BAB VI
MONITORING, EVALUASI, PELAPORAN DAN PENGENDALIAN MUTU
Monitoring
dan evaluasi dilakukan dalam rangka pengkajian dan pembinaan terhadap
pelaksanaan pelayanan elektromedik.
6.1
MONITORING
Monitoring merupakan proses pengamatan dan pengumpulan data yang dilakukan
pada saat berlangsungnya kegiatan pelayanan elektromedik. Aspek kegiatan yang
dimonitoring meliputi perencanaan, pengadaan, pemeliharaan, perbaikan,
pengujian/kalibrasi dan penghapusan.
Hasil monitoring yang telah dilakukan dipakai sebagai dasar untuk menilai
dan mengevaluasi pelaksanaan pelayanan elektromedik. Adapun proses monitoring
dapat dilakukan secara langsung dengan melakukan pengamatan/observasi pada saat
dilakukan pelayanan elektromedik, sedangkan secara tidak langsung melalui
laporan kegiatan.
6.2
EVALUASI
Evaluasi adalah proses penilaian dan analisis yang bertujuan untuk
memperoleh bahan pembinaan, pengembangan dan peningkatan proses pelaksanaan
pelayanan elektromedik. Hasil dari evaluasi ini harus didesiminasikan, sebagai informasi
atau umpan balik terhadap pelaksanaan pelayanan elektromedik.
Adanya evaluasi diharapkan proses pelayanan elektromedik langkah kedepan
menjadi lebih baik dari sebelumnya.
Adapun evaluasi yang dilakukan mencakup
a.
evaluasi persediaan suku
cadang, bahan, material.
b.
evaluasi kondisi alat kerja
elektromedik dan alat kalibrasi.
c.
evaluasi hasil uji alat kerja
elektromedik.
a.
evaluasi hasil pemantauan
fungsi peralatan elektromedik.
b.
evaluasi hasil pemeliharaan
berkala peralatan elektromedik.
c.
evaluasi hasil analisa
kerusakan peralatan elektromedik.
d.
evaluasi hasil perbaikan
peralatan elektromedik.
e.
evaluasi hasil
pemasangan/pemindahan peralatan elektromedik.
f.
evaluasi hasil verifikasi peralatan elektromedik.
g.
evaluasi hasil uji alat pengujian/kalibrasi peralatan elektromedik.
h.
evaluasi penghapusan peralatan
elektromedik.
6.3
PELAPORAN
Merupakan dokumen hasil monitoring dan evaluasi yang perlu
dilakukan untuk mengetahui seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan maupun yang belum
dilaksanakan dalam pelayanan elektromedik sesuai rencana kerja
yang sudah disepakati. Pelaporan agar disimpan sesuai aturan kearsipan sebagai
bahan dokumen untuk rencana tindak lanjut.
6.4
PENGENDALIAN
MUTU
Merupakan
kegiatan pengawasan, pemeliharaan, dan audit terhadap pelayanan elektromedik
untuk menjamin mutu, siap operasional dan aman untuk digunakan.
6.4.1 Tahapan Program Pengendalian Mutu
a. Mendefinisikan kualitas pelayanan elektromedik.
b. Membuat prosedur operasional baku, prosedur pemeliharaan
baku dan instruksi kerja.
c.
Penilaian kualitas pelayanan elektromedik dengan
melakukan uji kualitatif dan uji kuantitatif.
6.4.2
Aplikasi Program Pengendalian Mutu
a.
Mendefinisikan dan
mensosialisasikan kriteria suatu pelayanan kesehatan sesuai dengan kualitas
pelayanan yang diinginkan.
b.
Melaksanakan prosedur
operasional pengoperasian peralatan elektromedik.
c.
Melaksanakan prosedur
operasional pemantauan fungsi peralatan elektromedik.
d.
Melaksanakan prosedur
operasional pemeliharaan peralatan elektromedik.
e.
Melaksanakan prosedur
operasional analisa kerusakan peralatan elektromedik.
f.
Melaksanakan prosedur
operasional perbaikan peralatan elektromedik.
g.
Melaksanakan prosedur operasional
pengujian/kalibrasi internal peralatan elektromedik.
h.
Melakukan pemantauan fungsi
peralatan elektromedik.
i.
Melakukan pemeliharaan berkala
peralatan elektromedik.
j.
Melakukan analisa kerusakan
peralatan elektromedik.
k.
Melakukan perbaikan peralatan elektromedik.
l.
Melakukan pengujian/kalibrasi
internal peralatan elektromedik.
m. Melakukan
kalibrasi peralatan elektromedik.
n. Melakukan
penghapusan peralatan elektromedik.
BAB VII
PENUTUP
Standar pelayanan elektromedik yang telah disusun untuk dijadikan
acuan oleh fasilitas pelayanan elektromedik atau pelayanan kesehatan sebagai aturan atau petunjuk bagi Elektromedis mulai dari perencanaan,
pengadaan, pemeliharaan, perbaikan, pengujian/kalibrasi, pengelolaan, pelaporan
serta evaluasi utilisasi peralatan elektromedik selama digunakan dalam umur
ekonomisnya. Selain itu juga mengatur sumber daya manusia yang mempunyai
persyaratan kompetensi yang diperlukan, pengorganisasian, serta kebijakan dan
prosedur pengelolaan pemeliharaan peralatan elektromedik.
Standar pelayanan elektromedik ini dapat memberi arahan kepada instansi, unit kerja, yang ada di fasilitas pelayanan
elektromedik atau pelayanan kesehatan, sehingga kesalahan
teknis dapat dihindarkan dan hasil pelayanan elektromedik sesuai dengan yang
diharapkan .
Untuk
peningkatan standar pelayanan elektromedik ini, kami sangat mengharapkan kritik dan saran penyempurnaan, guna
perbaikan di masa mendatang.
Semoga standar pelayanan elektromedik ini bermanfaat untuk
kita semua.
Ikatemi
0 komentar :
Post a Comment