Polda Bali menetapkan dr N sebagai tersangka kasus dugaan markup proyek
pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Mangusada Badung. Nurija
sendiri adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Nurija diduga melakukan markup pada proyek pengadaan alat kedokteran,
kesehatan KB (keluarga berencana), dan kendaraan khusus berupa dua unit
mobil ambulans. Dirincinya, sumber dana pengadaan alat-alat kesehatan
itu berasal dari dana APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
tahun 2013. "Pengadaan alkes tersebut disebut-sebut pada era Rumah Sakit
Umum Daerah (RSUD) Mangudasa Badung dengan Direktur Utama masih dr Agus
Bintang Suryadhi," katanya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus), Kombes Pol Drs. Kenedy, SH., MH., melalui Kasubdit III (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali Ida Putu Wedana Jati
membenarkan terkait penetapan tersangkan bagi petinggi RSUD Mangusada,
Badung berinisial Dr N. Penatapan tersangka untuk N sejak beberapa hari
lalu setelah penyidik melakukan pengembangan atas laporan yang diterima
dan akhirnya memang terindikasi korupsi. "Benar dokter berinisial N
sudah ditetapkan sebagai tersangka," bebernya.
Perwira dua melati di pundak itu menyebut anggaran atau batas tertinggi
anggaran dalam tender pengadaan alkes tersebut senilai Rp 24 miliar
lebih. Karena demi penyidikan, perwira tersebut enggan merinci jumlah
penyelewengannya berapa rupiah. "Intinya barang yang digandakan ada
indikasinya kemahalan alias markup harga. Baru satu orang tersangka.
Inisialnya dokter N. Dalam kasus ini dia berstatus sebagai PPK (pejabat
pembuat komitmen). Kita hingga kini masih merampungkan berkas perkara
terkait kasus dugaan korupsi alkes RSUD Mangusada yang selanjutnya akan
dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali," tegasnya semberi
menyatakan bahwa pihaknya berkerja berdasarkan hasil audit. (SRI)
0 komentar :
Post a Comment