Produsen,
Original Equipment Manufacturer (OEM) didefinisikan sebagai perusahaan
yang barangnya digunakan sebagai komponen dalam produk perusahaan lain,
yang kemudian menjual barang jadi kepada pengguna. Asal usul istilah OEM
berasal dari frasa Belanda, "Onder Eigen Merk" yang berarti "di bawah
merek sendiri."
Perusahaan
Principle "Utama" dapat memakai produk, suku cadang, dan komponen OEM
sebagai milik mereka sendiri, setelah menandatangani dokumen penjualan
kembali yang memberikan hak kepada perusahaan untuk menjual kembali
produk OEM. Selain keuntungan finansial menjadi penyedia OEM, OEM
mendapatkan publisitas gratis pada produk mereka (Contoh Ban Goodyear
pada kendaraan Ford, Microchip Intel di komputer Dell dan Chip
SnapDragon pada HP Anda)
Distributor
adalah perusahaan perdagangan nasional yang mendapatkan hak eksklusif
dari Principle berdasarkan perjanjian sebagai Distributor di Indonesia
atau wilayah pemasaran tertentu. Ditemui juga Distributor Tunggal /
satu-satunya.
Secara
umum, arti vendor adalah pihak (lembaga atau perorangan) yang
menyediakan/ menjual bahan baku, bahan penolong, jasa, atau produk yang
diolah atau dijual kembali oleh perusahaan lain untuk menunjang kinerja
perusahaan tersebut.
Adapun
supplier adalah orang atau pelaku bisnis yang menyediakan barang atau
bahan produk kepada perusahaan, untuk selanjutnya diolah atau
didistribusikan kepada pelanggan melalui distributor atau vendor.
Kalau masih belum paham, silahkan lihat rantai pasokan (supply chain management) di bawah ini:
Pemasok atau supplier > Produsen > Distributor > Vendor > Pelanggan atau konsumen.
Vendor
menjual produk dari distributornya dari waktu ke waktu kepada konsumen
dalam jumlah kecil. Sementara supplier memasok jenis barang dan layanan
tertentu ke produsen dalam jumlah besar.
Istilah
ini memang terkadang membingungkan, sebab tidak sedikit pelaku usaha
memainkan peran ganda, sebagai supplier dan juga vendor.
Berdasarkan
definisinya Retail merupakan sebuah bisnis yang dijalankan dengan
menjual produk eceran. Sedangkan retailer adalah istilah untuk menyebut
orang atau perusahaan yang menjalankan bisnis ini untuk kemudian menjual
produknya secara ecer dari tangan produsen utama atau distributor
kepada konsumen akhir. Contoh toko alat kesehatan.
Pihak
Ketiga adalah orang atau perusahaan yang ditunjuk untuk menyelesaikan
suatu pekerjaan, tetapi tidak ikut serta dalam perjanjian
OEM-Distributor; jalur distribusi alat tersebut.
Hal
tersebut perlu dipahami dikarenakan untuk mengetahui layanan Post
Market suatu alat kesehatan. Dimana mulai diinstal dan digunakan sampai
dengan garansi selesai, kita mengetahui dimana layanan garansi tersebut
bisa diklaim.
Bukan
tidak mungkin keagenan kontrak penjualan distribusi alat kesehatan
maupun kewenangan service berubah berpindah pada perusahaan yang lain,
dimana juga terkadang tidak diketahui siapa perusahaan pemegang
perjanjian keagenan yang baru. Dan hal tersebut sering terjadi. Hal
tersebut sebenarnya bisa diketahui dari informasi dari Principle, siapa
Distributor selanjutnya yang ditunjuk untuk menangani Support
Pemeliharaan, Perbaikan, Ketersediaan Sparepart dan Klaim Garansi.
Jika
tidak ditemukan Informasi yang sesuai maka demi kecepatan dan ketepatan
pelayanan, dimungkinkan untuk menunjuk Pihak Ketiga yang memiliki
spesifikasi tenaga teknisi kompeten dan suku cadang sparepart yang
dibutuhkan. Hal ini juga sering terjadi, disebabkan karena respon Post
Marketing yang jelek dari Produsen atau Distributor produk alat
kesehatan tersebut.
Garansi
Alat Kesehatan merupakan salah satu bentuk Produk Perlindungan Konsumen
dari Produsen. Garansi jaminan mutu, daya tahan dan kehandalan
operasional, tanggung jawab produk yang diterapkan. Pemberian garansi
merupakan wujud pertanggungjawaban pelaku usaha kepada konsumen atas
terjadinya kerusakan prematur suatu produk atau ketidakmampuan produk
untuk melaksanakan fungsi yang diharapkan pada jangka waktu tertentu dan
sebagai layanan purna jual kepada konsumen.
Dengan
layanan purna jual yang bagus maka komunikasi dan relasi dari user
operator pengguna dan manajemen termasuk teknisi Elektromedis di Rumah
Sakit dapat terjalin dengan baik.
Maka sebenarnya kapasitas untuk Post Market After Sales berada pada Produsen Principle dan Distributor yang ditunjuk.
Teknisi
Principle dan Teknisi Distributor Resmi yang ditunjuk mempunyai hak
eksklusif privilege pada support pelatihan khusus dan dukungan suku
cadang yang terjamin. Sangat disayangkan apabila didapati After Sales
Pelayanan Purna Jual langsung dari Produsen Principle dan Distributor
Resmi tenaga teknisi tidak kompeten, responnya lamban dan ogah-ogahan.
Kemana lagi konsumen harus menyampaikan. Tidak salah jika konsumen
mencari pihak ketiga lain yang bisa membantu.
Lingkup Layanan Purna antara lain :
-Jaminan
mutu, daya tahan dan kehandalan operasional yang didalamnya termasuk
pemeriksaan, perbaikan dan/atau penggantian produk atau komponennya
tidak berfungsi baik selama garansi maupun setelah garansi;
-Dukungan training dan pelatihan
-Pelayanan kunjungan Preventive Maintenance berkala selama masa Garansi
-Penyediaan
dokumen informasi tidak terbatas pada identitas dan spesifikasi produk,
Certificate Of Origin, manual prosedur, buku petunjuk, service manual,
skema/diagram/gambar
-Ketersediaan pusat pelayanan
purna jual (service center); Call Center Hotline Service, Teknisi yang
berkompeten untuk perbaikan dan pemeliharaan
-Ketersediaan
suku cadang didalam lingkup pelayanan purna jual tersebut terkandung
hak-hak konsumen, kewajiban dan tanggung jawab pelaku usaha.
Jika
pelayanan purna jual pada masa garansi saja jelek, apalagi ketika masa
garansi berakhir. Tentu kembali yang dirugikan konsumen termasuk harus
mengeluarkan biaya tambahan yang percuma misal biaya onsight service
setelah masa garansi habis ataupun menggunakan jasa pihak ketiga.
Hal
tersebut juga menjadi input evaluasi masukan bagi user dan manajemen
bagi pengadaan peralatan kesehatan kedepannya dengan merk atau produsen
yang sama.
#produsenalkes
#produsenalatkesehatan
#alatkesehatan
#alatkedokteran
#alatelektromedis
#manajemenrumahsakit
#manajemenrs
0 komentar :
Post a Comment