TEMPO.CO, Jambi - Proyek pengadaan
alat kesehatan untuk kelengkapan Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher,
Jambi, diduga fiktif. Kasus yang menghabiskan biaya Rp 14 miliar, yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi
2015, itu saat ini sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Jambi.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Kejaksaan Tinggi Jambi Imran Yusuf menjelaskan, penanganan kasus itu sudah masuk tahap penyidikan. Berdasarkan hasil temuan Kejaksaan, dari 102 alat kesehatan yang semestinya diadakan pihak rekanan, terbukti 49 item di antaranya tidak didatangkan. Sedangkan 21 item lainnya tidak sesuai dengan spesifikasi. “Akibatnya, diduga telah merugikan negara Rp 7,785 miliar lebih," katanya kepada Tempo, Selasa, 4 Oktober 2016.
Jenis barang yang tidak didatangkan, antara lain, berupa Video Brocas Copy senilai Rp 757,4 juta lebih. Namun kuasa pengguna anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Diah Anggaraini, telah mencairkan seluruh dana Rp 14 miliar lebih dan sudah dibayar kepada pihak rekanan.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Kejaksaan Tinggi Jambi Imran Yusuf menjelaskan, penanganan kasus itu sudah masuk tahap penyidikan. Berdasarkan hasil temuan Kejaksaan, dari 102 alat kesehatan yang semestinya diadakan pihak rekanan, terbukti 49 item di antaranya tidak didatangkan. Sedangkan 21 item lainnya tidak sesuai dengan spesifikasi. “Akibatnya, diduga telah merugikan negara Rp 7,785 miliar lebih," katanya kepada Tempo, Selasa, 4 Oktober 2016.
Jenis barang yang tidak didatangkan, antara lain, berupa Video Brocas Copy senilai Rp 757,4 juta lebih. Namun kuasa pengguna anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Diah Anggaraini, telah mencairkan seluruh dana Rp 14 miliar lebih dan sudah dibayar kepada pihak rekanan.
Menurut Imran, penyidik Kejaksaan juga menemukan ada jenis peralatan kedokteran yang diadakan tidak boleh beredar, yakni centrifuge refrigerated
merek Boeco asal Jerman senilai Rp 806 juta lebih. "Kita sudah meminta
pihak pengelola proyek dan rekanan untuk menukar jenis barang yang tidak
sesuai spesifikasi dan membeli barang yang belum ada, tapi tidak
digubris,” ujarnya.
Imran mengatakan, hingga saat ini, penyidik Kejaksaan belum menetapkan tersangka. Namun mereka yang dinilai bertanggung jawab telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 juncto Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, yakni tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya Pasal 89 ayat 1 huruf b.
Imran mengungkapkan, berdasarkan dokumen yang diperoleh penyidik, rekanan pemenang lelang proyek pengadaan alat kesehatan itu adalah PT Arum Karya Hutama. Direktur utamanya atas nama Muhammad Faisal. "Kami sudah meminta keterangan orang-orang yang diduga terkait dengan proyek itu,” ucap Imran.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi Andi Pada mengakui adanya persoalan dalam pengadaan alat kesehatan itu. Dia menjelaskan, pihaknya sudah meminta pihak rekanan untuk mengembalikan dana yang telah diterimanya karena diduga merugikan negara. “Tapi tidak digubris,” tuturnya.
Andi Pada mengatakan pihaknya menyambut baik penanganan kasus itu oleh Kejaksaan. “Kami akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.”
SYAIPUL BAKHORI
Imran mengatakan, hingga saat ini, penyidik Kejaksaan belum menetapkan tersangka. Namun mereka yang dinilai bertanggung jawab telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 juncto Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, yakni tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya Pasal 89 ayat 1 huruf b.
Imran mengungkapkan, berdasarkan dokumen yang diperoleh penyidik, rekanan pemenang lelang proyek pengadaan alat kesehatan itu adalah PT Arum Karya Hutama. Direktur utamanya atas nama Muhammad Faisal. "Kami sudah meminta keterangan orang-orang yang diduga terkait dengan proyek itu,” ucap Imran.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi Andi Pada mengakui adanya persoalan dalam pengadaan alat kesehatan itu. Dia menjelaskan, pihaknya sudah meminta pihak rekanan untuk mengembalikan dana yang telah diterimanya karena diduga merugikan negara. “Tapi tidak digubris,” tuturnya.
Andi Pada mengatakan pihaknya menyambut baik penanganan kasus itu oleh Kejaksaan. “Kami akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.”
SYAIPUL BAKHORI
Sumber :
0 komentar :
Post a Comment