Pemerintah terus melakukan upaya untuk memberi pelayanan kesehatan rumah
sakit yang lebih baik untuk masyarakat. Salah satunya dengan meninjau
ulang pelayanan kesehatan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama
dengan Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS).
Dalam upaya tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah
merilis ada 615 dari 2.170 rumah sakit yang turun kelas. Dijelaskan oleh
Dirjen Palayanan Kesehatan dr. Bambang Wibowo, Sp. OG (K), MARS., ada
beberapa kriteria yang menyebabkan sebuah rumah sakit harus turun kelas.
"Pastinya review ini dilakukan untuk
memberikan layanan yang baik kepada masyarakat agar mereka mendapat
pelayanan yang sesuai ketika dirujuk ke rumah sakit. Pada dasarnya yang
menjadi tolok ukur ialah sumber daya di rumah sakit itu sendiri," kata
Bambang Wibowo saat ditemui Suara.com di Gedung Kemenkes RI, Kamis (25/7/2019).
Misalnya, sambung Bambang, mengapa rumah
sakit X bisa turun kelas dari C ke D. Ia menjelaskan, mungkin awalnya
ketika rumah sakit itu berdiri telah ditetapkan menjadi rumah sakit
kelas C. Yakni memiliki sarana dan prasarana yang sesuai standar serta
memiliki 4 dokter spesialis.
"Akan tetapi mungkin di tengah perjalanan
ada dokter spesialis yang dipindahtugaskan atau pensiun, sehingga
jumlahnya menjadi berkurang, maka status kelas rumah sakitnya
diturunkan," jelasnya.
Bagi rumah sakit yang direkomendasikan
turun kelas, ada kesempatan masa sanggah untuk mereview ulang. Nantinya
pengawas akan melakukan pengecekan.
"Ini lebih bagus untuk masyarakat, agar
mereka datang ke rumah sakit yang seharusnya, sesuai dengan
kompetensinya, sebagaimana rujukan tim medis. Ini juga mendorong rumah
sakit untuk segera berbenah diri dan segera memperbaiki apabila ada
alat-alat yang rusak," tambahnya.
Pembinaan dan pengawasan harus dilakukan
oleh pemerintah daerah karena di lapangan ada laporan di mana terdapat
ketidaksesuaian dan tolok ukur rumah sakit bisa turun kelas. "Ini guna perencanaan yang lebih bagus," tandasnya.
0 komentar :
Post a Comment