Home » , » Standar Profesi Elektromedik - KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/314/2020

Standar Profesi Elektromedik - KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/314/2020

   

Standar Profesi Elektromedis yang selanjutnya disebut standar profesi adalah batasan kemampuan minimal berupa pengetahuan, keterampilan,dan perilaku profesional yang harus dikuasai dan dimiliki oleh Elektromedis untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh Organisasi Profesi (IKATEMI).

Maksud dari pengaturan Standar Kompetensi Elektromedis sebagai acuan bagi profesi Elektromedis dalam menjalankan praktik keprofesiannya. Tujuan pengaturan Standar Kompetensi Elektromedis yaitu meningkatkan kualitas tenaga Elektromedis sesuai standar kompetensi dan etika profesi dalam pelayanan Elektromedik yang handal di fasilitas pelayanan kesehatan.


DOWNLOAD STANDAR KOMPETENSI ELEKTROMEDIK

0 komentar :

Artikel Rekomendasi

Bagaimana untuk Mengelola "How To Manage" Series untuk Teknologi Kesehatan

WHO Teknologi kesehatan dan manajemen teknologi kesehatan telah menjadi isu kebijakan yang semakin terlihat. Sementara kebutuh...

Popular Post

Recomended

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner