Home » , , » Tenaga Kesehatan Wajib Mengurus SIP, Mau Pidana Denda atau Masuk Penjara !?

Tenaga Kesehatan Wajib Mengurus SIP, Mau Pidana Denda atau Masuk Penjara !?




Yang dimaksud Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan [1]. Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2014.

Jika Anda BUKAN Tenaga Kesehatan seperti termaktub ketentuan Undang-Undang di atas, jangan coba-coba melakukan tindakan praktik dan kewenangan seolah-olah Tenaga Kesehatan, jika tidak bersiap-siap saja untuk dikenai pidana penjara !!!

Jika Anda Tenaga Kesehatan tetapi tidak melengkapi STR dan SIP, tetap saja Anda lalai dan tidak patuh kepada amanat Undang-Undang di atas, akan dikenakan sanksi pidana denda sesuai ketentuan.

Jika Anda Tenaga Kesehatan sudah memiliki STR, wajib memiliki dan mengurus SIP.

Surat Tanda Registrasi (STR) merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh Negara / Pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi. Tenaga kesehatan yang telah memiliki STR dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan. 

Surat Izin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Tenaga Kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik.


Untuk Tenaga Kesehatan Elektromedis pengurusan SIP bisa dilakukan ke Dinas Kesehatan Kota masing-masing. Dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
  • Surat Permohonan SIP-E Elektromedis (Sesuai Permenkes No.45 Tahun 2015)
  • Photocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik / Surat Keterangan Domisili / Surat Pengantar Rekomendasi dari Dinas Kesehatan setempat yang menyatakan belum/sudah berpraktik di wilayah tersebut
  • Photocopy Ijasah Terakhir yang dilegalisir
  • Photocopy STR-E/STR-E Sementara (TKWNA) yang dilegalisir asli dari MTKP Propinsi dan masih berlaku
  • Surat KeteranganSehat Fisik dari Dokter Yang Memiliki Surat Izin Praktik
  • Surat Keterangan / Pernyataan dari pimpinan Fasyankes atau Faskes yang bersangkutan
  • Surat Rekomendasi dari Ikatan Elektromedis Indonesia Cabang (DPC)
  • Photocopy Ijin Sarana (jika diperlukan)
  • Pas Foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 cm berlatar belakang merah sebanyak 4 (empat) lembar 
  • Untuk permohonan SIP yang ke 2 dan ke 3, mengajukan  permohonan dengan melampirkan Photocopy SIP-E sebelumnya. 
  • Surat kuasa bermaterai Rp 6.000,- atau Surat Tugas bila tidak bisa mengurus sendiri
Pengurusan SIP-E tidak dikenai Biaya / GRATIS

Informasi pembuatan SIP selesai pada 15 - 21 hari kerja. Jika kita sudah mengumpulkan kelengkapan persyaratan di atas akan diberi resi surat untuk pengambilan SIP.

Masa berlaku SIP mengikuti masa berlaku STR.




0 komentar :

Artikel Rekomendasi

Bagaimana untuk Mengelola "How To Manage" Series untuk Teknologi Kesehatan

WHO Teknologi kesehatan dan manajemen teknologi kesehatan telah menjadi isu kebijakan yang semakin terlihat. Sementara kebutuh...

Popular Post

Recomended

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner