Home » , » Ketenagaan Elektromedis Minim, Proyek Belanja Pengadaan Alat Kesehatan dan Pembangunan Sarana Prasarana Kesehatan Tak Berhenti

Ketenagaan Elektromedis Minim, Proyek Belanja Pengadaan Alat Kesehatan dan Pembangunan Sarana Prasarana Kesehatan Tak Berhenti


Kamar Operasi

Kamar Operasi 2

Dasar Hukum Terkait Pemeliharaan Sarana Prasarana Rumah Sakit :
  • Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  • Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
  • PP Nomor 38 tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan.
  • Peraturan Menteri   Kesehatan Nomor 1204/MENKES/SK/X/2004 Tentang Persyaratan Ruang Kamar Operasi Rumah Sakit Di Indonesia
  • Peraturan Menteri   Kesehatan Nomor 2306/MENKES/PER/XI/2011
    Tentang Persyaratan Teknis Prasarana Instalasi Elektrikal Rumah Sakit
  • Peraturan Menteri   Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik Fasyankes
  • Peraturan Menteri   Kesehatan Nomor 54 tahun 2015 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan. 
  • Peraturan Menteri   Kesehatan Nomor  24 Tahun 2016 Tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit
  • Peraturan Menteri   Kesehatan Nomor  56 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi dan Perijinan Rumah Sakit
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pemeliharaan Dan Perawatan Bangunan Gedung
  • Peraturan Kepala Bapeten Nomor  8/2011 Tentang  Keselamatan Radiasi Dalam Penggunaan Pesawat  Sinar-x Radiologi Diagnostik Dan Intervensional.
  • Peraturan Kepala Kepala Bapeten Nomor 9/2011 Tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-x Radiologi Diagnostik Dan Intervensional.
  • Pedoman Pengelolaan Peralatan Kesehatan Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik dan Sarana Kesehatan
  • Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit KARS ataupun JCI
Yukkk....dilihat dulu Undang-undangnya :

Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit 

Pasal 7

Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan.
 

Pasal 11
(1) Prasarana Rumah Sakit dapat meliputi:
a. instalasi air;
b. instalasi mekanikal dan elektrikal;
c. instalasi gas medik;
d. instalasi uap;
e. instalasi pengelolaan limbah;
f. pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
g. petunjuk, standar dan sarana evakuasi saat terjadi keadaan darurat;
h. instalasi tata udara;
i. sistem informasi dan komunikasi; dan
j. ambulan.
(2) Prasarana harus memenuhi standar pelayanan, keamanan, serta keselamatan dan kesehatan kerja penyelenggaraan Rumah Sakit
(3) Prasarana harus dalam keadaan terpelihara dan berfungsi dengan baik.
(4) Pengoperasian dan pemeliharaan prasarana Rumah Sakit harus Dilakukan oleh petugas yang mempunyai kompetensi di bidangnya.
(5) Pengoperasian dan pemeliharaan prasarana Rumah Sakit harus didokumentasi dan dievaluasi secara berkala dan berkesinambungan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai prasarana Rumah Sakit dengan Peraturan Menteri.

Pasal 16
(1) Persyaratan peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) meliputi peralatan medis dan nonmedis harus memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan dan laik pakai.
(2) Peralatan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan dan/atau institusi pengujian fasilitas kesehatan yang berwenang.
(3) Peralatan yang menggunakan sinar pengion harus memenuhi ketentuan dan harus diawasi oleh lembaga yang berwenang.
(4) Penggunaan peralatan medis dan nonmedis di Rumah Sakit harus dilakukan sesuai dengan indikasi medis pasien
(5) Pengoperasian dan pemeliharaan peralatan Rumah Sakit harus dilakukan oleh petugas yang mempunyai kompetensi di bidangnya.

Pemeliharaan peralatan harus didokumentasi dan dievaluasi secara berkala dan berkesinambungan
Ketentuan mengenai pengujian dan/atau kalibrasi peralatan medis, standar yang berkaitan dengan keamanan, mutu, dan manfaat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17
Rumah Sakit yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15,  dan Pasal 16 tidak diberikan izin mendirikan, dicabut atau tidak diperpanjang izin operasional Rumah Sakit.

===================================================================

Bisa dilihat Rumah Sakit itu bukan kantor dan juga bukan hotel. Rumah Sakit mempunyai standar dan persyaratan khusus untuk melakukan penyelenggaraan pelayanan, salah satunya penunjang sarana dan prasarana.

Data SIRS Yankes Kemkes yang terpantau Rumah Sakit di Indonesia sudah mencapai 2.738 rumah sakit yang berdiri dan akan bertambah terus seiring pelayanan kepada pasien dan masyarakat yang membutuhkan bertambah besar.



Rekapitulasi Rumah Sakit By Kategori RS
Kategori Kepemilikan RS Umum Rs Khusus Total
RS PUBLIK Pemerintah 858 88 946
- Kemkes 14 19 33
- Pemda Propinsi 81 48 129
- Pemda Kabupaten 499 3 502
- Pemda Kota 88 8 96
- Kementerian Lain 13 3 16
- TNI 119 7 126
- POLRI 44 0 44
Swasta Non Profit 538 156 694
RS PRIVAT Swasta 698 336 1,034
BUMN 57 7 64
TOTAL : 2,151 587 2,738
*) Keterangan :
 RS Swasta Terdiri Dari: Perusahaan, Perorangan dan Swasta/Lainnya





















Semua rumah sakit berlomba-lomba menjadi rumah sakit unggulan dan rumah sakit yang terbaik, lihat saja kalau promosi pasti ditampilkan sarana dan prasarana yang mereka miliki dan diunggulkan, lebih baik dari yang lain. Misalnya : dilengkapi dengan ruang operasi dan peralatan kedokteran yang  lengkap, rawat inap mulai dari kelas 3 sampai dengan executive premium class dengan tampilan foto yang menarik, dll.

Sebaik apapun rumah sakit, dalam era JKN, rumah sakit dibedakan menjadi kelas A,B,C, dan D. Merujuk ke Permenkes No 56 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi dan Perijinan Rumah Sakit. Di situ disebutkan persyaratan khusus yang harus dipatuhi dan dipenuhi oleh rumah sakit mulai dari kelengkapan peralatan kedokteran, sumber daya manusia serta perijinan dan standar terkait.

Dengan anggaran yang besar terutama Rumah Sakit pemerintah, baik Rumah Sakit Swasta melakukan pembangunan gedung instalasi sarana dan pengadaan prasarana Proyek Pengadaan Peralatan Kesehatan dengan belanja yang sangat besar, milliaran rupiah hingga trilliunan. Apalagi rumah sakit dengan gengsi yang tinggi akan selalu membeli peralatan kedokteran dengan teknologi yang tercanggih saat itu, sangat up-todate. Jika ada launching pertama alat kedokteran alat tersebut, rumah sakitnya pasti yang pertama punya, bisa juga se-Indonesia alat kedokteran tersebut hanya dimiliki hanya beberapa Rumah Sakit. Pokoknya sangat wahhh.....






Tetapi mereka (rumah sakit) kebanyakan mengabaikan standar-standar dasar hukum untuk pemeliharaan sarana prasarana Rumah Sakit di atas. Apalagi untuk masalah ketenagaan Sumber Daya Manusia, secara teknis tidak semuanya tahu dan paham bagaimana melakukan pemeliharaan dan perbaikan sesuai standar untuk sarana prasarana, unit alat kedokteran maupun instalasi gedung bangunan postmarket yang sudah mereka adakan/ mereka beli. Makanya pernah admin sampaikan itu manajemennya amburadul, manajemen rumah tangga, manajemen kantor.

Rumah Sakit masih kelas D atau kelas C dengan sarana yang luar biasa ditambah dengan alat kedokterannya sudah canggih-canggih setara dengan kelas A, Rumah Sakit Rujukan Propinsi ataupun Rumah Sakit Rujukan Nasional. Dengan jumlah peralatan alat kesehatan yang sudah lebih dari 500 unit dari berbagai merk, tipe, spesifikasi, dan vendor.

Kalau ditanya, berapa jumlah tenaga elektromedis yang dipunyai di rumah sakit anda ?
Jawab : Rata-rata jawabnya, cuma satu orang, tidak ada, susah cari tenaga elektromedis, dll

Terus bagaimana sebagai dokter, perawat, dan pasien bisa yakin alat tersebut aman dan laik pakai ?!!
Ditambah lagi tenaga teknis IPSRS seperti teknisi AC, teknisi listrik mekanikal elektrikal, teknisi bangunan dan teknisi gas medik di rumah sakit tersebut tidak ada. Bagaimana sarana prasarana sebagai penunjang pelayanan bisa berjalan dengan baik...

Harap dicek ke Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Elektromedis dan Angka Kreditnya. Pada pasal 32 halaman 50, 51, 52  disebutkan poin 2 bahwa :

(2) Penetapan formasi jabatan fungsional Teknisi Elektromedis didasarkan pada indikator, antara lain:
a. Kelas/tipe fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau fasilitas pelayanan elektromedik;
b. Jumlah fasilitas kesehatan dan/atau fasilitas pelayanan elektromedik yang dimiliki pemerintah; dan
c. Jumlah dan jenis alat elektromedik pada fasilitas kesehatan dan/atau fasilitas pelayanan elektromedik.

(3) Formasi jabatan fungsional Teknisi Elektromedis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, diatur sebagai berikut:
a. Di lingkungan Rumah Sakit Umum, meliputi:
1) Rumah Sakit Kelas A:
(a) Terampil, 24 (dua puluh empat) orang; dan
(b) Ahli, 12 (dua belas) orang.
2) Rumah Sakit Kelas B:
(a) Terampil, 24 (dua puluh empat) orang; dan
(b) Ahli, 12 (dua belas) orang.
3) Rumah Sakit Kelas C:
(a) Terampil, 12 (dua belas) orang; dan
(b) Ahli, 6 (enam) orang.
4) Rumah Sakit Kelas D:
(a) Terampil, 2 (dua) orang; dan
(b) Ahli, 1 (satu) orang.
b. Di lingkungan Rumah Sakit Khusus, meliputi:
1) Rumah Sakit Kelas A:
(a) Terampil, 10 (sepuluh) orang; dan
(b) Ahli, 6 (enam) orang.
2) Rumah Sakit Kelas B:
(a) Terampil, 5 (lima) orang; dan
(b) Ahli, 3 (tiga) orang.
3) Rumah Sakit Kelas C:
(a) Terampil, 3 (tiga) orang; dan
(b) Ahli, 1 (satu) orang.
4) Rumah Sakit Kelas D, Teknisi Elektromedis Terampil paling banyak 2 (dua) orang
c. Di lingkungan Balai Besar:
1) Terampil 15 (lima belas) orang; dan
2) Ahli 20 (dua puluh) orang.
d. Di lingkungan Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan:
1) Terampil 10 (sepuluh) orang; dan
2) Ahli 20 (dua puluh) orang.
e. Di lingkungan Loka Pengamanan Fasilitas Kesehatan:
1) Terampil 5 (lima) orang; dan
2) Ahli 10 (sepuluh) orang.
f. Di lingkungan Balai Pengawas Obat dan Makanan:
1) Terampil 4 (empat) orang; dan
2) Ahli 2 (dua) orang.
g. Di lingkungan Balai Laboratorium Kesehatan:
1) Terampil, 4 (empat) orang; dan
2) Ahli, 2 (dua) orang.
 h. Di lingkungan Puskesmas, Teknisi Elektromedis Terampil paling banyak 2 (dua) orang;
i. Di lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan, meliputi:
1) Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I:
(a) Terampil 6 (enam) orang; dan
(b) Ahli 3 (tiga) orang;
2) Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II:
(a) Terampil 4 (empat) orang; dan
(b) Ahli 2 (dua) orang;
3) Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III:
(a) Terampil 2 (dua) orang; dan
(b) Ahli 1 (satu) orang;
j. Di lingkungan Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan:
1) Terampil, 4 (empat) orang; dan
2) Ahli, 2 (dua) orang.
k. Di lingkungan Politeknik Kesehatan:
1) Terampil, 2 (dua) orang; dan
2) Ahli, 1 (satu) orang.

(4) Formasi jabatan fungsional Teknisi Elektromedis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada analisis jabatan dan analisis beban kerja di bidang pelayanan pengelolaan alat elektromedik.

Admin ambil contoh Rumah Sakit Umum Kelas C, rujukan Faskes III, harus memiliki
(a) Terampil, 12 (dua belas) orang; dan
(b) Ahli, 6 (enam) orang.


Kalau manajemen rumah sakit informasinya mengacu ke Permenkes No 56 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi dan Perijinan Rumah Sakit. Jumlah tenaga elektromedik tidak disebutkan secara jelas, jadi ada tenaga elektromedik satu (1) orang juga tidak masalah.

Permenpan itu peraturan kepegawaian koq yang diacu Permenkes. Fyuhhh....



Prihatin dengan pembukaan Formasi CPNS ataupun lowongan kerja yang dibuka oleh Rumah Sakit Swasta dengan kelengkapan alat yang canggih dengan klasifikasi kelas Rumah Sakit yang memadai masih memiliki jumlah tenaga elektromedis yang minim.

Dengan masuknya SPM (Standar Pelayanan Minimal) Pemeliharaan Peralatan Kedokteran yang harus 100% dengan jumlah peralatan kedokteran yang sangat banyak, lebih dari 500 unit sampai ribuan dan hanya dikerjakan oleh 1 sampai 2 orang tenaga elektromedik. Belum termasuk panggilan permintaan perbaikan, inpeksi uji fungsi, instalasi, kalibrasi. Bagaimana itu semua bisa tercapai ?????

Kekhususan Rumah Sakit juga berbeda-beda dilihat dari tipe rumah sakit tersebut, rumah sakit umum, rumah sakit khusus, kompleksitas/kerumitan/kesibukan setiap rumah sakit pasti akan berbeda-beda. Apa bisa disama-ratakan Rumah Sakit tipe D dan tipe B misalnya, Puskesmas dan Balai Kesehatan apa bisa disamakan ? Tentu TIDAK.

Oleh karena perlu kekhususan ketenagaan elektromedis sebaik mungkin menjadi centralisasi, dengan cakupan pelayanan yang banyak, jumlah bed rawat inap yang banyak, sebaran alat elektromedik di seluruh rumah sakit. Elektromedik direkomendasikan terbagi :
  • Elektromedis Khusus Area IGD
  • Elektromedis Khusus Area Poli Rawat Jalan
  • Elektromedis Khusus Poli Gigi
  • Elektromedis Khusus Area Radiologi dan Radiotheraphy
  • Elektromedis Khusus Area Rawat Inap dan HCU
  • Elektromedis Khusus Area Bedah Sentral
  • Elektromedis Khusus Area Laboratorium Patologi Anatomi dan Patologi Klinik
  • Elektromedis Khusus Area ICU, NICU dan PICU
  • dst
Hal tersebut adalah contoh pembagian zona kerja berdasarkan cakupan area pelayanan dan kompleksitas pelayanan. Bagaimana jika tidak ada zona pelayanan ? Ya seperti itu, elektromedis melayani seluruh area pelayanan rumah sakit, semuanya harus bisa dan siap ?!! Dokter dan perawat saja ada kekhususan cakupan pelayanan dan zonasi area pelayanan. Ada acuan dasar untuk perawat 1:1 (2/3 tenaga tetap).


Apa saja kewenangan Elektromedis sesuai dengan Permenkes 45 Tahun 2015 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Elektromedis untuk pelayanannya. Elektromedis dalam menyelenggarakan atau menjalankan praktik berwenang:
a. mengoperasikan alat elektromedik dalam rangka pemeliharaan,
perbaikan, pengujian dan kalibrasi;
b. melakukan pemeliharaan alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi;
c. melakukan pemantauan fungsi alat elektromedik;
d. menganalisis kerusakan dan perbaikan alat elektromedik;
e. melakukan inspeksi unjuk kerja alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi;
f. melakukan inspeksi keamanan alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi;
g. melakukan pengujian laik pakai alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi;
h. melakukan pengujian dan kalibrasi alat elektromedik;
i. melakukan penyuluhan, pembelajaran, penelitian dan pengembangan alat elektromedik;
j. melakukan perakitan dan instalasi alat elektromedik;
k. melakukan perencanaan instalasi, pemeliharaan, perbaikan, pengujian dan kalibrasi alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi;
l. melakukan kajian teknis (technical assessment) yang berkaitan dengan alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi; dan
m. memecahkan masalah dan bimbingan teknis bidang elektromedik

Cek Juga Keputusan Menteri Kesehatan 371 Tahun 2007 tentang Standard Profesi Elektromedis.

Bagaimana bisa tenaga elektromedis melakukan kewenangan dana kewajiban pelayanan di atas yang begitu banyak dengan ketenagaan yang minim dan terbatas, ditambah lagi zona cakupan pelayanan rumah sakit yang manajemen dan pemegang kebijakan yang nggak mau tahu harus cukup tidak cukup jumlah elektromedis cuma satu (1) orang, buat kelulusan akreditasi saja, tidak melihat kompleksitas pekerjaan dan beban kerja. Manajemen dan pemegang kebijakan tidak mau tahu. Dan itulah yang terjadi di hampir semua rumah sakit, puskesmas, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

Dengan catatan pekerjaan pelayanan teknis elektromedis tidak selalu di lapangan, tetapi juga secara manajerial dituntut untuk bisa dalam ranah perencanaan, kajian teknis, pelaporan, pengadaan, keanggotaan akreditasi MFK, dll. Jadi jangan dianggap semuanya jadi teknisi. Oleh karena itu mendesak agar Permenkes No 56 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi dan Perijinan Rumah Sakit direvisi pada standar jumlah ketenagaan sumber daya manusia elektromedis di rumah sakit.

Ditambah lagi posisi Elektromedis di IPSRS umumnya, dan khususnya tenaga-tenaga teknis yang lain selain Elektromedis seperti :
a. Administrasi dan Logistik
b. Teknisi Gedung & Bangunan
c. Teknisi AC & Refrigerator Pendingin
d. Teknisi Air, Plumbing &  Perpipaan
e. Teknisi Telekomunikasi PABX
f. Teknisi Listrik / Elektrikal & Mekanikal
h. Teknisi Gas Central dan Bejana Tekan

Hanya ada dan cuma ada di IPSRS saja, dalam lingkup Rumah Sakit khususnya pada satu SKPD ataupun UPTD. Jarang, bahkan tidak pernah dibuka untuk Alokasi Formasi CPNS Negeri bagi teknisi tenaga-tenaga teknis di atas sebagai tenaga pelayanan teknis sarana prasarana di rumah sakit. Kalaupun Rumah Sakit Swasta karena kemampuan anggaran yang besar terkadang kontrak service semuanya. Jika tidak ada anggaran, terkadang semua pekerjaan teknis di atas dirangkap ke satu sampai dua orang. Miris memang. Sampai-sampai perawat atau dokter gigi kalau AC atau pintu ruangan rusak juga benerin sendiri.

Di lain hal Proyek Pengadaan Alat Kesehatan dan Pembangunan Sarana Prasarana Kesehatan Tak Berhenti, Rumah Sakit terus membangun dan berbenah, tetapi mengkesampingkan hal teknis ini. Kita berharap manajemen pemegang kebijakan dan pemerintah sebagai pembuat regulasi melihat dan mengevaluasi hal ini untuk pelayanan sarana prasarana fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih baik.

Terus Bagaimana Perencanaan Pengadaan Sarana Prasarana yang baik :
  1. Diperolehnya kebutuhan jenis, spesifikasi teknis dan jumlah peralatan kesehatan.
  2. Diperolehnya spesifikasi teknis, fungsi, aksesori
  3. Diperolehnya informasi kebutuhan prasyarat perijinan teknis sarana dan prasarana penunjang yang akan dibangun/ dibeli
  4. Diperolehnya informasi biaya pemeliharaan selama usia teknis
  5. Diperolehnya informasi kebutuhan sarana dan prasarana penunjang yang dipersyaratkan
  6. Diperoleh jumlah kebutuhan SDM Sumber Daya Manusia bagi operator (klinisi dan perawat) dan pengelola alkes/ elektromedis.
  7. Diperoleh informasi kebutuhan pelatihan bagi operator (klinisi dan perawat) dan pengelola alkes/ elektromedis.
  8. Diperolehnya informasi harga pola tarif, biaya penyiapan sarana dan prasarana untuk kegiatan pelayanan
Perencanaan Kebutuhan Pengadaan Sarana Prasarana Kesehatan
  • Pemenuhan Peralatan Sesuai Standar
  • Penggantian alat kesehatan karena sudah tidak efisien/sering rusak, usia alat sudah di atas usia teknis, teknologi lama.
  • Pengembangan Pelayanan. Penilaian dari sisi internal : apakah utilisasi alat tersebut tinggi, sehingga perlu ditambah. Penilaian dari sisi eksternal : apakah di sekitar rumah sakit sudah ada yang memiliki peralatan tersebut. Harus melalui kajian teknis terlebih dahulu.
  • PENGANGGARAN : PNBP, APBN, APBD, BLUD, HIBAH, SWASTA MANDIRI
  • Pemilihan teknologi yang digunakan : sesuai dengan klasifikasi RS, spesifikasi yang dibutuhkan sesuai pelayanan.
Demikian. Semoga Bermanfaat.


0 komentar :

Artikel Rekomendasi

Bagaimana untuk Mengelola "How To Manage" Series untuk Teknologi Kesehatan

WHO Teknologi kesehatan dan manajemen teknologi kesehatan telah menjadi isu kebijakan yang semakin terlihat. Sementara kebutuh...

Popular Post

Recomended

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner