Home » » * Anggota DPRD Dairi Minta Manajemen RS Terbuka Terkait Alat Medis Diduga Rusak Masih Digunakan, Direktur RSUD Sidikalang Tidak Mau Beri Komentar

* Anggota DPRD Dairi Minta Manajemen RS Terbuka Terkait Alat Medis Diduga Rusak Masih Digunakan, Direktur RSUD Sidikalang Tidak Mau Beri Komentar

 

Foto: SIB/Dok Pribadi Edison P Malau
MENUNGGU: Wartawan SIB menunggu seharian di ruang tunggu Direktur RSUD untuk konfirmasi, namun tidak berhasil mendapa keterangan

 Sidikalang (SIB)

Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidikalang dituding telah mengabaikan dan kangkangi UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Pasalnya, banyak peralatan medis yang dipergunakan para tenaga medis tidak memiliki surat pengujian dan kalibrasi untuk jaminan mutu, keamanan dan kelaikan.

Informasi yang didapat dari sumber SIB yang namanya tidak dituliskan, elektrik couter di RSUD Sidikalang sudah rusak lebih kurang setahun. Setiap kali menggunakan, harus menunggu dan bersabar, sehingga pasien Aria Raja Sianturi (10) gagal menerima tindakan operasi, Senin (18/10) sekira pukul 19.00 WIB, walau sudah sempat menerima suntikan bius.

“Kurang lebih setahun ini alat tersebut sudah rusak, namun masih bisa ‘dipala-palai’. Katanya sudah dipesan pengadaannya, namun hingga saat ini belum kelihatan wujudnya,” sebut sumber.

Informasi sumber lain dari dalam RSUD Sidikalang, pihak manajemen RSUD Sidikalang tidak memperdulikan kerusakan alat tersebut. Mereka hanya ingin menerima jasa dari para tenaga medis, mulai dari dokter hingga perawat yang bekerja.

“Kalau memang ada niat baik dari manajemen, alat itu harus dan diutamakan, karena itulah standar pelayanan untuk pasien. Kita sangat kecewa dengan kondisi dan keadan Rumah Sakit saat ini,” keluhnya.

Dalam pasal 16 UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit diuraikan, persyaratan peralatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) meliputi peralatan medis dan nonmedis harus memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan dan laik pakai.

Peralatan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan dan/ atau institusi pengujian fasilitas kesehatan yang berwenang.

Peralatan yang menggunakan sinar pengion harus memenuhi ketentuan dan harus diawasi lembaga berwenang. Penggunaan peralatan medis dan nonmedis di Rumah Sakit harus dilakukan sesuai dengan indikasi medis pasien.

Pengoperasian dan pemeliharaan peralatan rumah sakit harus dilakukan petugas yang mempunyai kompetensi di bidangnya. Pemeliharaan peralatan harus didokumentasi dan dievaluasi secara berkala dan berkesinambungan. Ketentuan mengenai pengujian dan/ atau kalibrasi peralatan medis, standar yang berkaitan dengan keamanan, mutu, dan manfaat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

tidak memberi jawaban
Saat SIB mempertanyakan kepada Direktur RSUD Sidikalang, dr Sugito Panjaitan, apakah RSUD Sidikalang benar mengangkangi UU RI No 44 tahun 2009 tentang rumah sakit? Apakah ada surat atau keterangan tentang kalibrasi dan pemeliharaan alat-alat medis? Apa dan bagaimana peran komite medik RSUD Sidikalang? Bagaimana dengan SOP rumah sakit? Tidak memberikan jawaban.

Sugito Panjaitan sudah dikonfirmasi SIB Kamis-Jumat (21-22/10) sekira pukul 08.39 WIB tidak bershasil. Pesan elektronik terkirim dan terlihat tanda dibaca Kamis. Kembali dikonfirmasi dengan isi pesan yang sama Jumat (22/10) sekira pukul 7.20 WIB, pesan terkirim dan terlihat sudah dibaca pukul 08.21 WIB, akan tetapi hingga pukul 17.15 WIB tidak ada jawaban.

Kembali dikonfirmasi Senin (25/10) mulai pagi hingga sore sekira pukul 17.00 WIB, Direktur RSUD tidak bersedia memberikan keterangan. Sebelumnya bertemu sebelum istirahat siang, Sugito berjanji akan memberikan informasi dan kabar serta akan memberikan keterangan. “Nanti saya kabari,” ujarnya singkat dan berlalu setelah menerima tamu dari Poltekes Kemenkes Medan Prodi D-III Keperawatan Sidikalang.

Selanjutnya pertemuan kedua kalinya, Sugito menyarankan SIB untuk bertemu Kepala Tata Usaha (KTU) RSUD Sidikalang. “Iya ke KTU saja,” ujarnya dan berlalu. Sekira pukul 17.00 WIB, kembali ditanyakan apakah belum ada waktu atau tidak ada waktu dan atau tidak bisa dilakukan konfirmasi ke pihak RSUD Sidikalang? Hingga berita ini dikirim ke redaksi pukul 17.45 WIB tidak menerima balasan dan jawaban.

Ketika dikonfirmasi kepada KTU RSUD Sidikalang, Luber Sianturi mengaku belum mendapat arahan dari Direktur. “Belum ada perintah dari pak Direktur ke saya Lae,” tulisnya menjawab SIB.

Ketua Komisi 3 DPRD Dairi, Ir Togar Pasaribu mengharapkan keterbukaan manajemen RSUD Sidikalang kepada publik tentang kerusakan alat-alat medis. Sehingga, ada jaminan keselamatan dan pelayanan terhadap pasien. Dia juga tidak mempermasalahkan Bupati Dairi yang berkantor di RSUD Sidikalang, namun pelayanan masih banyak dikeluhkan.

“Manajemen harus memperhatikan kesejahteraan Nakes dengan pembayaran jasa yang jelas. Kita harapkan juga Bupati Dairi mengganti dan merombak pejabat-pejabat tertentu di RSUD Sidikalang, sehingga ke depan ada perbaikan,” ujarnya. (B2/a)

 

https://www.hariansib.com/detail/Headlines/Terkait-Alat-Medis-Diduga-Rusak-Masih-Digunakan--Direktur-RSUD-Sidikalang-Tidak-Mau-Beri-Komentar

0 komentar :

Artikel Rekomendasi

Bagaimana untuk Mengelola "How To Manage" Series untuk Teknologi Kesehatan

WHO Teknologi kesehatan dan manajemen teknologi kesehatan telah menjadi isu kebijakan yang semakin terlihat. Sementara kebutuh...

Popular Post

Recomended

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner