Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
(Ahok) menyerahkan sertifikat akreditasi B untuk 13 puskesmas kecamatan
dan 12 Rumah Sakit Umum Kecamatan (RSUK) yang ada di Jakarta.
"Penyerahan sertifikat akreditasi ini bertujuan untuk meningkatkan
mutu serta meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan,
masyarakat dan lingkungannya," katanya di Balai Kota, Jakarta Pusat,
Selasa.
Penyerahan sertifikat akreditasi kepada puskesmas dilakukan
berdasarkan Permenkes Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas.
Sedangkan penyerahan kepada RSUK dilakukan berdasarkan UU Nomor 44 Tahun
2009 tentang Rumah Sakit serta Permenkes Nomor 012 Tahun 2012 tentang
Akreditasi Rumah Sakit.
"Selain itu, penyerahan sertifikat ini juga bertujuan untuk
meningkatkan kinerja puskesmas, klinik pratama, tempat praktik mandiri
dokter dan tempat praktik mandiri dokter gigi dalam pelayanan kesehatan
perseorangan atau kesehatan masyarakat," ujarnya.
Meskipun demikian, dia meminta agar pelayanan tetap terus
ditingkatkan, terutama di loket pendaftaran. Dia mengaku tidak ingin ada
lagi antrean panjang, baik di puskesmas, RSUK dan Rumah Sakit Umum
Daerah (RSUD).
"Para petugas kesehatan juga harus aktif menanyakan kepada pasien
mengenai kepemilikan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan. Kalau pasien belum terdaftar di BPJS Kesehatan, maka petugas
wajib mengarahkannya," katanya.
Menurut data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, 13 puskesmas kecamatan
yang mendapatkan sertifikasi itu, yakni Puskesmas Kecamatan Senen,
Kecamatan Gambir, Kecamatan Menteng, Kecamatan Kebon Jeruk, Kecamatan
Tambora dan Puskesmas Kecamatan Kelapa Gading.
Kemudian, Puskesmas Kecamatan Penjaringan, Kecamatan Cilincing,
Kecamatan Cilandak, Kecamatan Setiabudi, Kecamatan Pasar Minggu,
Kecamatan Pasar Rebo dan Puskesmas Kecamatan Cakung.
Sementara itu, 12 RSUK yang mendapatkan sertifikat, yaitu RSUK
Kemayoran, Johar Baru, Cempaka Putih, Sawah Besar, Kalideres, Kembangan,
Koja, Mampang Prapatan, Tebet, Jagakarsa, Ciracas dan RSUK Kramat Jati.
Editor: Heppy Ratna
Sumber :
0 komentar :
Post a Comment