Home » » SEJARAH SINGKAT IPSM RSU Dr. SOETOMO

SEJARAH SINGKAT IPSM RSU Dr. SOETOMO

Rumah Sakit Dr. Soetomo merupakan Rumah sakit terbesar di kawasan timur Indonesia yang sepanjang perjalanan sejarahnya selalu diwarnai pembaruan dan perubahan baik di bidang manajemen, struktur organisasi serta sarana dan prsarananya. Hal ini merupakan tuntutan yang mau tidak mau harus dilaksanakan oleh pihak rumah sakit. Mengingat kemajuan dan tuntutan jaman yang semakin pesat berkembang dan salah satu bagian yang juga mengalami perubahan yaitu bagian Instalasi Pemeliharaan Sarana dalam upayanya memberikan pelayanan teknik yang lebih baik dan optimal kepada rumah sakit dan masyarakat.

Sebelum tahun 1976 instalasi ini memiliki nama Bagian Pertukangan. Dengan keahlian professional yang belum spesifik, melihat hasil kerja secara keseluruhan dari bagian tersebut, terasa sekali kekurangan yang terdapat pada saat itu yang ditandai dengan belum tertanganinya keseluruhan sarana yang ada, terutama perangkat elektromediknya. Selanjutnya pada tahun 1978, Bagian Pertukangan diubah menjadi Bagian Teknik. Penataan jenis keahlian memberikan keahlian khusus dalam menentukan bidang dan jenis dari seksi yang akan dibentuk dengan prinsip “The Right man in the Right Place. Prinsip ini ternyata membawa kemajuan yang sangat pesat bagi penyelenggaraan dan pelaksanaan operasi IPS Medik RS yang bersesuaian dengan keahlian yang dimiliki pada personilnya. Adapun bagian seksi saat iu adalah :

1. Seksi Elektronika

2. Seksi Perawat

3. Seksi Listrik

4. Seksi Mesin

5. Seksi Las

6. Seksi Bangunan

Namun semua itu belum mengoptimalkan pekerjaan yang ada untuk dapat berjalan lancar sebagaimana yang diharapkan, oleh karena masih belum mapannya manajemen yang diterapkan pada saat itu.

Kemudian pada tahun 1980 sesudah dua tahun berselang bagian ini memasuki era pemantapan manajemen serta struktur organisasi yang lebih memiliki pembagian secara keahlian dan ketrampilan yang harus dimiliki IPSM setiap rumah sakit, dengan berlandaskan hukum pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI No. 061-135-206 yang mengacu pada Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 134 tahun 1980 tentang penerapan Struktur Organisasi Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit di seluruh Indonesia.

Adapun Surat Keputusan tersebut sebagai berikut :

SURAT KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI RI

NO. 061-135-206

TENTANG

PENGESAHAN PERATURAN DAERAH TINGKAT I JAWA

TIMUR

No. 9 TAHUN 1985 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN

TATA

KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. SOETOMO PROPINSI

DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR.

Sedangkan acuannya adalah :

SURAT KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN RI No.

134/MENKES/IV/1992

TENTANG

SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM

Dengan demikian IPSMRS RSU Dr. Soetomo memiliki tugas dan tanggung jawab untuk :

  1. Pemeliharaan peralatan listrik, elektromedik, radiology dan kedokteran nuklir.
  2. Pemeliharaan bangunan, instalasi air minum, instalasi air panas, gas medik, serta pembuangan limbah rumah sakit.
  3. Pencucian hama dengan alat kedokteran dan alat kesehatan yang dilakukan oleh tenaga atau pegawai dalam jabatan fungsional.
  4. Penyediaan air minum, air panas, gas medik dan listrik.

Namun berdasarkan surat keputusan MENKES RI secara garis besar IPSM Dr. Soetomo memiliki kewenangan dalam :

  1. Pemeliharaan sarana rumah sakit
  2. Operator utility
  3. Perencanaan kegiatan pemeliharaan
  4. Pengukuran dan kalibrasi
  5. Manajemen informasi pemeliharaan
  6. Rekayasa dan rancang bangun
  7. Pengawasan dan pelaksanaan pekerjaan proyek
  8. Pendidikan
  9. Pengamanan fasilitas dan keselamatan kerja

0 komentar :

Artikel Rekomendasi

Bagaimana untuk Mengelola "How To Manage" Series untuk Teknologi Kesehatan

WHO Teknologi kesehatan dan manajemen teknologi kesehatan telah menjadi isu kebijakan yang semakin terlihat. Sementara kebutuh...

Popular Post

Recomended

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner