran dan kalibrasi alat kesehatan.

b. Pelaksanaan

Pemeliharaan, pemasangan/instalasi, analisa kerusakan, perbaikan, pengujian, pengukuran dan kalibrasi alat kesehatan.

c. Pengawasan dan pengendalian

Pemeliharaan, pemasangan/instalasi, analisa kerusakan, perbaikan, pengujian, pengukuran dan kalibrasi alat kesehatan.

d. Berperan serta dalam pengadaan/penerimaan

e. Berperan serta dalam evaluasi pendayagunaan alat kesehatan

f. Berperan serta dalam bimbingan pengoperasian alat kesehatan

  1. Tugas penunjang

Meliputi kegiatan-kegiatan pelayanan dan pengembangan pelayanan teknik elektromedik yang mengarah kepada peningkatan kwalitas pelayanan teknik elektromedik dan peningkatan kwalitas pengabdian profesi.

C. Hak Penerima Pelayanan Teknik Elektromedik

Tenaga teknik elektromedik dalam menjalankan tugasnya harus menghormati hak penerima pelayanan teknik elektromedik.

1. Ruang lingkup hak penerima pelayanan teknik elektromedik mencakup:

  1. hak akan informasi
  2. hak memberikan dan menolak persetujuan tindakan (informaed consent)
  3. hak memilih pelayanan

2. Penyimpangan terhadap hal-hal diatas atau menghilangkan hak penerima pelayanan teknik elektromedik dijatuhkan sanksi.

D. Kewenangan

Tenaga teknik elektromedik dalam melakukan pekerjaannya sesuai dengan profesi dan kewenangannya.

Kewenangan tenaga teknik elektromedik dalam melaksanakan tugasnya adalah sebagai berikut:

a. Administrasi teknik

  1. Menerima, mencatat permintaan pelayanan teknik elektromedik
  2. Menentukan, waktu atau jadwal persiapan yang harus dilakukan oleh penerima pelayanan teknik elektromedik untuk suatu pemeriksaan khusus (perjanjian).
  3. Memberikan informasi yang baik dan benar tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan pelayanan teknik elektromedik.
  4. Menyiapkan, merencanakan dan melakukan kegiatan teknik elektromedik sesuai dengan permintaan serta memperhatikan norma-norma etika kesehatan, etika profesi dan menghormati hak-hak penerima pelayanan teknik elektromedik.

b. Teknis pelayanan Teknik elektromedik

  1. Perencanaan

Pemeliharaan, pemasangan/instalasi, analisa kerusakan, perbaikan, pengujian, pengukuran dan kalibrasi alat kesehatan.

  1. Pelaksanaan

Pemeliharaan, pemasangan/instalasi, analisa kerusakan, perbaikan, pengujian, pengukuran dan kalibrasi alat kesehatan.

  1. Pengawasan dan pengendalian

Pemeliharaan, pemasangan/instalasi, analisa kerusakan, perbaikan, pengujian, pengukuran dan kalibrasi alat kesehatan.

  1. Berperan serta dalam pengadaan/penerimaan
  2. Berperan serta dalam evaluasi pendayagunaan alat kesehatana
  3. Berperan serta dalam bimbingan pengoperasian alat kesehatan

c. Wewenang lainnya yang berhubungan dengan pelayanan teknik elektromedik.

  1. Membuat program dan prosedur kerja.
  2. Membuat program dan prosedur tindakan kesehatan dan keselamatan kerja.
  3. Mengevaluasi program dan prosedur kerja tersebut telah efektif dan efisien.
  4. Membuat perubahan program dan prosedur kerja kearah perbaikan.
  5. Memberikan peringatan/keterangan dan informasi yang benar akan resiko dan bahaya didalam melaksanakan kegiatan teknik elektromedik.
  6. Berwenang untuk tidak melaksanakan kegiatan pelayanan teknik elektromedik apabila diperkirakan tugasnya itu dapat membahayakan dirinya dan orang lain.
  7. Berwenang melakukan tugas diluar batas wewenang yang telah ditentukan apabila tempat dimana ia bekerja dibutuhkan, dengan seijin pimpinan institusi rumah sakit secara tertulis.
E. Lisensi

Tenaga teknik elektromedik yang melakukan upaya kesehatan sesuai dengan kewenangannya harus memiliki lisensi untuk menjamin perlindungan dan rasa aman bagi pemberi dan penerima pelayanan kesehatan.

a. Pengertian

Lisensi adalah dokumen yang dimiliki seseorang tenaga teknik elektromedik yang mempunyai kekuatan hukum dalam memberikan pelayanan kepada penerima pelayanan teknik elektromedik sesuai dengan pengetahuan dan ketrampilan.

b. Tujuan pemberian lisensi adalah:

  1. Untuk melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
  2. Memberikan kejelasan batas pelayanan yang diberikan kepada penerima pelayanan teknik elektromedik.

c. Pemberian lisensi kepada teknik elektromedik

  1. Tenega yang bekerja disarana pelayanan kesehatan diharuskan memiliki lisensi.
  2. Untuk kepentingan melamar pekerjaan didalam bidang teknik elektromedik.

d. Persyaratan mendapatkan lisensi diatur dan dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan atau pejabat oleh Menteri Kesehatan atas rekomendasi dari orang profesi sesuai dengan statifikasi yang dimilikinya.

e. Masa berlakunya lisensi adalah 5 tahun atau jangka waktu tertentu dan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, setelah itu diperpanjang dengan terlebih dahulu.

f. Akreditasi tenaga teknik elektromedik yang terdaftar.

0 komentar :

Artikel Rekomendasi

Bagaimana untuk Mengelola "How To Manage" Series untuk Teknologi Kesehatan

WHO Teknologi kesehatan dan manajemen teknologi kesehatan telah menjadi isu kebijakan yang semakin terlihat. Sementara kebutuh...

Popular Post

Recomended

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner