Home » , » Ironi Standarisasi Kendaraan Ambulans Pelayanan Medik Kegawatdaruratan - Perlunya Evaluasi Perijinan Pihak Terkait

Ironi Standarisasi Kendaraan Ambulans Pelayanan Medik Kegawatdaruratan - Perlunya Evaluasi Perijinan Pihak Terkait


Bisa dibaca artikel Ambulans di blog ini sebelumnya




Ambulans/am·bu·lans/ menurut kamus besar bahasa indonesia (kbbi) adalah kendaraan (mobil dan sebagainya) yang dilengkapi peralatan medis untuk mengangkut orang sakit atau korban kecelakaan

Dasar Hukum Pelayanan Ambulans :
  1. Undang-undang No. 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan bencana
  2. Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan 
  3. Undang-undang No. 49 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit 
  4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 856/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standar IGD Rumah Sakit
  5. Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Nomor 143/MENKES-KESOS/SK/II/2001 Tahun 2001 tentang Standarisasi Kendaraan Pelayanan Medik
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  No 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional Pasal 29 Pelayanan Ambulans
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  No 19 Tahun 2016 Tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu
  8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  No 47 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Kegawatdaruratan
Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Nomor 143/MENKES-KESOS/SK/II/2001 Tahun 2001 tentang Standarisasi Kendaraan Pelayanan Medik tentang Standarisasi Kendaraan Pelayanan Medik disebutkan ada 6 jenis kendaraan medik; yaitu Ambulans Transportasi, Ambulans Gawat Darurat, Ambulans Rumah Sakit Lapangan, Ambulans Pelayanan Medik Bergerak, Kereta Jenazah, dan Ambulans Udara.

1. AMBULANS TRANSPORT;
Tujuan Penggunaan :
Pengangkutan penderita yang tidak memerlukan perawatan khusus/ tindakan darurat untuk
menyelamatkan nyawa dan diperkirakan tidak akan timbul kegawatan selama dalam perjalanan.
Persyaratan Teknis Kendaraan :
  1. Kendaraan roda empat atau lebih dengan suspensi lunak
  2. Warna kendaraan : putih (DKI warna hijau lapis )
  3. Tanda pengenal kendaraan : di depan - gawat darurat/ emergency, disamping kanan dan kiri tertulis : ambulans dan logo : bintang enam biru dan ular tongkat.
  4. Ruang penderita mudah dicapai dari tempat pengemudi
  5. Tempat duduk bagi petugas dan keluarga di ruangan penderita
  6. Dilengkapi sabuk pengaman untuk petugas dan penderita
  7. Ruangan penderita cukup luas untuk sekurang-kurangnya satu tandu
  8. Ruangan penderita berhubungan langsung dengan tempat pengemudi
  9. Gantungan infus terletak sekurangnya 90 sm di atas tempat penderita
  10. Stop kontak khusus 12 V DC di ruang penderita
  11. Lampu ruangan secukupnya/bukan neon, dan lampu sorot yang dapat digerakan
  12. Lemari obat dan peralatan
  13. Penyimpan air bersih 20 liter, wastafel dan penampungan air limbah
  14. Sirine dua nada
  15. Lampu rotator warna merah dan biru, di tengah atas kendaraan
  16. Radio komunikasi dan atau radio genggam di ruang kemudi
  17. Tersedia peta wilayah
  18. Buku petunjuk pemeliharaan semua alat berbahasa Indonesia
  19. Tanda pengenal ambulans transportasi dari bahan pemantul sinar
  20. Kendaraan mudah dibersihkan, lantai landai dan batas dinding dengan lantai tidak menyudut
  21. Dapat membawa inkubator transport
  22. Persyaratan lain sesuai peraturan perundangan yang berlaku
Medis
Tabung oksigen dengan peralatannya, Alat penghisap cairan/lendir 12 Volt DC, Peralatan medis PPGD (tensimeter dengan manset anak-dewasa, dll), Obat-obatan sederhana, cairan infus secukupnya
Petugas
1 (satu) supir dengan kemampuan BHD (bantuan hidup dasar) dan berkomunikasi
1 (satu) perawat dengan kemampuan PPGD
Tata tertib
Sewaktu menuju tempat penderita boleh menghidupkan sirine dan rotator
Selama mengangkut penderita hanya menggunakan lampu rotator .
Mematuhi semua peraturan lalu lintas
Kecepatan kendaraan maksimum 40 km di jalan biasa, 80 km di jalan bebas hambatan.
Petugas membuat/ mengisi laporan selama perjalanan yang disebut dengan lembar catatan
penderita yang mencakup identitas, waktu dan keadaan penderita setiap 15 menit.
Petugas memakai seragam awak ambulans dengan identitas yang jelas.

2. AMBULANS GAWAT DARURAT;
Tujuan Penggunaan :
Pertolongan Penderita Gawat Darurat Pra Rumah Sakit, Pengangkutan penderita dawat darurat yang sudah distabilkan dari lokasi kejadian ke tempat tindakan definitif atau ke Rumah Sakit. Sebagai kendaraan transport rujukan.
Persyaratan Teknis Kendaraan :
  1. Kendaraan roda empat atau lebih dengan suspensi lunak
  2. Warna kendaraan: kuning muda
  3. Tanda pengenal kendaraan: di depan - gawat darurat/ emergency, disamping kanan dan kiri atas. Tanda: Ambulans dan logo: Star of Life, bintang enam biru dan ular tongkat.
  4. Kendaraan menggunakan pengatur udara AC dengan pengendali di ruang pengemudi.
  5. Pintu belakang dapat dibuka ke arah atas.
  6. Ruang penderita tidak dipisahkan dari ruang pengemudi
  7. Tempat duduk petugas di ruang penderita dapat diatur/ dilipat
  8. Dilengkapi sabuk pengaman bagi pengemudi dan pasien
  9. Ruang penderita cukup luas untuk sekurangnya dua tandu. Tandu dapat dilipat.
  10. Ruang penderita cukup tinggi sehingga petugas dapat berdiri tegak untuk melakukan tindakan
  11. Gantungan infus terletak sekurang-kurangnya 90 sm di atas tempat penderita
  12. Stop kontak khusus 12 V DC di ruang penderita
  13. Lampu ruangan secukupnya, bukan neon dan lampu sorot yang dapat digerakan
  14. Meja yang dapat dilipat
  15. Lemari obat dan peralatan
  16. Penyimpan air bersih 20 liter, wastafel dan penampungan air limbah
  17. Sirine dua nada
  18. Lampu rotator warna merah dan biru terletak di atap sepertiga depan.
  19. Radio komunikasi dan telepon genggam di ruang kemudi
  20. Buku petunjuk pemeliharaan semua alat berbahasa Indonesia
Medis
Tabung oksigen dengan peralatan bagi 2 orang, Peralatan medis PPGD, Alat resusitasi manual/automatic lengkap bagi dewasa dan anak/ bayi, Suction pump manual dan listrik 12 V DC, Peralatan monitor jantung dan nafas, Alat monitor dan diagnostik, Peralatan defibrilator untuk anak dan dewasa, Minor surgery set, Obat-obatan gawat darurat dan cairan infus secukupnya, Entonok, Kantung mayat, Sarung tangan disposable, Sepatu boot
Petugas
1 (satu) pengemudi berkemampuan PPGD dan berkomunikasi
1 (satu) perawat berkemampuan PPGD
1 (satu) dokter berkemampuan PPGD atau ATLS/ACLS
Tata tertib berkendara
Saat menuju ke tempat penderita boleh menghidupkan sirine dan lampu rotator. Selama
mengangkut penderita hanya lampu rotator yang dihidupkan
Mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku
Kecepatan kendaraan kurang dari 40 km di jalan biasa, 80 km di jalan bebas hambatan.
Petugas membuat/ mengisi laporan selama perjalanan yang disebut dengan lembar catatan
penderita yang mencakup identitas, waktu dan keadaan penderita setiap 15 menit.
Petugas memakai seragam ambulans dengan identitas yang jelas.


3. AMBULANS RUMAH SAKIT LAPANGAN;
Tujuan Penggunaan :
Merupakan gabungan beberapa ambulans gawat darurat dan ambulans pelayanan medik
bergerak. Sehari-hari berfungsi sebagai ambulans gawat darurat
Persyaratan Teknis Kendaraan :
  1. Kendaraan roda empat atau lebih dengan suspensi lunak
  2. Warna kendaraan : kuning muda
  3. Tanda pengenal kendaraan : di depan - gawat darurat/ emergency, disamping kanan dan kiri atas. Tanda : Ambulans dan logo : Star of Life, bintang enam biru dan ular tongkat.
  4. Kendaraan menggunakan pengatur udara AC dengan pengendali di ruang pengemudi.
  5. Pintu belakang dapat dibuka ke arah atas.
  6. Ruang penderita tidak dipisahkan dari ruang pengemudi
  7. Tempat duduk petugas di ruang penderita dapat diatur/ dilipat
  8. Dilengkapi sabuk pengaman bagi pengemudi dan pasien
  9. Ruang penderita cukup luas untuk sekurangnya dua tandu. Tandu dapat dilipat.
  10. Ruang penderita cukup tinggi sehingga petugas dapat berdiri tegak untuk melakukan tindakan
  11. Gantungan infus terletak sekurang-kurangnya 90 sm di atas tempat penderita
  12. Stop kontak khusus 12 V DC di ruang penderita
  13. Lampu ruangan secukupnya, bukan neon dan lampu sorot yang dapat digerakan
  14. Meja yang dapat dilipat
  15. Lemari obat dan peralatan
  16. Penyimpan air bersih 20 liter, wastafel dan penampungan air limbah
  17. Sirine dua nada
  18. Lampu rotator warna merah dan biru terletak di atap sepertiga depan.
  19. Radio komunikasi dan telepon genggam di ruang kemudi
  20. Buku petunjuk pemeliharaan semua alat berbahasa Indonesia
  21. Peralatan rescue
  22. Lemari obat dan peralatan
  23. Tanda pengenal dari bahan pemantul sinar
  24. Peta wilayah setempat – Jabotabek dan detailnya
  25. Persyaratan lain menurut perundangan yang berlaku
  26. Lemari es/ freezer, atau kotak pendingin.
Medis
Tabung oksigen dengan peralatan bagi 2 orang, Peralatan medis PPGD, Alat resusitasi manual/automatic lengkap bagi dewasa dan anak/ bayi, Suction pump manual dan listrik 12 V DC, Peralatan monitor jantung dan nafas, Alat monitor dan diagnostik, Peralatan defibrilator untuk anak dan dewasa, Minor surgery set, Obat-obatan gawat darurat dan cairan infus secukupnya
Entonok / ..
Kantung mayat
Sarung tangan disposable
Sepatu boot
Petugas
1 (satu) pengemudi berkemampuan PPGD dan berkomunikasi
1 (satu) perawat berkemampuan PPGD BTLS/BCLS
1 (satu) dokter berkemampuan PPGD atau ATLS/ACLS
Tata tertib
Saat menuju ke tempat penderita boleh menghidupkan sirine dan lampu rotator
Selama mengangkut penderita hanya lampu rotator yang dihidupkan
Mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku
Kecepatan kendaraan kurang dari 40 km di jalan biasa, 80 km di jalan bebas hambatan.
Petugas membuat/ mengisi laporan selama perjalanan yang disebut dengan lembar catatan
penderita yang mencakup identitas, waktu dan keadaan penderita setiap 15 menit.
Petugas memakai seragam ambulans dengan identitas yang jelas.

4. AMBULANS PELAYANAN MEDIK BERGERAK
Tujuan Penggunaan :
Melaksanakan salah satu upaya pelayanan medik di lapangan
Digunakan sebagai ambulans transport. .
Persyaratan
Teknis Kendaraan
Kendaraan roda empat atau lebih dengan suspensi lunak.
Berbentuk kontainer dan berfungsi sebagai poliklinik
Warna kendaraan : kuning muda
Tanda pengenal kendaraan : di depan - gawat darurat/ emergency, disamping kanan dan kiri atas
tanda : Poliklinik dan logo : Star of Life, bintang enam biru dan ular tongkat.
Sirine satu atau dua nada
Lampu rotator warna merah dan biru di atap sepetiga depan
Kendaraan berpengatur udara /AC dengan pengendali di ruang pengemudi.
Ruang kerja cukup luas dan atap tinggi sehingga petugas dapat berdiri untuk melakukan
tindakan dan gantungan infus tinggi sehingga cairan infus dapat menetes dengan lancar.
Meja kerja yang dapat dilipat
Tempat duduk petugas di ruang periksa yang dapat diatur/ dilipat
Dilengkapi sabuk pengaman bagi pengemudi dan penderita
Tempat tidur atau tandu dapat dilipat sekurangnya untuk satu pasien.
Stop kontak khusus 12 V DC di ruang penderita
Generator 220/240 Volt AC dengan peralatannya, dan alih tegangan arus
Lampu ruangan secukupnya, bukan neon dan lampu sorot yang dapat digerakan
Lemari obat dan peralatan
Kapasitas penyimpanan air bersih 20 liter, wastafel dan penampungan air limbah
Radio komunikasi dan telepon genggam di ruang kemudi
Peralatan rescue
Peta wilayah setempat – Jabotabek ,
Persyaratan lain menurut perundangan yang berlaku
Lemari es/ freezer, atau kotak pendingin.
Medis
Tabung oksigen dengan peralatan.
Peralatan medis PPGD (terlampir)
Alat resusitasi manual/automatic lengkap bagi dewasa dan anak/ bayi
Suction pump manual dan listrik 12 V DC
Obat-obatan gawat darurat dan cairan infus secukupnya
Sarung tangan disposable
Sepatu boot
Petugas
1 (satu) pengemudi berkemampuan PPGD dan berkomunikasi
Perawat berkemampuan PPGD dengan jumlah sesuai kebutuhan
Paramedis lain sesuai kebutuhan
Dokter berkemampuan PPGD atau ATLS/ACLS
Tata tertib berkendara
Bila sangat dibutuhkan boleh menghidupkan sirine
Selama berangkat ke tujuan dan pulang, lampu rotator boleh dihidupkan
Mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku
Kecepatan kendaraan kurang dari 40 km di jalan biasa, 80 km di jalan bebas hambatan.
Petugas membuat/ mengisi laporan catatan penderita.
Petugas memakai seragam ambulans dengan identitas yang jelas.

5. AMBULANS GAWAT DARURAT MEDIK SEPEDA MOTOR
Tujuan Penggunaan :
Pertolongan Penderita Gawat Darurat pra Rumah Sakit, sebagai kendaraan pendahulu.
Persyaratan
Teknis Kendaraan
Kendaraan roda dua, bahan bakar minyak/ bensin
Silinder 100 cc atau lebih
Warna kendaraan : kuning muda – hijau
Tempat duduk dua orang
Sirine satu atau dua nada
Lampu rotator warna biru
Radio komunikasi atau radio genggam
Helmet, jaket dengan identitas dibuat dari bahan pemancar cahaya
Tanda pengenal tertulis gawat darurat/ Emergency dan logo : Star of Life, bintang enam biru dan
ular tongkat.
Medis
Tabung oksigen dengan peralatan.
Alat resusitasi manual/automatic lengkap bagi dewasa dan anak/ bayi
Alat pertolongan luka (terlampir)
Obat-obatan gawat darurat dan cairan infus secukupnya
Sarung tangan disposable
Sepatu boot
Petugas
2 (dua) orang perawat berkemampuan PPGD dan yang mempunyai SIM C sebagai
pengemudi.
Tata tertib berkendara
Bila sangat dibutuhkan boleh menghidupkan sirine
Selama berangkat ke tujuan dan pulang, lampu rotator boleh dihidupkan
Mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku
Kecepatan kendaraan kurang dari 40 km di jalan biasa, 80 km di jalan bebas hambatan.
Petugas membuat/ mengisi laporan catatan penderita.
Petugas memakai seragam ambulans dengan identitas yang jelas.

6. AMBULANS KERETA JENAZAH
Tujuan Penggunaan :
Merupakan kendaraan yang digunakan khusus untuk mengangkut jenazah
Persyaratan Kendaraan :
Teknis
Kendaraan roda empat atau lebih dengan suspensi lunak
Warna kendaraan : hitam, di kanan-kiri bertulis : Kereta Jenazah
Dilengkapi sabuk pengaman bagi penumpang
Radio komunikasi dan telepon genggam di ruang kemudi
Lampu ruangan secukupnya, dan lampu sorot yang dapat digerakan
Sirine satu atau dua nada
Lampu rotator warna merah dan biru
Dapat mengangkut sekurangnya satu peti jenazah, dan ada sabuk pengaman peti jenazah.
Ruang jenazah terpisah dari ruang kemudi.
Tempat duduk/ duduk lipat bagi sekurang-kurangnya 4 (empat) orang di samping jenazah.
Penyimpan air bersih 20 liter, wastafel dan penampungan air limbah
Tanda pengenal kereta jenazah dari bahan pemantul sinar
Gantungan karangan bunga di depan, samping kiri dan kanan.
Persyaratan lain menurut perundangan yang berlaku
Petugas
1 (satu) pengemudi yang dapat berkomunikasi
1 (satu) pengawal jenazah atau lebih
Tata tertib berkendara
Sirine hanya digunakan saat bergerak dalam iringan jenazah dan mematuhi peraturan lalau lintas
tentang konvoi
Bila tidak dalam iringan hanya boleh menghidupkan rotator.
Mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku
Kecepatan kendaraan kurang dari 40 km di jalan biasa, 80 km di jalan bebas hambatan.


MENGHADAPI KONDISI KEGAWATDARURATAN

Kegawatdaruratan dapat terjadi dimana saja dan kapan saja sehingga diperlukan peran serta dan bantuan masyarakat serta tenaga kesehatan dengan ambulans dari PSC  119 maupun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan. PSC (Public Safety Center) 119 merupakan layanan cepat tanggap darurat kesehatan.

Adapun tindakan yang dapat dilakukan dalam penanganan kegawatdaruratan prafasilitas pelayanan kesehatan antara lain:
1. Masyarakat Awam:
a. Menyingkirkan benda-benda yang dapat menimbulkan risiko bertambahnya Pasien.
b. Meminta pertolongan kepada orang sekitar, aparat dan petugas keamanan.
c. Menghubungi call center 119 atau nomor kegawatdaruratan lain jika belum tersedia PSC 119.
d. Melakukan pertolongan yang dapat dilakukan dengan panduan call center 119/petugas.

2. Tenaga kesehatan dari PSC 119 ataupun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan:
a. Triase
memilah kondisi Pasien agar mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan tingkat kegawatdaruratannya. Tindakan ini berdasarkan prioritas ABCDE (Airway, Breathing, Circulation, Disability, Environment).
b. Stabilisasi/Resusitasi
Resusitasi diperuntukkan bagi Pasien yang mengalami henti jantung ataupun yang mengalami krisis tanda vital (jalan napas, pernapasan, sirkulasi, kejang).
c. Evakuasi Medik
Evakuasi medik merupakan upaya memindahkan Pasien dari lokasi kejadian ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang dibutuhkan oleh Pasien dengan menggunakan ambulans transportasi atau ambulans Gawat Darurat disertai dengan upaya menjaga resusitasi dan stabilisasi. Apabila tidak terdapat ambulans transportasi atau ambulans Gawat Darurat, evakuasi medik dapat dilakukan dengan menggunakan alat transportasi lain di sekitar lokasi kejadian dengan tetap melakukan upaya menjaga resusitasi dan stabilisasi.
Ambulans Gawat Darurat harus memenuhi persyaratan sesuai dengan standar, yang meliputi persyaratan kelayakan jalan kendaraan, kelengkapan peralatan medis, kelengkapan peralatan nonmedis, dan ketenagaan yang meliputi tenaga kesehatan dan tenaga nonkesehatan. 

Keberhasilan penanganan kegawatdaruratan intrafasilitas pelayanan kesehatan sangat ditentukan oleh penanganan kegawatdaruratan prafasilitas pelayanan kesehatan. Bisa diilustrasikan dengan Pasien yang terus mengalami perdarahan dan tidak dihentikan selama periode prafasilitas pelayanan kesehatan, maka akan sampai ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam kondisi gagal ginjal. Begitu cedera terjadi maka berlakulah apa yang disebut waktu emas (The Golden periode).
Satu jam pertama juga sangat menentukan sehingga dikenal istilah The Golden Hour. Setiap detik sangat berharga bagi kelangsungan hidup penderita. Semakin panjang waktu terbuang tanpa bantuan pertolongan yang memadai, semakin kecil harapan hidup Pasien.

Maka dari itu  semakin menjamurnya jumlah kendaraan Ambulans sehubungan untuk mendekatkan pelayanan kegawatdaruratan tersebut ke masyarakat, memang hal tersebut sangat baik tetapi juga sangat sangat perlu dilakukan pengawasan dan uji petik pada persyaratan teknis kendaraan Ambulans sesuai dengan kriteria wajib peruntukannya. Padahal, kendaraan yang digunakan untuk pertolongan darurat ini, memiliki peran vital, salah satunya penyelamatan korban kecelakaan, sebelum dibawa ke rumah sakit. Ambulans tidak sesuai standar juga merupakan salah satu faktor tidak berhasilnya
penanganan kegawatdaruratan karena kelengkapan sarana prasarana dan SDM Medis ambulans.

Izin penyelenggaraan Ambulans adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada setiap perorangan, badan hukum, dan/atau instansi pemerintah untuk dapat menyelenggarakan kegiatan evakuasi medik dengan menggunakan ambulans sesuai dengan persyaratan administrative dan teknis yang berlaku.

Acuan lain:  Surat Ketua IKABI, nomor 005./IKABI/PP/VIII/2002, tanggal 12 Agustus 2002, perihal: Spesifikasi AGD 118 Homepage: http://www.ikabi.or.id  Diperlukan rekomendasi komisi trauma IKABI atas ambulans yang dibuat atau di supplay oleh perusahaan karoseri lokal. 


Jika mobil ambulans belum memenuhi kriteria untuk memberikan pertolongan darurat, bagaimana bisa mobil ambulans tersebut beroperasional untuk melakukan pertolongan ke pasien kritis. Hal tersebut seharusnya menjadi perhatian terkait Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan setempat yang mengeluarkan ijin operasional mobil ambulans tersebut.

Kampanye politik Caleg daerah dengan layanan kesehatan mobil ambulans gratis menjamur, yang notabene perijinan dan kriteria wajib ambulans yang tertuang pada landasan hukum di atas menjadi baur, Ambulans bukan menjadi kendaraan pelayanan medik sesuai dengan standar pelayanan medik Peraturan Menteri Kesehatan. Hal tersebut akan menambah carut marutnya kepemilikan dan perijinan ambulans yang asal-asalan.

Sebagai masyarakat kita juga berharap, ke depan penempatan mobil ambulans bisa lebih didekatkan di lingkungan masyarakat. Hal ini diperlukan, agar pertolongan bisa lebih cepat dilakukan, jika terjadi kondisi darurat. Misalnya tempat umum, arena olahraga, hotel, stasiun, terminal, dll. Tetapi juga diharapkan upaya standarisasi mobil ambulans sesuai dengan kriteria wajib peraturan yang berlaku, agar pertolongan gawat darurat di luar rumah sakit bisa berjalan baik. 

Begitu juga dengan pelayanan ambulans dalam kondisi pra rumah sakit. Di mana ada proses penanggulangan penderita gawat darurat harus dimulai dari tempat kejadian, tindakan darurat harus dilakukan dari tempat kejadian sebagai langkah awal dikenal dengan Bantuan Hidup Dasar (BHD). Bantuan Hidup Lanjutan (BHL) oleh tenaga yang terlatih dan professional di Intra Rumah Sakit. Dengan tujuan: untuk Mencegah kematian; Mencegah kecacatan; Merujuk; Tindakan Pertama Gawat Darurat (PPGD/BHD), bukan hanya di RS atau Puskesmas atau Institusi Pelayanan Kesehatan, sebaiknya di TKP; Memberikan pertolongan awal serta memindahkan penderita gawat darurat dengan aman tanpa memperberat keadaan penderita ke sarana kesehatan/rumah sakit yang memadai (Pedoman pelayanan gawat darurat Depkes RI 1995:9);

Tentunya kejadian ini menambah daftar panjang bobroknya penggunaan dan pelayanan untuk publik. Jelas, kalau kita merujuk atau berbicara dengan aturan, maka standardisasi perlengkapan umum dan medik sebagaimana tertuliskan dalam berbagai aturan. Ada pembiaran dan memunculkan kesan bahwa fasilitas kesehatan dan mereka yang bekerja di dalamnya seperti tidak sedang bekerja untuk memberikan pelayanan pelayanan medis kepada warga yang berobat

Dari hal tersebut di atas, admin Elektromedis memberi masukan sehubungan dengan permasalahan Ambulance kepada pihak pemohon ijin sebagai berikut :
  1. Memenuhi kelengkapan peralatan medik elektromedis sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk Ambulance Transport, Ambulans Gawat Darurat, Ambulans Rumah Sakit Lapangan, Ambulans Pelayanan Medik Bergerak
  2. Melakukan pemeliharaan berkala kepada peralatan medik elektromedis kelengkapan unit ambulans sesuai SPO pemeliharaan dan uji fungsi berkala
  3. Melakukan kalibrasi berkala kepada peralatan medik elektromedis kelengkapan unit ambulans sesuai SPO kalibrasi
  4. Melakukan Evaluasi Perijinan Ambulans secara berkala kepada pihak terkait Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan kota
Semoga ke depannya pelayanan Ambulans sesuai dengan spesifikasi dan peruntukannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku sebagai jaminan mutu pelayanan kesehatan masyarakat yang baik.

0 komentar :

Artikel Rekomendasi

Bagaimana untuk Mengelola "How To Manage" Series untuk Teknologi Kesehatan

WHO Teknologi kesehatan dan manajemen teknologi kesehatan telah menjadi isu kebijakan yang semakin terlihat. Sementara kebutuh...

Popular Post

Recomended

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner