Home » » Usulan Pengembangan Poltekkes Depkes Pasca Undang-undang Sisdiknas

Usulan Pengembangan Poltekkes Depkes Pasca Undang-undang Sisdiknas

Meyunting dari Pusdiknakes - Jakarta

Berdasarkan kajian dari pertemuan-pertemuan Tim pakar, Semiloka, Seminar nasional, dan terakhir pertemuan Pemantapan Program Badan PPSDM Kesehatan di Denpasar tanggal 2-4 Nopember 2004 dan pertemuan APTKI dengan Kepala Badan Litbang Depdiknas tanggal 10 Nopember 2004 membahas RPP Pendidikan Tinggi dan implikasinya terhadap pengembangan Poltekkes pasca Undang-Undang Sisdiknas, Kepala Pusdiknakes melalui surat Nomor DL.00.02.2.1.02211 tgl.24 Nopember 2004 telah mengajukan usul ke Kepala Badan PPSDM Kesehatan untuk dipertimbangkan menetapkan kebijakan guna mencegah terjadinya kesimpangsiuran dalam penafsiran tentang pengembangan Poltekkes pasca undang-undang Sisdiknas.

Saat ini seluruh Poltekkes Depkes merupakan Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK) milik Departemen Kesehatan RI, namun demikian upaya yang dilakukan untuk mencari solusi pasca undang-undang sisdiknas patut dihargai walaupun hanya sebatas wacana karena PP tentang Pendidikan Kedinasan dan Pendidikan Tinggi belum ditetapkan.

Usulan yang diajukan untuk dijadikan kebijakan adalah sebagai berikut :

  1. Pengembangan Poltekkes Depkes :
    Saat ini ada 2 acuan pengembangan Poltekkes pasca UU Sisdiknas :
    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 :
      Pasal 29 dan penjelasan pasal 15 kaitannya dengan Pendidikan Kedinasan yang intinya Pendidikan Kedinasan hanya menyelenggarakan Pendidikan Profesi yaitu pendidikan tinggi setelah program sarjana.
    2. Rancangan PP Pendidikan Tinggi :
      1. Pasal 24
        • Ayat (1) Pendirian perguruan tinggi didasarkan atas persyaratan :
          1. Memenuhi prinsip relevansi, kelayakan, dan mutu; dan
          2. Tersedianya pendidik dan tenaga kependidikan serta sarana/prasarana, dan pembiayaan pendidikan sesuai Standard nasional pendidikan.
        • Ayat (2) Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh departemen lain/LPND, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus pula memenuhi persyaratan :
          1. Perguruan Tinggi yang didirikan berbentuk badan hukum pendidikan; dan
          2. Program-program studi yang diselenggarakan secara khas terkait dengan tugas dan fungsi departemen/LPND yang bersangkutan
          3. Undang-undang sektor terkait yang menyatakan perlu adanya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam butir (b)
      2. Pasal 64
        • ayat (1) Perguruan tinggi yang telah ada pada saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini selambat-lambatnya 15 (Lima Belas) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang BHP
        • ayat (2) Perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Departemen lain atau LPND sebelum berlakunya Undang-undang ini harus dialihkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini selambat-lambatnya selama 4 (empat) tahun

Pasal 24 ayat (2) memberikan peluang kepada Poltekkes Depkes untuk dirujuk agar Poltekkes tetap eksis keberadaannya dibawah Departemen Kesehatan dengan status Perguruan Tinggi BHP-MN. Dengan demikian ada perbedaan antara Pendidikan Kedinasan dengan Pendidikan Tinggi BHP-MN yang diselenggarakan oleh Departemen lain dan/atau LPND. Dari kedua dasar hukum di atas, diusulkan bahwa Poltekkes Depkes merujuk pada pasal 24 ayat (1) dan (2) RPP tentang Pendidikan Tinggi dengan pertimbangan sebagai berikut :

  1. Bahwa Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas mengamanatkan "semua penyelenggaraan dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan"
  2. Bahwa Pasal 20 ayat (1) dan (3) UU Nomor 20 Tahun 2003 memberikan peluang kepada Poltekkes Depkes sebagai Perguruan Tinggi sesuai dengan kondisinya dapat ditingkatkan menjadi Sekolah Tinggi, Institut, atau Universitas. Dengan demikian dapat pula menyelenggarakan pendidikan akademik (S1,S2 dan S3), pendidikan Vokasi (D1 sd. D4) serta pendidikan profesi.
  3. Bahwa Pasal 24 ayat (2) RPP Pendidikan Tinggi, Poltekkes Depkes semuanya telah dipayungi oleh UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan PP Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.
  4. Bahwa Pasal 64 ayat (2) mengamanatkan Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Departemen lain atau LPND cukup waktu untuk menyesuaikan diri menjadi BHP-MN.
  1. Berdasarkan uraian di atas, maka 32 Poltekkes dan 6 Akademi milik Depkes yang ada saat ini, masih tetap eksĂ­s keberadaannya dibawah Departemen Kesehatan sambil menunggu ditetapkannya PP tentang Pendidikan Tinggi. Kami sarankan perlu adanya tim di tingkat Badan PPSDMK yang bertugas untuk mengkaji secara detail dan terencana persiapan Poltekkes Depkes yang layak menjadi Sekolah Tinggi, Institut atau bahkan Universitas dengan status BHP-MN yang RUU nya telah dipersiapkan oleh pemerintah cq. Depdiknas.
  2. Center of Execellence (CE).
    Dari pengarahan pimpinan Depkes beberapa waktu yang lalu, kriteria untuk menjadi CE, antara lain :
    1. Jurusan atau program studi (bukan Poltekkes)
    2. Terdapatnya SDM yang cukup dan handal baik dalam hal jumlah ataupun kualitas
    3. Adanya kegiatan dan kerjasama yang berskala nasional dan/ atau internasional
    4. Adanya penerbitan/ jurnal yg diterbitkan
    5. Pertimbangan geo-politis bahwa keberadaan CE tersebut dalam rangka menegakkan NKRI

Dengan demikian tidak semua Jurusan atau prodi menjadi CE. Kelak, CE yang terpilih diharapkan mendapat dukungan baik Dana, peralatan maupun pengembangan SDM nya dari Pusat.

Bila usulan ini menjadi kebijakan Depkes, Pusdiknakes akan mengembangkan dan membicarakan pada forum yang lebih luas di lingkungan Depkes tentang Pengembangan Poltekes Depkes pasca undang-undang Sisdiknas.

Semoga menjadi kenyataan

KEPALA PUSAT
PENDIDIKAN TENAGA KESEHATAN,

Dr. Bambang Sardjono,MPH
NIP. 140127292


Lihat Arsip



0 komentar :

Artikel Rekomendasi

Bagaimana untuk Mengelola "How To Manage" Series untuk Teknologi Kesehatan

WHO Teknologi kesehatan dan manajemen teknologi kesehatan telah menjadi isu kebijakan yang semakin terlihat. Sementara kebutuh...

Popular Post

Recomended

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner