Home » » Ada RS Terakreditasi Internasional, Tak Perlu Berobat ke Luar Negeri

Ada RS Terakreditasi Internasional, Tak Perlu Berobat ke Luar Negeri


  ilustrasi (Foto: Thinkstock)

Jakarta, Untuk mengembangkan pelayanan rumah sakit yang optimal dan bermutu, pemerintah telah membuat aturan yang tercantum dalam Undang-undang no. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Saat ini, Kementerian Kesehatan juga tengah mengembangkan beberapa rumah sakit yang terakreditasi internasional.

"Pelayanan di rumah sakit harus dilaksanakan sesuai standar pelayanan minimal rumah sakit, standar profesi dan standard operating procedur atau SOP. Oleh karena itu, akreditasi rumah sakit sangat penting untuk menilai apakah pelayanan suatu rumah sakit telah sesuai standar atau belum," kata Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi dalam acara peresmian RS Bethsaida, Serpong, Rabu (12/12/2012).

Upaya ini penting dilakukan untuk menjawab tantangan persaingan dan melihat kenyataan banyaknya warga Indonesia yang lebih memilih berobat ke luar negeri. Apalagi setelah mulai berlakunya pasar bebas, Indonesia harus mulai mengantisipasinya dengan melakukan perbaikan, baik layanan rumah sakit pemerintah maupun swasta.

Menkes menekankan bahwa pelayanan rumah sakit yang diinginkan masyarakat harus yang bermutu, rapi, ramah, santun dan empatik. Jika ini sudah tercapai, diharapkan tidak ada lagi orang indonesia yang berobat ke luar negeri.

"Pemerintah sedang mengembangkan world class health care dengan mengembangkan beberapa rumah sakit agar dapat terakreditasi secara internasional. Upaya ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit di tanah air agar bertaraf internasional, menjawab tantangan masih banyaknya orang Indonesia yang berobat ke luar negeri," ungkap Menkes.

Menkes juga berpesan kepada rumah sakit swasta maupun pemerintah untuk selalu membuka pintunya kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk masyarakat yang miskin dan tidak mampu. Beliau mencontohkan pelayanan kesehatan di Pekanbaru di mana rumah sakit swasta dan daerah sama-sama bekerja sama meningkatkan mutunya.

Misalnya jika salah satu rumah sakit penuh, maka bisa langsung berhubungan untuk mengirim ambulans dan menjemput pasien untuk diantar ke rumah sakit satunya. Jadi tidak perlu ada persaingan antara rumah sakit. Sinergi ini amat penting untuk menyambut berlakunya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Dengan adanya sistem ini, pemerintah berkomitmen untuk membayar premi kesehatan kepada orang miskin dan yang tidak mampu. Namun pihak asuransi tetap bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Pada 1 Januari 2014, kita akan memulai SJSN. Pemerintah bersama Kementerian Kesehatan sedang membahas segala sesuatu, termasuk pembiayaannya," terang Menkes. (pah/vit)

Putro Agus Harnowo - detikHealth

0 komentar :

Artikel Rekomendasi

Bagaimana untuk Mengelola "How To Manage" Series untuk Teknologi Kesehatan

WHO Teknologi kesehatan dan manajemen teknologi kesehatan telah menjadi isu kebijakan yang semakin terlihat. Sementara kebutuh...

Popular Post

Recomended

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner