Akreditasi
Rumah Sakit adalah suatu pengakuan yang diberikan oleh pemerintah pada
manajemen rumah sakit, karena telah memenuhi standar yang ditetapkan.
Adapun tujuan akreditasi rumah sakit adalah meningkatkan mutu pelayanan
kesehatan, sehingga sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia yang
semakin selektif untuk mendapatkan pelayanan yang bermutu. Dengan
meningkatnya mutu pelayanan kesehatan di Indonesia diharapkan dapat
mengurangi minat masyarakat untuk berobat keluar negeri.
Keberhasilan
meraih akreditasi suatu Rumah Sakit dengan hasil kelulusan Paripurna
bukanlah akhir, namun merupakan bagian dari proses upaya peningkatan
mutu secara terus menerus dan berkesinambungan.
Rumah
sakit wajib melakukan akreditasi dalam upayanya meningkatkan mutu
pelayanan secara berkala setiap 3 (tiga) tahun sekali. Hal ini tercantum
dalam undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, pasal 40
ayat 1 dan Permenkes No.12 tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit.
Akreditasi wajib bagi semua rumah sakit baik rumah sakit publik/pemerintah maupun rumah sakit privat/swasta/BUMN.
Untuk elektromedik sebagai sarana prasarana kesehatan masuk pada Pokja MFK (Manajemen Fasilitas dan Keselamatan)
#akreditasisnars
#akreditasikars
#akreditasiparipurna
#akreditasijci
#akreditasirs
#manajemenrs
#manajemenrumahsakit
0 komentar :
Post a Comment