JAKARTA - Sejak diterbitkan Surat Rekomendasi
Penyesuaian Kelas Rumah Sakit membawa polemik dari hasil reviu kelas
rumah sakit bahwa sebanyak 615 rumah sakit mendapat rekomendasi
penyesuaian kelas rumah sakit.
Direktur
Jenderal Pelayanan Kesehatan dr. Bambang Wibowo, Sp.OG(K), MARS
menjelaskan adanya reviu kelas sesuai dengan amanat Peraturan Presiden
Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan maupun laporan dari BPJS
Kesehatan, untuk itu dimungkinkan melakukan penataan sistem rujukan yang
sangat tergantung pada peta kompetensi rumah sakit terdiri dari SDM,
Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan.“Kompetensi
sebuah fasilitas kesehatan dapat dilihat dari kelas rumah sakit
berdasarkan SDM, Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan. Kelas A dari
Kementerian Kesehatan, kelas B dari Provinsi, kemudian kelas C dan D
dari Kabupaten/Kota. Artinya, perhitungan reviu kelas ini sesuai
kompetensi yang datanya didapat dari rumah sakit melalui aplikasi RS
Online dan Aplikasi Sarana dan Prasarana Alat Kesehatan (ASPAK),” ungkap
Bambang Wibowo saat temu media di Kementerian Kesehatan (27/7).
Diketahui
bahwa, kompetensi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 340 Tahun 2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit
untuk rumah sakit khusus, maupun Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 373
Tahun 2019 tentang Pedoman Reviu Kelas Rumah Sakit.Kondisi
saat ini yang terjadi, banyak rumah sakit yang mengajukan keberatan
dari hasil reviu kelas akan diberikan kesempatan masa sanggah selama 28
hari, untuk melihat ketidaksesuaian dan melaporkan kepada Kementerian
Kesehatan.“Kesempatan masa
sanggah kepada rumah sakit dengan tenggat waktu tanggal 12 Agustus 2019.
Nantinya, Kementerian Kesehatan akan menghitung ulang, kemudian
mengirim hasil ulang dari rumah sakit yang mengajukan keberatan dan
disampaikan ke Dinas Kesehatan sebagai rekomendasi untuk penyesuaian
kelas.
Selanjutnya, Kementerian Kesehatan akan mengirimkan surat ke BPJS
Kesehatan untuk hasil penetapan rekomendasi kedua setelah perhitungan
ulang. Hal ini dimaksudkan sebagai dasar kontrak pembayaran tariff INA
CBGs,” jelasnya.Selanjutnya,
apabila ada rumah sakit yang turun kelas dapat mengajukan naik kelas,
jika memenuhi persyaratan dan ada perubahan pada SDM, Sarana Prasarana
dan Alat Kesehatan. Paling lama 6 bulan.
Bambang
Wibowo menegaskan adanya reviu kelas tidak berpengaruh pada pelayanan
kesehatan di rumah sakit. Justru akan semakin baik dengan menata lebih
baik dari fungsi pembinaan dan pengawasan, kemudian rumah sakit
mempersiapkan diri untuk melakukan perbaikan dan perencanaan yang lebih
baik dengan mengutamakan prinsip-prinsip keselamatan pasien.
0 komentar :
Post a Comment