Infant Warmer Ruangan Bayi |
Definisi pelayanan kesehatan
menurut Depkes RI (2009) adalah setiap upaya yang diselenggarakan
sendiri atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara
dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta
memulihkan kesehatan perorangan, keluarga, kelompok dan atupun masyarakat.
Gambar di atas adalah alat infant warmer bayi yang digunakan untuk menghangatkan bayi. Seharusnya 1 alat infant warmer idealnya digunakan untuk 1 bayi, tetapi karena keterbatasan peralatan kesehatan di rumah sakit, makanya bayinya disusun "pepes pindang" seperti di atas, harap dimaklumi, hal tersebut sudah dianggap maklum dan menjadi hal yang wajar ditemui di beberapa rumah sakit pemerintah.
Nah apa yang saya mau bahas disini adalah tentang bahasan bagaimana jika alat kesehatan rusak dan dampak langsungnya pada mutu pelayanan rumah sakit.
Kasus Permasalahan :
Admin mengambil contoh alat kesehatan teknologi menengah misalnya infant warmer dengan CPAP yang digunakan untuk pelayanan kegawatdaruratan dan observasi pasien bayi, mengalami kerusakan tidak panas padahal sudah dinyalakan dan disetting, terdapat kode error E-22, dimana setelah dilakukan pengecekan dan troubleshooting oleh teknisi elektromedis diketahui pada part thermal heater dan power supply blok modul, direkomendasikan untuk penggantian part karena sparepart unit tersebut sudah rusak.
Tindak Lanjut :
- Teknisi Elektromedis membuat service report hasil pengecekan unit infant warmer tersebut, ditandatangani oleh perawat/Kepala Ruangan, dengan rekomendasi penggantian part. Teknisi Elektromedis juga menyampaikan selama proses perbaikan maka unit infant warmer tersebut tidak bisa dipakai karena rusak. Unit infant warmer bisa disimpan di ruangan atau di workshop Elektromedis sampai dengan adanya perbaikan.
- Teknisi Elektromedis menghubungi vendor distributor unit alat untuk menanyakan sparepart thermal heater dan power supply blok modul infant warmer yang rusak tersebut untuk penawaran perbaikan. Apakah sparepartnya ready atau inden ? Bergaransi atau tidak ?
- Teknisi Elektromedis mengusulkan melalui surat usulan pada manajemen rumah sakit untuk perbaikan unit infant warmer dilampirkan penawaran perbaikan dari vendor distributor unit alat
- Selanjutnya berproses melalui surat telaahan di manajemen sampai dengan adanya pengadaan perbaikan unit alat kesehatan tersebut
Dari Sisi Unit Pelayanan
- Dengan keterbatasan jumlah infant warmer di ruangan bayi, maka bayi baru lahir yang memerlukan alat infant warmer tidak bisa dilayani, ini sudah masuk ke ranah klinis dan pelayanan pasien
- Kepala ruangan/perawat blamming, menyalahkan teknisi elektromedis yang dinilai bekerja lambat dalam penyelesaian perbaikan, sehingga pelayanan terganggu
- Kepala ruangan/perawat mempertanyakan kapan perbaikan infant warmer yang dimaksud bisa selesai untuk segera dipakai kembali pelayanan
- Idem, dokter spesialis anak ruangannya juga ikut marah-marah, hadeh...
- Teknisi Elektromedis sudah melaksanakan pengecekan dan troubleshooting pada unit infant warmer dan diketahui memerlukan penggantian part thermal heater dan power supply blok modul, sudah diusulkan kepada manajemen rumah sakit melalui surat usulan
- Surat usulan telaahan berproses ............
- Rupanya setelah 1 sd 3 bulan difollow up surat usulan telaahan tersebut belum ada jawaban dari manajemen, sehingga belum bisa dilakukan perbaikan.
- Seharusnya sesuai dengan SOP pelayanan ruangan yang dimaksud sudah mempunyai SOP emergency tindakan khusus menghadapi alat infant warmer yang rusak tersebut, apakah dengan merujuk pasien yang memerlukan infant warmer tersebut ataupun membatasi kuota penerimaan pasien.
- Tindakan perbaikan tidak dibarengi dengan sinergisitas manajemen yang tidak melihat prioritas pada pelayanan, sehingga mutu pelayanan di ruangan bayi rumah sakit terganggu. Seharusnya usulan perbaikan yang sudah diusulkan dibahas untuk tindak lanjut secara cepat.
- Manajemen rumah sakit tidak melakukan kajian jumlah daya tampung pasien dengan kebutuhan sarana prasarana untuk pelayanan kepada pasien, sehingga saat unit infatn warmer rusak dan cuma satu-satunya alat maka tidak ada backup unit
Itu adalah salah satu kasus dari banyak kasus yang ada di beberapa rumah sakit tentang alat-alat kesehatan yang rusak. Dimana peran serta unit pelayanan, teknisi elektromedis dan manajemen adalah satu organisasi pelayanan rumah sakit, sinergi dan koordinasi dibutuhkan untuk menciptakan mutu pelayanan kesehatan kepada pasien yang baik.
Contoh kasus di atas juga berlaku untuk kerusakan alat-alat kesehatan yang lain dari teknologi sederhana, menengah dan teknologi tinggi. CT Scan, USG, Anastesi Mesin, CTG, ECG, Ventilator, dll
Yang sering ditemui di lapangan, unit pelayanannya sudah melaporkan dan kooperatif, teknisi elektromedis sudah melakukan tugasnya pengecekan dan troubleshooting tetapi karena terkendala penggantian sparepart dan hal tersebut sudah diusulkan ke manajemen, sampai dokter spesialisnya menanyakan ke group sosmed jajaran manajemen juga tidak ada jawaban. Pertama ketidaktahuan atau bahasa halusnya kebodohan atau ada kepentingan. Serba bingung semuanya.
Nanti kalau sudah ramai, baru deh disposisi keluar, telaahan dan jawaban keluar. Baru alat kesehatan bisa diperbaiki. Atau bisa juga disposisi surat itu nyangkut tidak ada disposisi sampai dengan ada penggantian pengadaan alat baru lagi. Lem biru, rusak beli baru, pemborosan beli pengadaan alat kesehatan terus menerus, trendnya lebih banyak pengadaan alat kesehatan saja daripada dipelihara dan diperbaiki.
Dampak Langsung Pada Mutu Pelayanan :
- Tindakan pemeriksaan/diagnostik/treatment/critical care/operasi yang seharusnya bisa dilakukan tidak bisa dilaksanakan
- Pasien dirujuk ke rumah sakit lain yang mempunyai fasilitas alat kesehatan yang dibutuhkan
- Tindakan medis ke pasien/jadwal operasi ditunda sampai dengan alat kesehatan tersebut diperbaiki
- Rugi waktu, biaya dan tenaga
Semoga bisa berubah setelah Akreditasi, Amin.
Anda bisa juga membaca :
0 komentar :
Post a Comment