JAKARTA, HarianBernas.com – Mahkamah
Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan uji materi Pasal 50 ayat 2
UU Tenaga Kesehatan tentang pembentukan organisasi profesi tenaga
kesehatan yang diajukan seorang warga bernama Srijanto.
"Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua
Majelis Hakim Konstitusi, Arief Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi
Jakarta, Jumat (28/10/16).
Mahkamah Konstitusi menilai uji materi yang diajukan tidak beralasan
menurut hukum. Pemohon menyatakan Pasal 50 ayat 2 dalam UU Tenaga
Kesehatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu,
pihaknya menilai adanya diskriminasi karena hanya memperbolehkan
pembentukan satu organisasi profesi untuk satu jenis tenaga kesehatan.
Pemohon menyebutkan bahwa pasal tersebut juga melanggar prinsip
keadilan, persamaan hukum, dan menimbulkan ketidakpastian hukum, serta
membatasi Pemohon berkarya di bidang kesehatan.
Arief menyampaikan dari dalil Pemohon, MK menilai ketentuan a quo
tidak melarang bagi setiap tenaga kesehatan untuk berkumpul, berserikat,
serta mengeluarkan pendapat. Satu organisasi profesi untuk satu jenis
Tenaga Kesehatan dimaksudkan untuk memudahkan pemerintah melakukan
pengawasan terhadap profesi Tenaga Kesehatan.
0 komentar :
Post a Comment