Home » , » Pedoman Unit Pemeliharaan Regional Alat Kesehatan / Regional Maintenance Center (RMC)

Pedoman Unit Pemeliharaan Regional Alat Kesehatan / Regional Maintenance Center (RMC)

 

 

Unit Pemeliharaan Regional Alat Kesehatan / Regional Maintenance Center (RMC) merupakan upaya terobosan dalam mengatasi permasalahan pemeliharaan alat kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama khususnya di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).


Lokasi Puskesmas yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia, menjadi tantangan tersendiri dalam upaya pemeliharaan rutin alat kesehatan, terkait keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran di bidang teknik pemeliharaan alat kesehatan. Dengan adanya program RMC ini diharapkan dapat meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan di Puskemas.


Tujuan Umum : Untuk mencapai kondisi pelayanan Fasilitas Pelayanan Kesehatan secara optimal dengan terpeliharanya alat kesehatan yang digunakan dalam pelayanan.
Tujuan Khusus :
1. Optimalisasi SDM Teknis pemeliharaan alat kesehatan
2. Efisiensi anggaran pengadaan alat kesehatan
3. Kolaborasi Pusat dan Daerah
4. Peningkatan mutu layanan kesehatan di DTPK


Dimaksud dengan fasilitas pelayanan kesehatan terbatas pada fasilitas pelayanan kesehatan primer ataupun RS kelas D/Pratama yang belum memiliki tenaga pemelihara fasilitas sendiri. Dan pedoman penyelenggaraan ini pemanfaatannya untuk dinas kesehatan propinsi/kabupaten/kota selaku pembina ataupun pembimbing dari fasilitas pelayanan kesehatan tersebut

Kriteria tenaga yang diharapkan sebagai berikut :
1. Kepala UPAK :
Tingkat pendidikan minimal S1/D IV/DIII/DII bidang elektromedik/ elektro / instrumentasi/listrik 1 orang.
2. Koordinator Pemeliharaan Alat Kesehatan:
Tingkat pendidikan Min. DIII / DII / SLTA atau setara bidang elektromedik/ elektro/ instrumentasi /listrik 1 orang
3. Koordinator Kalibrasi Internal Alat Kesehatan:
Tingkat pendidikan Min. DIII / DII / SLTA atau setara bidang elektromedik/ elektro/ instrumentasi /listrik 1 orang
4. Tenaga Administrasi
Tingkat pendidikan minimal SLTA atau setara bidang administrasi 1 orang
5. Teknisi pemeliharaan :
Tingkat pendidikan minimal SLTA atau setara bidang elektromedik/elektro/ instrumentasi /listrik minimal 1 orang
6. Teknisi Kalibrasi Internal:
Tingkat pendidikan minimal SLTA atau setara bidang elektromedik/elektro/ instrumentasi /listrik minimal 1 orang

 Mungkin Krtiteria ketenagaan RMC perlu ditinjau kembali 

 

 

0 komentar :

Artikel Rekomendasi

Bagaimana untuk Mengelola "How To Manage" Series untuk Teknologi Kesehatan

WHO Teknologi kesehatan dan manajemen teknologi kesehatan telah menjadi isu kebijakan yang semakin terlihat. Sementara kebutuh...

Popular Post

Recomended

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner