Baca dulu postingan saya sebelumnya disini :
- SIKLUS ALAT KESEHATAN ELEKTROMEDIK
- Investasi Pembelian Alat Kesehatan, Manajemen Pemeliharaan dan Unit Cost Alat Kesehatan
- Pengadaan Alat Kesehatan melalui E-Catalog LKPP dan Permasalahannya dari kacamata elektromedik
Dijelaskan pada UU No. 44 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit pasal 16 Ayat 5 bahwa Pengoperasian dan pemeliharaan peralatan Rumah Sakit harus
dilakukan oleh petugas yang mempunyai kompetensi dibidangnya.
ISO-9001: 2008 klausul 6 tentang sumber daya manusia menyatakan bahwa Manajemen Rumah Sakit harus menyediakan Sumber Daya Manusia ( SDM) yang memenuhi kualifikasi kompetensi serta tersertifikasi untuk melakukan kegiatannya.
ISO-9001: 2008 klausul 6 tentang sumber daya manusia menyatakan bahwa Manajemen Rumah Sakit harus menyediakan Sumber Daya Manusia ( SDM) yang memenuhi kualifikasi kompetensi serta tersertifikasi untuk melakukan kegiatannya.
Definisi Pelatihan (training) adalah proses pendidikan jangka pendek
yang menggunakan prosedur sistematis dan terorganisir sehingga tenaga
kerja non manajerial mempelajari pengetahuan dan keterampilan teknis
untuk tujuan tertentu.
Pelatihan kerja menurut undang-undang No.13
Tahun 2003 pasal I ayat 9. adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi,
memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja,
produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat ketrampilan
dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan dan
pekerjaan. Disertai dengan pemberian sertifikat pelatihan sebagai tanda telah mengikuti pelatihan/training.
Training Alat Kesehatan dilakukan oleh instruktur aplikan, narasumber dan atau teknisi vendor pabrikan alat kesehatan yang bersangkutan setelah alat diinstall pertama kali. Training alat kesehatan kepada user merupakan salah satu klausul pada kontrak pembelian pengadaan alat kesehatan.
Jenis Pelatihan/ Training Peralatan Kesehatan
• Pelatihan Operasional Alat Operator / Pengguna
Manfaat : Diharapkan para Operator alat kesehatan dan teknisi mampu mengoperasikan dan melakukan pengamanan alat kesehatan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur ( SOP) dan standar pabrik.
• Pelatihan Sterilisasi Alat Kesehatan
Manfaat : Diharapkan operator dan teknisi dapat mengerti alur sterilisasi dan perlakuan disinfeksi alat kesehatan tersebut secara benar, juga mencegah adanya kerusakan alat karena kesalahan prosedur sterilisasi.
• Pelatihan Operasional Alat Operator / Pengguna
Manfaat : Diharapkan para Operator alat kesehatan dan teknisi mampu mengoperasikan dan melakukan pengamanan alat kesehatan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur ( SOP) dan standar pabrik.
• Pelatihan Sterilisasi Alat Kesehatan
Manfaat : Diharapkan operator dan teknisi dapat mengerti alur sterilisasi dan perlakuan disinfeksi alat kesehatan tersebut secara benar, juga mencegah adanya kerusakan alat karena kesalahan prosedur sterilisasi.
• Pelatihan Pemeliharaan
Manfaat : Diharapkan operator dan teknisi mampu melaksanakan pengoperasian dan pemeliharaan peralatan medik seperti pemeliharaan korektif rutin, uji performa dan keamanan alat dan pemeliharaan berkala.
• Pelatihan Perbaikan
Manfaat : Diharapkan para teknisi elektromedis mampu untuk melakukan pencarian kerusakan peralatan medik dan perbaikan ( penggantian suku cadang) peralatan medik.
• Pelatihan Kalibrasi .
Manfaat : Diharapkan teknisi elektromedis mampu memahami teori pengukuran dan kalibrasi, prinsip dasar alat kesehatan, keselamatan listrik, estimasi ketidakpastian pengukuran, pengenalan alat ukur kalibrasi, pelaksanaan prosedur kalibrasi dan analisa hasil pengukuran.
• Pelatihan Manajemen Pemeliharaan
Manfaat : Diharapkan peserta mampu memahami peraturan perundangan, kebijakan dan pedoman di bidang peralatan kesehatan, memahami proses manajemen pemeliharaan dan infrastruktur peralatan kesehatan, serta memahami keluaran, manfaat dan dapat melaksanakan manajemen pemeliharaan peralatan kesehatan.
Manfaat : Diharapkan operator dan teknisi mampu melaksanakan pengoperasian dan pemeliharaan peralatan medik seperti pemeliharaan korektif rutin, uji performa dan keamanan alat dan pemeliharaan berkala.
• Pelatihan Perbaikan
Manfaat : Diharapkan para teknisi elektromedis mampu untuk melakukan pencarian kerusakan peralatan medik dan perbaikan ( penggantian suku cadang) peralatan medik.
• Pelatihan Kalibrasi .
Manfaat : Diharapkan teknisi elektromedis mampu memahami teori pengukuran dan kalibrasi, prinsip dasar alat kesehatan, keselamatan listrik, estimasi ketidakpastian pengukuran, pengenalan alat ukur kalibrasi, pelaksanaan prosedur kalibrasi dan analisa hasil pengukuran.
• Pelatihan Manajemen Pemeliharaan
Manfaat : Diharapkan peserta mampu memahami peraturan perundangan, kebijakan dan pedoman di bidang peralatan kesehatan, memahami proses manajemen pemeliharaan dan infrastruktur peralatan kesehatan, serta memahami keluaran, manfaat dan dapat melaksanakan manajemen pemeliharaan peralatan kesehatan.
Tapi tunggu dulu, apakah teknisi juga mendapat training khusus teknisi setelah pengadaan alat baru ?
Jawaban : Tidak tentu, kebanyakan tidak dapat/ tidak ada training khusus teknisi
Lho, kenapa koq teknisi elektromedis harus ditraining tentang operasional alat kesehatan yang baru ?
Jawaban : Teknisi elektromedis adalah user juga, tetapi bertindak sebagai user yang bertugas melakukan pemeliharaan dan perbaikan internal rumah sakit setelah masa garansi alat berakhir, garansi alat kesehatan berakhir, masa garansi rata-rata 1 tahun.
Jadi bila teknisi elektromedis tidak mendapatkan training alat kesehatan langsung dari bagian aplikasi dan teknisi vendor yang bersangkutan, bagaimana bisa teknisi elektromedis mengerti cara kerja operasional alat, kemungkinan kerusakan alat yang mungkin terjadi dan program pemeliharaan alat kesehatan yang harus dilakukan. Padahal, operator/ user ruangan menuntut teknisi elektromedis serba tahu dan serba bisa. Pada saat akreditasi KARS maupun JCI, teknisi elektromedis diminta membuat SOP (Standar Operating Procedure) Cara Pemakaian Alat yang digantungkan pada alat, nah ..... kalau teknisi elektromedis saja nggak ditraining, bagaimana bisa mengerti dan bagaimana bisa buat SOP ??? Tanya Kenapa ??? Fyuhhh ........
Tanya saja orang pengadaan/ PPK yang beli alat, mungkin mereka lebih tahu operasional alatnya. Ini alat kesehatan lho, bukan alat rumah tangga :)))
Tupoksi PPK Pengadaan Barang dan Jasa salah satunya selama kontrak berlangsung, PPK harus mengendalikan pelaksanaannya. PPK memonitor dan mengawasi pelaksanaan di lapangan. Misalnya kontraknya adalah kontrak dalam pengadaan alat-alat kedokteran, maka PPK juga harus memperhatikan progress report dalam setiap tahapan disesuaikan dengan schedule pekerjaannya. Sehingga permasalahan keterlambatan pelaksanaan proyek tidak terjadi. Output dari pengadaan Barang dan jasa Alat Kesehatan adalah alat kesehatan sesuai spesifikasi, diinstalasi dan dioperasionalkan untuk pelayanan. Jadi pelaksanaan training masih dalam ranah tupoksi PPK Pengadaan Barang dan Jasa yang mengingatkan kewajiban penyedia/ vendor. Setelah pekerjaan pelaksanaan kontrak selesai maka PPK melaporkan pelaksanaan/ penyelesaian Pengadaan Barang dan Jasa kepada PA/KPA. Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan.
Tupoksi PPK Pengadaan Barang dan Jasa salah satunya selama kontrak berlangsung, PPK harus mengendalikan pelaksanaannya. PPK memonitor dan mengawasi pelaksanaan di lapangan. Misalnya kontraknya adalah kontrak dalam pengadaan alat-alat kedokteran, maka PPK juga harus memperhatikan progress report dalam setiap tahapan disesuaikan dengan schedule pekerjaannya. Sehingga permasalahan keterlambatan pelaksanaan proyek tidak terjadi. Output dari pengadaan Barang dan jasa Alat Kesehatan adalah alat kesehatan sesuai spesifikasi, diinstalasi dan dioperasionalkan untuk pelayanan. Jadi pelaksanaan training masih dalam ranah tupoksi PPK Pengadaan Barang dan Jasa yang mengingatkan kewajiban penyedia/ vendor. Setelah pekerjaan pelaksanaan kontrak selesai maka PPK melaporkan pelaksanaan/ penyelesaian Pengadaan Barang dan Jasa kepada PA/KPA. Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan.
Jadi kalau belum ditraining user/operator dan teknisi, belum bisa dikatakan pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa sudah selesai, karena alat belum operasional. Oleh karena admin sangat menekankan adanya klausul training khusus teknisi elektromedis pada kontrak pengadaan barang/jasa alat kedokteran yang baru. Jadi kalau ada di dalam klausul kontrak, misalkan belum dapat ditraining khan bisa komplain, minta training ulang selama masa garansi.
Lebih bagus lagi, training alat kesehatan dimasukkan dalam kurikulum/ terjadwal berkala dan difasilitasi pada bagian Diklat SDM (Sumber Daya Manusia).
Refreshment training sangat diperlukan dan dianjurkan. Mengapa diperlukan refreshment training ?
- Upgrade skill dan knowledge user operator dan teknisi elektromedis
- User/operator di rumah sakit tidak hanya berjumlah 1 orang, baik dokter, perawat, bidan sampai teknisi harus terpapar training alat kesehatan yang benar. Itu juga ada user operator yang jam kerjanya shift, untuk mengumpulkan pada waktu yang sama harus koordinasi jauh-jauh hari.
- Mengetahui operasional alat secara lebih detail dan jelas. Bisa dibayangkan apabila alat kesehatan yang ada di Rumah Sakit lebih duluan ada dibeli daripada waktu user operator dan teknisi elektromedis bertugas. Pasti bingung cara kerja dan operasional alat tersebut
- Mencegah penyakit lupa dan pikun. Pengalaman dan sering, user operator termasuk teknisi elektromedis bisa punya penyakit lupa dan pikun setelah ditraining, setelah 3 bulan sudah lupa cara operasional pemakaian, memang alatnya jarang dipakai.
- Antara teori di user manual alat dan praktek beda aplikasinya di lapangan. Apalagi user manualnya kebanyakan bahasa inggris, user/operator aja malas bacanya.
- Alat kesehatan di rumah sakit terdiri dari banyak sekali jenis dan merk. Praktek terbaik adalah melakukan hands on, praktek di lapangan dan mengaplikasikannya secara benar.
- Adanya hubungan baik antara vendor/ distributor dengan costumer melalui training. Jelas siapa penyedia peralatan kesehatan tersebut.
- Mencegah adanya kerusakan alat kesehatan karena salah pengoperasian atau human error
Sudahkah Anda paham cara kerja dan operasional alat kesehatan di rumah sakit Anda ?
Kapan terakhir Training Operasional Alat Tersebut ?
1 komentar :
Hallo pak,
Boleh tanya, pelatihan ini ada dimana ? Kapan ? Teknisi umum boleh ikut ?
Artikelnya keren....tp bikin deg2an
Thank you yaaaaa
Post a Comment