Home » , , » Peran dan Kendala Teknisi Elektromedis Terampil dan Teknisi Elektromedis Ahli dalam pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Pemerintah

Peran dan Kendala Teknisi Elektromedis Terampil dan Teknisi Elektromedis Ahli dalam pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Pemerintah


Log Book Kegiatan Teknisi Elektromedis

Pertanyaan : Hallo Dok, apakah Anda tahu siapa itu Profesi Elektromedis ?

Jawaban : Kalau tidak salah teknisi perbaikan alat-alat kesehatan di rumah sakit

Pertanyaan : Apa pelayanan unggulan dan pelayanan dasar di rumah sakit Anda Dok ?
Jawaban : Kita punya alat canggih-canggih terbaik, pelayanan rujukan operasi spesialis Obgyn terbaik, spesialis bedah syaraf, spesialis bedah orthopedi, spesialis bedah jantung dan kateterisasi. IGD 24 jam, NICU, ICU dan ICCU kita juga terbaik di kota kita dibanding rumah sakit yang lain


Pertanyaan : Apakah Manajemen Rumah Sakit mau memiliki banyak dari alat-alat kesehatannya banyak yang rusak ?
Jawaban :  Tidak mau, itu kerugian bagi rumah sakit kami, dari segi pelayanan dan pendapatan

Pertanyaan : Menurut dokter, apa tugas Elektromedis ?
Jawaban : Saya perlu Elektromedis untuk memperbaiki alat kesehatan rumah sakit saya yang rusak, well selain pemeliharaan juga yang paling penting, utamanya juga perlu saat akan Akreditasi Rumah Sakit

Pertanyaan : Apakah Anda tahu kalau Elektromedis itu mempunyai jenjang karir dari Elektromedis Terampil dan Elektromedis Ahli, dan kompetensi ketenagaan itu mempunyai keahlian masing-masing ?
Jawaban : Saya tidak tahu, yang penting teknis tentang permasalahan alat kesehatan itu beres

Pertanyaan : Apakah Anda tahu siapa yang mengerjakan manajerial, analisa dan kajian tentang alat-alat kesehatan yang dimiliki rumah sakit Anda ? Adakah manajemen Rumah Sakit Anda mengerti  ?
Jawaban : Ya pasti Direktur Purchasing Pengadaan dan Direktur Pelayanan Medis pasti mengerti

Pertanyaan : Apakah Anda yakin alat-alat kesehatan di Rumah Sakit Anda terpelihara dengan baik, user/operator mengerti cara pemakaiannya ? Apakah sudah ada kajian dan analisa dari pengadaan alat kesehatan yang Anda lakukan ?
Jawaban :Ya saya yakin. Kajian dan analisa dari permintaan dokter yang menggunakan. Beda dokter beda permintaan dan kajiannya.

Pertanyaan : Apakah Dokter tahu berapa jumlah tenaga Elektromedis di Rumah Sakit Dokter ?
Jawaban : Kita rekruitmen ada 2 orang ya dinas pagi terus



Itulah sepenggal percakapan singkat dengan salah satu jajaran manajemen seputar wawancara tentang Elektromedis.

Dan saya sharing ini untuk semua temen-temen Elektromedis membaca blog saya, manajemen rumah sakit dan juga temen-temen yang ingin tahu apa itu Elektromedis. Saya juga menyampaikan diharapkan agar informasi yang diterima agar dilihat dari dua sisi pandang kacamata yang berbeda supaya informasi tersebut fair dan faktual.

Saya mulai pembahasan jenjang Elektromedis dari ketenagaan dan peraturan pemerintah yang ada. Berikut peraturan pemerintah yang menjelaskan tentang Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis yang sudah saya capture :
  • Peraturan Menteri Kesehatan No. 51 tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Jabfung Teknisi Elektromedis dan Angka Kreditnya 
  • PERBERSAMA MENKES NO.46 TAHUN 2014 DAN KEPALA BKN NO.23 TAHUN 2014 KETENTUAN PELAKSANAAN PERMENPAN DAN RB NO.28 TAHUN 2013 TENTANG JF TEKNIS ELEKTROMEDIS DAN AK
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis Dan Angka Kreditnya









 
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis Dan Angka Kreditnya
 
BAB XI
FORMASI JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI ELEKTROMEDIS
Pasal 32

Formasi jabatan fungsional Teknisi Elektromedis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, diatur sebagai berikut:

a. Di lingkungan Rumah Sakit Umum, meliputi:
1) Rumah Sakit Kelas A:
(a) Terampil, 24 (dua puluh empat) orang; dan
(b) Ahli, 12 (dua belas) orang.
2) Rumah Sakit Kelas B:
(a) Terampil, 24 (dua puluh empat) orang; dan
(b) Ahli, 12 (dua belas) orang.
3) Rumah Sakit Kelas C:
(a) Terampil, 12 (dua belas) orang; dan
(b) Ahli, 6 (enam) orang.
4) Rumah Sakit Kelas D:
(a) Terampil, 2 (dua) orang; dan
(b) Ahli, 1 (satu) orang.

b. Di lingkungan Rumah Sakit Khusus, meliputi:
1) Rumah Sakit Kelas A:
(a) Terampil, 10 (sepuluh) orang; dan
(b) Ahli, 6 (enam) orang.
2) Rumah Sakit Kelas B:
(a) Terampil, 5 (lima) orang; dan
(b) Ahli, 3 (tiga) orang.
3) Rumah Sakit Kelas C:
(a) Terampil, 3 (tiga) orang; dan
(b) Ahli, 1 (satu) orang.
4) Rumah Sakit Kelas D, Teknisi Elektromedis Terampil paling banyak 2 (dua) orang

c. Di lingkungan Balai Besar:
1) Terampil 15 (lima belas) orang; dan
2) Ahli 20 (dua puluh) orang.

d. Di lingkungan Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan:
1) Terampil 10 (sepuluh) orang; dan
2) Ahli 20 (dua puluh) orang.

e. Di lingkungan Loka Pengamanan Fasilitas Kesehatan:
1) Terampil 5 (lima) orang; dan
2) Ahli 10 (sepuluh) orang.

f. Di lingkungan Balai Pengawas Obat dan Makanan:
1) Terampil 4 (empat) orang; dan
2) Ahli 2 (dua) orang.

g. Di lingkungan Balai Laboratorium Kesehatan:
1) Terampil, 4 (empat) orang; dan
2) Ahli, 2 (dua) orang.

h. Di lingkungan Puskesmas, Teknisi Elektromedis Terampil paling banyak 2 (dua) orang;

i. Di lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan, meliputi:
1) Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I:
(a) Terampil 6 (enam) orang; dan
(b) Ahli 3 (tiga) orang;
2) Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II:
(a) Terampil 4 (empat) orang; dan
(b) Ahli 2 (dua) orang;
3) Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III:
(a) Terampil 2 (dua) orang; dan
(b) Ahli 1 (satu) orang;

j. Di lingkungan Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan:
1) Terampil, 4 (empat) orang; dan
2) Ahli, 2 (dua) orang.

k. Di lingkungan Politeknik Kesehatan:
1) Terampil, 2 (dua) orang; dan
2) Ahli, 1 (satu) orang.

(4) Formasi jabatan fungsional Teknisi Elektromedis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada analisis jabatan dan analisis beban kerja di bidang pelayanan pengelolaan alat elektromedik.

Sudah dijelaskan pada Permenkes dan Permenpan RB tentang Jabatan Fungsional Elektromedis, tapi realisasinya di lapangan. Banyak rumah sakit yang memiliki jumlah ketenagaan elektromedis sangat-sangat terbatas, Dinas Kesehatan ataupun Puskesmas jumlah ketenagaan elektromedis hampir tidak ada, bisa dicontoh Propinsi DKI Jakarta sudah ada dan mulai merekrut elektromedis mulai dari instansi puskesmas.

Disinilah carut marutnya Tata Kelola SDM terutama di instansi pemerintah, tidak hanya di elektromedis saja, pada setiap tingkatan jabatan fungsional/grade sudah dijelaskan dalam SKP dan poin-poin rincian tugas kegiatan tupoksi yang harus dilaksanakan, buat apa dibedakan antara Grade Ahli dan Pelaksana Terampil, buat apa orang-orang kuliah D4/S1 untuk ke jenjang Ahli, tapi formasinya tidak pernah dibuka atau diajukan. Ada pengelola SDM dan Analis SDM Aparatur di setiap Instansi Pemerintah tidak membuat peta jabatan fungsional, jumlah ketenagaan dan kualifikasi grade. Perlu dicermati bahwa Peta Jabatan Anjab ABK JFT (Jabatan Fungsional Tertentu) Teknisi Elektromedis diisi menurut kualifikasi Grade Jenjang Jabatan sesuai poin-poin SKP, bukan jumlah total keseluruhan Anjab ABK dan jumlah ketenagaan yang sudah terisi. Hal tersebut yang menjadi pembeda antara JFT dan JFU Struktural. Peta jabatan SDM saat ini yang terakomodir adalah jumlah JFT PNS, terkendala pada jumlah JFT BLUD atau Honor yang tidak bisa naik jenjang jabatan sesuai Perpres terbaru ASN yang belum terealisasi, maka posisi grade jenjang jabatan yang kosong tidak terisi. Jumlah ABK adalah ABK PNS bukan termasuk ketenagaan BLUD Honor yang notabene bukan pegawai tetap. Jangan berulang karena formasi pemenuhan ketenagaan PNS tidak terpenuhi karena peta jabatan tidak diupdate.

Mewakili pernyataan senior elektromedis di rumah sakit dari penempatan pengangkatan pertama jenjang jabatan pelaksana terampil sampai dengan penyelia bahkan madya tetap jadi tukang service, mentok. Reformasi Birokrasi yang salah kaprah...

Belum lagi tugas tambahan yang ditumpuk-tumpuk dari atasan yang notabene kebanyakan tugas tambahan tetapi mengganggu tupoksi utama, beban kerja tugas tambahan terkadang tidak diakui dalam SKP atau Tupoksi dan jika ada cuma dinilai 20%. Maka dari itu jangan dicampur-campurlah yang administrasi jalankan administrasi, manajerial struktural jalankan manajerial, yang teknis pelaksana jalankan teknis pelaksana. Setiap orang sudah ada kompetensinya. Maka dari itu BKN Badan Kepegawaian Negara memilah antara Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional, tetapi sangat berbeda aplikasi di lapangan masih tumpang tindih.

Kacamata saya, Bagaimana Elektromedis itu tidak bisa berkembang dan maju, karena Jumlah dan Kualifikasi Grade Ketenagaan tidak sesuai. Jenjang Elektromedis Ahli adalah tenaga Elektromedis yang mempunyai keahlian melakukan manajerial, perencanaan, dan evaluasi. Jenjang Elektromedis Terampil adalah tenaga Elektromedis pelaksana teknis di lapangan. Jangan dipukul rata

Jika di lapangan kebanyakan adalah Teknisi Elektromedis Pelaksana Terampil itu layaknya robot yang bekerja tanpa instruksi yang pasti dan tepat. Teknisi Elektromedis Pelaksana Terampil akan kewalahan dan tidak bisa memenuhi program kerja manajerial yang seharusnya dikerjakan oleh jenjang jabatan Teknisi Elektromedis Penyelia dan Ahli. Dan sebaliknya ada tenaga Elektromedis Penyelia dan Ahli tetapi tidak ada Tenaga Elektromedis Terampil Pelaksana. Melaksanakan kegiatan merangkap-rangkap dengan beban kerja tinggi, bekerja seolah-olah dalam keadaan "kritis" mencoba berusaha berbuat banyak dengan cepat
  • Siapa yang melakukan kajian dan evaluasi, pengolahan data dari hasil pekerjaan pemeliharaan perbaikan alat kesehatan yang dilakukan ?
  • Siapa yang menyusun program pemeliharaan alat kesehatan teknologi menengah dan teknologi tinggi ?
  • Siapa yang menyusun program kalibrasi alat ukur standar teknologi sederhana ?
  • Siapa yang menyusun/merevisi SOP/instruksi kerja/lembar kerja alat teknologi tinggi ?
  • Siapa yang menyusun rencana anggaran biaya, pengadaan, pemeliharaan, perbaikan pengujian/kalibrasi untuk alat kerja, peralatan dan alat ukur standar ?
  • Siapa yang melakukan kajian beban pelayanan unit kerja dan teknologi alat teknologi sederhana ?
  • Siapa yang melakukan evaluasi spesifikasi teknis dan rekomendasi alat teknologi sederhana ?
  • Dst sesuai poin-poin Tupoksi Teknisi Elektromedis Penyelia dan Ahli



Jika dianalogikan pada profesi Jenjang Dokter Umum dan Jenjang Dokter Spesialis. Sama-sama dokter tetapi mempunyai keahlian dan kualifikasi yang berbeda, karena Dokter Spesialis sudah menempuh pendidikan lagi untuk menjadi seorang Spesialis. Tupoksinya dan pasien yang ditangani pasti mempunyai spesifikasi yang berbeda. Apakah bisa Dokter Umum menangani pasien dengan spesifikasi spesifik yang seharusnya ditangani Dokter Spesialis dan sebaliknya Dokter Spesialis menangani pasien dengan spesifikasi umum yang seharusnya ditangani oleh Dokter Umum ?. Hal tersebut ditinjau dari kualifikasi grade jenjang kompetensi belum dari jumlah ketenagaan juga yang sangat kurang.




Bisa tapi itu tidak efisien dan merugikan pelayanan yang dilakukan. Rugi waktu, biaya dan tenaga. Perencanaan dan administrasi manajerial yang baik bersinergi dengan pelaksanaan teknis yang baik akan menghasilkan pelayanan elektromedis yang handal dan prima.

Maka dari itu sering ditemui Elektromedis kewalahan dalam melaksanakan tupoksinya, kebanyakan ketenagaan di lapangan adalah Teknisi Elektromedis Terampil Pelaksana tetapi beban kerjanya sudah beban kerja Teknisi Elektromesi Ahli dan Penyelia, belum ditambah masalah teknis di lapangan yang belum selesai, overload pekerjaan. Ya bisa dilihat dari jumlah dan kualifikasi ketenagaan saja sudah tidak terpenuhi, ANJAB ABK sudah dibuat dan diajukan tetapi kunjung formasi rekruitment tidak ada atau jika ada jumlah dan kualifikasi tidak sesuai. Regenerasi ketenagaan teknis pada elektromedis terampil dan ketenagaan manajerial pada elektromedis ahli tidak bisa dilakukan sampai dengan pegawai yang bersangkutan purna pensiun dan itu sudah banyak terjadi di lapangan. Masalah klasik katanya, tapi tidak selesai-selesai, sampai kapan ?!

Itu dari sisi pemenuhan Kualifikasi dan Jumlah Ketenagaan, belum dari penghargaan tentang keahlian dan kompetensi yang dimiliki, sudah bergulir tentang Uji Kompetensi sesuai dengan Jenjang Keahlian tetapi saat melakukan pelayanan elektromedis masih sebatas pengakuan kompetensi tetapi untuk tarif jasa pelayanan elektromedis masih disamaratakan. Ke depannya diharapkan tarif jasa elektromedis disesuaikan dengan tingkatan grade atau jenjang jabatan kompetensi elektromedis yang bersangkutan dan lisensi keahlian yang dimiliki. Saya berharap Elektromedis Indonesia terus maju dan berkembang dengan inovasi-inovasinya. Jaya Ikatemi




 

0 komentar :

Artikel Rekomendasi

Bagaimana untuk Mengelola "How To Manage" Series untuk Teknologi Kesehatan

WHO Teknologi kesehatan dan manajemen teknologi kesehatan telah menjadi isu kebijakan yang semakin terlihat. Sementara kebutuh...

Popular Post

Recomended

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner