Home » , » Akreditasi Rumah Sakit KARS

Akreditasi Rumah Sakit KARS

 

 
Akreditasi Rumah Sakit adalah suatu pengakuan yang diberikan oleh pemerintah pada manajemen rumah sakit, karena telah memenuhi standar yang ditetapkan. Adapun tujuan akreditasi rumah sakit adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, sehingga sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia yang semakin selektif untuk mendapatkan pelayanan yang bermutu. Dengan meningkatnya mutu pelayanan kesehatan  di Indonesia diharapkan dapat mengurangi minat masyarakat untuk berobat keluar negeri.

Keberhasilan meraih akreditasi suatu Rumah Sakit dengan hasil kelulusan Paripurna bukanlah akhir, namun merupakan bagian dari proses upaya peningkatan mutu secara terus menerus dan berkesinambungan.

Rumah sakit wajib melakukan akreditasi dalam upayanya meningkatkan mutu pelayanan secara berkala setiap 3 (tiga) tahun sekali. Hal ini tercantum dalam undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, pasal 40 ayat 1 dan Permenkes No.12 tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit. 

Akreditasi wajib bagi semua rumah sakit baik rumah sakit publik/pemerintah maupun rumah sakit privat/swasta/BUMN.

Untuk elektromedik sebagai sarana prasarana kesehatan masuk pada Pokja MFK (Manajemen Fasilitas dan Keselamatan) 
 
#akreditasisnars
#akreditasikars 
#akreditasiparipurna
#akreditasijci
#akreditasirs
#manajemenrs
#manajemenrumahsakit
 

0 komentar :

Artikel Rekomendasi

Bagaimana untuk Mengelola "How To Manage" Series untuk Teknologi Kesehatan

WHO Teknologi kesehatan dan manajemen teknologi kesehatan telah menjadi isu kebijakan yang semakin terlihat. Sementara kebutuh...

Popular Post

Recomended

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner