Home » , » REVIU KELAS, MENATA PELAYANAN RUMAH SAKIT

REVIU KELAS, MENATA PELAYANAN RUMAH SAKIT

JAKARTA - Sejak diterbitkan Surat Rekomendasi Penyesuaian Kelas Rumah Sakit membawa polemik dari hasil reviu kelas rumah sakit bahwa sebanyak 615 rumah sakit mendapat rekomendasi penyesuaian kelas rumah sakit.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr. Bambang Wibowo, Sp.OG(K), MARS menjelaskan adanya reviu kelas sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan maupun laporan dari BPJS Kesehatan, untuk itu dimungkinkan melakukan penataan sistem rujukan yang sangat tergantung pada peta kompetensi rumah sakit terdiri dari SDM, Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan.“Kompetensi sebuah fasilitas kesehatan dapat dilihat dari kelas rumah sakit berdasarkan SDM, Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan. Kelas A dari Kementerian Kesehatan, kelas B dari Provinsi, kemudian kelas C dan D dari Kabupaten/Kota. Artinya, perhitungan reviu kelas ini sesuai kompetensi yang datanya didapat dari rumah sakit melalui aplikasi RS Online dan Aplikasi Sarana dan Prasarana Alat Kesehatan (ASPAK),” ungkap Bambang Wibowo saat temu media di Kementerian Kesehatan (27/7).

Diketahui bahwa, kompetensi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 340 Tahun 2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit untuk rumah sakit khusus, maupun Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 373 Tahun 2019 tentang Pedoman Reviu Kelas Rumah Sakit.Kondisi saat ini yang terjadi, banyak rumah sakit yang mengajukan keberatan dari hasil reviu kelas akan diberikan kesempatan masa sanggah selama 28 hari, untuk melihat ketidaksesuaian dan melaporkan kepada Kementerian Kesehatan.“Kesempatan masa sanggah kepada rumah sakit dengan tenggat waktu tanggal 12 Agustus 2019. Nantinya, Kementerian Kesehatan akan menghitung ulang, kemudian mengirim hasil ulang dari rumah sakit yang mengajukan keberatan dan disampaikan ke Dinas Kesehatan sebagai rekomendasi untuk penyesuaian kelas. 

Selanjutnya, Kementerian Kesehatan akan mengirimkan surat ke BPJS Kesehatan untuk hasil penetapan rekomendasi kedua setelah perhitungan ulang. Hal ini dimaksudkan sebagai dasar kontrak pembayaran tariff INA CBGs,” jelasnya.Selanjutnya, apabila ada rumah sakit yang turun kelas dapat mengajukan naik kelas, jika memenuhi persyaratan dan ada perubahan pada SDM, Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan. Paling lama 6 bulan.

Bambang Wibowo menegaskan adanya reviu kelas tidak berpengaruh pada pelayanan kesehatan di rumah sakit. Justru akan semakin baik dengan menata lebih baik dari fungsi pembinaan dan pengawasan, kemudian rumah sakit mempersiapkan diri untuk melakukan perbaikan dan perencanaan yang lebih baik dengan mengutamakan prinsip-prinsip keselamatan pasien.
 

0 komentar :

Artikel Rekomendasi

Bagaimana untuk Mengelola "How To Manage" Series untuk Teknologi Kesehatan

WHO Teknologi kesehatan dan manajemen teknologi kesehatan telah menjadi isu kebijakan yang semakin terlihat. Sementara kebutuh...

Popular Post

Recomended

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner