Home » » Alkes Puskesmas Rusak: Buang & Adakan Baru!

Alkes Puskesmas Rusak: Buang & Adakan Baru!

 

Suatu kali penulis berkunjung ke suatu Puskesmas yang baru saja terakreditasi Madya. Ketika meninjau dari satu ruangan ke ruangan lainnya, penulis mendapati bahwa dental unit yang ada di Ruangan Pelayanan Gigi dan Mulut sudah beberapa waktu tidak dapat berfungsi normal. Sistem hidroliknya mengalami kerusakan, sehingga dental unit tidak bisa lagi disesuaikan posisinya ke atas dan ke bawah. Ketika penulis menanyakan kepada Kepala Puskesmas tentang apa yang akan dilakukan dengan dental unit tersebut, Kepala Puskesmas menjawab, “Kami akan menghubungi tenaga elektromedis yang ada di Rumah Sakit untuk dimintai tolong memperbaiki dental unit itu. Tentunya waktu perbaikannya bisa segera atau lambat, tergantung pada ketersediaan waktu tenaga elektromedis tersebut.”

Pada kesempatan lain, penulis bersama Tim Kementerian Kesehatan berkesempatan melakukan bimbingan teknis kepada Puskesmas yang akan menjalani re-akreditasi. Ketika meninjau Ruangan Unit Gawat Darurat (UGD) Puskesmas tersebut, kami mendapati sejumlah sphygmomanometer atau alat pengukur tekanan darah yang menggunakan air raksa tertumpuk rapi di meja UGD. Setelah ditanyakan dan diperiksa fungsinya ternyata sphygmomanometer tersebut sudah cukup lama rusak. Praktis sphygmomanometer yang masih berfungsi di Ruangan UGD hanya satu unit dan itupun tidak diketahui akurasinya. Petugas Ruang UGD menjelaskan, “Kami sudah mengajukan kebutuhan sphygmomanometer UGD kepada Kepala Puskesmas. Kami juga sudah mengajukan agar seluruh alat kesehatan yang wajib kalibrasi dapat dilakukan kalibrasi setahun sekali. Namun, apa daya hal itu belum dapat terealisasi sampai saat kami akan re-akreditasi.”

Setiap alat kesehatan memiliki umur teknis. Ketika sudah mencapai umur teknis, alat kesehatan tersebut tidak dapat digunakan lagi secara optimal atau bahkan sudah dalam keadaan rusak. Alat-alat kesehatan yang telah dinyatakan rusak, tentunya harus “dibuang” dan diganti dengan alat kesehatan yang baru, yang sama atau yang merupakan generasi baru dari alat kesehatan tersebut. Alat kesehatan dapat rusak sebelum mencapai umur teknisnya, bila alat kesehatan tersebut tidak digunakan secara tepat dan tidak dipelihara sebagaimana mestinya. “Kelemahan kita adalah kita hanya pandai mengadakan, namun kurang pandai memelihara alat kesehatan. Jadinya, kita boros anggaran,” keluh dr. Victor Eka Nugrahaputra, M.Kes, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat.

“Siapa yang harus memelihara? Kita tidak punya tenaga ahli yang mampu melakukan perbaikan dan pemeliharaan alat kesehatan. Kita tidak punya unit khusus di Dinas Kesehatan untuk melakukan fungsi ini. Kalau di Rumah Sakit ada Instalasi Prasarana dan Sarana Rumah Sakit atau IPSRS yang menangani hal-hal seperti ini, tapi untuk Puskesmas unit mana yang harus melakukannya?” Barangkali sejumlah komentar akan bermunculan seperti di atas, ketika menanggapi situasi ini. Bagaimana seharusnya dan sebaiknya menyikapi hal ini, yang tidak hanya dihadapi oleh Provinsi Papua Barat?

 

Meningkatkan peran Dinas Kesehatan dalam pembentukan RMC

 Pertemuan Peningkatan Peran Dinas Kesehatan dalam Pembentukan Regional Maintenance Center (RMC) yang diselenggarakan oleh Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan bertujuan untuk menyepakati solusi atas permasalahan di atas. Pertemuan ini dilaksanakan di Hotel Salak Bogor pada tanggal 27-29 Maret 2019. Sejumlah narasumber hadir untuk membuka wawasan, memberi informasi terkini dan membangun komitmen para peserta yang berasal dari 34 Provinsi. Narasumber dari Ombudsman Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Biro Perencanaan dan Penganggaran serta Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan telah dihadirkan oleh panitia penyelenggara.

Menindaklanjuti pertemuan ini, Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat berkeinginan kuat untuk terbentuknya RMC di sejumlah wilayah Kabupaten di Papua Barat. Sebagai langkah awal, dengan dukungan KOMPAK, Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat akan melakukan studi visit bersama empat Kabupaten dampingan KOMPAK-Landasan II, yaitu Kabupaten Sorong, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Manokwari Selatan. KOMPAK concern memberikan dukungan terhadap kegiatan ini, karena peningkatan tata kelola alat kesehatan akan meningkatkan pula tata kelola pelayanan dasar yang dijalankan Puskesmas. Dalam pertemuan tersebut, dr. Victor telah bertemu dengan Bapak Agus dari Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Bapak Arif dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur dan Bapak Ulul dari Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) Surabaya. Keempat pihak telah menyepakati waktu dan mekanisme studi visit yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 8-12 April 2019.

Semoga dengan studi visit ini diperoleh komitmen dan dukungan untuk terbentuknya RMC di Papua Barat. Bila ada alat kesehatan yang rusak, tidak langsung dibuang dan diadakan yang baru, tetapi terlebih dahulu diperbaiki dan selanjutnya dipelihara. Alat kesehatan yang telah berfungsi kembali harus dilakukan kalibrasi. “Bahkan alat kesehatan yang baru juga harus dikalibrasi. Hal itu untuk mengetahui alat kesehatan tersebut berfungsi secara akurat. PR kami di Provinsi adalah menghadirkan institusi/lembaga penguji alat kesehatan (klik Ke Mana Harus Kalibrasi Alkes di Papua Barat?). Kami akan berkonsultasi dengan BPFK Makassar. Untuk mewujudkan itu semua, kami juga perlu bekerja sama dengan organisasi profesi IKATEMI (Ikatan Elektromedis Indonesia) Papua Barat,” tegas dr. Victor.

 

-DoVic 300319-

 https://dinkespapuabarat.wordpress.com/2019/03/30/alkes-puskesmas-rusak-buang-adakan-baru/

0 komentar :

Artikel Rekomendasi

Bagaimana untuk Mengelola "How To Manage" Series untuk Teknologi Kesehatan

WHO Teknologi kesehatan dan manajemen teknologi kesehatan telah menjadi isu kebijakan yang semakin terlihat. Sementara kebutuh...

Popular Post

Recomended

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner