Home » » MK Kabulkan Gugatan UU Tenaga Kesehatan

MK Kabulkan Gugatan UU Tenaga Kesehatan




“Judicial Review” - Tenaga Medis Berbeda dengan Tenaga Kesehatan

Empat pasal dalam UU Tenaga Kesehatan dinilai bertentangan dengan UUD 1945 sehingga gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi dikabulkan oleh Majelis Hakim Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Undang Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Gugatan ini diajukan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi (PB PDGI), dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
“Mengadili, mengabulkan permohonan yang diajukan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, di Gedung MK Jakarta, Kamis (15/12).
Dalam putusannya Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 11 ayat (1) dan (2), Pasal 90, dan Pasal 94 UU Tenaga Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Keempat pasal ini mengatur penghapusan KKI bila Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) sudah terbentuk.
Dalam pertimbangan Mahkamah, KKI merupakan salah satu upaya dalam rangka menjaga sifat kekhususan profesi dokter dan dokter gigi untuk memastikan profesi dokter dan dokter gigi bermanfaat dan bermutu bagi masyarakat.
KKI sebagai wadah profesi dokter dan dokter gigi telah diamanatkan negara untuk menjaga mutu praktik kedokteran, membina disiplin profesi kedokteran, dan memberikan perlindungan pada masyarakat.

Perlindungan pada masyarakat merupakan suatu hal yang menjadi titik yang sangat mendasar bagi proses kerja dari KKI.
“Oleh karenanya KKI harus berdiri sendiri, mandiri, dan independen, yang berbeda dengan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia,” ujar Hakim Konstitusi Aswanto dalam membacakan pertimbangan Mahkamah.

Perwakilan Masyarakat

Terkait proses pembinaan dan penegakan disiplin, termasuk mengadili pelanggaran disiplin oleh anggota profesi, tugas tersebut menjadi kewenangan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

Anggota MKDKI terdiri tidak hanya dari dokter dan dokter gigi, tetapi juga sarjana hukum sebagai perwakilan dari masyarakat untuk menjamin keadilan dari keputusan yang dibuat oleh MKDKI.
Sebagai institusi yang memiliki tugas dan fungsi untuk melindungi masyarakat sebagai penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari dokter dan dokter gigi, lanjut Aswanto, KKI justru perlu dioptimalkan.

Hal tersebut agar KKI dapat bekerja secara optimal selaku pengawas eksternal independen dalam praktik kedokteran di Indonesia. “Selaku pengawas eksternal independen maka Konsil Kedokteran Indonesia harus bebas dan merdeka dari pengaruh pihak manapun, termasuk kekuasaan negara, kecuali dalam hal terjadi pelanggaran.
Hal ini jelas sebagai konsekuensi logis dari sebuah institusi yang mengawasi tindakan dan perbuatan medik yang juga independen,” paparnya.

Selain itu, Mahkamah berpendapat bahwa keberadaan Konsil Kedokteran Indonesia dan uji kompetensi dokter cukup diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Dalam permohonannya, para Pemohon menilai terdapat kesalahan konsepsional dan paradigmatik mengenai tenaga medis dalam UU Tenaga Kesehatan. Menurut pemohon, UU Tenaga Kesehatan seharusnya membedakan antara tenaga profesi di bidang kesehatan dan tenaga vokasi atau tenaga kesehatan lainnya.

Tak hanya itu, pemohon juga menggugat ketentuan yang mengatur mengenai pembentukan KTKI.Hakim Konstitusi Aswanto menegaskan bahwa antara tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak boleh disamakan. Keduanya merupakan tenaga profesional dengan kewenangan yang berbeda. “Tenaga medis merupakan tenaga profesional yang berbeda dengan tenaga vokasi (tenaga kesehatan),” ujarnya.

Menurut Mahkamah, tenaga vokasi atau tenaga kesehatan seperti perawat dan apoteker sifat pekerjaannya adalah pendelegasian wewenang dari tenaga medis.
Mahkamah menilai bahwa tindakan medis terhadap tubuh manusia yang dilakukan bukan oleh dokter atau dokter gigi dapat digolongkan sebagai tindakan yang tidak tepat dan berbahaya.
“Karena sifat dan hakikat yang berbeda antara tenaga medis dan tenaga profesi dan vokasi kesehatan lainnya maka pengaturan yang menyentuh substansi keprofesian kedokteran tidak dapat digabung atau disamaratakan dengan profesi lain,” kata Hakim Konstitusi Aswanto. mza/Ant/N-3

0 komentar :

Artikel Rekomendasi

Bagaimana untuk Mengelola "How To Manage" Series untuk Teknologi Kesehatan

WHO Teknologi kesehatan dan manajemen teknologi kesehatan telah menjadi isu kebijakan yang semakin terlihat. Sementara kebutuh...

Popular Post

Recomended

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner