Home » , » Standar Pelayanan Eletromedik Bab VI-VII End

Standar Pelayanan Eletromedik Bab VI-VII End



BAB VI

MONITORING, EVALUASI, PELAPORAN DAN PENGENDALIAN MUTU

Monitoring dan evaluasi dilakukan dalam rangka pengkajian dan pembinaan terhadap pelaksanaan pelayanan elektromedik.

6.1     MONITORING

Monitoring merupakan proses pengamatan dan pengumpulan data yang dilakukan pada saat berlangsungnya kegiatan pelayanan elektromedik. Aspek kegiatan yang dimonitoring meliputi perencanaan, pengadaan, pemeliharaan, perbaikan, pengujian/kalibrasi dan penghapusan.
Hasil monitoring yang telah dilakukan dipakai sebagai dasar untuk menilai dan mengevaluasi pelaksanaan pelayanan elektromedik. Adapun proses monitoring dapat dilakukan secara langsung dengan melakukan pengamatan/observasi pada saat dilakukan pelayanan elektromedik, sedangkan secara tidak langsung melalui laporan kegiatan.

6.2     EVALUASI

Evaluasi adalah proses penilaian dan analisis yang bertujuan untuk memperoleh bahan pembinaan, pengembangan dan peningkatan proses pelaksanaan pelayanan elektromedik. Hasil dari evaluasi ini harus didesiminasikan, sebagai informasi atau umpan balik terhadap pelaksanaan pelayanan elektromedik.
Adanya evaluasi diharapkan proses pelayanan elektromedik langkah kedepan menjadi lebih baik dari sebelumnya.
Adapun evaluasi yang dilakukan mencakup
a.        evaluasi persediaan suku cadang, bahan, material.
b.        evaluasi kondisi alat kerja elektromedik dan alat kalibrasi.
c.         evaluasi hasil uji alat kerja elektromedik.
a.        evaluasi hasil pemantauan fungsi peralatan elektromedik.
b.        evaluasi hasil pemeliharaan berkala peralatan elektromedik.
c.         evaluasi hasil analisa kerusakan peralatan elektromedik.
d.        evaluasi hasil perbaikan peralatan elektromedik.
e.         evaluasi hasil pemasangan/pemindahan peralatan elektromedik.
f.          evaluasi hasil verifikasi peralatan elektromedik.
g.        evaluasi hasil uji alat pengujian/kalibrasi peralatan elektromedik.
h.       evaluasi penghapusan peralatan elektromedik.

6.3        PELAPORAN

Merupakan dokumen hasil monitoring dan evaluasi yang perlu dilakukan untuk mengetahui seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan maupun yang belum dilaksanakan dalam pelayanan elektromedik sesuai rencana kerja yang sudah disepakati. Pelaporan agar disimpan sesuai aturan kearsipan sebagai bahan dokumen untuk rencana tindak lanjut.

         
6.4        PENGENDALIAN MUTU

Merupakan kegiatan pengawasan, pemeliharaan, dan audit terhadap pelayanan elektromedik untuk menjamin mutu, siap operasional dan aman untuk digunakan.

6.4.1    Tahapan Program Pengendalian Mutu
a.  Mendefinisikan kualitas pelayanan elektromedik.
b.  Membuat prosedur operasional baku, prosedur pemeliharaan baku dan instruksi kerja.
c.   Penilaian kualitas pelayanan elektromedik dengan melakukan uji kualitatif dan uji kuantitatif.


6.4.2    Aplikasi Program Pengendalian Mutu
a.        Mendefinisikan dan mensosialisasikan kriteria suatu pelayanan kesehatan sesuai dengan kualitas pelayanan yang diinginkan.
b.        Melaksanakan prosedur operasional pengoperasian peralatan elektromedik.
c.         Melaksanakan prosedur operasional pemantauan fungsi peralatan elektromedik.
d.        Melaksanakan prosedur operasional pemeliharaan peralatan elektromedik.
e.         Melaksanakan prosedur operasional analisa kerusakan peralatan elektromedik.
f.          Melaksanakan prosedur operasional perbaikan peralatan elektromedik.
g.        Melaksanakan prosedur operasional pengujian/kalibrasi internal peralatan elektromedik.
h.       Melakukan pemantauan fungsi peralatan elektromedik.
i.          Melakukan pemeliharaan berkala peralatan elektromedik.
j.          Melakukan analisa kerusakan peralatan elektromedik.
k.        Melakukan perbaikan peralatan elektromedik.
l.          Melakukan pengujian/kalibrasi internal peralatan elektromedik.
m.     Melakukan kalibrasi peralatan elektromedik.
n.       Melakukan penghapusan peralatan elektromedik.


 BAB VII

PENUTUP

          Standar pelayanan elektromedik yang telah disusun untuk dijadikan acuan oleh fasilitas pelayanan elektromedik atau pelayanan kesehatan sebagai  aturan atau petunjuk bagi  Elektromedis mulai dari perencanaan, pengadaan, pemeliharaan, perbaikan, pengujian/kalibrasi, pengelolaan, pelaporan serta evaluasi utilisasi peralatan elektromedik selama digunakan dalam umur ekonomisnya. Selain itu juga mengatur sumber daya manusia yang mempunyai persyaratan kompetensi yang diperlukan, pengorganisasian, serta kebijakan dan prosedur pengelolaan pemeliharaan peralatan elektromedik.
           Standar pelayanan elektromedik  ini dapat memberi arahan kepada instansi, unit kerja, yang ada di  fasilitas pelayanan elektromedik atau pelayanan kesehatan, sehingga kesalahan teknis dapat dihindarkan dan hasil pelayanan elektromedik sesuai dengan yang diharapkan .
             Untuk peningkatan standar pelayanan elektromedik  ini, kami sangat mengharapkan kritik dan saran penyempurnaan, guna perbaikan di masa mendatang.
Semoga standar pelayanan elektromedik  ini bermanfaat untuk kita semua.

          Ikatemi

0 komentar :

Artikel Rekomendasi

Bagaimana untuk Mengelola "How To Manage" Series untuk Teknologi Kesehatan

WHO Teknologi kesehatan dan manajemen teknologi kesehatan telah menjadi isu kebijakan yang semakin terlihat. Sementara kebutuh...

Popular Post

Recomended

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner