Tanggung jawab profesi elektromedis adalah menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan khususnya kelayakan siap pakai peralatan elektromedik dengan tingkat keakurasian dan keamanan serta mutu yang standar, sebagaimana tertulis pada Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 45 tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 979).
Setiap tenaga elektromedis dalam melaksanakan praktiknya
wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Elektromedis (STR-E)
sesuai Pasal 2 Permenkes Nomor 46/Menkes/Per/VIIII/2013 tentang
Registrasi Tenaga Kesehatan, Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1)
Permenkes Nomor 45 tahun 2015
Diatur juga dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 46 tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
Dan sesuai Undang Undang No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Pasal 44(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR.
(2) STR sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga
Kesehatan setelah memenuhi persyaratan.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan;
b. memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;
c. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
d. memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi; dan
e. membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
Pasal 46
(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki izin.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk SIP.
(3) SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh pemerintah daerah kabupatenlkota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di kabupatenl kota tempat Tenaga Kesehatan menjalankan praktiknya.
(4) Untuk mendapatkan SIP sebagairnana dimaksud pada ayat (2), Tenaga Kesehatan harus memiliki;
a. STR yang masih berlaku;
b. rekomendasi dari Organisasi Profesi; dan c. tempat praktik.
(5) SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing berlaku hanya untuk 1 (satu)
tempat
(6) SIP masih berlaku sepanjang:
a. STR masih berlaku; dan
b. tempat praktik masih tercantum dalam SIP.
(7) Ketentuan lebih lanjut sesuai dengan yang mengenai perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 83
Setiap orang yang bukan Tenaga Kesehatan melakukan praktik seolah-olah sebagai Tenaga Kesehatan yang telah memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. ~
Pasal 85
(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang dengan sengaja menjalankan praktik tanpa memiliki STR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Setiap Tenaga Kesehatan warga negara asing yang dengan sengaja memberikan pelayanan
kesehatan tanpa memiliki STR Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1)
dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 86
(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100.000,000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Setiap Tenaga Kesehatan warga negara asing yang dengan sengaja memberikan pelayanan
kesehatan tanpa memiliki SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 87
(1) Bukti Registrasi dan perizinan Tenaga Kesehatan yang telah dimiliki oleh Tenaga Kesehatan, pada saat berlakunya Undang-Undang ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.
(2) Tenaga Kesehatan yang belum memiliki bukti Registrasi dan perizinan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
Nah bagi yang STRnya sudah habis masa berlakunya dan akan masa perpanjangan STR. Sekarang mudah jika seorang elektromedis ingin melakukan registrasi STR (Surat tanda Registrasi) secara online. Silahkan hubungi kantor sekretariat Cabang IKATEMI di wilayah Anda dan mintalah informasi lengkap disana. Bahkan untuk saat ini, DPC IKATEMI juga sudah membantu dalam melakukan registrasi STR yang dilakukan secara kolektif bukan secara perorangan.
Cara Registrasi (Daftar) Online STR Tenaga Kesehatan
Berikut cara registrasi STR Online:- Kunjungi situs http://mtki.kemkes.go.id/
- Sediakan beberapa persyaratan daftar online STR berikut ini:
- Alamat email sendiri
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta yang masih berlaku
- NPWP (jika yang sudah memiliki), jika tidak ada bisa diabaikan
- Alamat Korespondensi (jika alamat berbeda dengan tempat tinggal dan bisa menggunakan alamat rumah)
- Alamat tempat kerja (jika sudah bekerja)
- Ijazah Elektromedis terakhir
- Bukti Pembayaran (PNBP) sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) yang telah dibayarkan ke BRI dengan nomor rekening 0193.01.001868.30.7 dengan penerima "BPN 182 Pustanserdik Berkelanjutan" (atas nama pemohon/tidak diwakilkan ke orang lain), melakukan setor tunai melalui slip pembayaran transfer ke teller bank, tidak melalui atm.
Buku manual pendaftaran Registrasi Online Bisa Didownload Disini
Saat melakukan registrasi, masukan email pada kolom yang telah disediakan dan dapatkan Pin. Jika Anda belum memiliki PIN, silahkan lakukan request pada tombol Saya Belum Memiliki PIN, Setelah melakukan request, maka login ke email Anda, dan cek inbok, kemudian copy PIN dan pastekan pada kolom registrasi, selanjutnya masukan kode verifikasi dan tekan tombol masuk
Jika Anda berhasil masuk pada Tahapan pertama, selanjutnya pilih "Saya belum pernah sama sekali registrasi online atau manual?" dan ikuti semua petunjuk dalam mengisi form-form yang telah disediakan. Isi semua form dan sesuaikan dengan infomasi yang asli yang sesuai dengan Anda
Setelah semua proses berhasi dilakukan, maka jangan lupa mencetak formulir pendaftaran dan bukti pembayaran biaya registrasi serta bukti pendaftaran registrasi online. Hal ini berguna untuk pengiriman berkas ke Majelis Tenaga Kesehatan Propinsi
Setelah semua proses registrasi dan mencetak formulir dilakukan, maka cek status pendaftaran. Cek Status Registrasi digunakan untuk mengetahui berkas-berkas yang telah Anda ajukan sebelumnya. Setelah selesai hingga cetak formulir pendaftaran registrasi, lengkapi pemberkasan pengajuan STR Online berikut ini, kemudian ditujukan ke MTKP masing-masing daerah / propinsi anda berdomisili dan bahannya dimasukkan ke dalam amplop, atau disampaikan secara kolektif ke DPC IKATEMI terdekat sebagai berikut:
- Printout Lembar Checklist dan Pendaftaran Registrasi
- Pas foto 4x6 (background warna merah) 3 lembar
- Fotocopy Ijazah Pendidikan terakhir legalisir 2 lembar
- Fotocopy Transkrip Nilai legalisir 2 lembar
- Surat Keterangan Sehat dari dokter yang telah memiliki SIP
- Bukti asli setoran tunai PNBP (lembar warna kuning) atas nama pengusul sendiri yang ditujukan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang ditujukan kepada BNP182 PUSTANSERDIK Pusat Peningkatan Mutu SDM Kes. dengan nomor rekening 0193 01 001868 307, setoran tunai ke teller bank, tidak melalui transfer ATM
1. Bagaimana jika jaringan internet ditempat kami tidak ada/terbatas?
Jawabnya, proses permohonan STR dapat dilakukan secara manual melalui Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP).
2. Bagaimana jika data institusi pendidikan saya tidak muncul di pilihan?
Jawabnya, Jika anda adalah lulusan setelah tahun 2007, harap menghubungi institusi pendidikan saudara untuk melengkapi data di PDPT.Dan, Jika anda adalah lulusan sebelum tahun 2007, permohonan STR harus dilakukan secara manual melalui MTKP.
3. Apabila provinsi tempat tinggal asal berbeda dengan provinsi institusi pendidikan saya, di MTKP mana saya harus menyerahkan berkas permohonan?
Jawabnya, Anda dapat mendaftar dan menyerahkan berkas pada MTKP sesuai provinsi tempat tinggal atau institusi pendidikan asal
Bagi yang sudah mendapat STR, harap membuat SIP (Surat Ijin Praktek) ke Dinas Kesehatan setempat disertai Surat Rekomendasi dari DPD Ikatemi masing-masing daerah
Baca Juga : Tenaga Kesehatan Wajib Mengurus SIP, Mau Pidana Denda atau Masuk Penjara !?
0 komentar :
Post a Comment